tamttu – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Sat, 12 Jul 2025 02:36:03 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png tamttu – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 8 Seputar Masalah Umroh Berkali – kali dalam Satu Safar) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-8-seputar-masalah-umroh-berkali-kali-dalam-satu-safar/ Sun, 13 Jul 2025 01:27:58 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20075
  • Seputar Masalah Umroh Berkali – kali dalam Satu Safar
  • 19. Satu safar satu umroh. Tidak ada umroh berulang-ulang. Dimana seusai menunaikan umroh lalu keluar ke Ji’ronah atau Tan’im dengan tujuan mengambil miqot dari sana untuk bisa melakukan umroh berulang-ulang.


    Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan bahwa Nabi yang tingal di Makkah selama 13 tahun tidak pernah melakukan umroh dengan cara keluar dari Makkah sebagaimana yang dilakukan banyak kaum muslimin sekarang ini. Umroh yang beliau lakukan adalah ketika memasuki Makkah seusai bepergian. Demikian juga para Sahabat tidak ada yang keluar dari Makkah ke tanah halal untuk mengambil miqot umroh dari sana. Kecuali hanya A’isyah radhiallahu’anha seorang diri dimana dia telah berihram untuk umroh ketika berangkat bersama Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk haji, yaitu haji Wada’ lalu datang haidh, maka Nabi perintahkan agar hajinya include umroh atau haji qiron …. [selesai]


    Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: Perbuatan demikian adalah bid’ah di dalam agama Allah. Tidak ada orang yang lebih semangat melebihi Nabi shallahu’alaihi wasallam dan para Sahabat. Kita semua tahu beliau ketika fathu Makkah menetap di sana 19 hari tetapi tidak keluar ke Tan’im untuk ihram umroh. Demikian juga para Sahabat radhiallahu’anhum. Jadi, mengulang-ngulang umroh dalam satu safar itu perbuatan bid’ah.


    Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata bahwa ihram umroh dari Tan’im sebagaimana yang dilakukan Aisyah radhiallahu’anha adalah hukum khusus baginya dan siapapun yang mengalami kondisinya yang sama dengan beliau. Ketika itu Aisyah radhiallahu’anha berangkat bersama Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk Haji yaitu Haji Wada’. Seusai melakukan ihram untuk umroh dan sampai di suatu tempat mendekati Makkah dia haidh. Dia pun tidak thowaf dan tidak shalat. Ketika sudah suci, di Arofah dia menigikuti manasik haji hingga selesai secara sempurna. Ketika Rasulullah shallahu’alaihi wasallam hendak pulang, dijumpainya sedang menangis. Dia sedih, dimana para wanita yang bersamanya bisa menunaikan haji dan umroh secara tersendiri. Sementara dirinya umrohnya di-include-kan ke dalam haji. (Yaitu haji ifrod menurut Syaikh Al-Albany, atau haji qiron menurut ulama lainnya). Kemudian, Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakar ash-Shiddiq untuk menemaninya ke Tan’im guna mengambil ihram umroh di sana. Syaikh berkata bahwa wanita yang kondisinya seperti Aisyah radhiallahu’anha bisa melakukan seperti yang dia lakukan. Tentunya, hal ini tidak terjadi pada lelaki karena lelaki tidak haidh. Dan, Abdurrahman yang mengantarkan Aisyah radhiallahu’anha tidak melakukan ihram untuk mengulangi umroh. Dan, Sahabat radhiallahu’anhum yang berhaji bersama Nabi jumlanya sekitar 100.000, tidak ada satupun yang melakukannya (keluar dari Makkah untuk mengulang-ngulang umroh)

    • Seputar Masalah Talbiyah

    20. Talbiyah dalam umroh berakhir ketika akan melakukan thowaf. Adapun talbiyah dalam haji berakhir ketika sudah melakukan jumroh ‘Aqobah tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah jamaah haji memperbanyak takbir kapanpun di manapun. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,’

    أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أرْدَفَ الفَضْلَ، فأخْبَرَ الفَضْلُ: أنَّه لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حتَّى رَمَى الجَمْرَةَ (رواه الخارى ومسلم)

    “Nabi shallahu’alaihi wasallam memboncengkan Fadhl. Beliau shallahu’alaihi wasallam memberitahukan kepada Fadhl bahwa beliau masih terus bertalbiyah hingga usai melontar jumroh” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Ibnu Abbas mengatakan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam terus ber-talbiyah hingga kerikil terakhir yang dilemparkannya


    21. Takbir mutlak dan muqoyyad bertemu dalam 5 hari, yaitu Shubuh 9 Dzulhijjah hingga Ashar 13 Dzulhijjah. Ketika bertolak dari Mina menuju Arofah, pagi hari 9 Dzulhijjah, jamaah haji memperbanyak talbiyah atau takbir? Memperbanyak talbiyah lebih utama karena ia syiar haji. Disebutkan di dalam Hadits,

    عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الثَّقَفِي أَنَّهُ سَأَلَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، وَهُمَا غَادِيَانِ مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ: كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ فِي هذَا الْيَوْمِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ فَقَالَ: كَانَ يُهِلُّ الْمُهِلُّ مِنَّا، فَلاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ، وَيُكَبِّرُ الْمُكَبِّرُ مِنَّا، فَلاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ (رواه البخارى ومسلم)

    “Dari Muhammad bin Abu Bakar Ats-Tsaqofi, dia bertanya kepada Anas bin Malik. Keduanya sedang bertolak dari Mina menuju Arofah, “Apa yang dulu kalian lakukan di hari ini bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam”. Dia menjawab: Diantara kami yang bertalbiyah, tidak diingkari. Ada yang bertakbir, tidak diingkari juga” (HR. Bukhari dan Muslim)

    عن ابْنِ عُمَرَ قَالَ: غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتِ. مِنَّا الْمُلَبِّي، وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ (رواه مسلم)

    “Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami betolak di pagi hari bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dari Mina menuju Arofah. Diantara kami ada yang bertalbihyah ada juga yang bertakbir” (HR. Muslim)

    • Seputar masalah miqot

    22. Orang yang berhaji tamattu’, miqotnya mengikuti miqot penduduk Makkah. Disebutkan di dalam Hadits Jabir,

    أَمَرَنَا النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ لَمَّا أَحْلَلْنَا، أَنْ نُحْرِمَ إذَا تَوَجَّهْنَا إلى مِنًى، قالَ: فأهْلَلْنَا مِنَ الأبْطَحِ (رواه مسلم)

    “Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan kami ketika sudah bertahallul (dari umroh) untuk berihram (haji) jika akan berangkat menuju Mina. Maka, kami pun bertalbiyah dari Abthoh (daerah antara Makkah dan Mina)” (HR. Muslim)

    23. Siapa yang memasuki Makkah untuk umroh dan tidak berihram dari miqot yang telah ditetapkan oleh Syariat, maka dia wajib kembali ke miqotnya untuk mengulangi ihramnya. Jika tidak kembali, maka dikenakan fidyah. Karena berihram dari miqot adalah wajib haji. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,

    وَقَّتَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لأهْلِ المَدِينَةِ ذا الحُلَيْفَةِ، ولِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، ولِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنازِلِ، ولِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لهنَّ، ولِمَن أتَى عليهنَّ مِن غيرِ أهْلِهِنَّ لِمَن كانَ يُرِيدُ الحَجَّ والعُمْرَةَ، فمَن كانَ دُونَهُنَّ، فَمُهَلُّهُ مِن أهْلِهِ، وكَذاكَ حتَّى أهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْها (رواه البخارى ومسلم)

    “Nabi shallahu’alaihi wasallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 2 Memendekkan rambut) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-2-memendekkan-rambut/ Fri, 21 Feb 2025 06:14:32 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19694 c. Memendekkan rambut.
    Untuk haji tamattu’, bagi lelaki yang afdhol ketika umroh adalah dengan memendekkan rambut. Adapun mencukurnya dilakukan nanti pada saat haji. Adapun untuk wanita, dengan memendekkannya seukuran ruas jari. Setelah memendekkan rambut, selesailah pelaksanaan umroh, dan telah halal kembali seluruh yang diharamkan selama ihram. Berikutnya menunggu tanggal 8 Dzulhijjah.


    Tanggal 8 Dzulhijjah
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram untuk haji dari tempat manapun di dalam kota Makkah. Sebelum niat ihram, terlebih dahulu mandi dan memakai wewangian pada badan seperti kepala, ketiak dan jenggotnya (untuk lelaki) lalu memakai pakaian ihram dan berniat,

    لبَّيكَ حَجًّا

    Seusai niat ihram inilah, para jamaah haji mulai ber-talbiyah sebanyak-bayaknya. Kemudian menuju Mina. Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh dilakukan di sana dengan di-qoshor tanpa jamak.


    Tanggal 9 Dzhulhijjah
    Ketika matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah, bertolak menuju ‘Arofah dan turun di Namiroh jika memungkinkan. Jika tidak, maka dilanjutkan sampai di Arofah dan wukuf di sana. Para jamaah melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan qoshor. Setelah itu mereka disibukkan dengan doa dan dzikir. Maksimalkanlah dalam berdoa dan dzikir hingga waktu Maghrib. Durasi dari Zhuhur ke Maghrib bukanlah waktu yang singkat, untuk itu harus disiapkan apa saja yang ingin dipanjatkan dalam berdoa sejak jauh-jauh hari bahkan sejak sebelum keberangkatan ke tanah suci. Adapun dzikir yang sangat diutamakan adalah membaca,

    لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، له الملك، وله الحمد، وهو على كل شيءٍ قدير

    Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Amr bin Syua’ib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda,

    خير الدُّعاء دعاء يوم عرفة، وخير ما قلتُ أنا والنَّبيون من قبلي: لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، له الملك، وله الحمد، وهو على كل شيءٍ قدير (رواه الترمذى)

    Sebaik-baik doa itu doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik yang saya baca juga para Nabi sebelumku adalah: Laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syariika lahu, lahu-l-mulku wa lahu-l-hamdu wa huwa ‘ala kulli syay-in qodiir” (HR. At-Tirmidzi)


