#MutiaraFithrah – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Fri, 05 Jan 2024 06:58:16 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png #MutiaraFithrah – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Mutiara Ftirhah dari Ahadits Mukhtarah Bag. 2 https://nidaulfithrah.com/mutiara-ftirhah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/ https://nidaulfithrah.com/mutiara-ftirhah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/#respond Mon, 14 Aug 2023 07:12:37 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=17661 Bersamaan tema ini, MUTIARA FITHRAH AHADITS MUKHTARAH dibahas di majalah FITHRAH yang diambilkan dari buku saku yang saya tulis, dibahas juga di kajian rutin ba’da Shubuh santri mahasiswa THAYBAH. Qoddarallah kajian ini selalu diikuti oleh mahasiswa Madinah, mas Ilyas ibnu Abdurrahim yang sedang liburan pulang kampung.

Tampak sekali pada rahut wajah-wajah mereka asing dengan tema ini. Memang, tema Kitabul Hudud jarang dibahas di kajian-kajian pada umumnya. Sehingga mereka pun antusias mengikutinya. Terlebih kita perkenalkan kepada mereka tentang ilmu mushtholah Hadits. Tidak kurang-kurangnya nikmat yang Allah berikan kepada kita, mas Ilyas yang selalu gabung dalam kajian ini sangat menguasai dalam bidang mushtholah Hadits karena memang dia mengambil kuliah Hadits di Madinah. Maka, tambahan-tambahan penjelasannya semakin membuat suasana kajian hidup. Dan menjadikan mahasiswa Thaybah termasuk saya sendiri merasa terlecut untuk semakin mendalami bidang ilmu Hadits ini. MasyaAllah

 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّ امْرَأَةً مِنْ مُجَهَيْنَةَ أَتَتِ النَّبي – صلى الله عليه وسلم- وَهيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ. فَدَعَا رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم وَليَّها فَقَالَ : اذْهَبْ فَأَحْسِنُ إِلَيْهَا ، فَإِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَأْتِنِي بِهَا . فَفَعَلَ ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَت ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُصَلَّى عَلَيْهَا وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ :« لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتهُمْ ، وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ؟

“Dari ‘Imran bin Hushain, ada seorang wanita Juhainah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena perzinaan. Dia berkata: Ya Rasulullah, aku telah berbuat dosa yang mengharuskan had (hukuman) maka tegakkanlah ia padaku. Rasulullah memanggil walinya dan berujar: Berbuat baiklah kepadanya, kalau sudah melahirkan bawalah dia kemari. Walinya pun melakukannya. Beliau memerintahkan agar wanita tersebut diikat di atas bajunya lalu memerintahkan agar dirajam. Lalu beliau pun menyalatinya. Umar berkata: Ya Rasulullah, apakah engkau menyalatinya? Beliau menjawab: Dia telah bertaubat kalau dibagi kepada 70 penduduk Madinah niscaya telah mencukupi. Apakah Anda mendapati sesuatu yang lebih utama dibandingkan dengan seseorang yang baik jiwanya (merelakannya) untuk Allah(HR. Muslim)

Faedah Hadits:

1. Banyak orang menyangka bahwa wanita Juhainah tidak lain adalah wanita Ghomidiyyah. Ini tidak benar, karena keduanya adalah dua orang yang berbeda.

2. Hadits ini merupakan dalil bahwa di dalam penegakkan had (hukuman) tidak boleh ada kedzaliman. Oleh karena itu, wanita tersebut ditunda penegakkan had-nya hinggal melahirkan terlebih dahulu agar jangan sampai janin yang tidak berdosa mendapatkan imbas hukuman.

3. Wanita yang akan di tegakkan had harus diikat diatas bajunya agar auratnya tidak tersingkap ketika dilempari batu. Jumhur ulama memandang bahwa wanita yang dirajam harus dalam keadaan duduk.

4. Jumhur ulama memandang kalau lelaki yang dirajam maka dengan berdiri. Imam Malik berpandangan, dengan duduk. Ada ulama lain yang mengatakan diserahkan kepada Imam, bisa dengan berdiri atau duduk.

5. Disyareatkan menyalati orang yang dirajam baik lelaki maupun wanita. Karena mereka muslim. Ahlussunnah tidak mengkafirkan pelaku maksiat dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati mereka.

6. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa had (hukuman) tidak menjadi gugur oleh taubatnya pelaku. Taubat hanyalah antara pelaku dengan Allah Azza wa Jalla. Kalau taubatnya taubatan nasukha maka hal itu bermanfaat baginya di sisi Allah. Adapun had untuk membersihkan kesalahannya.

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمِلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولُ، مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى الْبَهِيمَةِ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا البهيمة (رواه الإمام أحمد والأربعة)

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang kalian dapati sedang berbuat sebagaimana perbuatan kaum Luth maka bunuhlah al-fail dan al-maful (kedua pelaku tersebut)” (HR. Imam Ahmad dan Al-Arba’ah)

Penjelasan:

1. Hadits ini merupakan gabungan dua Hadits; pertama: tentang amalan kaum Luth, kedua: tentang sex dengan binatang.

2. Al-Hafidz Ibnu Hajar, di dalam Bulughul Maram, menjelaskan bahwa beliau menggabungkan Hadits tersebut karena keduanya diriwayatkan dari jalur periwayatan yang sama yang berasal dari Ibnu Abbas. Jadi, sanad keduanya satu.

3. Ibnu Hajar menjelaskan pada kedua Hadits Ibnu Abbas tersebut terdapat perkara yang menyelisihi keduanya. Rinciannya berikut di bawah ini.

Faedah Hadits

1. Ada Hadits riwayat Abu Daud bahwa pelaku perbuatan kaum Luth dirajam. Dalam riwayat Baihaqi pelakunya dilemparkan dari gedung yang paling tinggi yang ada di daerahnya dalam keadaan terbalik lalu dilempari batu. Keduanya mauquf dari Ibnu Abbas

2. Adapun dua Hadits yang digabung oleh Ibnu Hajar di atas adalah dua riwayat yang marfu’ dari Ibnu Abbas

3. Zhahirnya riwayat yang mauquf bertentangan dengan riwayat yang marfu. Sebenarnya tidak bertentangan. Di dalam riwayat yang marfu’ disebutkan hukumannya dibunuh secara mutlak. Riwayat yang mauquf itulah sebagai penjelas jenis hukuman bunuhnya (rajam dan dilempar dari ketinggian gedung).

4. Hadits yang kedua (tentang sex dengan binatang), dalam riwayat dari Ibnu Abbas yang marfu’ ini: dibunuh secara mutlak. Tetapi, dalam riwayat Ibnu Abbas lainnya yang mauquf: Ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh qodhi, karena tidak ada ketentuan had ataupun diyatnya). Jadi, ada perbedaan hukuman.

5. Tentang point no.4, Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi merajihkan (menguatkan) riwayat yang mauquf, yaitu dikenakan ta’zir. Sementara Al-Baihaqi dan ulama lainnya menguatkan riwayat yang marfu’, yaitu dibunuh secara mutlak.

6. Hadits pertama, yaitu tentang perbuatan kaum Luth, ulama berbeda pendapat apakah hukumannya disamakan antara yang sudah menikah dengan yang belum menikah?

a. Imam Malik berpendapat tidak dibedakan antara yang sudah menikah dengan yang belum menikah, semuanya dibunuh secara mutlak. Dalilnya adalah Hadits Ibnu Abbas secara marfu’ di atas. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim menyatakan ini adalah ijma’ Shahabat

b. Imam Asy-Syafi’i merinci, jika sudah menikah dirajam dan jika belum menikah diberlakukan sebagaimana orang berzina jika sudah menikah dirajam jika belum menikah dicambuk 100x dan diasingkan selama satu tahun. Mereka mengkatagorikan bahwa sex dengan binatang sebagai perbuatan zina, maka hukumannya disamakan dengan zina.

c. Imam Hanafi berpendapat bahwa pelaku sex dengan binatang tidak dibunuh dan tidak diberlakukan sebagai zina tetapi dita’zir seperti dipukul, dipenjara dan semacamnya. Dalilnya adalah bahwa para Sahabat berselisih pendapat dalam hal ini. Perselisihan pendapat mereka menunjukkan tidak ada nash sharih (dalil eksplisit)

  • Yang rojih adalah pelaku sex dengan binatang dibunuh secara mutlak jika benar-benar merupakan ijma’ Shahabat sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim. Jika ijma’ Shahabat tersebut tidak tsabit (kokoh) maka yang rojih adalah pendapat yang ketiga, hukumannya diserahkan kepada qodhi, yang disebut dengan ta’zir.

d. Binatang yang dijadikan objek seksual, dibunuh. Disebutkan dalam Sunan Abu Daud dan An-Nasa’i bahwa Abdullah Ibnu Abbas pernah ditanya: kenapa binatangnya dibunuh, padahal dia tidak punya akal dan tidak mendapatkan taklif syari’at. Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab: Apa yang saya katakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memakruhkan binatang tersebut untuk dimakan dagingnya atau dimanfaatkan. Ibnu Abbas juga meriwayatkan, suatu ketika binatang yang pernah dijadikan objek seksual terlihat di jalan, lalu orang-orang mengomentarinya; Ini Iho binatangnya yang dijadikan objek seksual (Inilah hikmahnya, kenapa binatangnya juga dibunuh dimana ia dijadikan materi pembicaraan yang tidak baik).

 عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِى قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَاكَ وَتَلا – تَعْنِي الْقُرْآنَ – فَلَمَّا نَزَلَ مِنَ الْمِنْبَرِ أَمَرَ بِالرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَةِ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ (رواه الإمام أحمد والأربعة وأشار إليه الإمام البخارى في صحیحه)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memerintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al- Bukhari)

Penjelasan

1. Ketika telah turun ‘udzurku, maksudnya adalah Allah ‘Azza wa Jalla langsung yang membebaskan Aisyah dari berbagai macam tuduhan dalam QS. An-Nur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat-ayat tersebut di atas mimbar

2. Nabi meminta agar didatangkan 2 orang lelaki dan 1 orang wanita untuk dihukum. Mereka adalah Hassan bin Tsabit dan Misthoh bin Utsatsah dan seorang wanita, Hamnah binti Jahsy.

Faedah Hadits:

1. Hadits ini merupakan dalil haddul qoodzif (hukuman bagi orang yang menuduh orang shalih berbuat zina), yaitu dicambuk 80 kali.

2. Qoodzif (orang yang menuduh) selain dikenakan hadd, juga dinyatakan sebagai orang fasik yang tidak diterima persaksiannya dan tidak dipercaya ucapan-ucapannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [النور: 4]

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik (QS.An-Nur:4)

3. Lalu, bagaimanakah hukumnya jika yang menuduh adalah seorang budak? Ada perbedaan pendapat.

a. Setengah dari hukuman orang merdeka, yaitu dicambuk 40 kali. Dalilnya atsar berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ لَقَدْ أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْخُلَفَاءِ فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ الْمَمْلُوكَ فِي الْقَذْفِ إِلَّا أَرْبَعِينَ (رواه الإمام مالك في الموطاً والثورى فى جامعه)

Dari Abdullah bin Amir bin Robi’ah, dia berkata: Sungguh aku mendapati Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum dan para khalifah setelah mereka, aku tidaklah melihat mereka menambuk budak ketika menuduh kecuali 40 kali cambukan (Riwayat Imam Malik dalam Muwatho’ dan Ats-Tsauri dalam Jami’nya). Sanad atsar ini shahih, tetapi penyebutan Abu Bakar di dalamnya tidaklah shahih menurut mayoritas Ahli Hadits.

b. Mereka dicambuk sebagaimana orang merdeka, yaitu 80 kali cambukan. Karena setengah dari hukuman orang merdeka adalah dalam masalah zina. Qodzaf (menuduh) bukanlah zina, jadi tidak bisa diqiyaskan. Meng-qiyas-kan qadzaf dengan zina adalah suatu kesalahan. Ini adalah pandangan Abdullah Ibnu Mas’ud dan para Fuqoha. Syaikh Ash-Shon’ani, Asy- Syinqithi dan Syaikh Utsaimin juga berpandangan demikian.

 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : لا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا (رواه البخاری و مسلم)

“Dari Aisyah, bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali dalam seperempat dinar ke atas(HR. Bukhari dan Muslim)

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةٌ دَرَاهِمَ (رواه البخاري و مسلم )

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong (tangan) pencuri yang mencuri perisai/baju besi seharga 3 dirham” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ (رواه البخاري ومسلم)

“Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur maka dipotong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Penjelasan:

1. 1 dinar= 3,50-3,75 gram emas. Jadi, ¼ dinar kurang lebih 1 gram emas.

2. Baidhoh dalam hadits Abu Hurairah, secara harfiyyah bermakna telur. Imam Bukhari menukil dari perawi hadits, Imam al-A’masy Sulaiman bin Mahran bahwa yang dimaksud baidhoh adalah helm atau topi baja pelindung kepala dalam peperangan, dan yang dimaksud dengan tali adalah bahwa diantaranya ada yang nilainya beberapa dirham.

3. 3 dirham pada zaman Nabi nilainya menyamai ¼ dinar.

Faedah Hadits:

1. Hadits ini menunjukkan wajibnya potong tangan pencuri ketika barang curiannya mencapai nishob yaitu ¼ dinar.

2. Yang dipotong adalah telapak tangan kanan pada persendiannya.

 عَن عَائِشَة رضي الله عنها أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ ، فَقَالَ وَمَنْ يُكلّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَكَلَّمَهُ أَسَامَةً ، – فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَشفَعُ فِي حَدٍ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ » ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ « إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدِ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه البخاروي و مسلم)

“Dari Aisyah radhiallahu’anha bahwa orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang wanita yang ketahuan mencuri, lalu mereka berkata: Siapakah kiranya yang berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Maka mereka mengusulkan, Tidak ada yang berani melakukan hal ini kecuali Usamah, seorang yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesaat kemudian, Usamah mengadukan hal ini kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apakah kamu hendak memberi syafaat (keringanan) dalam hukum dari hukum Allah – Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: Wahai sekalian manusia bahwasanya yang membinasakan orang- orang sebelum kalian adalah ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika yang mencuri orang-orang rendahan mereka menegakhan hadd. Demi Allah, sekiranya Fatihimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ وَلَا مُخْتَلِس قطع (رواه الإمام  أحمد والأربعة وصححه الترمذى و ابن حبان)

“Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Tidak ada potong (tangan) pada pengkhianat, perampas, dan pencopet(HR. Imam Ahmad, Al-Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, An-nasa’i dan Ibnu Majah))

Faedah Hadits:

1. Hadits ini menunjukkan haramnya. negosiasi atau menawar di dalam masalah hukum Allah.

2. Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam kitabnya, A’lamul Muwaqi’in bahwa negosiasi dalam masalah hukum Allah adalah dosa besar.

3. Imam Al Mawardi mengatakan: Tidak halal bagi siapapun melakukan negosiasi untuk menghapuskan hadd (hukuman) dari pezina dan yang lainnya.

4. Ibnu Abdil Barr mengatakan: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama di dalam masalah hadd (hukuman) ketika perkaranya sudah sampai kepada penguasa bahwa tidak boleh ada siapapun yang memberikan ampunan, meskipun dia seorang penguasa apalagi yang lainnya. Diperbolehkan memberikan maaf atau toleransi di dalam masalah hadd selama perkaranya belum sampai kepada hakim atau penguasa, dan ini merupakan perbuatan terpuji.

5. Apakah orang yang mengkhianati pinjaman dihukum potong tangan? Di sini ada perbedaan pendapat, yaitu:

a. Imam Ahmad, Ibnul Qoyyim, Asy-Syaukani, Ash-Shon’ani berpandangan dihukumi sebagaimana pencuri, yaitu potong tangan

b. Jumhur ulama berpandangan tidak dihukum potong tangan. Dalil kelompok kedua adalah:

a. Sesuai nash potong tangan ditetapkan untuk pencuri, sementara pengkhianat bukanlah pencuri.

b. Hadits Jabir di atas adalah shorih (jelas) bahwa pengkhianat tidak dihukum potong tangan.

c. Hadits Ma’mar bin Rosyid yang menyatakan bahwa wanita Makhzumiyyah mengkhianati barang pinjaman adalah syadz (cacat). Karena dia hanya sendirian dan menyelisihi para periwayat dalam kisah wanita Makhzumiyyah tersebut. Riwayat yang mahfudz (terjaga) adalah mencuri bukan mengkhianati pinjaman sebagaimana dalam Shohihain (Bukhari dan Muslim). Yang rojih (kuat)-Allahu Alam-tidak dihukum potong.

d. Jika lafadz jahdul ‘ariyah (mengkhianati barang pinjaman) diterima sebatai lafadz yang tsabit (kokoh), maka ia bukan penyebab hukuman potong tangan, melainkan sekedar sebagai tambahan informasi tentang akhlaknya yang jelek.

أَخْرَجَهُ الحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ

Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah Radhiallahuanhu, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dan di dalamnya ada sabda beliau: “Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya).” al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.

Faedah Hadits:

1. Berdasarkan Hadits ini ahli fiqh mengatakan bahwa pencuri setelah dipotong tangannya wajib di hasm (dibakar dengan besi panas atau semacamnya) untuk menghentikan darahnya, karena kalau dibiarkan bisa memudharatkannya. Dan, tujuan hukuman potong tangan bukanlah untuk mencelakakannya, tetapi untuk mensucikan dosa dan menjadikannya jera.

2. Hasm hukumnya adalah wajib. Karena redaksinya berbentuk kalimat perintah. Menurut ulama ushul hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya kepada hukum lain, dan di sini tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya maka hasm hukumnya wajib.

3. Para ulama menyatakan potong tangan tidak boleh disambungkan kembali. Hal ini merujuk kepada perintah beliau agar di hasm yang dipahami bahwa potongannya tidak boleh disambungkan kembali. Dan jika boleh disambungkan kembali maka hilangkah tujuan syareat potong tangan yang dimaksudkan agar dihilangkan dari dirinya.

Judul buku : Mutiara Fithrah dari Ahadits Mukhtarah

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
https://nidaulfithrah.com/mutiara-ftirhah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/feed/ 0
Sekiranya Seorang yang Bersedekah Mengetahui https://nidaulfithrah.com/sekiranya-seorang-yang-bersedekah-mengetahui/ https://nidaulfithrah.com/sekiranya-seorang-yang-bersedekah-mengetahui/#respond Fri, 26 Aug 2022 12:05:32 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16024 Imam Ibnul Qoyyim رَحِمَهُ اللهُ berkata:

لو علم المتصدق أن صدقته تقع في يد الله قبل يد الفقير لكانت لذة المعطي أكثر من لذة الآخذ

“Sekiranya seorang yang bersedekah mengetahui bahwa sedekahnya itu lebih dahulu sampai ke Tangan Allah sebelum sampai ke tangan orang miskin, niscaya kebahagiaan yang dirasakan oleh pemberi sedekah itu lebih besar daripada kebahagiaan yang dirasakan oleh penerimanya”.

Madarijus Salikin 1/26

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/sekiranya-seorang-yang-bersedekah-mengetahui/feed/ 0
Memperbanyak Puasa pada Bulan Sya’ban https://nidaulfithrah.com/memperbanyak-puasa-pada-bulan-syaban/ https://nidaulfithrah.com/memperbanyak-puasa-pada-bulan-syaban/#respond Fri, 26 Aug 2022 12:03:54 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16023 Imam Ibnu Rojab رَحِمَهُ اللهُ berkata:

صيام شعبان كالتمرين صيام رمضان. لئلا يدخل في صوم رمضان على مشقة وكلفة

“Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban hakikatnya seperti berlatih puasa Ramadhan, agar seorang manusia tidak memasuki puasa Ramadhan dengan kesusahan dan beban”

Lathoiful Ma’arif hal: 134

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/memperbanyak-puasa-pada-bulan-syaban/feed/ 0
Apabila Manusia Kagum Kepadamu https://nidaulfithrah.com/apabila-manusia-kagum-kepadamu/ https://nidaulfithrah.com/apabila-manusia-kagum-kepadamu/#respond Fri, 26 Aug 2022 12:03:15 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16032 Imam Ibnul Qoyyim رَحِمَهُ اللهُ berkata:

واعلم أن الناس إذا أعجبوا بِك، فإنمَا أعجبوا بجميل ستر اللهِ عليك

“Ketahuilah apabila manusia kagum kepadamu, pada hakikatnya mereka mengagumi keindahan tirai Allah yang telah menutupi aib-aibmu”.

Madarijus Salikin 2/293

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/apabila-manusia-kagum-kepadamu/feed/ 0
Tujuh Golongan https://nidaulfithrah.com/tujuh-golongan/ https://nidaulfithrah.com/tujuh-golongan/#respond Fri, 26 Aug 2022 12:02:07 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16031 Rasulullah ﷺ bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دعته امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan ‘arsy Allah dimana tidak ada naungan kecuali hanya naungan Allah, yaitu:

Pemimpin yang adil

Pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah

Seorang yang hatinya senantiasa bergantung di masjid

Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul karena Allah dan mereka pun berpisah juga karena Allah

Seorang yang diajak wanita untuk berbuat yang tidak baik, dimana wanita tersebut memiliki kedudukan dan kecantikan, namun ia mampu mengucapkan: ‘Sungguh aku takut kepada Allah’

Seorang yang bersedekah dan dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya

Seorang yang mengingat Allah dalam keadaan sendirian sehingga kedua matanya meneteskan air mata.

HR. Al Bukhari no: 620

Imam Ibnul Qoyyim رَحِمَهُ اللهُ berkata:

إإذا تأملت السبعة الذين يظلهم الله عز وجل في ظل عرشه يوم لا ظل إلا ظله، وجدتهم إنما نالوا ذلك الظل بمخالفة الهوى

“Apabila engkau memperhatikan hadis tentang tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dengan naungan ‘arsy-Nya, yang dimana pada hari itu tidak ada naungan kecuali dengan naungan-Nya.

Maka engkau akan dapati bahwasanya mereka mendapatkan hal tersebut dengan sebab menyelisihi hawa nafsu mereka”.

Roudhotul Muhibbin 1/485

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/tujuh-golongan/feed/ 0
Nishfu Sya’ban https://nidaulfithrah.com/nishfu-syaban/ https://nidaulfithrah.com/nishfu-syaban/#respond Fri, 26 Aug 2022 11:48:27 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16030 Dari ‘Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْها, Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Bid’ah sendiri didefinisikan oleh Asy Syatibi رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Al I’tishom,

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ

“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.” [1]

Amalan yang Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban

Amalan yang disunnahkan di bulan Sya’ban adalah banyak-banyak berpuasa. ‘Aisyah رَضِيَ اللهُ عَنْها  berkata,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Shallahu ‘alihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) [1]

Amalan yang Tidak Ada Tuntunan di Bulan Sya’ban

Adapun amalan yang tidak ada tuntunan dari Nabi banyak yang tumbuh subur di bulan Sya’ban, atau mendekati atau dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Boleh jadi ajaran tersebut warisan leluhur yang dijadikan ritual. Boleh jadi ajaran tersebut didasarkan pada hadits dho’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Apa saja amalan tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

Kirim do’a untuk kerabat yang telah meninggal dunia dengan baca yasinan atau tahlilan. Yang dikenal dengan Ruwahan karena Ruwah (sebutan bulan Sya’ban bagi orang Jawa) berasal dari kata arwah sehingga bulan Sya’ban identik dengan kematian. Makanya sering di beberapa daerah masih laris tradisi yasinan atau tahlilan di bulan Sya’ban. Padahal Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat tidak pernah mencontohkannya. [1]

Menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan do’a.

Tentang malam Nishfu Sya’ban sendiri ada beberapa kritikan di dalamnya, di antaranya:

Tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248). Juga yang mengatakan seperti itu adalah Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, penulis Tuhfatul Ahwadzi.

Contoh hadits dho’if yang membicarakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban, yaitu hadits Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata, Rasulullah a bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِى لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Allah akan menampakkan (turun) di malam Nishfu Sya’ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan dengan saudaranya.” (HR. Ibnu Majah no. 1390). Penulis Tuhfatul Ahwadzi berkata, “Hadits ini  munqothi’ (terputus sanadnya).” [Berarti hadits tersebut dho’if/ lemah]. [1]

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ

“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1144). Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi shallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak dikhususkan dengan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada dalil yang mendukungnya. (At Tahdzir minal Bida’, 28).[1]

Malam nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam lainnya. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Malam Nishfu Sya’ban sebenarnya seperti malam-malam lainnya. Janganlah malam tersebut dikhususkan dengan shalat tertentu. Jangan pula mengkhususkan puasa tertentu ketika itu. Namun catatan yang perlu diperhatikan, kami sama sekali tidak katakan, “Barangsiapa yang biasa bangun shalat malam, janganlah ia bangun pada malam Nishfu Sya’ban. Atau barangsiapa yang biasa berpuasa pada ayyamul biid (tanggal 13, 14, 15 H), janganlah ia berpuasa pada hari Nishfu Sya’ban (15 Hijriyah).” Ingat, yang kami maksudkan adalah janganlah mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat tertentu atau siang harinya dengan puasa tertentu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 115) [1]

Dalam hadits-hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban disebutkan bahwa Allah akan mendatangi hamba-Nya atau akan turun ke langit dunia. Perlu diketahui bahwa turunnya Allah di sini tidak hanya pada malam Nishfu Sya’ban. Sebagaimana disebutkan dalam Bukhari-Muslim bahwa Allah turun ke langit dunia pada setiap 1/3 malam terakhir, bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja. Oleh karenanya, keutamaan malam Nishfu Sya’ban sebenarnya sudah masuk pada keumuman malam, jadi tidak perlu diistimewakan. [1]

Shalat 6 rakaat di malam Nisfu Sya’ban dengan tujuan untuk mencegah bala’ serta memperpanjang usia.

Dengan membaca surat Yaasin dan doa. Ini adalah bid’ah yang tidak berdasarkan dalil dari syariat bahkan ulama telah menjelaskan akan kebid’ahannya.

Imam An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata:

Shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib yaitu 12 rakaat dikerjakan antara maghrib dan isya’ di malam Jumat pertama bulan Rajab dan Shalat malam Nisfu Sya’ban 100 rakaat. Kedua shalat tersebut merupakan bid’ah dan perbuatan mungkar yang jelek. Jangan sampai tertipu dengan disebutkannya kedua shalat tersebut dalam kitab “Quut Al-Quluub” dan “Ihya’ Ulumuddin”. Dan jangan pula tertipu dengan hadits yang menyebutkan kedua shalat tersebut, karena haditsnya batil. Dan jangan tertipu dengan sebagian fatwa ulama yang ditulis di lembaran-lembaran kertas tentang sunnahnya kedua shalat tersebut. Karena ini adalah suatu kesalahan. [2]

Menjelang Ramadhan diyakini sebagai waktu utama untuk ziarah kubur, yaitu mengunjungi kubur orang tua atau kerabat (dikenal dengan “nyadran”). Yang tepat, ziarah kubur itu tidak dikhususkan pada bulan Sya’ban saja. Kita diperintahkan melakukan ziarah kubur setiap saat agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

“Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976). Jadi yang masalah adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk ‘nyadran’ atau ‘nyekar’. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. [1]

Menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar, padusan, atau keramasan. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi Shallahu ‘alihi wasallam. Puasa tetap sah jika tidak lakukan keramasan, atau padusan ke tempat pemandian atau pantai (seperti ke Parangtritis). Mandi besar itu ada jika memang ada sebab yang menuntut untuk mandi seperti karena junub maka mesti mandi wajib (mandi junub). Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan (baca: ikhtilath) dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?! [1]

Bid’ah shalat alfiyah.

Ini adalah bid’ah di malam pertengahan Sya’ban yaitu melaksanakan shalat seratus rakaat dengan berjamaah. Sang imam membaca surat Al-Ikhlas 10 kali disetiap rakaat. Atau sepuluh rakaat tapi Imam membaca surat Al-Ikhlas 100 kali setelah membaca Al-Fatihah. Ini adalah bid’ah yang mungkar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ berkata:

Adapun hadits marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat (alfiyah) ini maka ini dusta dan palsu menurut kesepakatan ulama ahli hadits.

Ibnu Al-Qayyim رَحِمَهُ اللهُ berkata:

Yang aneh adalah orang-orang yang pernah mencium bau ilmu tentang sunnah tapi tertipu dengan lelucon ini dan dia pun mengerjakan shalat tersebut. [2]

Sumber :

1. https://rumaysho.com/1851-amalan-keliru-di-bulan-syaban.html

2. http://www.salamdakwah.com/artikel/4255-amalan-dan-bidah-yang-terjadi-di-bulan-syaban

Ustadz :

1. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

2. Abdurrahman Thoyyib, Lc

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/nishfu-syaban/feed/ 0
Ingatlah Allah https://nidaulfithrah.com/ingatlah-allah/ https://nidaulfithrah.com/ingatlah-allah/#respond Fri, 26 Aug 2022 11:43:45 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16029 Allah ﷻ berfirman:

فَٱذۡكُرُونِیۤ أَذۡكُرۡكُمۡ

“Maka ingatlah diri-Ku, niscaya Aku akan mengingatmu”. (QS. Al Baqarah ayat: 152)

Kholid bin Ma’dan رَحِمَهُ اللهُ berkata:

قف عند هذه الآية ولا تعجل. فلو استقر يقينها في قلبك، ما جفت شفتاك

“Berhenti sejenak pada ayat ini dan jangan tergesa-gesa. Sekiranya keyakinanmu tentang ayat ini menancap di dalam hatimu, maka kedua bibirmu tidak akan kering dari berdzikir kepada-Nya”.

