warisan – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Wed, 18 Feb 2026 08:59:36 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png warisan – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Hukum Hibah kepada Sebagian Cucu Saja https://nidaulfithrah.com/hukum-hibah-kepada-sebagian-cucu-saja/ Thu, 18 Sep 2025 09:21:40 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20507 Sumber : (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/489622/)

Teks Arab

حكم الهبة لبعض الأحفاد دون بعضهم

السؤال: وهبني جدي منزلا لم يكتمل بناؤه بحجة أني سأتزوج، وليس لدي عمل، ولدي مرض الصرع، وعارضته عماتي بحجة أن لديهن أختا غير متزوجة، وهي كذلك مريضة بالصرع؛ لكي تسكن في هذا المنزل بعد وفاة جدي على الرغم من وجود ضعف هذا المنزل ملكا لجدي. فهل عليه حرج في هذه الهبة، وهل ظلم عمتي؟

الجواب: فلا حرج على جدك في ذلك، وليس من الظلم أن يتصرف المرء في ماله، وهو حي، بالهبة، أو غيرها من التصرفات المشروعة؛ فإن التسوية في الهبة لا تجب، إلا بين الأبناء المباشرين، وأما غيرهم من الأحفاد، وسائر القرابات، فلا تجب، حتى على مذهب الحنابلة، والظاهرية الذين يوجبون التسوية بين الأبناء في العطية.

قال ابن قدامة في المغني: ليس عليه التسوية بين سائر أقاربه، ولا إعطاؤهم على قدر مواريثهم، سواء كانوا من جهة واحدة، كإخوة، وأخوات، وأعمام، وبني عم، أو من جهات، كبنات، وأخوات، وغيرهم. وقال أبو الخطاب: المشروع في عطية الأولاد، وسائر الأقارب، أن يعطيهم على قدر مواريثهم، فإن خالف، وفعل، فعليه أن يرجع، ويعمهم بالنحلة؛ لأنهم في معنى الأولاد، فثبت فيهم مثل حكمهم. ولنا، أنها عطية لغير الأولاد في صحته، فلم تجب عليه التسوية، كما لو كانوا غير وارثين، ولأن الأصل إباحة تصرف الإنسان في ماله كيف شاء، وإنما وجبت التسوية بين الأولاد بالخبر، وليس غيرهم في معناهم؛ لأنهم استووا في وجوب بر والدهم، فاستووا في عطيته. وبهذا علل النبي -صلى الله عليه وسلم- حين قال: “أيسرك أن يستووا في برك؟” قال: نعم. قال: “فسو بينهم”. ولم يوجد هذا في غيرهم؛ ولأن للوالد الرجوع فيما أعطى ولده، فيمكنه أن يسوي بينهم باسترجاع ما أعطاه لبعضهم، ولا يمكن ذلك في غيرهم؛ ولأن الأولاد لشدة محبة الوالد لهم، وصرف ماله إليهم عادة، يتنافسون في ذلك، ويشتد عليهم تفضيل بعضهم، ولا يباريهم في ذلك غيرهم، فلا يصح قياسه عليهم، ولا نص في غيرهم. اهـ.

وقال ابن حزم في «المحلى بالآثار»: لا يحل لأحد أن يهب، ولا أن يتصدق على أحد من ولده، إلا حتى يعطي، أو يتصدق على كل واحد منهم بمثل ذلك … ولا يلزمه ما ذكرنا في ولد الولد، ولا في أمهاتهم، ولا في نسائهم، ولا في رقيقهم، ولا في غير ولد. اهـ.

والله أعلم.

Terjemahan teks Arab

Pertanyaan: Kakekku memberikanku sebuah rumah yang bangunannya belum selesai dengan alasan bahwa saya akan menikah dan belum bekerja. Saya juga punya sakit epilepsi. Bibiku menguatkannya dengan alasan beliau memiliki saudari yang belum menikah yang juga mengidap sakit epilepsi agar dia juga tinggal di rumah ini setelah kakekku wafat, meskipun rumah ini adalah milik kakekku. Apakah ada kesalahan dalam pemberian ini, dan apakah dia telah menzalimi bibiku?

Jawab: Tidak mengapa bagi kakekmu melakukan yang demikian. Bukan merupakan kezhaliman bagi seseorang untuk berbuat dengan hartanya sendiri. Dalam keadaan masih hidup dia bisa melakukan hibah atau muamalah apapun yang syar’i. Penyamarataan dalam hibah tidaklah wajib, kecuali antara anak-anak kandung (anak-anak langsung). Adapun selain mereka seperti cucu-cucu dan semua kerabat lainnya, maka tidak wajib, bahkan menurut mazhab Hanbali dan Zhahiri yang mewajibkan penyamarataan antara anak-anak dalam hibah.

