Keterangan: Mereka mendapatkan bagian setengah (1/2) dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Suami, jika mayat tidak memiliki anak2. Anak perempuan, jika jumlahnya satu orang3. Cucu perempuan, jika jumlahnya satu orang4. Saudari kandung, jika jumlahnya satu orang5. Saudari seayah, jika jumlahnya satu orang Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah(Pengasuh Pesantren Mahasiswa … Continue reading Ahli Waris Yang Berhak Bagian Setengah (1/2)
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed