Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Seorang hamba yang telah menyatakan dirinya muslim dan beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan rukun iman lainnya, maka ia mempunyai kewajiban terhadap Al-Qur`an, yang merupakan salah satu dari kitab-kitab Allah Ta’ala. Kewajiban-kewajiban itu antara lain:
- Beriman terhadap Al-Qur`an. Konsekwensi pertama keimanan seorang mu`min terhadap Al-Qur`an adalah mempelajarinya, membacanya sekaligus mentadabburinya untuk mendapatkan nasehat dan pelajaran yang ada di dalamnya. Sebagaimana salah satu sifat Al-Qur`an adalah sebagai mau’izhah (nasehat; pelajaran)
- Setelah diimani dan di ketahui hukum-hukumnya maka kewajiban kedua adalah menjalankan perintah-perintah Al-Qur`an sekaligus menjauhi hal-hal yang dilarangnya, kemudian menda`wahkannya ke seluruh ummat manusia. Hal itu dimulai dari diri sendiri, kemudian keluarga, dan seterusnya.
Sayangnya tingkat interaksi umat Islam dalam membaca, menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an terbilang masih sangat rendah. Sulitnya mendapatkan mushaf Al-Qur’an adalah di antara penyebabnya. Walaupun gerakan wakaf Al-Qur’an bermunculan namun ia tidak sebanding dengan luasnya wilayah dan jumlah Muslimin di Indonesia. Masih amat banyak rumah-rumah kaum Muslimin di daerah terpencil yang belum memiliki mushaf Al-Qur’an dan terjemahnya.
Keikutsertaan Anda di dalam Program Teka-Teki (TEbar KitAb-TEbar KeIlmuan) Al-Qur’an dan Terjemahnya insya Allah dapat mengurai simpul permasalahan sekaligus mendekatkan kaum muslimin kepada Al-Qur’an.
Sasaran Dari Program Teka-Teki Al Qur’an dan Terjemahannya adalah :
- Pondok pesantren, penghafal Al Qur’an, TPQ, Sekolah, Masjid, dan majelis taklim yang membutuhkan mushaf Al-Qur’an.
- Masyarakat yang membutuhkan mushaf Al-Qur’an, khususnya yang bermukim di daerah-daerah terpencil yang menjadi target gerakan misionaris non Islam dan pendangkalan aqidah.
Spesifikasi Mushaf Al-Qur’an
1. Ukuran: 11 cm x 15 cm.
2. Khat: Rasam Utsmani, khat sesuai dengan mushaf Madinah dan tanda baca sesuai standar mushaf Kementerian Agama RI.
3. Terjemah: Versi terbaru terjemah Al-Qur’an resmi Kementerian Agama RI dengan indeks tematik dan ditashih pada tahun 2012 dengan nomer NO: P.VI/1/TI..02.1/1060/2012
Program Wakaf Al-Qur’an
Program wakaf yang telah terlaksana :
1. Wakaf untuk penghafal Al Qur’an
- Tahun 2015 didistribusikan sebanyak ± 250 mushaf melalui Darul Hufazh Tuju Tuju, Sinjai, Sulawesi Selatan.
- Tahun 2015 (Ramadhan) ± 30 mushaf kepada peserta lomba tahfizh Al Qur’an Juz 30 yang mewakili ± 15 TPQ.
2. Wakaf Mushaf Saku Untuk Pesantren Tahfidzil Qur’an
Tahun 2015 didistribusikan sebanyak ± 60 mushaf kepada penduduk di daerah terpencil dan kristenisasi di NTT.
Harga per 3 mushaf @Rp 100.000,-
Laporan Pemasukan Dana
Untuk kebutuhan wakaf Al Qur’an 1000 mushaf dibutuhkan dana sebesar Rp. 33.350.000
- Bulan April 2016 terkumpul donasi sebesar Rp. 3.000.000,- yang senilai dengan 90 mushaf.
Anda berminat berpartisipasi, silahkan transfer dana Anda ke :
Yayasan Nidaul Fithrah
Ruko Galaxy Bumi Permai Blok G6-16
JL Arif Rahman Hakim No : 20-36 Surabaya
Bank Syariah Mandiri No : 7036976009 a/n Yayasan Nidaul Fithrah