Ibnu Qudamah berkata di dalam al-Mughni: Tidak ada keharusan penyamarataan antara kerabat-kerabat. Dan tidak ada kewajiban untuk memberi mereka sesuai dengan bagian warisan mereka. Baik mereka dari satu jalur seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan sepupu, atau dari jalur yang berbeda seperti anak perempuan, saudara perempuan, dan lainnya.

Dan Abu al-Khattab berkata: Yang disyariatkan dalam pemberian kepada anak-anak dan semua kerabat adalah memberi mereka sesuai dengan bagian warisan mereka. Jika dia menyalahi (ketentuan ini) dan melakukan (pemberian tidak sesuai), maka dia harus kembali (mengatur ulang) dan memberi mereka semua dengan hibah; karena mereka memiliki makna yang sama dengan anak-anak, sehingga berlaku bagi mereka hukum yang sama seperti anak-anak.

Dalam pandangan kami, hibah kepada selain anak-anak adalah sah, maka tidak wajib menyamaratakan, sebagaimana jika mereka bukan ahli waris. Dan karena pada asalnya diperbolehkan bagi seseorang untuk mengatur hartanya sesuai keinginannya. Penyamarataan antara anak-anak hanya diwajibkan berdasarkan Hadits, dan selain mereka tidak termasuk dalam makna yang sama. Karena mereka (anak-anak) sama dalam kewajiban berbakti kepada orang tua, maka mereka disamakan dalam pemberian orang tua. Dan dengan alasan inilah Nabi shalallahu alaihi wasallam memberikan alasan di mana beliau bersabda: ‘Apakah kamu suka mereka (anak-anakmu) sama dalam berbakti kepadamu?’ Dia menjawab: ‘Ya.’ Beliau bersabda: ‘Maka samakanlah di antara mereka.’ Dan hal ini tidak didapati pada selain mereka (anak-anak).

Dan karena orang tua boleh menarik kembali apa yang telah dia berikan kepada anaknya, sehingga memungkinkan dia untuk menyamaratakan di antara mereka dengan meminta kembali apa yang telah diberikan kepada sebagian mereka. Hal ini tidak mungkin dilakukan pada selain anak-anak. Dan karena kuatnya kasih sayang orang tua kepada mereka dan biasanya harta orang tua pasti dipersiapkan untuk mereka. Biasanya yang terjadi mereka saling bersaing untuk mendapatkannya, dan tentu dirasa berat bagi mereka jika sebagian mereka ada yang lebih diutamakan. Tidak ada yang menandingi kuatnya keberadaan anak-anak dalam hal ini, sehingga tidak tepat selain mereka di-qiyas-kan kepada anak-anak, dan tidak ada nash (dalil) untuk selain anak-anak.

Ibnu Hazm berkata di dalam “Al-Muhalla”: Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan atau bersedekah kepada seseorang dari anak-anaknya hingga dia memberikan atau bersedekah kepada setiap anak pemberian yang sama…. dan, tidak ada keharusan apa yang kami sebutkan tersebut pada cucu, tidak pula pada ibu-ibunya mereka, tidak pula pada budak-budak mereka, dan tidak pula selain anak [selesai]. Allahu A’lam.

Judul buku : Terkadang Ditanyakan 26

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Ukhuwwah Islamiyyah (Bag. 1 KONSEKWENSI DARI KONSEP AL-WALA’ WAL-BARA’ YANG MERUPAKAN AJARAN ISLAM YANG FUNDAMENTAL) https://nidaulfithrah.com/ukhuwwah-islamiyyah-bag-1-konsekwensi-dari-konsep-al-wala-wal-bara-yang-merupakan-ajaran-islam-yang-fundamental/ Sat, 26 Jul 2025 05:20:19 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20127 A. UKHUWWAH ISLAMIYYAH ADALAH KONSEKWENSI DARI KONSEP AL-WALA’ WAL-BARA’ YANG MERUPAKAN AJARAN ISLAM YANG FUNDAMENTAL

Ukhuwwah Islamiyyah artinya persaudaraan Islam. Maksudnya persaudaraan sesama kaum muslimin.

