١- نَظْرَةٌ إِلَى وَجْهِ العَالِمِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ
“Memandang wajah orang alim lebih Allah cintai daripada ibadah puasa dan shalat selama enam puluh tahun”
Derajat Hadits: Palsu
Komentar:
Syaikh Ahmad bin Abdullah As-Salimy mengatakan bahwa ucapan semacam ini tidaklah menyerupai ucapan para Nabi, ucapan para Sahabat dan tidak pula menyerupai….
Jika yang memandangi lain jenis, hukumnya jelas haram. Disebutkan dalam Hadits,
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ، أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ، عَنْ أَبِي رَبِيعَةَ الإِيَادِيٍّ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِعَلِيٍّ: «يَا عَلِيُّ، لَا تُتَّبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ» (سنن أبي داود)
“Ismail bin Musa al-Fazary memberitahu kami: Syarik memberitahu kami dari Abi Robi‘ah al-Iyady dari Ibnul Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu: ‘Wahai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Bagimu adalah pandangan yang pertama (tidak berdosa) dan bukan bagimu pandangan yang berikutnya (berdosa)’.” (Sunan Abi Daud)
Lalu, bagaimanakah dengan televisi yang menyuguhkan acara ceramah-ceramah, apa hukum kaum wanita melihat para ustadznya? Syaikh Utsaimin rahimahullah menjawab:
1. Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
2. Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:
قَالَتْ عَائِشَةُ رَأَيْتُ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِي ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ
“Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang- orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam menutupiku.” (Bukhari dan Muslim)
٢- إِخْتِلافُ أُمَّتِي رَحْمَة
“Perbedaan umatku adalah rahmat”
Derajat Hadits : Palsu
Komentar:
Syareat Islam sangatlah jelas, gamblang, tidak ada kabut padanya karena sumbernya satu yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan di dalam Hadits,
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ بِشْرِ بْنِ مَنْصُورٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ السَّوَّاقُ، قَالاَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ، عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيبٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السَّلَمِيِّ، أَنَّهُ سَمِعَ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ: وَعَظَنَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَذِهِ لَمَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ قَالَ: «قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ» (رواه أحمد وابن ماجه والحاكم).
“Kami diberitahu oleh Ismail bin Bisyr bin Mansur dan Ishak bin Ibrahim as-Sawaq, keduanya mengatakan: Kami diberitahu oleh Abdurrahman bin Mahdi daril Muawiyah bin Sholeh dari Dhomroh bin Habib dari Abdurrahman bin Amri as-Salimy bahwa dia mendengar ‘Irbadh bin Sariyah mengatakan: “Rasulullah menasehati kami dengan sebuah nasehat yang menjadikan air mata bercucuran dan hati bergetar. Kami berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ini adalah nasehat perpisahan, apa yang engkau wasiatkan kepada kami?’ Beliau bersabda: ‘Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (cahaya) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidaklah ada yang menyimpang darinya sepeninggalku kecuali ia akan binasa. Barangsiapa di antara kalian yang hidup nanti akan melihat perpecahan yang sangat banyak. Oleh karena itu kalian harus berpegang dengan apa yang sudah kalian ketahui dari sunahku dan sunah khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Pegangilah sunah tersebut dengan gigi geraham…’” (H.R Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Haakim).
Mari kita perhatikan penggalan sabda beliau di atas; “Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (cahaya) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidaklah ada yang menyimpang darinya sepeninggalku, kecuali ia akan binasa”. Ini menunjukkan bahwa pedoman Islam itu sangat jelas, gamblang, tidak kontradiktif dan hanya satu yaitu segala hal yang telah diajarkan Nabi. Maka, tidak mungkin akan mengakibatkan perbedaan atau perpecahan. Jelaslah, Hadits palsu di atas menyelisihi Hadits shahih ini.
Kenapa dalam kenyataannya banyak terjadi perselisihan atau perbedaan pemahaman kalau memang ajaran Nabi sangat gamblang? Jawabannya adalah:
1. Tidak ada perbedaan paham di antara para Sahabat dalam masalah aqidah. Jadi, tidak ada perbedaan paham dalam masalah-masalah ushul (prinsip). Dari sini bisa dipastikan bahwa jika ada kelompok atau jam’iyyah yang memiliki pemahaman aqidah berbeda dengan aqidah para sahabat, maka bisa dipastikan mereka itu bukan Ahlussunnah wal Jama’ah. Seperti: Syi’ah, Khawarij, Mur’jiah, Sufi, dan lain-lain.
2. Tidak ada perbedaan di antara para Sahabat dalam masalah ibadah. Perbedaan mereka hanyalah dalam masalah-masalah yang sifatnya cabang (fiqh) bukan pokok. Dan perbedaan dalam masalah fiqh ini telah dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
حدثنا عبد الله بن يزيد المقرئ المكي، حدثنا حيوة بن شريح، حدثني يزيد بن عبد الله بن الهاد، عن محمد بن إبراهيم بن الحارث، عن بسر بن سعيد، عن أبي قيس مولى عمرو بن العاص، عن عمرو بن العاص: أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إِذا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ (رواه البخاري).
