Solusi Investasi Akhirat Anda

Ketika sholat berjamaah, apakah wajib hukumnya bagi makmum untuk dapat melihat imam/makmum yang lain? Kenapa?

Tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Saya akan jawab sesuai dengan kecenderungan saya dari pendapat-pendapat tersebut.

  1. Jika makmumnya berada di suatu bangunan/rumah yang dekat masid dan terdapat pintu yang menghubungkan keduanya maka sah dengan mendengar suara imam atau melihat gerakan makmum lainnya. Sebagaimana dilakukan oleh Aisyah,

أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى

(Asma berkata:)“Aku pernah mendatangi ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. ketika terjadi gerhana matahari, para sahabat melaksanakan shalat, dan ‘Aisyah pun demikian.” (HR. Bukhari). ‘Aisyah ketika itu melaksanakan shalat di rumahnya mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

  1. Jika makmumnya berada di suatu tempat yang terpisah dari masjid maka disyaratkan shaf bersambung dengan makmum yang ada di masjid dan mendengar suaranya. Allahu A’lam

Muhammad Nur Yasin