Assalamu’alaikum afwan ustadz mau Tanya, bagaimana hukumnya wanita yang kena talak satu, saat menstruasi dan bagaimana masa iddahnya. Syukron. Dari 0857318xxxx
Jawab:
Wa’alaikumsalam wa rahmatullah, ahlan wa sahlan di majalah Fithrah. Disebutkan dalam kitab “Fatawa Islamiyyah” jilid 1 hal.5893, Maktabah Syamilah bahwa wanita yang ditalak/dicerai dalam keadaan haid atau menstruasi apakah sudah jatuh talak atau belum, para ulama terjadi perbedaan pendapat. Mayoritas ulama termasuk ulama empat madzhab berpandangan bahwa hal itu telah jatuh talak (talaknya sah). Sementara ulama lainnya seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin berpandangan bahwa hal itu tidak jatuh talak karena menyelisihi Al-Qur’an dan Hadist yang memerintahkan agar talak/cerai dilakukan dalam keadaan suci. Allah ‘Azza wa jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ]الطلاق: 1]
“Wahai nabi, apabila kalian hendak mentalak isteri-isteri kalian maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu…” (QS. Ath-Thalak: 1)
Makna ayat ini dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan bahwa beliau menceraikan istrinya ketika haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai ayah yang bertanggung jawab, Umar bin Khatab-pun menanyakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah disampaikan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ (رواه البخارى و مسلم)
“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang berpandangan bahwa hal itu telah jatuh talak alias talaknya sah maka ia telah dihitung sebagai talak satu. Namun suami diperintahkan untuk merujuk istrinya dan menahannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi yang kedua, sampai suci. Selanjutnya terserah suami, apakah dia mau menceraikan ataukah mentalaknya. Tentang masa iddah sebagai yang telah dijelaskan oleh syareta adlah 3 quru’ (tiga kali masa suci) Allahu A’lam.
(Muhammad Nur Yasin)