kekurangan – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Mon, 27 Jan 2025 04:27:41 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png kekurangan – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 PEGAWAI, SURGA MERINDUKANMU (Saling Menasehati, Bag. 4) https://nidaulfithrah.com/pegawai-surga-merindukanmu-saling-menasehati-bag-4/ Mon, 27 Jan 2025 04:27:41 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19566 7. Saling Menasehati
Ada empat kewajiban bagi setiap muslim. Siapapun orangnya tanpa terkecuali, yaitu: berilmu, beramal, berwasiat dalam haq dan sabar. Allah ta’ala berfirman,

وَالْعَصْرِ () إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ () إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa () Sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan rugi () kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan saling berwasiat dalam al-Haqq dan saling berwasiat agar menetapi kesabaran” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)
Dari keempat kewajiban ini salah satunya adalah berwasiat dalam haq. Dalam ungkapan lain yaitu menasehati. Dan, nash menyebutkannya dengan lafadz “ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ“. bentuk kalimatnya menunjukkan makna “lil musyarokah baina-ts-nain” yang artinya SALING. Jadi, artinya SALING MENASEHATI. Berarti Anda harus siap untuk memberi nasehat juga harus siap untuk diberi nasehat. Jadi, kita harus siap dengan keduanya. Adakalanya sebagai subyek juga sebagai obyek. Tidak usah “gumedhe” sehingga maunya hanya menasehati saja tidak mau dinasehati, kalau dinasehati marah.

Untuk menguatkan mental kita agar senang DINASEHATI, TIDAK HANYA MENASEHATI adalah hadirkanlah kesadaran bahwa:
a.] Tidak ada manusia yang sempurna, setiap orang ada kekurangannya
b.] Yang menilai diri kita adalah orang lain, bukan kita sendiri
c.] Mencerminkan sifat tawadhu’ yang dicintai semua orang
d.] Suatu kesalahan atau kekeliruan tidak akan terbiarkan

Ketika milieu SALING MENASEHATI DAN DINASEHATI berjalan, maka sebuah team work di dalam kantor atau perusahaan akan terjaga eksistensinya.
8. Qona’ah dan Tawakkal
Anda tentu melihat orang bergelimang harta tetapi seringkali gelisah seakan-akan tak memiliki kekayaan. Sebaliknya, Anda melihat orang yang serba kekurangan sehingga untuk memenuhi kebutuhan primer saja seringkali harus “ngempet-ngempet”, tetapi ia tampak seperti orang yang berkecukupan. Kenapa bisa demikian? Jawabannya, orang pertama tidak “qona’ah dan tawakkal” (menerima apa yang didapatkan dan bersandar kepada Allah ta’ala) sehingga selalu merasa kurang dan tidak pernah puas. Sedangkan orang kedua, ia “qona’ah dan tawakkal” sehingga harta yang didapatkannya dirasakan bisa mencukupi dan akhirnya menjadi orang yang pandai-pandai mensyukuri nikmat. Hati pun merasa plong dan jiwa merasa tenang. Allah ta’ala berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ (إبراهيم:7)

“Dan (ingatlah), tatkala Tuhanmu memaklumatkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim:7)
Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda,

لو أنكم تتوكلون على الله حقَّ توكُّله ؛ لرزقكم كما يرزق الطيرَ : تغدوا خماصًا وتروح بطانًا(رواه أحمد والترمذي وابن ماجه عن عمر ابن الخطاب)

“Sekiranya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakkal, niscaya Dia akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki terhadap burung, ia pergi dalam keadaan lapar dan pulang dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Umar bin al-Khoththob)
Orang yang tidak bisa “qona’ah dan tawakkal” akan terdorong untuk berbuat apapun demi memenuhi hasratnya. Ini sangat membahayakan karena bisa terperangkap ke dalam “gelap mata gelap hati” yang akhirnya mengambil jalan pintas menghalalkan segala macam cara. Dia tidak merasa risih untuk mengabaikan hukum-hukum Allah ta’ala. Tidak merasa beban untuk melanggar syariat-Nya. Perdukunan dan berbagai praktek kesyirikanpun dipandangnya sebagai solusi, padahal rizki tidak akan diraihnya kecuali sebatas yang telah Allah ta’ala taqdirkan. Orang semacam ini Allah ta’ala telah cerai-beraikan urusan-urusannya sehingga jiwanya gersang, hidupnya tidak pernah tenang dan selalu sumpek. Disebutkan di dalam Hadits,

