Keterangan: ibu mendapatkan bagian sepertiga (1/3) jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu dan tidak pula meninggalkan dua (2) saudara atau lebih Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed