#Qurban – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Tue, 30 Jun 2026 08:38:54 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png #Qurban – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Risalah Qurban bagian 4 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-4/ Sat, 23 May 2026 13:14:45 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21960 4. Tidak boleh bagi yang ber-qurban memberikan daging kepada jagal sebagai upah atas pekerjaannya. Ini adalah kesepakatan para ulama’ berdasarkan hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أمَرَني رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن أقومَ على بُدُنِه، وأن أتصَدَّقَ بلَحْمِها وجُلُودِها وأَجِلَّتِها، وأنْ لا أعطِيَ الجزَّارَ منها، قال: نحنُ نُعطيه مِن عِندِنا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi hewan Qurbannya. Serta memerintahkanku pula untuk membagikan semua dagingnya, kulitnya (untuk orang miskin). Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. ‘Ali berkata: Kami memberi mereka upah dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no: 1716) 

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis diatas adalah larangan memberikan daging Qurban sebagai upah. Imam Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

“Maksud hadis ini adalah jika (daging) diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian Qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah 7/188)

Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani rahimahullah juga berkata:

أن المراد منع عطية الجزار من الهدي عوضًا عن أجرته

“Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian Qurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari 3/556)

Namun diperbolehkan membagikan daging Qurbannya kepada jagal karena statusnya sebagai orang miskin atau sebagai hadiah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

ويجوز أن يعطيه منهما شيئًا لفقره، أو يطعمه إن كان غنيًا.. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره

“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhah At Thalibin 3/222)

Sama juga Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس

“Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian Qurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Al Fatawa 25/110)

5. Hendaknya bagi yang menyembelih hewan Qurbannya agar berbuat ihsan kepada hewan Qurbannya. Diantaranya  ialah:

– Membuat nyaman hewan yang akan disembelih dan menajamakan pisaunya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga memerintahkan agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benar tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah shalallahu alahi wasallam berkata kepada ‘Aisyah radiallahu anha:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim)

Demikian juga kita dilarang menyembelih hewan Qurban dengan kuku, tulang, atau gigi. Dikarenakan semua benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

– Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan. Hal ini bisa membuat hewan tersebut takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu ‘Umar radiallahu anhu berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad)

Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus. Hal ini dilakukan agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:

يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

“Penyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 21165)

6. Boleh membeli hewan Qurban secara kolektif untuk hewan-hewan seperti unta, sapi, dan kerbau. Adapun kambing maka hanya dibeli oleh 1 orang. Untuk sapi, boleh setiap orang yang berserikat itu meniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Begitu pula yang membeli 1 kambing, boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Ada ketentuan-ketentuan dalam pembelian hewan Qurban:

– Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. At Tirmidzi no: 1505)

– Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan Qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu anhu beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk Qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. At Tirmidzi no: 905)

Bagi shohibul Qurban dilarang menjual apapun dari hewan Qurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammadi shalallahu alahi wasallam:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Barangsiapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka ibadah Qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim no: 2390)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban bagian 3 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-3/ Fri, 22 May 2026 06:37:20 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21958 Syarat selanjutnya ialah hewan Qurban tersebut disembelih pada waktunya. Maka tidak sah sebagai hewan Qurban apabila disembelih sebelum waktunya (sebelum shalat ied adha). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلُ الصلاة فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Barang siapa yang menyembelih (berQurban) sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (Qurban) sama sekali.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

5. Disyaratkan bagi orang yang ber-qurban untuk benar-benar meniatkan hewan Qurbannya untuk diQurbankan. Berdasarkan sebuah hadis dari Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ، وإنَّما لكُلِّ امرئٍ ما نوى

“Sesungguhnya setiap amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap amalan akan dibalas sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR. Al Bukhari no: 1)

G. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Tentang disyari’atkannya waktu penyembelihan hewan Qurban maka Agama Islam telah mengaturnya. Waktu penyembelihan dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah dilaksanakannya shalat ‘iedul adha.

Apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum terbit fajar pada hari ied adha, maka tidak disebut sebagai hewan Qurban. Karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang Qurban sebelum (shalat ied) maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya dan tidak ada hubungannya dengan ibadah Qurban sedikitpun.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

Tentang hal ini Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata:

لا خلافَ أنَّه لا يُجْزي ذبحُ الأُضْحِيَّة قبل طلوعِ الفَجرِ مِن يومِ النَّحر

“Para ulama tentang hal ini tidak ada perbedaan bahwasanya tidak boleh menyembelih hewan Qurban sebelum terbit fajar pada hari iedul adha.” (Tafsir Al Qurthubi 12/43)

Sama halnya apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan sholah ‘iedul adha maka juga tidak sah disebut sebagai hewan Qurban. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ضَحَّيْنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أضْحِيَّةً ذاتَ يومٍ، فإذا أُناسٌ قد ذبحوا ضحاياهم قبلَ الصَّلاةِ، فلما انصَرَفَ رآهم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم قد ذبَحوا قبل الصَّلاةِ، فقال: من ذَبَحَ قبل الصَّلاةِ فلْيَذْبَحْ مكانَها أخرى، ومَن كان لم يَذْبَحْ حتى صَلَّيْنا فلْيَذْبَحْ على اسْمِ اللهِ

“Pada suatu hari kami pernah menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Ternyata ada sebagian manusia telah menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan shalat ‘ied. Ketika Nabi shalallahu alahi wasallam selesai shalat Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat mereka telah menyembelih hewan Qurbannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum shalat ‘ied, maka hendaknya dia menyembelih kembali untuk menggantikannya dan barangsiapa yang belum menyembelih hewan Qurbannya hingga kami selesai shalat ‘ied, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.” (HR. Al Bukhari no: 5500 dan Muslim no: 1960)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أنَّ الحديثَ يدُلُّ على أنَّ مَن ذَبَح بعد الصَّلاةِ، فله نُسُكٌ، سواءٌ انتهت الخُطبةُ أم لم تَنْتَهِ، وسواءٌ ذبَحَ الإمامُ أم لم يذبَحْ، وأنَّ مَن ذبَحَ قبل الصَّلاةِ، فعليه أن يذبَحَ أخرى مكانَها

“Sesungguhnya hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang menyembelih setelah shalat maka telah sesuai ibadahnya (penyembelihannnya) dengan sunnah. Baik itu sudah selesai khutbah ‘ied ataupun belum selesai. Begitu pula Imam shalat sudah menyembelih ataupun belum (intinya sudah melaksanakan shalat ‘ied). Adapun yang menyembelih sebelum dilaksanakan shalat ‘ied, maka hendaknya dia mengulang kembali sembelihannya.” (Asy Syarh Al Muti’ 7/459)

Kemudian kapan batas akhir waktu penyembelihan hewan Qurban? Batas akhir penyembelihan hewan Qurban ialah hari tasyriq tanggal 13 Dzulhijjah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

“Adapun akhir waktu penyembelihan (hewan Qurban) menurut keterangan Imam Asy Syafi’i sama dengan keterangan para ulama syafi’iyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih Qurban selama rentang waktu ini, siang maupun malam.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 8/388)

Hal ini memperkuat sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam,

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari tasyriq ialah penyembelihan.” (HR. Ibnu Hibban no: 3854)

Lalu bagaimana hukum seseorang menyembelih hewan Qurbannya pada malam hari? Para ulama’ menyebutkan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Disebutkan oleh sebagian ulama’ bahwa:

وقال الحنابلة والشافعية: إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور. وهو أصح القولين عند الحنابلة. واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم.

“Sementara (ulama’) hambali dan syafiiyah menegaskan, menyembelih Qurban di malam-malam tasyrik hukumnya sah, hanya saja makruh. Karena yang menyembelih bisa jadi salah menyembelih hewan. Ini merupakan pendapat Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. Dan ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Kemudian syafiiyah menyebutkan bahwa hukum makruh ini hilang, jika ada kebutuhan. Misalnya kesibukan di siang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih Qurban. Atau karena kemaslahatan, misalnya lebih menguntungkan fakir miskin jika disembelih malam hari, atau memudahkan mereka untuk datang.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah 5/93)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:

ويذبَحُ في الليلِ والنهارِ، وإنَّما أكرَهُ ذبحَ الليلِ لئَّلا يُخطِئَ رجلٌ في الذَّبحِ أو لا يوجد مساكينُ حاضرون، فأما إذا أصاب الذَّبحَ ووجد مساكينَ فسواءٌ