من كانتِ الآخرةُ هَمَّهُ جعلَ اللَّهُ غناهُ في قلبِهِ وجمعَ لَه شملَهُ وأتتهُ الدُّنيا وَهيَ راغمةٌ ، ومن كانتِ الدُّنيا همَّهُ جعلَ اللَّهُ فقرَهُ بينَ عينيهِ وفرَّقَ عليهِ شملَهُ ، ولم يأتِهِ منَ الدُّنيا إلَّا ما قُدِّرَ له (رواه الترمذى عن أنس مالك)

“Barangsiapa yang menjadikan Akhirat sebagai tujuannya, maka Allah ta’ala akan menjadikan kekayaan berada di dalam hatinya, Allah ta’ala akan mengumpulkan (memudahkan) baginya urusannya, dan dunia akan mendatanginya dalam kondisi rendah dan hina.
Dan barangsiapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, maka Allah ta’ala akan menjadikan kemiskinan selalu berada di depan kedua matanya, Allah ta’ala akan mencerai-beraikan urusannya, dan dunia tidak akan mendatanginya kecuali apa yang telah ditaqdirkan untuknya.” (HR. At-Tirmidzi dari Anas bin Malik)
9. Tidak Membiarkan Waktu untuk Bengong
Berapa lama waktu yang Anda tempuh untuk berangkat menuju tempat kerja? Gunakanlah sebaik-baiknya untuk mendulang pahala. Caranya, gunakanlah kesempatan tersebut untuk berdzikir; membaca al-Qur’an yang telah dihafal, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, shalawat dan lain-lain. Semakin jauh tempat kerjanya, maka semakin banyak kesempatan untuk berdzikir. Dengan berdzikir Anda tidak membiarkan pikiran Anda kosong alias bengong. Justru akan menguatkan ibadah mahdhoh sebagaimana yang dibahas pada poin (a). Yaitu “menyematkan ibadah pada aktivitas”. Dzikir selain akan menjadikan Anda ke dalam kelompok “adz-dzakirin wadz–dzakirot” yang fadhilahnya adalah mendapatkan maghfiroh dan rahmat Allah ta’ala juga akan mendatangan ketenangan jiwa. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,

وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (الأحزاب:35)

“Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir (menyebut nama Allah), Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar” (QS. Al-Ahzab: 35)

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ (الرعد:28)

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram (QS. Ar-Ro’d: 28)
Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan untuk tidak terlalu jauh dari keteladanan Nabi shallahu’alaihi wasallam. Keteladanan yang manakah itu? Beliau shallahu’alaihi wasallam orang yang tidak memiliki dosa tetapi setiap hari ber-istighfar tidak kurang dari 100x. Jadi, kita bisa khususkan untuk ber-istighfar sepanjang perjalanan menuju kantor atau pulangnya. Coba kita introspeksi, kapan sajakah kita ber-istighfar hingga mencapai 100x? Jika hanya seusai shalat maka hanya 3x, atau 15x dalam 5 waktu shalat. Sementara yang dituntut minimal 100x. Kapan kita bisa memenuhinya? Tidak ada cara, kecuali kita harus mengagendakannya. Nah, pada kesempatan inilah kita bisa melakukannya. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda,

إنِّي لأستغفرُ اللهَ وأتوبُ إليهِ في اليومِ مائةَ مرةٍ (رواه ابن ماجه عن أبى هريرة)

“Sesungguhnya saya memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya di dalam sehari seratus kali” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Hal ini ringan untuk dilakukan tetapi susah untuk direalisasikan. Karena kecenderungan sesorang itu bolak-balik antara kosong pikiran alias bengong atau ngobrol. Untuk itu, ia butuh pembiasaan yang terus-menerus hingga terbiasa dan akhirnya bisa menjadi kebiasaan.

Judul buku : PEGAWAI, SURGA MERINDUKANMU

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Hukum zakat perhiasan itu setiap tahun https://nidaulfithrah.com/hukum-zakat-perhiasan-itu-setiap-tahun/ Sun, 20 Oct 2024 06:57:14 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19258 Sumber : (https://binbaz.org.sa/fatwas/12416/)

Teks Arab

حكم زكاة الحلي في كل عام
كل عام، الواجب كل عام، مثل بقية الذهب، كل عام تزكى، مثل بقية الذهب والفضة إذا كان غير حلي، هذا هو الصواب. نعم، إذا كان يبلغ النصاب
المقدم: لسؤاله تكملة يقول فيها: مع العلم أنها لو زكيت كل عام، لكان معنى ذلك أن المرأة تدفع ثمنًا آخر لحليها، وقيمة الحلي ثابتة لا تنمو؟
الشيخ: نعم عليها أن تدفع الزكاة ولو ما نمت، مثل الذي عنده ذهب في الصندوق، يزكيه ولو أنه في الصندوق، كل سنة يزكيه ولو ما نما، عليه الزكاة من يمنعه من التنمية، فالحلي الذي يبلغ النصاب عليها أن تزكيه، مواساة للفقراء والمحاويج، وإذا نقص عن النصاب ما فيه زكاة، أما مادام يبلغ النصاب عشرين مثقالًا اثنين وتسعين غرامًا فإنها تزكيه ربع العشر، في كل ألف خمسة وعشرون، في المائة اثنين ونص، هذا ظاهر الأحاديث الصحيحة عن رسول الله ﷺ، بعض أهل العلم يرى أنه لا زكاة في الحلي لأنها مستعملة، ولكن الصواب: أن فيها الزكاة لعموم الأدلة، لقوله ﷺ: ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي زكاتها، إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار. الحديث، ولم يستثن الحلي، ولقوله ﷺ لما رأى امرأةً عليها أسورة: أتعطين زكاة هذا؟ قالت: لا، قال: أيسرك أن يسورك الله بهما يوم القيامة سوارين من نار، فألقتهما، قالت: هما لله ولرسوله. ولم يقل لها: ما عليها زكاة، بل أمرها بالزكاة، وهي حلي في أيديها، هكذا أم سلمة رضي الله عنها، كان عليها أوضاحًا من ذهب، فقالت: يا رسول الله! أكنز هذا؟ قال: ما بلغ أن يزكى فزكي فليس بكنز . قال: (فزكي) ولم يقل: أن الحلي ليست من الكنز، ولم يقل لها: .. لا زكاة فيها. نعم
المقدم: جزاكم الله خيرًا

Terjemahan teks Arab

Setiap tahun, yang wajib setiap tahun sebagaimana emas pada umumnya. Setiap tahun dizakati sebagaimana emas dan perak non perhiasan. Inilah yang benar, iya, jika telah mecapai nishob.
Penanya menyempurnakan pertanyaannya: Kalau perhiasan dizakati setiap tahun bukankah berarti seorang wanita mengeluarkan uang terus-menerus dari harga emasnya padahal nilai perhiasan tetap tidak bertambah?
Syaikh: Iya, Dia harus mengeluarkan zakatnya meskipun nilainya tidak berkembang. Seperti seseorang yang memiliki emas di kotak/peti maka tetap dizakati meskipun berada dalam kotak/peti. Setiap tahun dia menzakatinya meskipun nilainya tidak bertambah. Perhiasan yang telah mencapai nishob wajib dizakati. Ia (disyareatkannya) untuk menolong orang-orang fakir dan kekurangan. Jika nilainya tidak mencapai nishob maka tidak ada zakat. Tetapi, selama ia mencapai nishob yaitu 20 mitsqol dan 92 gram maka wajib dizakati. Zakatnya 2,5%. Inilah yang zhahir dari Hadits-Hadits shahih dari Rasulullah shallahu’alaihi wasallam. Sebagian ahli ilmu memandang tidak ada zakat pada perhiasan. Karena dikenakan untuk berhias. Yang shohih ia dizakati berdasarkan keumuman dalili sebagaimana sabda beliau Terjemahan teks Arab,

ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي زكاتها، إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار

“Tidaklah pemilik emas tidak pula pemilik perak yang tidak menunaikan zakatnya, melainkan pada hari Kiamat akan dibentangkan untuknya lempengan dari Neraka” .
Hadits ini menunjukkan tidak ada pengecualian bagi perhiasan.
Juga berdasarkan sabda beliau ketika melihat wanita yang mengenakan gelang,

أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

Apakah kamu sudah menzakatinya? Dia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Apakah engkau senang disebabkan kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?” kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan memberikannya kepada Nabi shallahu’alaihi wasallam dan berkata; kedua gelang itu untuk Allah ta’ala dan rasul-Nya..”
Beliau tidak bersabda: Tidak ada zakat padanya, tetapi memerintahkannya untuk menzakati perhiasan yang ada di tangannya.
Demikian juga Ummu Salamah radhiallahu’anha, Dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu bertanya; wahai Rasulullah, apakah ini termasuk barang timbunan? Beliau menjawab,

مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak bersabda: Perhiasan itu bukan timbunan. Tidak pula bersabda: Tidak ada zakat padanya.

Judul buku : Terkadang Ditanyakan 22

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>