Rangkuman pelaksanaan ibadah haji:
- Hari pertama ( tanggal 08 Dzulhijjah)
- Ihram haji dari tempatnya. Dimulai dengan mandi, memakai wewangian pada badan dan mengenakan pakaian ihram. Lalu memperbanyak talbiyah
- Menuju Mina dan mabit di sana hingga terbit matahari pada tanggal 09 Dzulhijjah. Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh dilakukan pada masing-masing waktunya dengan cara mengqoshor shalat yang empat rakaat.
- Hari kedua (tanggal 09 Dzulhijjah)
- Setelah matahari terbit, bertolak menuju Arofah. Shalat Zhuhur dan Ashar dijamak qoshor. Jika memungkinkan sebelum datang waktu Zhuhur singgah di Namiroh.
- Terus menetap di ‘Arofah (wuquf) hingga datang waktu Maghrib. Selama wukuf berdoa sebanyak-banyaknya dengan mengangkat kedua tangan menghadap ke kiblat.
- Ketika sudah Maghrib bertolak menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib dan Isya dikerjakan dengan dijamak ta’khir dan qoshor di Muzdalifah, dan terus mabit hingga datang waktu Shubuh.
- Setelah shalat Shubuh, berdzikir dan doa hingga ufuk berwarna kuning
- Sebelum matahari terbit, bertolak menuju Mina
- Hari ketiga (tanggal 10 Dzulhijjah)
- Sesampainya di Mina, melontar jumroh ‘Aqobah Dengan tujuh butir kerikil bertakbir pada setiap lontaran.
- Menyembelih hadyu.
- Mencukur rambut atau memendekkannya. Ini yang disebut tahallul awal. Seluruh yang dilarang selama ihram sudah diperbolehkan kecuali hubungan suami istri.
- Bertolak menuju Makkah untuk melakukan thowaf ifadhoh (thowaf haji) dilanjutkan dengan sa’i di Shofa dan Marwah. Dengan selesainya ini jamaah haji sudah tahallul tsani dimana seluruh larangan selama ihram sudah dibolehkan termasuk jima’.
- Kembali ke Mina untuk mabit malam sebelas Dzulhijjah.
- Hari keempat (tanggal 11 Dzulhijjah)
- Ketika sudah datang waktu Zhuhur lontar tiga jumroh. Dimulai dari Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Masing-masing dengan 7 butir kerikil. Tidak boleh dikerjakan sebelum Zhuhur. Seusai lontar pada Ula dan Wustho berdiri panjang untuk memanjatkan doa.
- Mabit di Mina malam 12 DZulhijjah
- Hari kelima (tanggal 12 Dzulhijjah)
- Lontar tiga jumroh sebagaimana hari keempat (tanggal 11 Dzulhijjah)
- Meninggalkan Mina sebelum terbenamnya matahari bagi yang menginginkan. Ini disebut nafar awal. Bagi yang menghendaki nafar tsani, mabit lagi di Mina malam 13 Dzulhijjah.
- Hari keenam (tanggal 13 Dzulhijjah)
Hari ini khusus bagi yang menghendaki nafar tsani. |
- Lontar jumroh sebagaimana tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah
- Meninggalkan Mina.
- Selesailah pelaksanaan haji.
Tinggal satu lagi peribadahan yaitu thowaf wada’. Ia dilakukan ketika jamaah haji akan pulang meninggalkan Mekkah. Semoga haji kita semua mabrur. Amin
B. Rukun, Wajib dan Sunnah Haji
- Rukun haji:
a. Ihram: berniat umroh atau haji
b. Wukuf di Arofah
c. Thowaf Ifadhoh
d. Sa’i antara Shofa dan Marwah
- Wajib Haji
a. Ihram dari miqot yang telah ditetapkan
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina malam 11,12, 13
d. Lontar jumroh
e. Mencukur/memendekkan rambut
f. Thowaf Wada’
- Sunnah Haji
Selain yang disebutkan pada rukun dan wajib haji maka masuk ke dalam sunnah haji, seperti:
a. Thowaf qudum bagi haji ifrod dan qiron
b. Mabit di Mina tanggal 8 Dzulhijjah
c. Raml pada tiga putaran pertama thowaf
d. Idhthiba’
e. Mandi sebelum ihram
f. Mengenakan kain putih bagi lelaki
g. Talbiyah
h. Mengusap dan mencium hajar Aswad
C. Fidyah atau denda dalam Haji
Orang yang sedang ihram jika melakukan pelanggaran, maka dikenakan fidyah (denda). Rinciannya berikut ini:
a. Tidak ada fidyah: akad nikah.
Ia tidak sah dan pelakunya berdosa tetapi tidak ada fidyah.
b. Fidyah besar: jima’.
Jika dilakukan sebelum tahallul awal, berdosa, hajinya tidak sah dengan tetap menyelesaikan amalan yang tersisa dan hajinya wajib diulang tahun berikutnya. Keduanya suami dan istri tersebut dikenakan fidyah kambing, disembelih dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miksin di wilayah Haram. Adapun jika jima’ diakukan setelah tahallul awal, hajinya sah tetapi dikenakan denda seekor kambing yang dibagikan di daerah haram.
Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
