Solusi Investasi Akhirat Anda

hukumnya wanita bercadar

Assalamu’alaikum Ustadz,

Mau Tanya hukumnya wanita bercadar itu apa? Kemudian kalo waktu shalat apa boleh pake cadar atau harus dilepas?

Jawab:

Wa’alaikumsalam wa rahmatullah

Barakallahu fik, selamat datang di majalah FITHRAH.

Berbicara tentang cadar, maka berbicara tentang aurat wanita. Dalam hal ini disebutkan dalam QS. An-Nur: 31

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah  para wanita menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak”

Tentang apa yang biasa nampak, terdapat perbedaan pendapat:

  1. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa yang dimaksud adalah yang tidak mungkin disembunyikan, seperti baju dan selendang yang dikenakan. Adapun selebihnya harus tertutup termasuk wajah dan telapak tangan.
  2. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah, telapak tangan dan cincin. Jadi, wajah dan telapak tangan boleh tampak.

 

Berikut ini kami nukilkan hasil ijtihad dari madzhab-madzhab;

  1. Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
  2. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
  3. Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapatmu’tamad (yang dikuatkan) madzhab Syafi’i.

 

Asy Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha”

 

  1. Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya”

 

Kesimpulan:

  1. Hukum cadar, terjadi perbedaan pendapat,
  2. Bagi wanita yang memandang hukum cadar wajib, ketika shalat di tempat umum (terdapat orang yang bukan mahram) maka ia tetap mengenakan cadar. Wallahu a’lam

.

(Muhammad Nur Yasin)