“Abdullah. bin Yazid al-Muqri al-Makki memberitahukan kepada kami, Haywah bin Syuraih memberitahuku, Yazid bin Abdullah bin al-Hadi dari Muhammad dari Ibrahim bin al-Harits dari Bisr bin Said dari Abu Qais mantan budak Amr bin al- Ash dari Amr bin al-Ash bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika seorang hakim memutuskan, dia telah berijtihad lalu benar maka baginya dua pahala. Apabila dia memutuskan, dia telah berijtihad lalu salah maka baginya satu pahala’ ” (HR. Bukhari)
3. Perbedaan di antara madzhab; Hanafy, Maliky, Syafi’iy, Hanbaly dan lain-lain adalah dalam masalah fiqih. Dan tidak ada seorangpun dari imam-imam madzhab yang menganjurkan agar berpegang teguh dengan madzhabnya. Semuanya tidak ada yang rela jika dirinya di-taklid-i. Mari kita perhatikan di antara ucapan mereka:
a. Imam Hanafi
• إِذَا قُلْتُ قَوْلًا يُخَالِفُ كِتَابَ اللَّهِ تَعَالَى، وَخَبَرَ الرَّسُولِ صلى الله عليه وسلم فَاتْرُكُوا قَوْلِي
“Jika saya mengatakan suatu ucapan yang menyelisihi kitabullah dan hadits nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah ucapanku”.
وَيْحَكَ يَا يَعْقُوبُ، لَا تَكْتُبْ كُلَّ مَا تَسْمَعُ مِنِّي، فَإِنِّي قَدْ أَرَى الرَّأْيَ الْيَوْمَ وَأَتْرُكُهُ غَدًا، وَأَرَى الرَّأْيَ غَدًا وَأَتْرُكُهُ بَعْدَ غَدٍ
“Celaka kamu Ya’kub, janganlah kamu mencatat setiap yang kamu dengar dariku, karena bisa jadi aku hari ini berpendapat dan besok aku tinggalkan (pendapat itu). Dan bisa jadi besok aku berpendapat lalu besok lusa aku tinggalkan (pendapat itu).”
b. Imam Maliki
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيبُ، فَانْظُرُوا فِي رَأْيِي، فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوهُ، وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوهُ
“Sesungguhnya aku ini manusia yang bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah nobis ambillah, dan setiap yang tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah tinggalkanlah.”
c. Imam Asy-Syafi’i
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang sunnah telah jelas baginya, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya demi ucapan seseorang”
• كُلَّ حَدِيْثٍ عَنِ النَّبِيِّ فَهُوَ قَوْلِي، وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنِّي
“Setiap Hadits Nabi adalah pendapatku meskipun kalian tidak mendengarkan dariku”
إِذَا رَأَيْتُمُوْنِي أَقُولُ قَوْلًا وَقَدْ صَحَّ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم خِلَافُهُ فَاعْلَمُوا أَنَّ عَقْلِي قَدْ ذَهَبَ
“Jika kalian melihatku menyatakan suatu pendapat, sementara Hadits Nabi menyelisihinya (pendapatku), maka ketahuilah bahwa akalku sedang hilang (ada kesalahan pada akalku)”
Perlu ditegaskan di sini, jelaslah bahwa syareat itu satu, hanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terjadinya perbedaan pemahaman adalah karena perbedaan sudut pandang yang akhirnya menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Ini hanya dalam masalah cabang (fiqh) yang ditolerir oleh Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam. Dan dari statemen para Imam madzhab, semuanya tidak ada yang ridha jika ada pendapatnya yang menyelisihi Hadits lalu tetap diambil.
Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa kita tidak boleh fanatik madzhab. Para Imam madzhab adalah ulama-ulama Ahlussunnah yang ijtihad mereka menjadi acuan di dalam beragama. Tetapi mereka bukanlah orang ma’shum (terjaga dari kesalahan), maka tidaklah diperbolehkan semua pendapatnya dipegangi.
Hadits palsu di atas sering dijadikan hujjah/dalil bagi kaum muslimin yang bersikukuh memegangi satu madzhab tertentu atau pendapat tokoh tertentu dan tidak memiliki keinginan untuk ruju’/kembali kepada pendapat/ijtihad yang shahih yang sesuai dengan petunjuk Nabi. Dengan lantang mereka mengatakan: “Perbedaan itu kan rahmat”. Mereka menjadikan hadits palsu ini sebagai senjata untuk bersikukuh dalam kesalahan. Allahu al-Mustaa’an.
Judul Buku: Populer Tapi Dha’if, Populer Tapi Maudhu’ jilid 2
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya
