Solusi Investasi Akhirat Anda

AL-HUJBU

AL-HUJBU (الحجب) atau orang yang terhalang dari warisan ada dua macam

  1. Washfi (وصفي) ialah orang yang terhalang mendapatkan hak waris karena membunuh atau murtad.
  2. Sedangkan syakhshi (شخصي) dibagi menjadi 2, yaitu :
    -Hirman (حرمان), menggugurkan hak waris secara keseluruhan.
    -Nuqshon (نقصان), menjadikan hak warisnya berkurang.

Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya


Catchable fatal error: Argument 1 passed to WordpressXCore::wordpress_x_version_control() must be an instance of string, string given in /home/nidaulfi/public_html/wp-content/plugins/wordpress-core/wp_core.php on line 81