kerikil – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Wed, 16 Jul 2025 05:33:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png kerikil – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 10 Seputar Masalah Melontar Jumroh) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-10-seputar-masalah-melontar-jumroh/ Fri, 18 Jul 2025 04:38:22 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20100
  • Seputar Masalah Melontar Jumroh
  • 32. Diperbolehkan melontar jumroh ‘Aqobah hari Nahr pada separo malam yang kedua tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Aisyah radhiallhu’anha di atas tentang Saudah radhiallahu’anha yang meminta izin kepada Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal. Tetapi yang utama kalau sudah memasuki waktu Dhuha. Berakhirnya ketika matahari terbenam. Syaikh Bin Baz menjelaskan kalau terlewatkan hingga matahari terbenam maka menunaikannya ketika itu.

    33. Cara lontar jumroh pada hari Tasyrik, dimulai dari Jumroh Ula lalu bergeser ke kanan berdiri dan berdoa panjang menghadap kiblat, lalu Jumroh Wustho dilanjutkan bergeser ke kiri dan berdiri panjang berdoa menghadap kiblat, kemudian Jumroh ‘Aqobah, setelah itu langsung pergi tidak berdoa. Disebutkan di dalam Hadits berikut ini,

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهمَا: أنَّه كانَ يَرْمِي الجَمْرَةَ الدُّنْيَا بسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ علَى إثْرِ كُلِّ حَصَاةٍ، ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حتَّى يُسْهِلَ، فَيَقُومَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ، فَيَقُومُ طَوِيلًا، ويَدْعُو ويَرْفَعُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يَرْمِي الوُسْطَى، ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ، ويقومُ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ، فَيَقُومُ طَوِيلًا، ويَدْعُو ويَرْفَعُ يَدَيْهِ، ويقومُ طَوِيلًا، ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ العَقَبَةِ مِن بَطْنِ الوَادِي، ولَا يَقِفُ عِنْدَهَا، ثُمَّ يَنْصَرِفُ، فيَقولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخارى)

    “Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma, ia melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar Jumrah Wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah ‘Aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam melakukannya.” (HR. Bukhari)
    Gambar pelaksanaan lontar jumroh

    34. Dzikir yang dibaca setiap lontaran kerikil adalah “Allahu Akbar” sebagaimana disebutkan di dalam Hadits di atas (poin no.28). Jangan diganti dengan lafazh-lafazh lain seperti ta’awudz, “Mampus kau setan” dengan keyakinan bahwa lontar jumroh adalah ibadah melempari setan.

    35. Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan menjelaskan bahwa lontar jumroh itu ta’abbudy. Hikmahnya tidak lain adalah mengikuti apa yang Nabi shallahu’alaihi wasallam contohkan. Adapun dikatakan bahwa hikmahnya itu untuk melempar syetan di mana dia pernah menghalangi Nabi Ibrahim maka harus ada dalil. Dan, tidak ada dalil yang tsabit tentang hal itu.

    36. Pengertian tahallul awal dan tahallul tsani. Kalau seseorang telah melakukan dua hal dari tiga, yaitu: lontar jumroh ‘Aqobah, mencukur/memendekkan dan thowaf lanjut sa’i maka dia telah ber-tahallul awal. Dihalalkan baginya seluruh larangan haji kecuali jima’. Adapun jika telah melakukan ketiga perkara tersebut maka dia telah ber-tahallul tsani. Semua yang merupakan larangan ihram telah dihalalkan termasuk jima’. Disebutkan di dalam Hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha,

    طَيَّبْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيَدَيَّ هَاتَيْنِ حِينَ أحْرَمَ، ولِحِلِّهِ حِينَ أحَلَّ قَبْلَ أنْ يَطُوفَ. وبَسَطَتْ يَدَيْهَا (رواه البخارى)

    “Saya memakaikan parfum pada Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dengan kedua tanganku ini ketika beliau masih berihram, dan ketika halal setelah bertahallul sebelum thowaf. Dan ‘Aisyah membuka kedua telapak tangannya” (HR. Bukhari)

    Hadits ini menujukkan informasi dari ‘Aisyah radhiallahu’anha bahwa dirinya memakaian parfum pada Nabi shallahu’alaihi wasallam sebelum beliau thowaf yang berarti tahallul awal telah terjadi sebelum thowaf yaitu sesudah lontar jumroh Aqobah dan mencukur/memendekkan.

    37. Isytiroth adalah lafazh yang diucapkan oleh seseorang yang mengkhawatirkan bahwa dirinya tidak bisa menyempurnakan pelaksanaan haji karena suatu sakit berat yang menghalanginya atau adanya banjir, perang dan lainnya. Jika perkara tersebut benar-benar terjadi, maka dia langsung ber-tahallul dan tidak terkena fidyah.


    عن عائِشةَ رَضِيَ اللهُ عنها قالت: دخلَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسَلَّم على ضُباعةَ بنتِ الزُّبيرِ، فقالت: يا رَسولَ الله، إنِّي أريد الحَجَّ وأنا شاكيةٌ؟ فقال النبيُّ صلَّى الله عليه وسَلَّم: حُجِّي واشترطي أنَّ مَحَلِّي حيثُ حبَسْتَني (رواه البخارى ومسلم)

    “Dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wasallam masuk menemui Dhubabah binti Zubair. Dia berkata: Ya Rasulullah, saya ingin berhaji tetapi saya sedang sakit. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda: Berhajilah Anda ber-isytiroth lah (yaitu melafazhkan:) tahalullku adalah di mana Engkau menahanku” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Lafazhnya,

    إنْ حَبَسَني حابِسٌ فمَحَلِّي حيثُ حبَسْتَني

    “Jika saya terhalang oleh sesuatu, maka tahallulku di mana Engkau menahanku”

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 3 Tanggal 11 Dzulhijjah) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-3-tanggal-11-dzulhijjah/ Wed, 26 Feb 2025 02:30:13 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19705 Tanggal 11 Dzulhijjah
    Ketika sudah datang waktu Zhuhur tanggal 11, melontar kerikil pada tiga jumroh. Dimulai dari Shughro, Jumlah kerikil yang dilontarkan 7 butir. Setiap lontaran kerikil membaca takbir. Setelah itu berpindah ke tempat yang agak longgar, menghadap kiblat dan mengangkat tangan berdoa dengan doa yang panjang. Demikian juga yang dilakukan pada jumroh Wustho. Adapun pada jumroh Kubro, setelah melontar 7 kerikil tidak berdiri untuk berdoa melainkan langsung pergi.


    Tanggal 12 Dzulhijjah
    Kembali ke Mina, untuk mabit. Keesokannya ketika sudah masuk waktu Zhuhur tanggal 12 melontar tiga jumroh lagi, tata caranya sama sebagaimana pada tanggal 11. Bagi yang ingin segera meninggalkan Mina maka diperbolehkan. Ini yang disebut dengan nafar awal. Dengan ketentuan sebelum Maghrib sudah meninggalkan Mina. Jika waktu Maghrib masih berada di Mina, maka harus menunda kepergiannya untuk melakukan lontar jumroh tanggal 13 sebagaimana tanggal 11 dan 12.


    Tanggal 13 Dzulhijjah
    Adapun bagi yang ingin menunda, maka kembali mabit di Mina malam 13 nya. Keesokannya ketika sudah masuk waktu Zhuhur melontar jumroh sebagaimana tanggal 11 dan 12.
    Perhatikan! Tidak boleh lontar tiga jumroh pada tanggal 11, 12 dan 13 sebelum datangnya waktu Zhuhur. Karena Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak pernah melakukannya kecuali ketika sudah datang waktu Zhuhur. Dan, beliau bersabda “Ambillah dariku tata cara haji kalian”. Juga berdasarkan amalan para Shahabat radhiallahu’anhum yang menunggu datangnya waktu Zhuhur. Kalau sudah Zhuhur, mereka baru melakukan lontar jumroh. Jika melontar sebelum Zhuhur diperbolehkan, niscaya Nabi shallahu’alaihi wasallam telah menjelaskan kepada ummat baik dengan perbuatan, ucapan ataupun ketetapan (taqrir).

    Penegasan: Waktu melontar jumroh di hari tasyrik itu kalau sudah masuk waktu Zhuhur

    Jika jamaah haji begitu crowded, dan sulit untuk melakukan lontar jumroh ketika sudah masuk waktu Zhuhur maka boleh dilakukan di malam hari. Karena waktu malam juga waktu untuk melontar, di mana tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa lontar jumroh di malam hari tidak sah. Nabi shallahu’alaihi wasaallam hanyalah menentukan awal waktu untuk lontar jumroh tetapi tidak membatasi akhir waktunya. Kaedah fiqh menyatakan bahwa sesuatu yang hukum asalnya mutlak, maka tetap dalam kemutlakannya hingga ada dalil yang men-taqyid-nya dengan suatu sebab atau suatu waktu.
    Perhatikan baik-baik! Janganlah Anda bermudah-mudahan dalam melontar jumroh dengan mewakilkan kepada seseorang untuk melakukannya. Ini tidak diperbolehkan. Lakukanlah oleh diri Anda. Karena Allah ta’ala berfirman:

    وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ [البقرة:196]

    “Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah ta’ala” (QS. Al-Baqoroh: 196)
    Dan, lontar jumroh itu bagian dari ibadah haji. Maka, janganlah dirusak. Nabi shallahu’alaihi wasaallam tidak mengizinkan orang-orang yang lemah dari kalangan keluarganya untuk mewakilkan kepada orang lain dalam lontar jumroh. Melainkan beliau mengizinkan untuk berangkat lebih dahulu meninggalkan Muzdalifah di akhir malam agar bisa melakukan lontar oleh dirinya sebelum penuh sesaknya manusia. Dalam keadaan yang sangat terpaksa atau darurat saja, seseorang diperbolehkan melakukan perwakilan. Misalnya kondisi sakit, wanita hamil yang mengkhawatirkan diri dan janinnya atau sudah sepuh yang tidak kuat untuk berjalan menuju Jamarat (tempat lontar jumroh). Kondisi darurat semacam ini boleh diwakilkan.
    Wajib bagi kita untuk mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah ta’ala. Janganlah bermudah-mudahan. Lakukanlah semuanya oleh diri kita sendiri karena ini adalah ibadah (munajatnya seorang hamba kepada Allah ta’ala) sebagaimana disebutkan di dalam Hadits:

    عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: (إنما جعل الطواف بالبيت وبين الصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله (سنن أبي داوود)

    “Dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wasaallam bersabda:Sesungguhnya dijadikannya thowaf di Baitullah, sa’i antara Shofa dan Marwah, dan lontar jumroh adalah untuk berdzikir kepada Allah ta’ala” (Sunan Abu Daud)
    Jika lontar jumroh sudah selesai dilakukan, jamaah haji belum meninggalkan Makkah hingga melakukan thowaf wada’ terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:

    كان النَّاسُ ينصرفون في كلِّ وجهةٍ ، فقال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لا ينفِرنَّ أحدٌ منكم حتَّى يكونَ آخرَ عهدِه الطَّوافُ بالبيتِ (رواه مسلم)

    “Orang-orang bepergian di berbagai penjuru, maka Nabi shallahu’alaihi wasaallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian bepergian pulang hingga akhir keberadaannya adalah thowaf di Baitullah” (HR. Muslim)
    Kecuali wanita haidh dan nifas yang telah melakukan thowaf ifadhah, maka thowaf wada’nya gugur sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Abbas,

    أُمِرَ النَّاسُ أنْ يَكونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بالبَيْتِ، إلَّا أنَّه خُفِّفَ عَنِ الحَائِضِ (رواه البخارى ومسلم)

    “Orang-orang diperintahkan agar akhir keberadaannya di Baitullah, kecuali hal itu diringankan bagi wanita haidh” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Thowaf wada’ itu rangkaian ibadah haji yang terakhir. Jadi, apa yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji di mana mereka melakukan thowaf wada’ lalu pergi ke Mina untuk melakukan lontar jumroh, lalu melakukan perjalanan pulang dari sana. Ini keliru. Thowaf wada’ nya tidak sah, karena mereka tidak menjadikan akhir keberadan mereka di Baitullah melainkan menjadikan akhir keberadaanya di Jamarat.


    Ringkasan pelaksanaan ibadah umroh:

    1. Mandi sebagaimana mandi junub lalu memakai wewangian di badan.
    2. Mengenakan pakaian ihram; kain dan selendang bagi lelaki, dan untuk wanita pakaian menutup aurat yang biasa dikenakannya ketika keluar rumah
    3. Memperbanyak talbiyah hingga menjelang thowaf
    4. Thowaf di Ka’bah tujuh putaran dimulai dan berakhir di Hajar Aswad
    5. Shalat dua rakaat seusai thowaf di belakang Maqom Ibrahim
    6. Sa’i antara Shofa dan Marwah tujuh kali putaran dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah.
    7. Mencukur atau memendekkan rambut bagi lelaki, dan memendekkan bagi perempuan. Dalam rangkaian haji tamattu’ bagi lelaki memendekkan rambut lebih utama dari pada mencukur

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>