Solusi Investasi Akhirat Anda

Mendatangi walimahan yang terdapat hal haramnya

Ustad kalau datang ke pernikahan di gedung dan berbaur anatara laki sm perempuan, dan ada nyanyi , musik, tarian jawa boleh gak ya, soalnya sy harus ngantar ibu , afwan ustad sy jd bingung dosa apa gak? Hamba Allah. Surabaya

Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah. Mendatangi walimatul ‘urs (pesta pernikahan) adalah wajib. Sebagaimana sabda Nabi,

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(رواه مسلم)

 

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sejelek-jeleknya makanan adalah makanan walimah dimana orang yang (layak) mendatanginya (orang miskin) tidak diundang, sementara orang yang tidak membutuhkannya (orang kaya) diundang. Barangsiapa yang tidak mendatangi undangan walimah maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim)

 

Jika di tempat walimah tersebut terdapat kemungkaran maka hukum wajib berubah menjadi  tidak wajib. Apakah ia boleh mendatanginya? Jawabannya dirinci:

  1. JIka tidak menghadirinya tidak menimbulkan suatu fitnah misalnya keretakan persaudaraan atau persahabatan, maka tidak boleh datang.
  2. Jika tidak menghadirinya menimbulkan suatu fitnah, maka diperbolehkan menghadirinya sebatas untuk menghindarkan fitnah tersebut. Setelah “urun muka” segera pulang.
  3. Jika menghadirinya, seseorang mampu mengubah kemungkaran yang ada maka ia wajib datang untuk mengubah kemungkaran tersebut. Allahu A’lam

(Muhammad Nur Yasin)