Al-Wala’ maksudnya cinta dan loyalitas. Al-Bara’ maksudnya benci dan putus ikatan hati. Kepada siapa kita mesti tunjukkan sikap al-Wala’ dan kepada siapa kita tunjukkan sikap al-Bara’. Islam telah mengaturnya. Jangan sampai salah sasaran atau keliru dengan dua persikapan ini. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ (المائدة” 55)

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)” (QS. Al-Maidah:55)
Ayat ini menunjukkan bahwa circle al-Wala’ wa- al Bara’ adalah tiga pihak. Yaitu Allah ta’ala, Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dan orang Islam (muslim).

a. Allah ta’ala, Dia lah Tuhan yang kita menghambakan diri hanya kepada-Nya, yang kita memohon untuk dimasukkan ke dalam Surga-Nya. Maka, kita harus mencintai dan loyal kepada-Nya.

b. Rasulullah shallahu’alaihi wasallam. Beliau adalah utusan Allah ta’ala yang melalui beliau syareat-Nya bisa sampai kepada kita sehingga kita bisa menjalani hidup di atas jalan yang lurus. Maka, kita harus cinta dan loyal kepada beliau.

c. Muslim. Dia lah orang yang mencitai Allah dan Rasul-Nya. Dialah yang menegakkan dan mensyiarkan syareat Allah yang disampaikan kepadanya melalui Rasul-Nya. Maka, kepada muslim kita harus cinta dan loyal.

Adapun terhadap kebalikan dari tiga pihak di atas kita harus menunjukkan sikap al-bara’ (benci dan putus ikatan hati);

a. Berhala-berhala, jimat-jimat dan apapun yang merupakan tandingan bagi Allah. Kita harus berlepas diri dari semuanya itu (sikap al-bara’).

b. Orang yang memposisikan diri sebagai Rasul; membuat syareat dan menetapkan hukum-hukum yang menyelisihi syareat Allah. Kepada orang semcam ini kita juga harus menunjukkan sikap al-bara’

c. Orang kafir. Kepadanya kita sebatas berbuat baik dalam koredor pemenuhan hak-hak. Sebagai kawan, tetangga, pembeli, penjual, layanan jasa, partner bisnis dan lain-lain. Jadi, berbuat baik saja, tidak dalam koridor cinta dan loyalitas. Karena cinta dan loyalitas hanya sesama muslim. Allah ta’ala berfirman,

فَسَوْفَ يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلْكَٰفِرِين َ(المائدة:54)

“Kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir” (QS. Al-Madiah:54)

Ayat ini menunjukkah, benarnya cinta kepada Allah ta’ala di mana Allah ta’ala membalas cintanya alias tidak bertepuk sebelah tangan yaitu orang berlemah-lembut kepada orang muslim dan bersikap keras atau benci kepada orang kafir.

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ (الممتحنة:8)

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah:8)

Adapun surat Al-Mumtahanah ayat 8 ini menunjukkan, terhadap orang kafir hanya diperbolehkan berbuat baik (memenuhi hak-haknya) bukan sikap cinta atau loyal. Karena cinta dan loyalitas hanya sesama muslim.

Jelaslah, ukhuwwah Islamiyyah atau persaudaran atas dasar sesama orang yang bersyahadat itu merupakan konsekwensi dari ajaran Islam yang sangat fundamental.

B. UKHUWWAH ITU TASYRI’ ROBBANI
Artinya ia merupakan ketetapan syari’at dari Allah ta’ala langsung. Ia bukan tradisi suatu bangsa. Bukan warisan leluhur. Dan, bukan juga taqlid (mengekor) terhadap budaya suatu kaum.

a. Allah ta’ala memerintahkannya di dalam Al-Qur’an.
Dia ta’ala berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ [ آل عمران: 103]

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu kamu menjadi orang-orang yang bersaudara karena nikmat Allah; dan kamu telah berada di tepi jurang Neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk” (QS. Ali Imran:103)

Ayat ini menjelaskan tentang kondisi bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Mereka selalu dalam permusuhan dan peperangan. Di antaranya adalah suku Aus dan Khazraj yang satu sebagai musuh bebuyutan bagi yang lainnya. Ketika Nabi shallahu’alaihi wasallam datang berdakwah, mereka berduyun-duyun masuk Islam. Maka, berubahlah kondisinya. Mereka menjadi ummat yang bersatu dan bersaudara. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاثًا، ويَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ: أنْ تَعْبُدُوهُ، ولا تُشْرِكُوا به شيئًا، وأَنْ تَعْتَصِمُوا بحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا ولا تَفَرَّقُوا، ويَكْرَهُ لَكُمْ: قيلَ وقالَ، وكَثْرَةَ السُّؤالِ، وإضاعَةِ المالِ (رواه مسلم عن أبى هريرة)

“Allah ta’ala meridhoi untuk kalian pada tiga perkara dan membenci untuk kalian pada tiga perkara. Dia ridho untuk kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kalian berpegang teguh dengan tali Allah semuanya dan janganlah kalian bercerai berai, Dia ta’ala membenci untuk kalian “katanya-katanya”, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Secara gamblang Allah ta’ala perintahkan jika ada kaum muslimin bertikai agar didamaikan. Dia ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (الحجرات:10)

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah di antara saudara kalian. Dan bertaqwalah kepada Allah ta’ala agar kalian mendapatkan rahmat” (QS. Al-Hujurot:10)

Bahkan saking tidak diperbolehkan adanya perselisihan dan pertikaian di dalam tubuh kaum muslimin, syareat menyatakan mendamaikan pihak-pihak yang bertikai itu termasuk salah satu dari sebaik-baiknya pembicaraan. Allah ta’ala berfirman,

لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا (النساء:114)

“Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar” (QS. An-Nisa:114)

b. Nabi shallahu’alaihi wasallam mempersaudarakan sesama Sahabat padahal mereka tidak ada ikatan nasab.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan…. Nabi mempersaudarakan sesama Shahabat sebanyak dua kali. Pertama: khusus sesama muhajirin. Diantaranya dipersaudarakannya Zaid bin Haritsah dengan Hamzah bin Abdul Mutholib. Kedua: antara Muhajirin dan Anshor setelah hijrah ke Madinah.

Jadi, sesampainya di Madinah selain mendirikan masjid Nabi shallahu’alaihi wasallam mempersaudarakan antara Muhajirin dan Anshor yang menunjukkan pentingnya kedua hal tersebut. Masjid terkait hubungan vertikal dan persaudaraan terkait hubungan horizontal.

Bahkan persaudaraan ini yang ia tidak ada kaitannya dengan nashab bukan saja pada ikatan saling menolong, memperhatikan dan mempedulikan, tetapi lebih dari itu mereka juga saling mewarisi. Disebutkan di dalam Hadits,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنْهمَا كانَ المُهَاجِرُونَ لَمَّا قَدِمُوا المَدِينَةَ يَرِثُ المُهَاجِرُ الأنْصَارِيَّ دُونَ ذَوِي رَحِمِهِ؛ لِلْأُخُوَّةِ الَّتي آخَى النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيْنَهُمْ (رواه البخارى)

“Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, ia mengatakan bahwa ketika orang-orang Muhajirin datang ke Madinah mereka mewarisi Anshor padahal tidak ada hubungan rahim. Itu tidak lain karena ikatan setelah Nabi persaudarakan sesama mereka” (HR. Bukhari)

Namun, ikatan saling mewarisi ini dihapus. Yang masih tetap berlangsung adalah ikatan saling menolong dan mempedulikan. Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas,

فَلَمَّا نَزَلَتْ: {وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ} [النساء: 33] نَسَخَتْ، ثُمَّ قالَ: (وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ) إلَّا النَّصْرَ، وَالرِّفَادَةَ، وَالنَّصِيحَةَ، وَقَدْ ذَهَبَ المِيرَاثُ، وَيُوصِي له (رواه البخارى)

“Ketika turun ayat “ وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ ” (QS. An-Nisa:33) ia (saling mewarisi) dihapus. Kemudian firman-Nya “ وَالَّذِينَ عَاقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ “ menunjukkan (yang masih dilanjutkan) adalah saling menolong, menjamin, dan menasehati. Adapun saling mewarisi sudah ditiadakan” (HR. Bukhari)

Berikut ini pasangan-pasangan persaudaran yang Rasulullah shallahu’alaihi wasallam lakukan terhadap Muhajirin dan Anshor:

  1. Abu Bakar Ash-Shiddiq dengan Kharijah bin Zaid
  2. Umar bin Al-Khottob dengan ‘Utban bin Malik
  3. Ubaidah bin Al-Jarroh dengan Abu Tholhah
  4. Abdurrahman bin ‘Auf dengan Sa’ad bin Ar-Robi’
  5. Ja’far bin Abu Tholib dengan Mu’adz bin Jabal
  6. Mush’ab bin ‘Umair dengan Abu Ayyub Al-Anshory
  7. Abu Dzar Al-Ghifari dengan Al-Mundzir bin ‘Amr
  8. Salman Al-Farisi dengan Abu Darda’
  9. Tholhah bin ‘Ubaidillah dengan Ka’ab bin Malik
  10. Zubair bin Al-Awam dengan Salmah bin Salamah bin Waqsy
  11. Bilal bin Robah dengan Abu Rouhah Al-Khots’amy

Judul buku : UKHUWWAH ISLAMIYYAH

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>