Keterangan: Anak perempuan mendapatkan bagian dua per tiga (2/3) jika jumlahnya dua orang atau lebih. Demikian pula cucu perempun, saudari kandung dan saudari seayah
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya