afwan ustadz ada yg bertanya kpd saya.. Bagaimana hukumx Operasi Pengangkatan Kandungan yg ada penyakitnya.. krn klu tdk diangkat penyakitnya bisa menyebar .. sdg umurx wanita ini 48 th.. resikonya tdk bisa punya anak lagi.. (Ummahat Sidoarjo)
Mohon jawabanx ustadz..
Jawab: Hukum merubah ciptaan Allah adalah haram. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (النساء: 119)
“(Syetan berkata) Dan pasti akan aku sesatkan mereka, dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan ku suruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, dan aku perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai penlindung selain Allah maka dia menderita kerugian yang nyata”. (QS. An-Nsa: 119)
Jelaslah, mengubah ciptaan Allah adalah haram. Namun, jika ada suatu kemaslahatan yang hendak dicapai dan tidak ada jalan lain kecuali dengan mengubahnya. Dan jika tidak dilakukan maka bisa memudhorotkannya, maka boleh. Ini adalah kondisi terpaksa. Kaidah fiqh menyatakan:
الضرورة تبيح المحذورات
“Kondisi darurat (terpaksa) membolehkan sesuatu yang dilarang”.
Dengan penjelasan ini maka jawaban untuk pertanyaan di atas adalah boleh. Hal ini sebagaimana orang mencabut sebagian giginya yang mengganggu ketika mengunyah makanan. Allahu A’lam
Kalau memang benar-benar membahayakan orangnya jika kandungannya tidak diangkat, maka boleh.
(Muhammad Nur Yasin)