Skip to main content

Solusi Investasi Akhirat Anda

Populer Tapi Dha’if, Populer Tapi Maudhu’ jilid 2 bagian 2

٣ ـ إِنَّ أُمَّتِيْ لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتِمُ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَم

“Sesungguhnya umatku tidak akan berkumpul di atas kesesatan, jika kalian melihat perselisihan maka kalian harus (berpegang teguh) dengan mayoritas (as-sawad al-a’zhom)”

Derajat Hadits: Lemah, adapun tanpa إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ lemah sekali.

Komentar:

As sawad artinya sesuatu yang berwarna hitam, dalam bentuk plural. Al A’zham artinya besar, agung, banyak. Sehingga as sawaadul a’zham secara bahasa artinya sesuatu yang berwarna hitam dalam jumlah yang sangat banyak. Menggambarkan orang-orang yang sangat banyak karena rambut mereka umumnya hitam.

Dalam terminologi syar’i, kita telah dapati bahwa as sawaadul a’zham itu semakna dengan Al Jama’ah. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ath Thabari.

As-Sawadul a’zham dimaknai oleh orang-orang ahli bid’ah dengan kebanyakan orang/mayoritas. Mereka seringkali membawakan hadits dhoif (lemah) ini sebagai pembenar atas bid’ah-bid’ah yang mereka lakukan, di mana bid’ah-bid’ah itu dilakukan oleh kebanyakan orang/mayoritas.

Seandaianya hadits itu shahih, apakah benar as-sawad al-a’zham dimaknai dengan kebanyakan atau mayoritas? Ketahuilah Islam tidak pernah mendasarkan kebenaran kepada mayoritas. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan bahwa menyandarkan kebenaran kepada mayoritas termasuk perkara Jahiliyah. Allah ‘azza wa jalla berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
[الأنعام: ١١٦]

“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah” (QS. Al-an’am: 116)

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ [يوسف: ١٠٦]

“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah, bahkan mereka mempersekutukan-Nya” (QS. Yusuf: 106)

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ (يونس: ۹۲)

“Dan kebanyakan manusia lalai terhadap ayat-ayat kami” (QS. Yunus: 92)

[سبأ: ١٣]{وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ}

“Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur” (QS. Saba’:13)

قَالَ الفُضَيْلُ بنُ عِيَاضٍ: اتَّبِعْ طُرُقَ الهُدَى وَلَا يَضُرُّكَ قِلَّةُ السَّالِكِينَ، وَإِيَّاكَ وَطُرُقَ الضَّلَالَةِ وَلَا تَغْتَرَّ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِينَ

“Fudhail bin ‘lyadh berkata: ikutilah jalan-jalan petunjuk, tidak akan membahayakanmu sedikitnya orang yang yang menempuh. Hindarilah olehmu jalan-jalan kesesatan dan jangan terbuai oleh banyaknya orang-orang yang binasa”

٤- كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ إِلَّا بِدعَةٌ فِي عِبَادَةٍ

“Setiap bid’ah adalah sesat kecuali bid’ah di dalam ibadah”

Derajat Hadits: Palsu
Komentar:

1. Hadits palsu ini menunjukkan bahwa membikin-bikin perkara baru dalam urusan dunia adalah sesat, karena yang diperbolehkan untuk membikin-bikin perkara baru adalah adalah dalam masalah ibadah. Jelas ini terbalik dan menyelisihi hadits-hadits shahih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، وَعَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ، فَقَالَ: «لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ»، فَخَرَجَ شِيصًا، فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ: «مَا لِنَخْلِكُمْ؟»، قَالُوا: قُلْتَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ» (صحيح مسلم).

“Abu Bakar berkata: Aswad bin Amir memberitahu kami, Hammad bin Salamah memberitahu kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah dan dari Tsabit dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan (pohon kurma). Beliau mengatakan: ‘Seandainya kamu tidak melakukan yang demikian niscaya (hasilnya) baik. Dia (perawi) mengatakan: (lalu) pohon kurma itu menghasilkan buah yang jelek. (Suatu ketika) beliau melewati mereka (lagi) dan berkata: ‘Bagaimana dengan pohon kurma kalian?. Mereka menjawab: ‘Engkau mengatakan begini dan begini (ya Rasulullah). Beliau bersabda: ‘Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian’ “. (Shohih Muslim)

Hadits ini menunjukkan, justru yang nabi perintahkan untuk leluasa berinovasi, kreasi dan mengembangakan adalah dalam urusan dunia.

وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي عَامِرٍ، قَالَ عَبْدٌ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرِ الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: سَأَلْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ رَجُلٍ لَهُ ثَلَاثَةُ مَسَاكِنَ فِي مَسْكَنٍ وَاحِدٍ، فَأَوْصَى بِثُلُثِ كُلِّ مَسْكَنٍ مِنْهَا، قَالَ: يُجْمَعُ ذَلِكَ كُلُّهُ. ثُمَّ قَالَ: أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ» (رواه البخاري ومسلم).

“Memberitahu kami Ishak bin Ibrahim…bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa melakukan suatu amalan (dalam ibadah) yang tidak ada padanya perkara kami maka niscaya tertolak’ “. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa di dalam masalah ibadah diharamkan membikin-bikin sendiri, tetapi harus copy paste sebagaimana adanya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perlu ditegaskan di sini apa yang dimaksud dengan bid’ah. Ada orang mengatakan bahwa pada zaman nabi pergi hajinya naik onta, masjidnya tidak menggunakan keramik, wudhunya tidak memakai kran dan lain-lain, kalau harus sama persis dengan petunjuk nabi jelas tidak mungkin. Inilah pertanyaan mereka yang tidak mengetahui secara persis apa itu bid’ah. Ketahuilah bid’ah adalah perkara yang dibikin-bikin dalam masalah ibadah. Sementara yang disebutkan diatas adalah perkara dunia, atau sarana-sarana untuk terwujudnya suatu ibadah. jadi bukan bid’ah.

ه- مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِيْ أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا تَفُوْتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ

“Barangsiapa yang sholat di masjidku sebanyak 40 shalat yang tidak terlewatkan satu shalatpun, niscaya dicatat baginya terbebas dari neraka, selamat dari adzab dan selamat dari nifak.”

Dalam lafadz yang lain:

دُونَ أَنْ يَفوتَهُ فَرْضٌ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Dia tidak terlewatkan satu (shalat) fardhu, niscaya Allah mengampuni baginya dosa-dosanya yang telah berlalu”

يَخْرُجُ مِنْ ذُنوبِهِ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمِّهُ

“Keluar dosa-dosanya sebagaimana (bersih dari dosa) sebagaimana bayi dilahirkan ibunya”

Derajat Hadits: lemah
Komentar:

Hadits ini biasasanya dijadikan sandaran oleh para jama’ah haji untuk melakukan shalat yang mereka sebut dengan shalat arba’in. Dalam keyakinan mereka kalau bisa melakukan shalat 40 waktu di masjid nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam, maka akan terbebas dari neraka dan kemunafikan. Merekapun
memprogram untuk menginap di Madinah selama delapan hari agar bisa melakukan shalat arba’in tersebut. Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., MA. kandidat. Doktor di Jami’ah Islamiyah di Madinah memberikan catatan tentang praktek shalat arba’in, ringkasannya sebagai berikut:

a. Perlu direnungkan bagaimana amalan dengan pahala sebesar ini tidak popular di kalangan sahabat nabi dan hanya diriwayatkan oleh satu sahabat lalu oleh satu tabi’in yang tidak dikenali dan tidak memiliki riwayat sama sekali- tidak
dalam hadits shahih maupun dhaif- kecuali hadits ini?

b. Saat musim haji, di masjid Nabawi kita bisa dengan mudah melihat banyak orang yang berlarian saat mendengar iqamat dikumandangkan. Hal ini mereka lakukan untuk mengejar takbiratul ihram bersama imam. Padahal Nabi memerintahkan kita untuk mendatangi masjid dengan tenang dan melarang kita untuk tergesa-gesa saat hendak shalat.

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلّم، وَعَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا» (رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري).

“Memberitahu kami Adam, dia berkata memberitahu kami Ibnu Abi Dzi’b, dia mengatakan memberitahu kami Az-Zuhri dari Sa’id bin al-Musyyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dari Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal’ (HR. Bukhari dan Muslim, dan ini lafadz Bukhari)

c. Sebagian orang tidak lagi bersemangat untuk shalat di masjid Nabawi setelah menyelesaikan shalat arba’in. Hal ini bisa mudah dilihat di penginapan para jama’ah haji menjelang kepulangan dari Madinah. Panggilan adzan yang terdengar keras dari hotel-hotel yang umumnya dekat dari masjid Nabawi tidak lagi dijawab sebagaimana hari-hari sebelumnya saat program arba’in belum selesai. Jika kita melihat kondisi para jama’ah haji setelah sampai di negeri masing-masing, kita bisa melihat kondisi yang lebih memprihatinkan lagi. Adakah ini karena keyakinan mereka telah terbebas dari neraka dan kemunafikan setelah menyelesaikan program arba’in?

d. Sebagian orang memaksakan diri untuk menginap di Madinah untuk waktu lama, sedangkan mereka tidak memiliki bekal yang memadai. Padahal mereka perlu menyewa penginapan dan menyediakan kebutuhan hidup yang lain. Sebagian orang yang kehabisan bekal akhirnya mengemis di Madinah demi mengejar keutamaan arba’in. Adapun jama’ah haji Indonesia, insyaAllah tidak mengalami hal ini karena biaya hidup di Madinah sudah termasuk dalam paket biaya pelaksanaan ibadah haji yang harus dibayarkan sebelum berangkat. Disamping itu, jika ada bekal dan waktu
berlebih, lebih baik jika digunakan untuk memperbanyak ibadah di Makkah dan Masjidil Haram yang jelas memiliki keutamaan lebih besar.

Ada arba’in lain yang haditsnya shahih, yaitu:

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ عَنْ طُعْمَةَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ» (رواه الترمذي).

“Memberitahu kami Uqbah bin Mukrim dan Nashr bin Ali al-Jahdhomy, keduanya mengatakan memberitahu kami Abu Qutaibah Salam bin Qutaibah dari Tho’mah bin Amr dari Habib bin Abu Tsabit dari Anas bin Malik mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah tanpa ketinggalan takbir yang pertama (takbiratul ihram) dicatat baginya dua kebebasan; bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan’.” (HR. At-Tirmidzi)

Apa bedanya arba’in ini dengan arba’in yang pertama?
Bedanya adalah:
a. Pada arba’in ini shalat dilakukan selama 40 hari, arba’in yang pertama 40 shalat yang ditempuh dalam 8 hari.
b. Arba’in ini tidak dibatasi di masjid Nabawi tetapi masjid manapun di muka bumi ini. Adapun arba’in pertama terbatas di masjid Nabawi.

Judul Buku: Populer Tapi Dha’if, Populer Tapi Maudhu’ jilid 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya