Solusi Investasi Akhirat Anda

Beberapa masalah Penting | Tash-hih

TASH-HIH (تصحيح) Adalah mewujudkan jumlah yang kurang dari bagian ahli waris tanpa pecahan dalam pembagiannya. Apabila Ashlul mas-alah (أصل المسألة) dalam suatu pembagian waris cocok (sesuai) dengan jumlah bagian tiap-tiap ahli waris yang ada maka berarti urusannya selesai (clear).
Namun, jika harta warisan tersebut kurang dari jumlah bagian yang semestinya diterima setiap ahli waris, maka perlu di tash-hih (تصحيح).
Dalam ungkapan lain, jika jumlah bagian ash-habul furudh melebihi jumlah ashlul mas-alah, maka dalam ini ashlul mas-alah perlu di tash-hih (تصحيح).

Contoh 1: Mayat meninggalkan suami, anak perempuan, 3 cucu perempuan, dan saudara kandung.

Kalau kita perhatikan nilai untuk cucu perempuan adalah dua (2). Sementara orangnya ada tiga (3), maka Ashlul mas-alah nya perlu di tash-hih. Untuk itu Ashlul mas-alah nya harus diubah dengan cara dikalikan dengan jumlah cucu perempuan tersebut, yaitu tiga (3). Jadi, 12 x 3 = 36.
Sekarang ashlul mas-alah nya bukan 12, tapi 36.
Mari kita perhatikan tabel berikut ini:

Contoh 2: Mayat meninggalkan istri, 5 anak perempuan, ayah, ibu, dan saudara kandung.

Jelaslah, ashlul mas-alah yaitu 24 lebih sedikit dari jumlah bagian yang semestinya didapatkan oleh ahli waris, yaitu 27. Oleh karena itu harus di ‘aul kan (akan dibahas nanti). 24 di ‘aul kan menjadi 27.
27 inilah yang dijadikan sebagai ashlul mas-alah.
Lalu, coba kita perhatikan! Bagian lima (5) anak perempuan adalah 16. Padahal 16 tidak bisa dibagi habis dengan 5(ada pecahannya). Untuk itu harus di
tash-hih. Caranya ashlul mas-alah nya dikalikan dengan 5 sebagaimana tampak pada tabel.

Contoh 3: Mayat meninggalkan 3 orang istri, 7 anak perempuan, 2 nenek, 4 saudara kandung, 1 saudara seibu.

Kalau kita perhatikan bagian anak perempuan 16, padahal jumlah mereka ada 7. Sementara 16 tidak bisa dibagi habis dengan 7. (16 : 7 = tidak bisa tuntas habis, ada pecahannya)
Demikian juga bagian saudara kandung, satu (1) padahal jumlah orangnya ada 4. Sementara 1 tidak bisa dibagi habis dengan 4. (1 : 4 = tidak bisa tuntas habis, ada pecahannya)
Caranya: Jumlah ahli waris dari dua pihak dikalikan (7×4). Hasilnya yaitu 28, dikalikan dengan ashlul mas-alah yaitu 24. Jadi, 24 x 28 = 672.
672 inilah ashlul mas-alah setelah di tash-hih. Silahkan perhatikan tabel di atas.
Contoh :
Jika harta warisannya Rp. 672.000.000, maka:
Rp. 672.000.000 : 672 = Rp. 1.000.000.
Jadi bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut.
a. 3 Istri: 84 x Rp. 1.000.000 = Rp. 84.000.000
b. 7 Anak Perempuan: 448 x Rp. 1.000.000 = Rp. 448.000.000
c. 2 Nenek: 112 x Rp. 1.000.000 = Rp. 112.000.000
d. 4 Saudara Kandung: 28 x Rp. 1.000.000 = Rp. 28.000.000
e. Saudara Seibu tidak dapat.

Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya