masalah – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Fri, 18 Jul 2025 06:42:42 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png masalah – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 11 Seputar Masalah Doa) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-11-seputar-masalah-doa/ Mon, 21 Jul 2025 06:06:47 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20111
  • Seputar Masalah Doa
  • 38. Tempat-tempat yang padanya Nabi shallahu’alaihi wasallam berdoa. Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan, ada 6 tempat yaitu:
    a. Di atas bukit Shofa
    b. Di atas bukit Marwah
    c. Di Arofah
    d. Muzdalifah
    e. Jumroh Ula
    f. Jumroh Wustho

    Rinciannya berikut ini:

    • Di Shofa dan Marwah, sebagaimana sudah dijelaskan di atas doanya dipanjatkan di antara tiga dzikir.
    • Di Arofah, doa terus dipanjatkan hingga datang waktu Maghrib
    • Di Muzdalifah, Dilakukan setelah shalat Shubuh hingga ufuk berwarna kekuning-kuningan
    • Di Jumroh Ula, dengan berdiri panjang menghadap kiblat
    • Di Jumroh Wustho, dengan berdiri panjang menghadap kiblat

    39. Apakah benar berdoa di Multazam yaitu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah mustajab? Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa banyak Sahabat radhiallahu’anhu yang melakukannya. Ada riwayat bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam melakukannya, tetapi sanadnya diperbincangkan. -Orang yang berdoa di sini diharapkan akan di-ijabah-i. Adapun bergelantungan pada Kiswah Ka’bah dengan tujuan tabarruk tidak ada dalilnya sama sekali.

    • Seputar lewat di hadapan orang shalat di Masjidil Haram

    40. Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sulit untuk menghindarkan diri dari lalu – lalang orang-orang yang lewat di Masjidil Haram. Jadi, ini sesuatu yang dimaafkan/ dikecualikan dari keumuman Hadits-Hadits tentang larangan lewat di hadapan orang shalat. Juga dikecualikan dari keumuman Hadits-Hadits tentang batalnya shalat akibat lewatnya wanita di hadapannya menurut para ahli ilmu.

    Lajnah ad-Daimahi li-I-Ifta ditanya tentang hukum lewat di depan orang shalat? Dijelaskan bahwa hal itu haram berdasarkan keumuman Hadits,

    لو يَعْلَمُ المَارُّ بيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عليه، لَكانَ أنْ يَقِفَ أرْبَعِينَ خَيْرًا له مِن أنْ يَمُرَّ بيْنَ يَدَيْهِ (رواه البخارى عن أبى جهيم بن الحارث بن الصمة الأنصاري )

    ”Jika orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui apa (hukuman) yang akan menimpanya niscaya dia berhenti (menunggu) selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya” (HR. Bukhari dari Abu Juhaim bin al-Harits al-Anshory)

    Shalat di Masjidil Haram dikecualikan dari yang demikian itu. Para Fuqoha’ menyatakannya sebagai rukhshoh berdasarkan riwayat Katsir bin Katsir bin al-Muthollib dari ayahnya,

    رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم حيال الحجر والناس يمرون بين يديه

    “Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam shalat di depan Hajar Aswad sementara manusia lewat di hadapannya”

    Dalam riwayat lain dari al-Muthollib dia berkata:

    رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من سبعه جاء حتى يحاذي الركن بينه وبين السقيفة فصلى ركعتين في حاشية المطاف وليس بينه وبين الطواف أحد

    “Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam seusai thowaf tujuh putaran mendatangi Hajar Aswad hingga beliau sejajar antara Hajar Aswad dan As-Saqifah. Beliau shalat di pelataran tempat thowaf. Tidak ada seorang (yang membatasi)antara beliau dan (orang-orang) yang thowaf”

    Hadits ini meskipun isnad-nya dhoif tetapi banyak Atsar yang menguatkannya. Sehingga dalil-dalil tentang pengecualian ini menjadi kuat dan tidak dipermasalahkan. Karena mencegah orang-orang yang lewat di depan orang shalat di Masjidil Haram sangatlah sulit [selesai]

    Kesimpulannya: Hukum asal lewat depan orang shalat itu haram. Kecuali di Masjidil Haram karena ada illat yang mentolerirnya. Untuk itu, karena hukum asalnya adalah haram maka orang yang hendak lewat harus berhati-hati, tidak bermudah-mudahan untuk lewat di depan orang shalat. Demikian juga, orang yang mau shalat upayakan mencari tempat yang sekiranya orang yang lewat di hadapannya bisa diminimalisir.

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 6 Beberapa Masalah Penting) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-6-beberapa-masalah-penting/ Mon, 10 Mar 2025 08:39:28 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19727 E. Beberapa Masalah Penting

    • Masalah Mencukur atau Memendekkan Rambut
    1. Untuk lelaki yang utama mencukur keseluruhan rambut alias gundul. Karena Nabi shallahu’alaihi wasallam mendoakan orang yang mencukur gundul tiga kali. Sementara untuk yang memendekkan hanya sekali. Boleh memendekkan saja, misalnya dipendekkan 4 cm secara merata. Disebutkan di dalam Hadits,

    رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ والمقصِّرين (رواه البخارى ومسلم عن عبد الله بن عمر)

    “Semoga Allah ta’ala merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata: “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau tetap berkata: “Semoga Allah Ta’ala merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata lagi: “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau tetap berkata: “Semoga Allah, merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya”. “Orang-orang berkata lagi: “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau baru bersabda: “Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)
    Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam al-Mughni mengatakan: memendekkan atau mencukur haruslah merata pada keseluruhan kepala.
    Imam Malik rahimahullah berkata: Bukanlah cara memendekkan rambut bagi seorang lelaki dengan memotong sebagian ujung rambutnya melainkan memendekkannya secara merata. Jadi, tidak sebagaimana wanita.
    Adapun untuk wanita dipotong sepanjang satu ruas jari pada seluruh ujung rambutnya. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,

    ليسَ على النِّساءِ حَلقٌ إنَّما على النِّساءِ التَّقصيرُ (رواه أبو داود والدارمى والطبراني)

    “Tidaklah bagi wanita mencukur, tetapi baginya adalah memendekkan(HR. Abu Daud, Ad-Darimy dan Ath-Thobroni)

    وقال ابن قدامة الحنبلي في المغني: وأي قدر قصَّر منه أجزأه؛ لأن الأمر به مطلق فيتناول الأقل. وقال أحمد: يقصر قدر الأنملة. وهو قول ابن عمر، والشافعي، وإسحاق، وأبي ثور

    “Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan di dalam kitab Al-Mughni: Memendekkan rambut dengan kadar berapapun diperbolehkan. Karena perintahnya mutlak maka diperbolehkan meski hanya memendekkan sedikit. Imam Ahmad mengatakan dipendekkannya seukuran ruas jari demikian juga pendapat Ibnu Umar, Asy-Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur
    Lakukanlah di tempat tertutup, misalnya di kamar hotel karena rambut wanita itu aurat.
    2. Pada umroh yang merupakan rangkaian haji tamattu’ yang afdhal adalah dengan memendekkannya. Karena nanti pada saat haji akan ada potong rambut lagi. Maka, pada saat haji inilah potong rambut dilakukan dengan mencukur atau gundul. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Umar,

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم للناس …… ومن لم يَكن منْكم أَهدى فليطف بالبيتِ وبالصَّفا والمروةِ وليقصِّر وليحلل ثمَّ ليُهلَّ بالحجِّ ….. (رواه البخارى ومسلم)

    “Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang….. Siapa saja di antara kalian yang tidak memiliki hadyu agar thowaf di Baitullah dan sa’i antara Shofa dan Marwah lalu hendaklah memendekkan rambut lalu bertahallul setelah itu berihram untuk haji…. (HR. Bukhari dan Muslim)
    Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

    أن المستحب في حق المتمتع عند حله من عمرته التقصير، ليكون الحلق للحج

    “Yang mustahab pada haji tamattu’ ketika tahallul dari umroh adalah dengan memendekkan rambut. Adapun mencukurnya pada saat haji

    • Seputar Kegiatan Selama di Madinah

    3. Selama berada di Madinah, sebelum melakukan ihram dari miqotnya yaitu Bir Ali, peribadahan yang bisa dilakukan berupa:
    a. Shalat jama’ah di masjid Nabawi.
    Pahalanya 1000x lipat dibandingkan shalat di masjid manapun selain Masjidil Haram dan Baitul Maqdis. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda,

    صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في المسجدِ الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا (رواه البخارى ومسلم عن أبى هريرة)

    “Shalat di Masjidku ini lebih baik 1000x shalat di masjid manapun selain Masjidil Haram. Dan shalat di masjidil Haram lebih baik 100 x lipat dibandingkan shalat di masjidku ini” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
    Disebutkan di dalam Hadits Abu Dzar,

    أنَّهُ سأل رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ عَن الصَّلاةِ في بَيتِ المقدِسِ أفضلُ أو في مسجِدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فَقالَ صلاةٌ في مسجِدي هذا ، أفضلُ من أربعِ صلواتٍ فيهِ (رواه البيهقى)

    “Ia bertanya kepada Rasulullah shallahu’alaihi wasallam tentang shalat di Baitul Maqdis. Apakah ia lebih afdhal ataukah di Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau menjawab: Shalat di masjidku ini lebih utama dengan 4 kali shalat di sana” (HR. Al-Baihaqi)

    b. Shalat di Raudhoh.
    Raudhah itu bagian di dalam Masjid Nabawi, space antara rumah Nabi shallahu’alaihi wasallam dan mimbar beliau shallahu’alaihi wasallam. Disebutkan di dalam Hadits,

    عَنِ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قالَ: ما بيْنَ بَيْتي ومِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِن رِيَاضِ الجَنَّةِ، ومِنْبَرِي علَى حَوْضِي. (رواه البخارى عن أبى هريرة)

    Dari Nabi shallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Antara rumahku dan minbarku adalah Roudhoh (taman) dari antara Riyadhul Jannah (taman-taman Surga), dan minbarku berada di atas Haudhku(HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
    Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah berkata tentang Hadits mengenai Raudhoh: Ini menunjukkan fadhilah Raudhoh, disyareatkan untuk shalat dan berdzikir tetapi tidak menetap di sana ketika datang waktu shalat sehingga tertinggal dari shoff yang di depan.
    Di dalam Raudhoh ada dua tiang yang pada keduanya Nabi shallahu’alaihi wasallam biasa menghadap ketika shalat. Yaitu:

    Tiang Muhallaqoh dikenal juga dengan tiang Muhajirin karena pembesar mereka biasanya duduk di situ, dikenal juga dengan tiang ‘Aisyah.

    Ibnu Hajar berkata: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia radhiallahu’anha mengatakan:

    لو عَرَفها الناس لاضطربوا عليها بالسهام

    Jika manusia mengetahui tiang tersebut niscaya mereka akan berebutan untuk mendapatkannya meskipun dengan diundi”
    Aisyah merahasiakannya kepada Ibnu Zubair. Maka, dia pun orang yang memperbanyak shalat di situ
    ” (selesai)
    Tiang Taubat. Sebuah tiang yang dulu Abu Lubabah mengikat dirinya di situ hingga Allah ta’ala menerima taubatnya.

    c. I’tikaf
    Yaitu berdiam diri di dalam masjid untuk fokus taqorrub kepada Allah ta’ala dengan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, memperbanyak shalat, mudzakaroh ilmu. Demikian juga ketika berada di Makkah. Jika dilakukan di luar masjid yaitu di teras atau space yang merupakan perluasan masjid maka memiliki hukum yang sama sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.

    d. Ziarah kubur
    Ziarah kubur ke makam Rasulullah, Abu Bakar, Umar dan pemakaman Baqi (tidak jauh dari Masjid Nabawi). Adapun untuk wanita tidak disunnah untuk ziarah kubur

    e. Menghadiri halaqoh ilmu di Masjid Nabawi.
    Ada halaqoh bersama para masyayikh. Bagi Anda yang bisa berbahasa Arab bisa istifadah di situ. Ada juga halaqoh bersama seorang Ustadz mahasiswa S3 dari Indonesia biasanya di pintu nomor 19.


    f. Shalat di masjid Quba
    Jarak dari Masjid Nabawi ke Masjid Quba sekitar 3 km. Keutamaan shalat di masjid tersebut dengan bersuci terlebih dahulu dari rumah atau hotel disebutkan di dalam Hadits berikut ini,

    من تطَهَّرَ في بيتِهِ , ثمَّ أتى مسجدَ قباءٍ ، فصلَّى فيهِ صلاةً ، كانَ لَهُ كأجرِ عمرةٍ (رواه ابن ماجه والنسائى وأحمد عن سهل بن حنيف)

    Barangsiapa bersuci dari rumahnya lalu mendatangi masjid Quba kemudian shalat di situ maka baginya pahala seperti pahala umroh(HR. Ibnu Majah, An-Nasa’i dan Ahmad dari Sahl bin Hanif)

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>