Assalamu’alaikum warahmatullah. Ustadz, saya mau bertanya, apakah ada zakat dari harta warisan dan dalilnya. Syukron. Dari 08133335xxxx
Wa’alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH
Apa saja yang dikeluarkan zakatnya?, syariat telah menetapkan yaitu: emas dan perak, binatang ternak, hasil bumi, barang perniagaan, barang temuan (rikaz) dan zakat fithrah. Adapun rupiah, dollar, riyal dan lain-lain diqiyaskan dengan emas dan perak. Jadi, tidak ada zakat warisan. Jika seseorang mendapatkan warisan uang mencapai nishab yaitu senilai emas 85 gram, maka tidak ada zakatnya karena tidak ada zakat warisan. Tetapi, setelah uang itu berada pada dirinya selama satu tahun maka dikeluarkan zakatnya. Allahu A’lam
(Ustadz Muhammad Nur Yasin)