Assalamu’alaikum waktu ada pilihan lurah warga dikasih uang untuk coblosan apa boleh untuk beli makan ikannya kucing atau boleh untuk jajan? Dari 08585025xxxx
Jawab: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى (سنن ابن ماجه)
“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Laknat Allah bagi orang yang menyuap dan disuap” (Sunan Ibnu Majah)
Pemelihan/coblosan lurah, seringsekali para calon lurah membagi-bagikan sejumlah uang tertentu kepada warga agar mencoblos dirinya. Jelas, ini adalah risywah (suap). Baik yang menyuap atau disuap memiliki hukum yang sama. Tidak sepatutnya uang itu diterima meskipun nantinya untuk beli makan kucing. Karena menerimanya berarti menyetujuinya.