Skip to main content

Solusi Investasi Akhirat Anda

Populer Tapi Dha’if, Populer Tapi Maudhu’ bagian 4

● لِي عِنْدَ رَبِّي عَشْرَةُ أَسْمَاءٍ فَذَكَرَ طه وَيس

“Aku di sisi Tuhanku memiliki sepuluh nama, maka beliau shalallahu alaihi wasallam menyebutkan diantaranya Thoha dan Yasin.”

Derajat Hadits: Palsu

Komentar:

Ada hadits lain yang maknanya sama, tetapi kedudukannya dhoif jiddan (lemah sekali),

إن الله أسماني في القرآن سبعة أسماء محمد و أحمد و طه و يس و المزمل والمدثر و عبد الله

“Sesungguhnya Allah memberiku nama di dalam al-Qur’an tujuh nama; Muhammad, Ahmad, Thoha, Yasin, al-Muzammil, al-Muddatstsir, dan Abdullah”

Saya akan menukil penjelasan Syaikh Ahmad bin Abdullah as-Salimi secara ringkas bahwa “yang mengatakan Thoha dan Yasin adalah nama Nabi shalallahu alaihi wasallam adalah sebagian ahli tafsir, ahli sejarah dan ahli hadits. Dari kalangan ahli tafsir seperti Ibnu Jabir, Muhammad bin al-Hanafiyah. Dari kalangan ahli sejarah seperti Diyar Bakri dan Ibnu Asakir. Dari kalangan ahli Hadits Imam al-Baihaqi. Mereka semua tidak melakukan tarjih (meneliti dan menimbang mana yang lebih kuat), tetapi mereka menukilnya dari cerita ke cerita. Adapun al-Qadhi lyad dan para ahli ilmu lainnya telah melakukan penelitian tentang kedudukan hadits tersebut. Yang shahih adalah bahwa Thoha dan Yasin adalah al-huruf al-muqoththo’ah (huruf-huruf yang terpisah/ yang berdiri sendiri) yang ada di awal surat seperti alif lam mim, alif lam ro, nun, alim lam mim shod, kaf ha ya ‘ain shod dan lain-lain. Al-huruf al-muqoththo’ah ini tidak ada yang mengetahui maknanya kecuali Allah subhanahu wata’ala, lalu bagaimana dengan beraninya seseorang menyatakan sebagai nama Nabi shalallahu alaihi wasallam“.

Hadits yang shohih tentang hal ini adalah

حدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ حَدَّثَنِي عْنٌ عَنْ مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «لِي خَمْسَةُ أَسْمَاءٍ: أَنَا مُحَمَّدٌ، وَأَحْمَدُ، وَأَنَا الْمَاحِي الَّذِي يَمْحُو اللَّهُ بِي الْكُفْرَ، وَأَنَا الْحَاشِرُ الَّذِي يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى قَدَمِي، وَأَنَا الْعَاقِبُ» (رواه البخاري)

“Saya diberitahu oleh Ibrahim bin al-Mundzir, mengatakan: saya diberitahu oleh Ma’nun dari Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari ayahnya, dia mengatakan: Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda: Saya memiliki lima nama; saya Muhammad, saya Ahmad, saya al-Mahi (yang menghapus) yang denganku Allah menghapus kekafiran, saya al-Hasyir (yang mengumpulkan) manusia yang dikumpulkan atas kakiku, dan saya al-‘Aqib (yang tidak ada Nabi setelahku)” (HR. al-Bukhari)

مَنْ حَجَّ البَيتَ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

“Barangsiapa yang haji ke Baitullah dan tidak mengunjungiku, maka sungguh dia telah menyia-nyiakanku”

Derajat Hadits: Palsu

Komentar:

Jika tidak berziarah ke makam Nabi dihukumi telah menyia-nyiakan atau meremehkan Nabi shalallahu alaihi wasallam padahal perbuatan ini adalah dosa besar atau pelakunya menjadi kafir, maka berarti kita harus menghukumi ziarah kubur sebagai amalan wajib yang tidak boleh ditinggalkan sebagaimana shalat, haji, dan zakat. Akankah kita mengubah hukum yang syareat menyatakan sunnah menjadi wajib? Tentunya tidak mungkin. Allah shubhanahu wata’ala berfirman,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (الشورى: 21)

“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang syariatkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridlai) Allah? Dan sekiranya tidak ada ketetapan yang menunda (hukuman dari Allah) tentulah hukuman di antara mereka telah ditetapkan. Dan sungguh orang-orang dzalim itu akan mendapatkan azab yang sangat pedih.” (Asy-Syura:21)

● أَحْسِنُوا كَفَنَ مَوْتَاكُمْ فَإِنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ وَيَتَزَاوَرُونَ بِهَا فِي القُبُورِ

“Baguskanlah kafan mayit kalian karena sesungguhnya mereka berbangga-banggaan dan saling mengunjungi di kubur”

Derajat Hadits: Palsu

Komentar:

Dapat dipahami dari riwayat ini bahwa para mayat berbangga-banggaan sesama mereka dengan kain kafan yang bagus yang berarti mereka merasa hina dengan kain kafan yang jelek. Merekapun membawakan kisah-kisah yang berasal dari mimpi, di antaranya adalah:

حدثنا أبو بكر، ثني أبو محمد، نا يحيى بن صالح الوحاظي، نا محمد بن سليمان، ثني راشد بن سعد، أن رجلا من الأنصار توفيت امرأته، فرأى نساء في المنام ولم ير امرأته معهن، فسألهن عنها، فقلن: إنكم قصرتم في كفنها فهي تستحي أن تخرج معنا، فأتى الرجل النبي صلى الله عليه وسلم، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: انظر إلى ثقة من سبيل، فأتى رجلا من الأنصار حضرته الوفاة فأخبره، فقال الأنصاري: إن كان أحد يبلغ الموتى بلغته، قال: فتوفي الأنصاري فجاء بثوبين مبرورين الزعفران، فجعلهما في كفن الأنصاري، فلما كان الليل رأى النسوة معهن امرأته وعليها الثوبان الأصفران

“….Rasyid bin Sa’ad berkata: ada seorang lelaki Anshar istrinya meninggal. Malam harinya ia melihat banyak perempuan yang sudah meninggal, kecuali Istrinya yang tidak terlihat bersama mereka. Dia bertanya kepada mereka tentang (istri)nya. Mereka menjawab: Kalian telah memberinya kain kafan yang kurang bagus, sehingga ia malu untuk keluar bersama kami. Lalu lelaki tersebut datang kepada Nabi dan menceritakan tentang istrinya meninggal serta mimpi yang dialaminya. Lalu Nabi bersabda: Coba lihat, apakah ada orang yang dipercaya untuk menyampaikannya? Lalu lelaki tersebut mendatangi orang Anshar yang sedang menghadapi detik-detik kematian dan menyampaikan keinginannya untuk menitipkan kain kafan kepada istrinya kalau ia sudah meninggal. Dia menjawab: Kalau orang yang sudah meninggal bisa menyampaikan titipan kepada orang yang juga sudah meninggal, tentu titipanmu akan saya sampaikan. Lalu lelaki Anshar itupun meninggal. Lalu lelaki tadi datang membawa dua kain kafan yang dilengkapi dengan za’faran dan kemudian diletakkan di dalam kain kafan orang Anshar yang baru saja meninggal itu. Malam harinya, lelaki tersebut bermimpi melihat perempuan-perempuan yang sudah meninggal dan istrinya juga tampak bersama mereka dengan mengenakan baju yang berwarna kuning”

Kyai Haji Mahrus Ali di dalam bukunya ‘Sesat Tanpa Sadar’ mengomentari Hadits tersebut. Kata beliau: “Imam ad-Daruquthni dan Ibnu Hazm men-dhaif-kannya. Di dalam Hadits ini terdapat perawi yang bernama Yahya bin Shalih al-Wahadzi, al-‘Uqili menjelaskan bahwa ia adalah seorang jahmiyah. (Lebih lanjut KH. Mahrus Ali menjelaskan) Hadits ini berasal dari Rasyid bin Sa‘ad, dia bukanlah seorang sahabat melainkan seorang tabi‘in. Lagi pula tidak diketahui siapakah yang dinyatakan sebagai sahabat yang memberikan laporan kepada Rasulullah? Karena majhulnya (tidak diketahui) sahabat tersebut, maka jelaslah ke-dhaif-an hadits ini. Ini secara sanad. Dan ternyata di dalam matannya terdapat kalimat yang aneh, disebutkan bahwa seorang wanita sahabat yang meninggal dan dikafani dengan kafan yang kurang bagus, maka sang suami menitipkan kain kafan yang bagus kepada orang yang meninggal dunia belakangan untuk disampaikan kepadanya. Ini lucu sekali”.

