Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakaatuh,
Ustadz Yasin, ana bion. Ana mau tanya ustadz,
- Kalau semisal beli nasi goreng, lalu penjual bilang “ga ada duit, tinggal disini 1000 ya” kan ini termasuk riba, tapi kalau kita ikhlaskan bagaimana hukumnya ustadz?
- Semisal kita kos yang bayarnya per 3 bulan, lalu saat liburan tetap masa liburan itu harus bayar uang kos apa ini juga transaksi riba?
Jawab: Wa alaikum salam
- Bukan riba, karena ia merupakan pertukaran 2 barang yang beda kelas dan beda jenis (rupiah dan nasi), maka pertukaran boleh tertunda. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ (رواه مسلم)
“Dari Ubadah bin Ash Shomit, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam maka takaran atau timbangannya haruslah sama dan harus dibayar kontan. Jika jenisnya berlainan maka juallah sekehendakmu asalkan kontan” (HR. Muslim)
Penjelasan selengkapnya bisa dilihat di buku “AWAS RIBA MENGEPUNG ANDA” oleh Muhammad Nur Yasin, penerbit Yayasan Nidaul Fithrah.
- Boleh, bukan riba. Nabi bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ (رواه أبو داود)
“Kaum muslimin itu di atas persyaratan mereka” (HR. Abu Daud)
Jika pemilik kost mensyaratkan pembayarannya tiap 3 bulan, lalu Anda mau maka Anda di atas persyaratan ini. Anda harus menunaikannya. Perihal apakah Anda menggunakannya setiap hari atau terkadang meninggalkannya maka itu diserahkan sepenuhnya kepada Anda.
(Muhammad Nur Yasin)