Skip to main content

Solusi Investasi Akhirat Anda

Mayat Mendengar Orang Hidup? Bagian 5

Pemahaman dan keyakinan mereka bahwa Allah memiliki duta-duta atau perwakilan di dalam peribadahan kepada-Nya juga terban- tahkan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (یونس : ۱۸)

“Mereka menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan bencana kepada mereka dan tidak pula memberi manfaat, dan mereka berkata: Mereka adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah. Katakanlah: Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan di bumi? Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan itu” (QS. Yunus: 18)

Mari kita renungkan ayat ini baik-baik. Ada orang-orang yang merasa bahwa mereka hanya menyembah Allah semata, karena para Malaikat, Nabi, dan orang-orang shalih tidak lain hanya sekedar perantara saja antara mereka kepada Allah. Tetapi, Allah menegaskan bahwa sesungguhnya mereka menyembah selain Allah. Jadi, lihatlah betapa jauh dan berbeda antara klaim mereka dan vonis Allah untuk mereka. Oleh karena itu Allah ‘Azza wa Jalla menjelek-jelekkan mereka; Allah Dzat Yang Mahaberilmu yang ilmuNya meliputi alam semeta dan tidak ada sesuatu pun kecuali diketahuiNya – memberitahukan kepada anda bahwa tidak ada sekutu bagiNya. Tetapi, anda malah mengatakan ada sekutu bagiNya. Apakah Anda memberitahukan kepadaNya perkara tersembunyi yang belum Dia ketahui???

Tawassul (menjadikan perantara di dalam beribadah kepada Allah) telah dijelaskan oleh syariat hanya ada tiga, yaitu dengan: a/. asmaul husna, b/. amal shalih, c/. orang shalih yang masih hidup. Di antara dalilnya adalah tidak ada seorang Sahabat pun yang bertawassul dengan Nabi ketika beliau sudah wafat. Tidak pula para Tabi’in yang bertawas- sul kepada Sahabat yang sudah wafat. Lalu, kenapa kemudian datang suatu zaman yang di dalamnya manusia bertawassul dengan Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani yang sudah wafat? Bahkan namanya diagung-agungkan sedemikian rupa hingga terkesan mengalahkan Abu Bakar Ash-Shiddiq (ummat Nabi yang paling utama dan mulia). Mereka membikin-bikin ritual dengan tata cara tersendiri, seperti manaqib Syaikh Abdul Qodir Jailani, Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani dan yang lainnya.

C. Tinjauan dan Bantahan atas Dalil-Dalil yang Dibawakan Oleh Pengusung Pendapat Kedua yang Berpandangan bahwa Orang Mati Bisa Mendengar Orang Hidup Secara Mutlak

1. Hadits tentang sumur Badar. Mereka mengatakan bahwa di dalam Hadits ini tidak terdapat dalil akan kekhususan hal tersebut bagi Nabi tanpa selainnya. Tetapi menunjukkan mutlaknya orang mati bisa mendengar.

>> Bantahan:

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mayat-mayat orang kafir Quraisy adalah khariqul adat (di luar kebiasaan/ mukjizat). Banyak ulama yang menjelaskan demikian, di antaranya adalah:

a. Qotadah rahimahullah mengatakan: Allah ‘Azza wa Jalla menghidupkan dan menjadikan mereka mendengar ucapan beliau sebagai bentuk menjelek-jelekkan dan merendahkan.

b. Ibnu ‘Athiyyah berkata: Kisah Badar adalah khariqul ‘adat bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana Allah ‘azza wa jalla mengembalikan fungsi indra mereka (para mayat) sehingga bisa mendengar ucapan beliau. Seandainya kita tidak diberitahu oleh beliau bahwa mereka bisa mendengar niscaya kita akan memahami seruan beliau sebagai bentuk menjelek-jelekkan bagi orang hidup yang masih kafir, dan penenang bagi kaum muslimin.

C. Abu Abdillah Al-Ubay rahimahullah berkata: Para ulama menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberlaku- kan kejadian di luar kebiasaan di mana Dia ‘Azza wa Jalla mengembalikan ruh mereka (para mayat) agar Nabi menjelek-jelekkan mereka

d. Syaikh As-Sahsawani berkata: Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menghidupkan mereka (para mayat) agar mereka bisa mendengar ucapan Nabi dengan cara khariqul ‘adat. Dalil yang menunjukkan demikian adalah hadits Ibnu Umar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَفَ عَلَى قَلِيبِ بَدْرٍ فَقَالَ: هَلْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا؟ قَالَ: إِنَّهُمْ لَيَسْمَعُونَ الْآنَ مَا أَقُولُ لَهُم (رواه النسائي)

“Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas sumur Badar. Beliau bertanya (kepada mayat-mayat): Apakah kalian mendapatkan apa yang Tuhan ka- lian janjikan? Beliau bersabda: Sesungguhnya mereka SEKARANG benar-benar menden- gar apa yang aku katakan” (HR. An-Nasa’i)

Kata “الآن” yang maknanya “sekarang” merupakan takhshish (pengkhususan) ketika itu bahwa mereka (mayat-mayat) mendengar ucapan beliau. Ini menunjukkan khariqul ‘adat.

e. Syaikh Al-Albany berkata: Riwayat tentang mendengarnya mayat-mayat dalam sumur Badar di-taqyid (dikaitkan) dengan kata “الآن” yang maknanya “sekarang. Ini dipahami bahwa mereka mendengar pada waktu itu saja. Pada selain waktu itu mereka tidak mendengar.

2. Hadits tentang mayat mendengar suara sandal-sandal para pengantar jenazah

>> Bantahan:

a. Syaikh Al-Albany berkata: Sebagaimana telah jelas bagi Anda, hal ini khusus pada waktu mayat diletakkan dalam liang kubur dan datangnya dua Malaikat kepadanya. Jadi, tidak bermakna umum pada setiap saat.

b. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Ini khusus pada waktu para pengantar meninggalkan mayat setelah pemakamannya.

c. Al-Allamah Abdussalam Ar-Rustumy berkata: Yang tsabit dari Hadits tersebut adalah mayat mendengar suara sandal saja, bukan mendengar ucapaan dan bukan pula memahami ucapan. Sebagaimana orang yang berada di bawah atap suatu bangunan, dan di atas atap itu ada orang berjalan dan berbicara. Maka orang yang berada di bawah atap bangunan tersebut tidak mendengar ucapan dan tidak pula memahaminya. Ya, dia hanya mendengar suara sandalnya saja.

d. Syaikh Syamsuddin As-Salafy berkata: Mendengar suara sandal tidak melazimkan atau mengharuskan mendengar juga pembicaraannya.
Syaikh Mulaihan bin Marhaj bin Mulaihan Al-Fayid Al-Auny menambahkan: Jika Hadits tersebut tidak dipahami ketika meletakkan mayat di liang kubur, maka tidak menunjukkan sebagaimana yang dipahami oleh pengusung pendapat kedua bahwa orang mati bisa mendengar secara mutlak. Tetapi, mayat hanya mendengar suara sandal saja sebagaimana disebutkan dalam Hadits. Maknanya jangan diluaskan karena ini adalah perkara ghoib.

3. Hadits tentang ucapan salam kepada ahli kubur

>> Bantahan:

a. Ibnu Athiyyah berkata: Hadits tentang salam tidak bertentangan dengan ayat “إِنَّكَ لَا تَسْمِعُ الْمَوْتَى” (Sungguh, engkau tidak dapat menjadikan orang yang mati dapat mendengar), karena salam kepada ahli kubur adalah ibadah dan berpahala. la merupakan pengingat jiwa tentang kematian dan keadaan orang-orang yang telah mati semasa hidupnya. Jika dipahami bahwa mereka mendengar konsekwensinya kita harus mengatakan bahwa roh mereka ada di situ, padahal firman Allah “إِنَّكَ لَا تَسْمِعُ الْمَوْتَى” maksudnya adalah jasad-jasad mayat yang ada dalam liang kubur.

b. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: Ucapan salam kepada penghuni kubur oleh para peziarah

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ

tidak berarti bahwa mereka mendengar. Tetapi ini adalah bentuk doa; Ya Allah jadikanlah keselamatan atas kalian wahai ahli kubur mukmin dan muslim…

c. Syaikh Nu’man Al-Alusy berkata: Salam kepada ahli kubur adalah perkara ta’abbudy (tidak dicerna dengan akal). la adalah doa keselamatan. Mayat diposisikan sebagai orang hidup yang diajak bicara dan bisa mendengar adalah hal biasa di dalam bahasa Arab. Hal ini diketahui secara umum. Orang Arab mengucapkan salam kepada rumah (padahal ia tidak mendengar, Pent)

d. Syaikh Muhammad Khalil Harras berkata: Ucapan salam adalah hak orang mati yang didapatkan dari orang hidup. Tidak ada kelaziman bagi orang mati untuk mendengar salam atau menjawabnya. Salam ini dari satu arah saja yang merupakan jenis doa, yaitu doa dari orang hidup untuk orang mati. Sesungguhnya orang Arab terbiasa mengajak bicara sesuatu yang tidak mendengar dan merespon, contoh: Mereka mengajak bicara hujan sebagaimana ditujukan kepada orang hidup.

e. Syaikh Utsaimin berkata: Tidak ada keharusan salam kepada mayat agar mereka menjawabnya.

4. Hadits Ubaidillah bin Marzuk tentang wanita yang menyapu masjid

>> Bantahan:

Ibnu Rojab mengatakan: Itu hadits mursal Hadits itu disebutkan dalam Dhoif at-Targhib wa at-Tarhib karya Syaikh Al-Albany sebagai Hadits mu’dhol

Keterangan: mursal dan mudhal adalah katagori hadits dhoif (lemah)

5. Hadits Abu Rozin tentang mayit bisa mendengar tapi tidak bisa menjawab

>> Bantahan:

Derajat haditsnya dhoif. Di dalamnya terdapat periwayat yang bernama Muhammad bin Al-Asy’ats, ia majhul (tidak dikenal) nasab dan periwayatannya dan haditsnya ghoiru mahfudz (tidak terjaga).
Di dalam As-Silsilah adh-Dha’ifah karya Syai- kh Al-Albany dinyatakan sebagai munkar.

6. Hadits tentang seseorang yang melewati kuburan saudara yang dikenalnya lalu men- gucapkan salam dan mayit menjawabnya.

>> Bantahan:

Derajat haditsnya dho’if. Dikeluarkan oleh Tamamur Rozi di dalam Fawaid, Ar-Roudhul Bassam (2/515), dan Al-Khotib fi At-Tarikh (6/135). Ibnu Abdil Hadi, Adz-Dzahabi, Ibnu Rojab dan Al-Albany juga men-dhoif-kan-nya.

7. Hadits Abu Hurairah tentang syuhada Uhud bahwa mereka menjawab salam

>> Bantahan:

Derajat haditsnya dho’if, dikeluarkan oleh Ath-Thobroni di dalam Al-Mu’jam al-Aw- sath (4/372), di dalam Al-Mujam Al-Kabir Majmauz Zawaid (3/4316). Ibnu Rojab men- gatakan: Hadits ini mudhthorib.
Alhaitami mengatakan: Imam Ath-Thobroni meriwayatkannya di dalam Al-Kabir, di dalamnya terdapat Abu Bilal Al-Asy’ari yang didhoifkan Ad-Daruquthni.
Al-Haitami mengatakan: Juga diriwayatkan dalam Al-Awsath, di dalamnya terdapat Abdul A’la bin Abdullah bin Abu Farwah, dia matruk (ditinggal).
Di dalam Al-Ayat al-Bayyinat karya Syaikh Al-Albany dinyatakan sebagai munkar.

8. Hadits tentang men-talqin mayit

>> Bantahan:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: Talqin yang disebutkan di sini dinyatakan dari hadits nabi, tetapi tidak dihukumi shahih
Al-Qurthubi mengatakan: Hadits ghorib Al-Iroqi mengatakan: dhoif
As-Suyuthi mengatakan: Tentang talqin tidak ada Hadits yang shahih atau hasan tetapi dhoif dengan kesepakatan para ahli Hadits, oleh karena itu Jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa hukum talqin adalah bid’ah.
Syaikh As-Sahsawani berkata: Tidak diragukan lagi ke-dhoif-an hadits ini.

Judul buku : MAYAT MENDENGAR ORANG HIDUP?

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)