    Tanggal 10 Dzulhijjah
    Ketika matahari sudah terbenam di hari Arofah, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib dan Isya dilakukan di Muzdalifah secara jamak dan qoshor. Dan, terus berada di sini hingga datang waktu Shubuh.
    Setelah shalat Shubuh dan ufuk berwarna kuning dilanjutkan berangkat menuju Mina. Bagi yang kesulitan karena macet atau penuh sesak maka diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah sebelum Shubuh. Disebutkan di dalam Hadits,

    نَزَلْنَا المُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ سَوْدَةُ أنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فأذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وأَقَمْنَا حتَّى أصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كما اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ، أحَبُّ إلَيَّ مِن مَفْرُوحٍ بهِ (رواه البخارى عن عائشة)

    Kami turun di Muzdalifah. Saudah meminta izin kepada Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk bertolak (menuju Mina) sebelum padatnya manusia. Dia itu seorang wanita yang sudah lambat. Nabi mengizinkannya. Dia lalu bertolak sebelum padatnya manusia. Adapun kami menetap hingga pagi hari. Kami baru bertolak ketika beliau shallahu’alaihi wasallam bertolak. )Ketika melihat penuh sesaknya manusia) Jika saya meminta izin sebagaimana Saudah tentu lebih saya sukai dibandingkan bergembiranya dia dari berbagai sisi manapun (HR. Bukhari dari Aisyah)
    Selanjutnya ke Mina. Begitu sampai langsung bersegera melempar jumroh ‘Aqobah terlebih dahulu dengan tujuh kerikil sebelum melakukan apapun. Setiap lontaran kerikil dibarengi dengan bacaan takbir. Berikutnya menyembelih hadyu lalu mencukur atau memendekkan rambut. Tetapi, mencukur lebih utama. Bagi wanita, memendekkan seluruh ujung rambutnya seukuran satu ruas jari. Dengan rangkaian ibadah ini berarti sudah TAHALLUL AWAL di mana perkara yang dilarang selama ihram telah diperbolehkan kecuali jima’.
    MARI KITA BERHENTI SEJENAK UNTUK PENEGASAN MATERI !! Coba perhatikan ibadah apa saja yang dilakukan oleh jamaah haji pada tanggal 10 Dzulhijjah?
    a. Melontar jumroh ‘Aqobah
    b. Menyembelih hadyu
    c. Mencukur atau memendekkan rambut
    d. Thowaf
    e. Sa’i
    Demikianlah lima ibadah ini dilakukan secara berurutan. Tetapi jika tidak berurutan tidaklah mengapa. Ini kemudahan dari Allah ta’ala untuk para hamba-Nya. Misalnya:

    #dari Muzdalifah ->ke Mekkah untuk thowaf dan sa’i -> lalu ke Mina untuk lontar jumrah. Ini tidak mengapa.

    #dari Muzdalifah -> melontar jumroh -> mencukur -> menyembelih -> thowaf dan sa’i tidaklah mengapa.

    #Dari Muzdalifah -> melontar jumroh -> menyembelih -> mencukur -> thowaf dan sa’i juga tidak mengapa.

    Dari antara yang lima ini mana saja dilakukan terlebih dahulu tidaklah mengapa. Disebutkan di dalam Hadits,

    النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَخْطُبُ يَومَ النَّحْرِ، فَقَامَ إلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: كُنْتُ أحْسِبُ أنَّ كَذَا قَبْلَ كَذَا، ثُمَّ قَامَ آخَرُ فَقَالَ: كُنْتُ أحْسِبُ أنَّ كَذَا قَبْلَ كَذَا، حَلَقْتُ قَبْلَ أنْ أنْحَرَ، نَحَرْتُ قَبْلَ أنْ أرْمِيَ، وأَشْبَاهَ ذلكَ، فَقَالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: افْعَلْ ولَا حَرَجَ، لهنَّ كُلِّهِنَّ، فَما سُئِلَ يَومَئذٍ عن شيءٍ إلَّا قَالَ: افْعَلْ ولَا حَرَجَ (رواه البخارى ومسلم عن عبد الله بن عمرو)

    Nabi shallahu’alaihi wasallam berkhutbah pada hari Nahr. Ada seseorang yang mendekati beliau dan bertanya: “Saya kira ini harus dilakukan sebelum ini”. Ada yang berdiri lagi dan berkata: Saya kira ini harus dilakukan sebelum ini”. “Saya telah cukur sebelum menyembelih”. “Saya telah meyembelih sebelum melontar” dan perkataan-perkataan lainnya. Beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah keseluruhannya (mulai dari yang mana saja) tidak mengapa”. Tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya lagi melainkan pasti bersabda: “Lakukanlah tidak mengapa(HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah Ibnu Amr)
    Rangkaian ibadah berikutnya adalah mabit di Mina di malam 11 dan 12. Bagi yang ingin melanjutkan hingga malam ke-13, maka itu lebih utama. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

    وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ [البقرة:203]

    “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin segera berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya” (QS. Al-Baqoroh: 203)

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>