Ad Durr Al Mantsur 2/65

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/ingatlah-allah/feed/ 0
Selamatkanlah Aku https://nidaulfithrah.com/selamatkanlah-aku/ https://nidaulfithrah.com/selamatkanlah-aku/#respond Fri, 26 Aug 2022 11:41:37 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16028 Dari Syakal bin Humaid, dari Bapakya ia berkata:

يا رسول الله، علمني دعاء أنتفع به

“Ya Rasulullah, ajarkanlah aku sebuah  do’a yang aku bisa mengambil manfa’at dengannya”

Maka Rasulullah bersabda:

 قُلْ اللَّهمَّ عَافِنِيْ مِنْ شَرِّ سَمْعِيْ وَبَصَرِيْ ، وَلِسَانِيْ وَقَلْبِيْ ، وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّيْ

“Katakanlah: ‘Ya Allah selamatkanlah aku dari buruknya pendengaranku, pandanganku, lisanku, hatiku, dan dari buruknya maniku (kemaluanku)”.

(HR. An Nasa’i no: 5470)

Makna hadis di atas ialah:

Selamatkanlah pendengaranku: Jagalah pendengaranku agar tidak mendengar sesuatu kecuali yang diridhoi Allah

Selamatkanlah pandanganku: Jagalah pandanganku agar aku tidak melihat hal yang diharamkan

Selamatkanlah lisanku: Jagalah lisanku agar tidak berucap kecuali yang baik

Selamatkanlah hatiku: Jagalah hatiku dari keyakinan yang menyimpang, dengki, dendam

Selamatkanlah maniku: Jagalah kemaluanku agar tidak menumpahkan mani kecuali pada hal yang dihalalkan

Syarah Shahih Al Adab Al Mufrod 2/319

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/selamatkanlah-aku/feed/ 0
Allah Bersama dengan Orang Sabar https://nidaulfithrah.com/allah-bersama-dengan-orang-sabar/ https://nidaulfithrah.com/allah-bersama-dengan-orang-sabar/#respond Fri, 26 Aug 2022 11:39:11 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16027 Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّـٰبِرِینَ

“Sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang sabar”. (QS. Al Anfal ayat: 46)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di رَحِمَهُ الله berkata:

فلو لم يكن للصابرين من فضله إلا أنهم فازوا بهذه المعية من الله، لكفى بها فضلا وشرفا

“Jika seandainya tidak ada keutamaan lain bagi orang-orang yang bersabar kecuali kebersamaannya dengan Allah, maka cukuplah hal tersebut menjadi keutamaan dan kemuliaan bagi mereka”

Tafsir As Sa’di 1/74

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/allah-bersama-dengan-orang-sabar/feed/ 0
Perayaan Isra’ dan Mi’raj https://nidaulfithrah.com/perayaan-isra-dan-miraj/ https://nidaulfithrah.com/perayaan-isra-dan-miraj/#respond Fri, 26 Aug 2022 11:37:06 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=16026 Syaikh Muhammad bin Ibrahim رَحِمَهُ اللهُ berkata:

“ Sesungguhnya perayaan peringatan malam isra’ dan mi’raj adalah perayaan yang bathil lagi bid’ah, termasuk tasyabbuh (meniru-niru) dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam mengagungkan satu hari, dimana syariat tidak pernah memerintah untuk mengagungkannya….”

Kitab Al-Bida’ Al-Hauliyyah (hal. 279)

Judul buku : Kumpulan Mutiara Fihrah Jilid 2
Penulis : Ananda Ridho Gusti, S.Pd.I. Hafizhahullah

]]>
https://nidaulfithrah.com/perayaan-isra-dan-miraj/feed/ 0