AL-HUJBU (الحجب) atau orang yang terhalang dari warisan ada dua macam
- Washfi (وصفي) ialah orang yang terhalang mendapatkan hak waris karena membunuh atau murtad.
- Sedangkan syakhshi (شخصي) dibagi menjadi 2, yaitu :
-Hirman (حرمان), menggugurkan hak waris secara keseluruhan.
-Nuqshon (نقصان), menjadikan hak warisnya berkurang.
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya