Solusi Investasi Akhirat Anda

Warisan

Assalamu’alaikum Saya mau nanya soal hukum waris, Ustadz. Mohon bantuan sharing ilmunya. Ayah saya meninggal bulan lalu. Beliau memiliki 2 istri. Istri pertama dicerai dan meninggalkan 4 orang anak termasuk saya sebagai sulung. Sedang istri kedua memiliki 2 anak. Ketika beliau memutuskan menikah lagi maka beliau juga memutus semua nafkah untuk istri pertama dan 4 anaknya. Alhamdulillah Allah membantu ibu saya kami semua cukup berhasil di bidang kami masing-masing. Saat dia hidup sebagai istri kedua beliau memiliki sebidang tanah dan penghasilan dari pensiun dini yang peroleh dari xxxx. Saat ini istri kedua ingin mengajukan uang duka dan dana pensiun yang harapannya bisa dia terima. Namun, dari xxxx menyatakan bahwa yang sah menerima uang duka dan pensiun 3 bulan adala anak dari istri pertama. Dari Hamba Allah.

Jawab: wa’alaikumussalam. Ahlan wa sahlan di Majalah FITHRAH. Dalam hal ini ahli warisnya adalah semua anaknya dan istri kedua. Istri pertama bukan ahli waris karena sudah dicerai.

(Muhammad Nur Yasin)