Solusi Investasi Akhirat Anda

Ijab Qabul

Bismillah Ustadz, mau tanaya. Jika pada waktu ijab terhenti karena yang menikahkan menangis, kemudian dilanjut lagi sampai selesai apakah sah ijabnya Ustadz? Apakah harus diulang? Jazakumullahu khairan. Hamba Allah di Sidoarjo

Jawab: rukun pernikahan adalah adanya wali, kedua mempelai, saksi, dan ijab qobul. Ketika rukun ini terpenuhi maka pernikahan sah. Mungkin pertanyaan ini muncul karena adanya anggapan bahwa ketika wali membacakan lafadz ijab maka begitu selesai dibacakan harus langsung dijawab (qobul) oleh mempelai pria tanpa jeda atau terputus nafas. Tentu ini anggapan yang tidak berdasar. Akhirnya yang terjadi adalah membebani diri dengan sesuatu yang tidak pernah dibebankan oleh syariat. Allahu A’lam

(Muhammad Nur Yasin)