“Hewan Qurban bisa (boleh) disembelih pada siang ataupun malam hari. Hanya saja aku tidak suka penyembelihan pada malam hari agar seseorang tidak melakukan saat menyembelih, atau bisa jadi tidak ada orang miskin yang hadir (untuk mengambil daging). Namun apabila penyembelihannya benar (apabila dilakukan malam hari) dan juga orang miskin yang hadir maka tidak masalah.” (Al-Umm 2/39)

H. Adab-adab Ber-qurban

1. Wajib bagi yang ber-qurban mengikhlaskan niatnya untuk Allah ta’ala saat ber-qurban. Karena yang sampai kepada Allah ta’ala hanyalah keikhlasan dan ketakwaan kita kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُم

“Daging dan darah hewan Qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

2. Bagi orang yang ber-qurban dilarang baginya untuk memotong kuku, rambut, atau bagian apapun dari tubuhnya. Namun larangan ini bersifat haram atau sebatas makruh? Para ulama’ mereka berselisih pendapat. Namun wallahu ‘alam pendapat yang tepat ialah larangan ini bersifat haram dengan beberapa dalil diantaranya sabda Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

مَن كان عِندَه ذبْحٌ يُريدُ أن يذبَحَه فرأى هلالَ ذي الحِجَّةِ؛ فلا يَمَسَّ مِن شَعْرِه، ولا مِن أظفارِه، حتى يضَحِّ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim no: 5236)

Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin ber-qurban, maka hendaklah shahibul Qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 1977)

Syaikh ‘Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata:

إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن

“Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya.”

3. Orang yang ber-qurban hendaknya menyembelih hewannya sendiri. Hal ini berdsarkan perbuatan Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari Anas bin Malik radiallahuanhu:

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam ber-qurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih Qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan” (Al Mughni 13/389)

Boleh juga apabila ada udzur maka diwakilkan kepada seseorang. Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ

“Dari Jabir radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada ‘Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya.” (HR. Muslim no: 1218)

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:

جائزٌ أن ينحَرَ الهَدْيَ [غيرُ] صاحِبِها، ألا ترى أنَّ عليَّ بنَ أبي طالب رَضِيَ الله عنه نَحَرَ بعضَ هَدْيِ رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وهو أمر لا خلاف بين العُلَماء في إجازَتِه

“Diperbolehkan yang menyembelih hewan Qurban yaitu bukan pemiliknya. Tidakkah kalian melihat bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalin menyembelih sebagian hewan Qurban Rasulullah shalallahu alihi wasallam. Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan kebolehannya.” (At Tamhid 2/107)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban bagian 2 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-2/ Thu, 21 May 2026 06:02:16 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21931 E. Hukum Ber-qurban

Para ulama’ mereka berselisih pendapat tentang hukum ber-qurban. Sebagian mereka berkata bahwa ber-qurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu.

1. Diantara dalil yang mereka bawakan ialah hadis Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari sahabat Al Bara bin ‘Azib radiallahu anhu:

ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

“Abu Burdah telah menyembelih Qurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi shalallahu alahi wasallam berkata kepadanya : “Gantilah hewan tersebut”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadis ini. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya karena telah melakukannya sebelum shalat ied. Padahal jika tidak wajib tentunya hal seperti ini tidak dikatakan oleh beliau shalallahu alahi wasallam.

Dalil kedua ialah datang dari sebuah hadis Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al Bajali radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih Qurbannya dan bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Serta hadist lainnya dari Anas bin Malik radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Kemudian pendapat kedua ialah pendapat yang berkata bahwa ber-qurban ialah sunnah atau sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) bagi yang mampu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’. Mereka berhujjah dengan Hadits Ummu Salamah, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَثْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَخِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ ثَعَرِهِ وَبَثَرِهِ ثَيْئًا

“Bahwa Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih Qurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 5089)

Sisi pendalilannya ialah Nabi shalallahu alahi wasallam mengaitkan antara ibadah Qurban dengan kehendak manusia. Maka dari itu Imam Asy Syafi’i rahima hullah berkata:

في هذا الحديثِ دَلالةٌ على أنَّ الضحِيَّة ليست بواجبةٍ؛ لقولِ رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((فأراد أحَدُكم أن يضَحِّيَ)) ولو كانت الضَّحِيَّةُ واجبةً أشبَهَ أن يقول: فلا يَمَسَّ من شَعْرِه حتى يضَحِّيَ

“Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa Qurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi (وَأَرَادَ ) yang maknanya ‘jika menghendaki’.  Apabila ber-qurban adalah memang wajib, tentunya Beliau shalallahu alaihi wasallam menyatakan “maka janganlah memotong rambutnya sampai menyembelih.” (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 8/356)

Kemudian dalil lain yang digunakan dalam rangka menguatkan bahwasanya ber-qurban itu hukumnya sunnah muakkadah ialah hadis dari ‘Aisyah radiallahu anha ia berkata:

أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أمَرَ بكبشٍ أقرَنَ، يطَأُ في سوادٍ، ويَبْرُكُ في سوادٍ، وينظُرُ في سوادٍ؛ فأُتِيَ به ليُضَحِّيَ به، فقال لها: يا عائشةُ، هَلُمِّي المُدْيَةَ. ثم قال: اشْحَذِيها بحَجَرٍ، ففَعَلَتْ: ثمَّ أخَذَها وأخَذَ الكَبْشَ فأضجَعَه، ثم ذبَحَه، ثمَّ قال: باسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تقبَّلْ مِن محمَّدٍ وآلِ محمَّدٍ، ومنْ أمَّةِ محمَّدٍ. ثم ضحَّى به

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menyembelih domba yang bertanduk, berkaki hitam, sekitar matanya hitam, dan perutnya hitam. Kemudian beliau diberi domba seperti itu, lalu beliau ber-qurban dengannya. Beliau berkata: “Wahai Aisyah, berikan pisau.” Kemudian beliau berkata: “Tajamkan pisau tersebut dengan batu!” kemudian ia melakukannya, lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengambilnya dan mengambil domba tersebut serta membaringkan dan menyembelihnya. Beliau mengucapkan: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA TAQABBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMAD, WA MIN UMMATI MUHAMMAD (Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta Ummat Muhammad). Kemudian Beliau ber-qurban dengannya.” (HR. Abu Dawud no: 2410)

Imam Asy Syaukani rahima hullah berkata:

أنَّ تَضْحِيَتَه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن أمَّتِه وعن أهلِه؛ تُجْزِئُ عن كُلِّ مَن لم يُضَحِّ، سواءٌ كان متمكِّنًا مِنَ الأضْحِيَّةِ أو غيرَ متمَكِّنٍ

“Di dalam hadis di atas mengandung makna bahwa sembelihan milik beliau shalallahu alaihi wasallam telah mencukupi bagi keluarganya dan juga telah mencukupi bagi orang-orang yang belum ber-qurban, baik dia mampu ber-qurban atau tidak mampu ber-qurban maka hukumnya sama.” (Ad Durori Al Mudhiyyah 2/344)

Hujjah selanjutnya atsar dari para salaf. Hudzaifah bin Usaid rahima hullah berkata:

أدركْتُ أبا بكرٍ أوْ رأيتُ أبا بكرٍ وعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُما كانَا لا يُضَحِّيَّانِ في بعضِ حدِيثِهِمْ كراهِيَةَ أنْ يُقْتَدَى بِهِما

“Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih Qurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan.” (HR. Ath Thabrani 3/182)

Kami pribadi –wallahu a’lam– dalam permasalahan ini lebih condong kepada pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam yang secara pasti menunjukkan rajih-nya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat me-rajih-kan pendapat jumhur.

F. Syarat Sah Hewan Yang Dijadikan Qurban

1. Hendaknya hewan Qurban harus dari jenis binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS. Al Hajj ayat: 67)

2. Begitu pula sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing amlah (putih hitam) dan bertanduk, lalu beliau membaca basmallah dan bertakbir. Sungguh aku telah melihat beliau menyembelih hewan Qurbannya dengan tangannya sendiri sambil meletakkan kakinya di atas leher Qurbannya.” (HR. Ibnu Majah no: 3111)

Begitu pula haditsnya shalallahu alaihi wasallam:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali kambing musinnah, kecuali kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur setengah tahun.” (HR. Muslim no: 1963)

Imam An Nawawi rahima hullah dalam syarah shahih Muslim berkata tentang makna musinnah:

هي الثنيَّةُ مِن كلِّ شيء: مِنَ الإبِلِ والبَقَرِ والغَنَمِ فما فوقَه

“Musinnah adalah Tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya. Tsaniy dari Unta : Berumur 5 tahun atau lebih, tsaniy dari Sapi : Berumur 2 tahun atau lebih, tsaniy dari Kambing : Berumur 1 tahun atau lebih, sedangkan Jadza’ah : Berumur setengah tahun.” (Syarah Shahih Muslim 13/114)

Ibnu Rusyd rahima hullah berkata:

أجمع العُلَماء على جوازِ الضَّحايا من جميعِ بهيمةِ الأنعام، واختلفوا في الأفضَلِ من ذلك

“Para ulama’ mereka bersepakat bahwa boleh menyembelih hewan-hewan Qurban dari binatang ternak, namun mereka berselisih pendapat tentang mana yang lebih utama dari hewan-hewan ternak tersebut.” (Bidayatul Mujtahid 1/430)

2. Disyaratkan hewan yang disembelih sudah masuk umur. Maka binatang ternak yang belum masuk umur tidak boleh disembelih. Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas.

3. Hewan yang disembelih harus selamat dari cacat-cacat yang nampak yang menyebabkan tidak boleh dijadikan hewan Qurban. Diantara cacat tersebut ialah:

– Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.

– Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.

– Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.

– Sangat kurus yang bisa menjadikannya stress, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika ditanya bahwa hewan Qurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, Beliau mengisyaratkan dengan jarinya (4) dan bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat hal (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan Qurban: (1) buta sebelah yang jelas kebutaannya, (2) sakit yang jelas tampak sakitnya, (3) pincang yang jelas dan tampak jelas pincangnya, (4) Hewan yang sangat kurus.” (HR. Sunan yang Empat)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan Qurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang maka tidak sah ber-qurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau yang semisalnya. Sedangkan hadis Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadis tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadis tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim 13/110-111)

Begitu pula Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahima hullah juga berkata:

أمَّا العيوبُ الأربعةُ المذكورةُ في هذا الحديثِ؛ فمجتَمَعٌ عليها، لا أعلَمُ خلافًا بين العُلَماءِ فيها، ومعلومٌ أنَّ ما كان في معناها داخِلٌ فيها، ولا سيما إذا كانت العِلَّةُ فيها أبيَنَ

“Adapun cacat-cacat yang disebutkan dalam hadis tadi, maka telah disepakati (ketidakbolehannya untuk dijadikan hewan Qurban). Aku tidak mengetahui adanya perbedaan diantara para ulama’ tentang hal ini. Sudah dimaklumi bahwa yang semakna dengan makna (cacat) di atas juga termasuk ke dalam hal tersebut, terlebih lagi cacatnya nampak lebih jelas (lebih parah).” (At-Tamhid 20/168)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban/ Wed, 20 May 2026 06:54:49 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21925 Allah ta’ala telah memberikan kepada kita begitu banyak karunia-Nya. Karunia-karunia yang apabila manusia ingin menghitungnya maka dia tidak akan pernah bisa. Allah ta’ala berfirman:

وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ اللهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl ayat: 18)

Diantara nikmat besar yang Allah ta’ala karuniakan kepada kita semua ialah nikmat harta. Memiliki harta ialah salah satu karunia diantara banyak karunia Allah ta’ala. Banyak sekali manusia bermimpi agar mereka memiliki banyak harta. Banyak manusia bekerja keras demi memiliki harta yang cukup atau melimpah. Bahkan sebagian manusia ada yang na’udzubillah tidak peduli lagi darimanakah berasal hartanya. Sungguh benar sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ, أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ ؟

“Akan datang suatu masa, orang-orang sudah tidak peduli lagi dengan apa dia mendapatkan harta. Apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram?“ (HR. Al Bukhari no: 1941)

Padahal kalau kita melihat hadist Nabi shalallahu alaihi wasallam yang lainnya, disebutkan bahwa yang dikatakan sebagai harta kita ada 3 cirinya:

ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﺑْﻦُ ﺁﺩَﻡَ ﻣَﺎﻟِﻰ ﻣَﺎﻟِﻰ – ﻗَﺎﻝَ – ﻭَﻫَﻞْ ﻟَﻚَ ﻳَﺎ ﺍﺑْﻦَ ﺁﺩَﻡَ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻚَ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻠْﺖَ ﻓَﺄَﻓْﻨَﻴْﺖَ ﺃَﻭْ ﻟَﺒِﺴْﺖَ ﻓَﺄَﺑْﻠَﻴْﺖَ ﺃَﻭْ ﺗَﺼَﺪَّﻗْﺖَ ﻓَﺄَﻣْﻀَﻴْﺖَ

“Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan maka akan berlalu?” (HR. Muslim no: 2958)

Setelah Allah ta’ala karuniakan kepada kita nikmat harta, kita dituntut setelahnya untuk menysukuri nikmat tersebut. Bersyukur atas nikmat Allah ta’ala adalah sebuah perintah dari-Nya. Allah ta’ala berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah ayat: 152)

Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam pernah berkata kepada Mu’adz bin Jabal radiallahu anhu dengan mengajarkan sebuah do’a:

إِنِّيْ لَأُحِبُّكَ ، لاَ تَدَعَنَّ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ:  اَللّٰهُمَّ  أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“Sungguh aku mencintaimu, janganlah engkau tinggalkan di akhir (setelah selesai) setiap shalat untuk mengucapkan ; ‘Ya Allâh, tolonglah aku untuk berdzikir (selalu ingat) kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, serta memperbaiki ibadah kepada-Mu’.” (HR. Abu Dawud no: 1522)

Bagaimana cara kita mensyukuri nikmat harta, diantaranya ialah dengan cara ber-qurban. Dalam sebuah ayat Allah ta’ala berfirman:

إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ (3)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak (1) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan ber-qurbanlah (2) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (3).” (QS. Al Kautsar ayat: 1-3)

A. Pengertian Qurban

Ber-qurban dalam Bahasa Arab disebut dengan Al-Udhhiyyah (الأضْحِيَّة). Al Udhhiyyah secara bahasa berarti sesuatu yang disembelih pada saat ‘idul adha, dan bentuk jama’ dari kata Al Udhhiyyah adalah Al Adhohiy. (Anis Al Fuqoha’ hal : 103)

Ber-qurban secara istilah maknanya ialah:

ما يُذبَحُ من بهيمةِ الأنعامِ في يومِ الأضحى إلى آخِرِ أيَّامِ التَّشريقِ تقرُّبًا إلى اللهِ تعالى

“Apa-apa yang disembelih dari binatang ternak pada hari ‘ied adha hingga hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.” (Fathul Qodir 9/505)

B. Pensyari’atan Qurban

Ibadah Qurban adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan oleh Allah ta’ala berdasarkan dalil-dalil dari al Qur’an, sunnah, dan ijma’ para ulama’. Diantara dalil-dalil yang menjadi landasan perintah ber-qurban ialah

Allah ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan ber-qurbanlah.” (QS. Al Kautsar ayat: 2)

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am ayat: 162-163)

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shalallahu alaihi wasallam ber-qurban dengan dua ekor domba gemuk dan bertanduk. Keduanya disembelih dengan tangannya, dia membaca basmalah dan bertakbir. Dia letakkan kakinya di atas kedua leher hewan tersebut.” (HR. Al Bukhari no: 5558 dan Muslim no: 1966)

Dari ‘Abdullah bin‘Umar radiallahu anhu dia berkata:

أَقَامَ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي 

“Nabi shalallahu alaihi wasallam menetap di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu ber-qurban.” (HR. Ahmad no: 4935 dan At Tirmidzi no: 1507)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radiallahu anhu dia berkata:

 قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا

“Sesungguhnya Nabi shalallahu alaihi wasallam membagi hewan Qurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah mendapatkan jaza’ah, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jaza’ah (kambing usia sekitar 8 bulan).” Maka beliau bersabda, “Ber-qurbanlah dengannya.” (HR. Al Bukhari no: 5547)

Begitu pula dalil dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

من ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa yang menyembelih (Qurban) setelah shalat  (‘Idul Adha) maka ibadahnya sempurna dan sesuai dengan ajaran kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no: 5545)

Para ulama’ rahimahumullah pun mereka bersepakat bahwa ber-qurban ialah salah satu ibadah yang disyari’atkan di dalam agama Islam ini. Diantaranya ialah ucapan Ibnu Qudamah rahimahullah dia berkata:

أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأُضْحِيَّة

“Kaum muslimin mereka bersepakat tentang disyari’atkannya ber-qurban.” (Al Mughni 9/435)

Begitu pula disebutkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Id rahimahullah:

لا خلاف أنَّ الأُضْحِيَّة من شعائِرِ الدِّينِ

“Tidak ada perselisihan pendapat bahwasanya ber-qurban diantara syi’ar-syi’ar agama Islam.” (Ihkam Al Ahkam hal: 482) 

Sama halnya dengan ucapan Imam Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau juga berkata:

ولا خلاف في كونها من شرائع الدين

“Tidak ada perselisihan bahwasanya hal tersebut (al udhhiyyah) termasuk dalam syi’ar-syi’ar agama.” (Fathul Bari 3/10)

C. Hikmah Disyari’atkan Ber-qurban

Setiap syari’at yang Allah ta’ala tetapkan pasti memiliki hikmah yang sangat agung di dalamnya. Terkadang hikmah tersebut bisa diketahui oleh manusia, seringnya hikmah tersebut tidak dapat diketahui oleh manusia. Karena Allah ta’ala memiliki nama Al Hakim (Yang Maha Bijaksana). Begitu pula syari’at Qurban, di dalamnya juga ada hikmah-hikmah yang agung. Diantara hikmah tersebut ialah:

1. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ 

2. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim alaihissalam. Dimana Ketika itu Allah ta’ala memerintahkannya untuk menyembelih anaknya yang bernama Isma’il alaihissalam. Sebagaimana yang Allah ta’ala firmankan dalam sebuah ayat:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl ayat: 123)

3. Sebagai pembelajaran seorang muslim tentang masalah kesabaran. Lihat bagaimana kesabaran mereka berdua yaitu Ibrahim dan Isma’il alaihissalam. Sang ayah (Ibrahim alaihissalam) menerima perintah untuk menyembelih dan dia bersabar atasnya. Sedangkan sang anak (Isma’il alaihissalam) pun juga bersabar saat menerima takdir tersebut. Maka sungguh benar sabda Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ، ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، يُبْتَلَى النَّاسُ عَلَى قَدْرِ دِينِهِمْ، فَمَنْ ثَخُنَ دِينُهُ، اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَمَنْ ضَعُفَ دِينُهُ ضَعُفَ بَلَاؤُهُ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لِيُصِيبَهُ الْبَلَاءُ حَتَّى يَمْشِيَ فِي النَّاسِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ

“Manusia dengan cobaan terberat adalah para nabi, lalu yang semisalnya, dan yang semisalnya, masing-masing diuji sesuai kadar imannya. Barang siapa kuat imannya maka berat ujiannya, dan barang siapa lemah imannya maka ringan ujiannya. Semua orang pasti akan diuji sehingga gugur dosa-dosanya.” (HR. At Tirmidzi no: 2398)

4. Menumbuhkan rasa cinta diantara sesama kaum muslimin dengan memberikan kepada saudara-saudara kita daging-daging Qurban dari hewan Qurban terbaik yang mampu untuk kita Qurbankan. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya.” (HR. Al Bukhari no: 13)

D. Keutamaan Ber-qurban

Tidak diragukan lagi di dalam ber-qurban memiliki banyak sekali keutamaan yang agung di dalam agama Islam. Diantara keutamaan orang-orang yang mau ber-qurban maka pada hakikatnya dia sedang menghidupkan syi’ar-syi’ar Islam. Allah ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj ayat: 32)

Selain menghidupan syi’ar-syi’ar Islam, melalui ber-qurban seseorang telah mencocoki sunnah Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dan kaum muslimin. Di dalam sebuah hadis Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam pernah bersabda:

مَن ذبَحَ قبل الصَّلاةِ فإنَّما يذبحُ لنَفْسِه، ومَن ذَبَحَ بعد الصَّلاةِ فقد تَمَّ نسُكُه وأصاب سُنَّةَ المُسْلمينَ

“Barangsiapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan Qurbannya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5556)

Begitu pula dengan ber-qurban maka seseorang sedang melakukan ibadah yang agung dari antara ibadah agung yang ada di dalam agama Islam. Bahkan Allah ta’ala di dalam surat Al Kautsar menggabungkan antara ibadah sholat dengan ibadah ber-qurban.

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>