Hadits yang shahih tentang kain kafan di antaranya adalah Hadits riwayat Imam Muslim:

حدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَحَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ قَالاَ: حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ»

“Kami diberitahu oleh Harun bin Abdillah…Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: Jika seseorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka baguskanlah kafannya.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi di dalam ‘syarh al- Muhadzdzab’ menjelaskan dengan menukil ucapannya al-Qodhi ‘lyadh bahwa yang dimaksud membaguskannya adalah mengupayakan yang berwarna putih, bersih dan mencukupi. Membaguskan bukan berarti harganya mahal.

Lihatlah riwayat ‘Aisyah radiallahu anha tentang kain kafan Abu Bakar,

عن عائشة قالت قال أبو بكر لثوبيه اللذين كان يمرض فيهما اغسلوهما وكفنوني فيهما فقالت عائشة ألا نشتري لك جديدا قال لا الحي أحوج إلى الجديد من الميت (ذكر في الموطأ و صحیح ابن حبان و سنن البيهقي و في غيرها)

“Dari ‘Aisyah radiallahu anha mengatakan: Abu Bakar berkata tentang dua kainnya yang sedang dikenakannya yang ketika itu sedang sakit: Cucilah kedua kain ini dan (nanti) kafanilah aku dengannya. ‘Aisyah berkata: Tidakkah kami membeli untukmu yang baru? Dia menjawab: Tidak, orang yang hidup lebih membutuhkan (kain) yang baru daripada mayit.” (Disebutkan di dalam kitab al-Muwatho’, Shahih Ibnu Hibban, Sunan al-Baihaqi dan lain-lain)

● مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا كُلَّ جُمْعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ لَهُ بَارًّا

“Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, niscaya diampuni baginya dan dicatat baginya sebagi orang yang berbakti”

Derajat Hadits: Palsu

Komentar:

Memang betul Jum’at adalah hari yang paling mulia sebagaimana sabda Nabi,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِي، عَنْ أَبِي لُبَابَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُنْذِرِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ» (رواه ابن ماجه)

“Kami diberitahu oleh Abu Bakar bin Syaibah… Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hari Jum’ah adalah penghulu dari semua hari dan yang paling agung di sisi Allah” (HR. Ibnu Majah)

Mengkhususkan ziarah kubur dengan hari Jum’at haruslah mendatangkan dalil. Dan tidak ada dalil yang menunjukkannya. Ibadah yang bersifat mutlak (tidak terikat) haruslah dibiarkan dengan kemutlakannya dan yang muqayyad (terikat) biarkanlah dengan muqayyadnya, jangan ditukar-tukar. Contoh: Ziarah kubur. adalah ibadah mutlak dimana waktunya tidak dikhususkan dengan hari tertentu, maka kita tidak boleh mengkhususkannya dengan menentukan hari. Shalat adalah ibadah yang bacaannya bersifat muqayyad, maka jangan dirubah ke mutlak. Bacaan takbiratul ihram adalah ‘Allahu Akbar’ saja, jangan ditambahi kalimat lainnya sehingga menjadi ‘Allahu Akbar Al-Jalil Al-Karim Al- Azhim’ dst. dengan alasan semuanya adalah sifat Allah sebagaimana ‘Akbar’, malah lebih mantap karena tidak sekedar menyebut satu sifat Allah saja melainkan sebanyak- banyaknya, bukankah kita disuruh untuk banyak berzikir? Tentu alasan semacam ini siapapun akan mengingkarinya. Jelaslah bahwa ketentuan syareat di dalam masalah aqidah dan ibadah haruslah copy paste dari Nabi yang telah diamalkan oleh para Sahabatnya. Jadi, apa yang merupakan keyakinan dan amaliyah para Sahabat, itulah yang harus ada pada kita. Apa yang tidak ada pada mereka, maka tidak boleh diada-adakan.

Judul Buku: Populer Tapi Dha’if, Populer Tapi Maudhu’

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)