Keterangan:
- Suami mendapatkan seperempat (1/4), jika mayat meninggalkan anak
- Istri mendapatkan seperempat (1/4), jika mayat tidak meninggalkan anak
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya