#Fiqih – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Sat, 23 May 2026 13:14:45 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png #Fiqih – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Risalah Qurban bagian 4 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-4/ Sat, 23 May 2026 13:14:45 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21960 4. Tidak boleh bagi yang ber-qurban memberikan daging kepada jagal sebagai upah atas pekerjaannya. Ini adalah kesepakatan para ulama’ berdasarkan hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أمَرَني رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن أقومَ على بُدُنِه، وأن أتصَدَّقَ بلَحْمِها وجُلُودِها وأَجِلَّتِها، وأنْ لا أعطِيَ الجزَّارَ منها، قال: نحنُ نُعطيه مِن عِندِنا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi hewan Qurbannya. Serta memerintahkanku pula untuk membagikan semua dagingnya, kulitnya (untuk orang miskin). Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. ‘Ali berkata: Kami memberi mereka upah dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no: 1716) 

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis diatas adalah larangan memberikan daging Qurban sebagai upah. Imam Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

“Maksud hadis ini adalah jika (daging) diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian Qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah 7/188)

Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani rahimahullah juga berkata:

أن المراد منع عطية الجزار من الهدي عوضًا عن أجرته

“Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian Qurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari 3/556)

Namun diperbolehkan membagikan daging Qurbannya kepada jagal karena statusnya sebagai orang miskin atau sebagai hadiah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

ويجوز أن يعطيه منهما شيئًا لفقره، أو يطعمه إن كان غنيًا.. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره

“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhah At Thalibin 3/222)

Sama juga Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس

“Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian Qurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Al Fatawa 25/110)

5. Hendaknya bagi yang menyembelih hewan Qurbannya agar berbuat ihsan kepada hewan Qurbannya. Diantaranya  ialah:

– Membuat nyaman hewan yang akan disembelih dan menajamakan pisaunya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga memerintahkan agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benar tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah shalallahu alahi wasallam berkata kepada ‘Aisyah radiallahu anha:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim)

Demikian juga kita dilarang menyembelih hewan Qurban dengan kuku, tulang, atau gigi. Dikarenakan semua benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

– Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan. Hal ini bisa membuat hewan tersebut takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu ‘Umar radiallahu anhu berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad)

Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus. Hal ini dilakukan agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:

يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

“Penyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 21165)

6. Boleh membeli hewan Qurban secara kolektif untuk hewan-hewan seperti unta, sapi, dan kerbau. Adapun kambing maka hanya dibeli oleh 1 orang. Untuk sapi, boleh setiap orang yang berserikat itu meniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Begitu pula yang membeli 1 kambing, boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Ada ketentuan-ketentuan dalam pembelian hewan Qurban:

– Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. At Tirmidzi no: 1505)

– Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan Qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu anhu beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk Qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. At Tirmidzi no: 905)

Bagi shohibul Qurban dilarang menjual apapun dari hewan Qurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammadi shalallahu alahi wasallam:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Barangsiapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka ibadah Qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim no: 2390)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban bagian 3 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-3/ Fri, 22 May 2026 06:37:20 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21958 Syarat selanjutnya ialah hewan Qurban tersebut disembelih pada waktunya. Maka tidak sah sebagai hewan Qurban apabila disembelih sebelum waktunya (sebelum shalat ied adha). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلُ الصلاة فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Barang siapa yang menyembelih (berQurban) sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (Qurban) sama sekali.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

5. Disyaratkan bagi orang yang ber-qurban untuk benar-benar meniatkan hewan Qurbannya untuk diQurbankan. Berdasarkan sebuah hadis dari Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ، وإنَّما لكُلِّ امرئٍ ما نوى

“Sesungguhnya setiap amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap amalan akan dibalas sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR. Al Bukhari no: 1)

G. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Tentang disyari’atkannya waktu penyembelihan hewan Qurban maka Agama Islam telah mengaturnya. Waktu penyembelihan dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah dilaksanakannya shalat ‘iedul adha.

Apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum terbit fajar pada hari ied adha, maka tidak disebut sebagai hewan Qurban. Karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang Qurban sebelum (shalat ied) maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya dan tidak ada hubungannya dengan ibadah Qurban sedikitpun.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

Tentang hal ini Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata:

لا خلافَ أنَّه لا يُجْزي ذبحُ الأُضْحِيَّة قبل طلوعِ الفَجرِ مِن يومِ النَّحر

“Para ulama tentang hal ini tidak ada perbedaan bahwasanya tidak boleh menyembelih hewan Qurban sebelum terbit fajar pada hari iedul adha.” (Tafsir Al Qurthubi 12/43)

Sama halnya apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan sholah ‘iedul adha maka juga tidak sah disebut sebagai hewan Qurban. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ضَحَّيْنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أضْحِيَّةً ذاتَ يومٍ، فإذا أُناسٌ قد ذبحوا ضحاياهم قبلَ الصَّلاةِ، فلما انصَرَفَ رآهم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم قد ذبَحوا قبل الصَّلاةِ، فقال: من ذَبَحَ قبل الصَّلاةِ فلْيَذْبَحْ مكانَها أخرى، ومَن كان لم يَذْبَحْ حتى صَلَّيْنا فلْيَذْبَحْ على اسْمِ اللهِ

“Pada suatu hari kami pernah menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Ternyata ada sebagian manusia telah menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan shalat ‘ied. Ketika Nabi shalallahu alahi wasallam selesai shalat Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat mereka telah menyembelih hewan Qurbannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum shalat ‘ied, maka hendaknya dia menyembelih kembali untuk menggantikannya dan barangsiapa yang belum menyembelih hewan Qurbannya hingga kami selesai shalat ‘ied, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.” (HR. Al Bukhari no: 5500 dan Muslim no: 1960)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أنَّ الحديثَ يدُلُّ على أنَّ مَن ذَبَح بعد الصَّلاةِ، فله نُسُكٌ، سواءٌ انتهت الخُطبةُ أم لم تَنْتَهِ، وسواءٌ ذبَحَ الإمامُ أم لم يذبَحْ، وأنَّ مَن ذبَحَ قبل الصَّلاةِ، فعليه أن يذبَحَ أخرى مكانَها

“Sesungguhnya hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang menyembelih setelah shalat maka telah sesuai ibadahnya (penyembelihannnya) dengan sunnah. Baik itu sudah selesai khutbah ‘ied ataupun belum selesai. Begitu pula Imam shalat sudah menyembelih ataupun belum (intinya sudah melaksanakan shalat ‘ied). Adapun yang menyembelih sebelum dilaksanakan shalat ‘ied, maka hendaknya dia mengulang kembali sembelihannya.” (Asy Syarh Al Muti’ 7/459)

Kemudian kapan batas akhir waktu penyembelihan hewan Qurban? Batas akhir penyembelihan hewan Qurban ialah hari tasyriq tanggal 13 Dzulhijjah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

“Adapun akhir waktu penyembelihan (hewan Qurban) menurut keterangan Imam Asy Syafi’i sama dengan keterangan para ulama syafi’iyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih Qurban selama rentang waktu ini, siang maupun malam.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 8/388)

Hal ini memperkuat sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam,

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari tasyriq ialah penyembelihan.” (HR. Ibnu Hibban no: 3854)

Lalu bagaimana hukum seseorang menyembelih hewan Qurbannya pada malam hari? Para ulama’ menyebutkan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Disebutkan oleh sebagian ulama’ bahwa:

وقال الحنابلة والشافعية: إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور. وهو أصح القولين عند الحنابلة. واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم.

“Sementara (ulama’) hambali dan syafiiyah menegaskan, menyembelih Qurban di malam-malam tasyrik hukumnya sah, hanya saja makruh. Karena yang menyembelih bisa jadi salah menyembelih hewan. Ini merupakan pendapat Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. Dan ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Kemudian syafiiyah menyebutkan bahwa hukum makruh ini hilang, jika ada kebutuhan. Misalnya kesibukan di siang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih Qurban. Atau karena kemaslahatan, misalnya lebih menguntungkan fakir miskin jika disembelih malam hari, atau memudahkan mereka untuk datang.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah 5/93)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:

ويذبَحُ في الليلِ والنهارِ، وإنَّما أكرَهُ ذبحَ الليلِ لئَّلا يُخطِئَ رجلٌ في الذَّبحِ أو لا يوجد مساكينُ حاضرون، فأما إذا أصاب الذَّبحَ ووجد مساكينَ فسواءٌ

“Hewan Qurban bisa (boleh) disembelih pada siang ataupun malam hari. Hanya saja aku tidak suka penyembelihan pada malam hari agar seseorang tidak melakukan saat menyembelih, atau bisa jadi tidak ada orang miskin yang hadir (untuk mengambil daging). Namun apabila penyembelihannya benar (apabila dilakukan malam hari) dan juga orang miskin yang hadir maka tidak masalah.” (Al-Umm 2/39)

H. Adab-adab Ber-qurban

1. Wajib bagi yang ber-qurban mengikhlaskan niatnya untuk Allah ta’ala saat ber-qurban. Karena yang sampai kepada Allah ta’ala hanyalah keikhlasan dan ketakwaan kita kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُم

“Daging dan darah hewan Qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

2. Bagi orang yang ber-qurban dilarang baginya untuk memotong kuku, rambut, atau bagian apapun dari tubuhnya. Namun larangan ini bersifat haram atau sebatas makruh? Para ulama’ mereka berselisih pendapat. Namun wallahu ‘alam pendapat yang tepat ialah larangan ini bersifat haram dengan beberapa dalil diantaranya sabda Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

مَن كان عِندَه ذبْحٌ يُريدُ أن يذبَحَه فرأى هلالَ ذي الحِجَّةِ؛ فلا يَمَسَّ مِن شَعْرِه، ولا مِن أظفارِه، حتى يضَحِّ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim no: 5236)

Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin ber-qurban, maka hendaklah shahibul Qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 1977)

Syaikh ‘Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata:

إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن

“Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya.”

3. Orang yang ber-qurban hendaknya menyembelih hewannya sendiri. Hal ini berdsarkan perbuatan Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari Anas bin Malik radiallahuanhu:

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam ber-qurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih Qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan” (Al Mughni 13/389)

Boleh juga apabila ada udzur maka diwakilkan kepada seseorang. Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ

“Dari Jabir radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada ‘Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya.” (HR. Muslim no: 1218)

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:

جائزٌ أن ينحَرَ الهَدْيَ [غيرُ] صاحِبِها، ألا ترى أنَّ عليَّ بنَ أبي طالب رَضِيَ الله عنه نَحَرَ بعضَ هَدْيِ رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وهو أمر لا خلاف بين العُلَماء في إجازَتِه

“Diperbolehkan yang menyembelih hewan Qurban yaitu bukan pemiliknya. Tidakkah kalian melihat bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalin menyembelih sebagian hewan Qurban Rasulullah shalallahu alihi wasallam. Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan kebolehannya.” (At Tamhid 2/107)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban bagian 2 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-2/ Thu, 21 May 2026 06:02:16 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21931 E. Hukum Ber-qurban

Para ulama’ mereka berselisih pendapat tentang hukum ber-qurban. Sebagian mereka berkata bahwa ber-qurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu.

1. Diantara dalil yang mereka bawakan ialah hadis Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari sahabat Al Bara bin ‘Azib radiallahu anhu:

ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

“Abu Burdah telah menyembelih Qurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi shalallahu alahi wasallam berkata kepadanya : “Gantilah hewan tersebut”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadis ini. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya karena telah melakukannya sebelum shalat ied. Padahal jika tidak wajib tentunya hal seperti ini tidak dikatakan oleh beliau shalallahu alahi wasallam.

Dalil kedua ialah datang dari sebuah hadis Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al Bajali radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih Qurbannya dan bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Serta hadist lainnya dari Anas bin Malik radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Kemudian pendapat kedua ialah pendapat yang berkata bahwa ber-qurban ialah sunnah atau sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) bagi yang mampu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’. Mereka berhujjah dengan Hadits Ummu Salamah, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَثْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَخِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ ثَعَرِهِ وَبَثَرِهِ ثَيْئًا

“Bahwa Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih Qurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 5089)

Sisi pendalilannya ialah Nabi shalallahu alahi wasallam mengaitkan antara ibadah Qurban dengan kehendak manusia. Maka dari itu Imam Asy Syafi’i rahima hullah berkata:

في هذا الحديثِ دَلالةٌ على أنَّ الضحِيَّة ليست بواجبةٍ؛ لقولِ رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((فأراد أحَدُكم أن يضَحِّيَ)) ولو كانت الضَّحِيَّةُ واجبةً أشبَهَ أن يقول: فلا يَمَسَّ من شَعْرِه حتى يضَحِّيَ

“Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa Qurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi (وَأَرَادَ ) yang maknanya ‘jika menghendaki’.  Apabila ber-qurban adalah memang wajib, tentunya Beliau shalallahu alaihi wasallam menyatakan “maka janganlah memotong rambutnya sampai menyembelih.” (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 8/356)

Kemudian dalil lain yang digunakan dalam rangka menguatkan bahwasanya ber-qurban itu hukumnya sunnah muakkadah ialah hadis dari ‘Aisyah radiallahu anha ia berkata:

أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أمَرَ بكبشٍ أقرَنَ، يطَأُ في سوادٍ، ويَبْرُكُ في سوادٍ، وينظُرُ في سوادٍ؛ فأُتِيَ به ليُضَحِّيَ به، فقال لها: يا عائشةُ، هَلُمِّي المُدْيَةَ. ثم قال: اشْحَذِيها بحَجَرٍ، ففَعَلَتْ: ثمَّ أخَذَها وأخَذَ الكَبْشَ فأضجَعَه، ثم ذبَحَه، ثمَّ قال: باسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تقبَّلْ مِن محمَّدٍ وآلِ محمَّدٍ، ومنْ أمَّةِ محمَّدٍ. ثم ضحَّى به

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menyembelih domba yang bertanduk, berkaki hitam, sekitar matanya hitam, dan perutnya hitam. Kemudian beliau diberi domba seperti itu, lalu beliau ber-qurban dengannya. Beliau berkata: “Wahai Aisyah, berikan pisau.” Kemudian beliau berkata: “Tajamkan pisau tersebut dengan batu!” kemudian ia melakukannya, lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengambilnya dan mengambil domba tersebut serta membaringkan dan menyembelihnya. Beliau mengucapkan: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA TAQABBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMAD, WA MIN UMMATI MUHAMMAD (Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta Ummat Muhammad). Kemudian Beliau ber-qurban dengannya.” (HR. Abu Dawud no: 2410)

Imam Asy Syaukani rahima hullah berkata:

أنَّ تَضْحِيَتَه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن أمَّتِه وعن أهلِه؛ تُجْزِئُ عن كُلِّ مَن لم يُضَحِّ، سواءٌ كان متمكِّنًا مِنَ الأضْحِيَّةِ أو غيرَ متمَكِّنٍ

“Di dalam hadis di atas mengandung makna bahwa sembelihan milik beliau shalallahu alaihi wasallam telah mencukupi bagi keluarganya dan juga telah mencukupi bagi orang-orang yang belum ber-qurban, baik dia mampu ber-qurban atau tidak mampu ber-qurban maka hukumnya sama.” (Ad Durori Al Mudhiyyah 2/344)

Hujjah selanjutnya atsar dari para salaf. Hudzaifah bin Usaid rahima hullah berkata:

أدركْتُ أبا بكرٍ أوْ رأيتُ أبا بكرٍ وعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُما كانَا لا يُضَحِّيَّانِ في بعضِ حدِيثِهِمْ كراهِيَةَ أنْ يُقْتَدَى بِهِما

“Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih Qurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan.” (HR. Ath Thabrani 3/182)

Kami pribadi –wallahu a’lam– dalam permasalahan ini lebih condong kepada pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam yang secara pasti menunjukkan rajih-nya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat me-rajih-kan pendapat jumhur.

F. Syarat Sah Hewan Yang Dijadikan Qurban

1. Hendaknya hewan Qurban harus dari jenis binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS. Al Hajj ayat: 67)

2. Begitu pula sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing amlah (putih hitam) dan bertanduk, lalu beliau membaca basmallah dan bertakbir. Sungguh aku telah melihat beliau menyembelih hewan Qurbannya dengan tangannya sendiri sambil meletakkan kakinya di atas leher Qurbannya.” (HR. Ibnu Majah no: 3111)

Begitu pula haditsnya shalallahu alaihi wasallam:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali kambing musinnah, kecuali kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur setengah tahun.” (HR. Muslim no: 1963)

Imam An Nawawi rahima hullah dalam syarah shahih Muslim berkata tentang makna musinnah:

هي الثنيَّةُ مِن كلِّ شيء: مِنَ الإبِلِ والبَقَرِ والغَنَمِ فما فوقَه

“Musinnah adalah Tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya. Tsaniy dari Unta : Berumur 5 tahun atau lebih, tsaniy dari Sapi : Berumur 2 tahun atau lebih, tsaniy dari Kambing : Berumur 1 tahun atau lebih, sedangkan Jadza’ah : Berumur setengah tahun.” (Syarah Shahih Muslim 13/114)

Ibnu Rusyd rahima hullah berkata:

أجمع العُلَماء على جوازِ الضَّحايا من جميعِ بهيمةِ الأنعام، واختلفوا في الأفضَلِ من ذلك

“Para ulama’ mereka bersepakat bahwa boleh menyembelih hewan-hewan Qurban dari binatang ternak, namun mereka berselisih pendapat tentang mana yang lebih utama dari hewan-hewan ternak tersebut.” (Bidayatul Mujtahid 1/430)

2. Disyaratkan hewan yang disembelih sudah masuk umur. Maka binatang ternak yang belum masuk umur tidak boleh disembelih. Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas.

3. Hewan yang disembelih harus selamat dari cacat-cacat yang nampak yang menyebabkan tidak boleh dijadikan hewan Qurban. Diantara cacat tersebut ialah:

– Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.

– Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.

– Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.

– Sangat kurus yang bisa menjadikannya stress, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika ditanya bahwa hewan Qurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, Beliau mengisyaratkan dengan jarinya (4) dan bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat hal (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan Qurban: (1) buta sebelah yang jelas kebutaannya, (2) sakit yang jelas tampak sakitnya, (3) pincang yang jelas dan tampak jelas pincangnya, (4) Hewan yang sangat kurus.” (HR. Sunan yang Empat)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan Qurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang maka tidak sah ber-qurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau yang semisalnya. Sedangkan hadis Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadis tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadis tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim 13/110-111)

Begitu pula Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahima hullah juga berkata:

أمَّا العيوبُ الأربعةُ المذكورةُ في هذا الحديثِ؛ فمجتَمَعٌ عليها، لا أعلَمُ خلافًا بين العُلَماءِ فيها، ومعلومٌ أنَّ ما كان في معناها داخِلٌ فيها، ولا سيما إذا كانت العِلَّةُ فيها أبيَنَ

“Adapun cacat-cacat yang disebutkan dalam hadis tadi, maka telah disepakati (ketidakbolehannya untuk dijadikan hewan Qurban). Aku tidak mengetahui adanya perbedaan diantara para ulama’ tentang hal ini. Sudah dimaklumi bahwa yang semakna dengan makna (cacat) di atas juga termasuk ke dalam hal tersebut, terlebih lagi cacatnya nampak lebih jelas (lebih parah).” (At-Tamhid 20/168)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban/ Wed, 20 May 2026 06:54:49 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21925 Allah ta’ala telah memberikan kepada kita begitu banyak karunia-Nya. Karunia-karunia yang apabila manusia ingin menghitungnya maka dia tidak akan pernah bisa. Allah ta’ala berfirman:

وَإِن تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ اللهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl ayat: 18)

Diantara nikmat besar yang Allah ta’ala karuniakan kepada kita semua ialah nikmat harta. Memiliki harta ialah salah satu karunia diantara banyak karunia Allah ta’ala. Banyak sekali manusia bermimpi agar mereka memiliki banyak harta. Banyak manusia bekerja keras demi memiliki harta yang cukup atau melimpah. Bahkan sebagian manusia ada yang na’udzubillah tidak peduli lagi darimanakah berasal hartanya. Sungguh benar sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ, أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ ؟

“Akan datang suatu masa, orang-orang sudah tidak peduli lagi dengan apa dia mendapatkan harta. Apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram?“ (HR. Al Bukhari no: 1941)

Padahal kalau kita melihat hadist Nabi shalallahu alaihi wasallam yang lainnya, disebutkan bahwa yang dikatakan sebagai harta kita ada 3 cirinya:

ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﺑْﻦُ ﺁﺩَﻡَ ﻣَﺎﻟِﻰ ﻣَﺎﻟِﻰ – ﻗَﺎﻝَ – ﻭَﻫَﻞْ ﻟَﻚَ ﻳَﺎ ﺍﺑْﻦَ ﺁﺩَﻡَ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﻟِﻚَ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺃَﻛَﻠْﺖَ ﻓَﺄَﻓْﻨَﻴْﺖَ ﺃَﻭْ ﻟَﺒِﺴْﺖَ ﻓَﺄَﺑْﻠَﻴْﺖَ ﺃَﻭْ ﺗَﺼَﺪَّﻗْﺖَ ﻓَﺄَﻣْﻀَﻴْﺖَ

“Manusia berkata, “Hartaku-hartaku.” Beliau bersabda, “Wahai manusia, apakah benar engkau memiliki harta? Bukankah yang engkau makan akan lenyap begitu saja? Bukankah pakaian yang engkau kenakan juga akan usang? Bukankah yang engkau sedekahkan maka akan berlalu?” (HR. Muslim no: 2958)

Setelah Allah ta’ala karuniakan kepada kita nikmat harta, kita dituntut setelahnya untuk menysukuri nikmat tersebut. Bersyukur atas nikmat Allah ta’ala adalah sebuah perintah dari-Nya. Allah ta’ala berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah ayat: 152)

Bahkan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam pernah berkata kepada Mu’adz bin Jabal radiallahu anhu dengan mengajarkan sebuah do’a:

إِنِّيْ لَأُحِبُّكَ ، لاَ تَدَعَنَّ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُوْلُ:  اَللّٰهُمَّ  أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“Sungguh aku mencintaimu, janganlah engkau tinggalkan di akhir (setelah selesai) setiap shalat untuk mengucapkan ; ‘Ya Allâh, tolonglah aku untuk berdzikir (selalu ingat) kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, serta memperbaiki ibadah kepada-Mu’.” (HR. Abu Dawud no: 1522)

Bagaimana cara kita mensyukuri nikmat harta, diantaranya ialah dengan cara ber-qurban. Dalam sebuah ayat Allah ta’ala berfirman:

إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ (3)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak (1) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan ber-qurbanlah (2) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (3).” (QS. Al Kautsar ayat: 1-3)

A. Pengertian Qurban

Ber-qurban dalam Bahasa Arab disebut dengan Al-Udhhiyyah (الأضْحِيَّة). Al Udhhiyyah secara bahasa berarti sesuatu yang disembelih pada saat ‘idul adha, dan bentuk jama’ dari kata Al Udhhiyyah adalah Al Adhohiy. (Anis Al Fuqoha’ hal : 103)

Ber-qurban secara istilah maknanya ialah:

ما يُذبَحُ من بهيمةِ الأنعامِ في يومِ الأضحى إلى آخِرِ أيَّامِ التَّشريقِ تقرُّبًا إلى اللهِ تعالى

“Apa-apa yang disembelih dari binatang ternak pada hari ‘ied adha hingga hari tasyrik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ta’ala.” (Fathul Qodir 9/505)

B. Pensyari’atan Qurban

Ibadah Qurban adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan oleh Allah ta’ala berdasarkan dalil-dalil dari al Qur’an, sunnah, dan ijma’ para ulama’. Diantara dalil-dalil yang menjadi landasan perintah ber-qurban ialah

Allah ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan ber-qurbanlah.” (QS. Al Kautsar ayat: 2)

Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am ayat: 162-163)

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi shalallahu alaihi wasallam ber-qurban dengan dua ekor domba gemuk dan bertanduk. Keduanya disembelih dengan tangannya, dia membaca basmalah dan bertakbir. Dia letakkan kakinya di atas kedua leher hewan tersebut.” (HR. Al Bukhari no: 5558 dan Muslim no: 1966)

Dari ‘Abdullah bin‘Umar radiallahu anhu dia berkata:

أَقَامَ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي 

“Nabi shalallahu alaihi wasallam menetap di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu ber-qurban.” (HR. Ahmad no: 4935 dan At Tirmidzi no: 1507)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radiallahu anhu dia berkata:

 قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا

“Sesungguhnya Nabi shalallahu alaihi wasallam membagi hewan Qurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah mendapatkan jaza’ah, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jaza’ah (kambing usia sekitar 8 bulan).” Maka beliau bersabda, “Ber-qurbanlah dengannya.” (HR. Al Bukhari no: 5547)

Begitu pula dalil dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

من ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barangsiapa yang menyembelih (Qurban) setelah shalat  (‘Idul Adha) maka ibadahnya sempurna dan sesuai dengan ajaran kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no: 5545)

Para ulama’ rahimahumullah pun mereka bersepakat bahwa ber-qurban ialah salah satu ibadah yang disyari’atkan di dalam agama Islam ini. Diantaranya ialah ucapan Ibnu Qudamah rahimahullah dia berkata:

أجمع المسلمون على مشروعيَّة الأُضْحِيَّة

“Kaum muslimin mereka bersepakat tentang disyari’atkannya ber-qurban.” (Al Mughni 9/435)

Begitu pula disebutkan oleh Ibnu Daqiq Al ‘Id rahimahullah:

لا خلاف أنَّ الأُضْحِيَّة من شعائِرِ الدِّينِ

“Tidak ada perselisihan pendapat bahwasanya ber-qurban diantara syi’ar-syi’ar agama Islam.” (Ihkam Al Ahkam hal: 482) 

Sama halnya dengan ucapan Imam Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau juga berkata:

ولا خلاف في كونها من شرائع الدين

“Tidak ada perselisihan bahwasanya hal tersebut (al udhhiyyah) termasuk dalam syi’ar-syi’ar agama.” (Fathul Bari 3/10)

C. Hikmah Disyari’atkan Ber-qurban

Setiap syari’at yang Allah ta’ala tetapkan pasti memiliki hikmah yang sangat agung di dalamnya. Terkadang hikmah tersebut bisa diketahui oleh manusia, seringnya hikmah tersebut tidak dapat diketahui oleh manusia. Karena Allah ta’ala memiliki nama Al Hakim (Yang Maha Bijaksana). Begitu pula syari’at Qurban, di dalamnya juga ada hikmah-hikmah yang agung. Diantara hikmah tersebut ialah:

1. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ 

2. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim alaihissalam. Dimana Ketika itu Allah ta’ala memerintahkannya untuk menyembelih anaknya yang bernama Isma’il alaihissalam. Sebagaimana yang Allah ta’ala firmankan dalam sebuah ayat:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl ayat: 123)

3. Sebagai pembelajaran seorang muslim tentang masalah kesabaran. Lihat bagaimana kesabaran mereka berdua yaitu Ibrahim dan Isma’il alaihissalam. Sang ayah (Ibrahim alaihissalam) menerima perintah untuk menyembelih dan dia bersabar atasnya. Sedangkan sang anak (Isma’il alaihissalam) pun juga bersabar saat menerima takdir tersebut. Maka sungguh benar sabda Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

أَشَدُّ النَّاسِ بَلَاءً الْأَنْبِيَاءُ، ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، يُبْتَلَى النَّاسُ عَلَى قَدْرِ دِينِهِمْ، فَمَنْ ثَخُنَ دِينُهُ، اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ، وَمَنْ ضَعُفَ دِينُهُ ضَعُفَ بَلَاؤُهُ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لِيُصِيبَهُ الْبَلَاءُ حَتَّى يَمْشِيَ فِي النَّاسِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ

“Manusia dengan cobaan terberat adalah para nabi, lalu yang semisalnya, dan yang semisalnya, masing-masing diuji sesuai kadar imannya. Barang siapa kuat imannya maka berat ujiannya, dan barang siapa lemah imannya maka ringan ujiannya. Semua orang pasti akan diuji sehingga gugur dosa-dosanya.” (HR. At Tirmidzi no: 2398)

4. Menumbuhkan rasa cinta diantara sesama kaum muslimin dengan memberikan kepada saudara-saudara kita daging-daging Qurban dari hewan Qurban terbaik yang mampu untuk kita Qurbankan. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah seseorang dari kalian sempurna imannya, sampai ia mencintai untuk saudaranya sesuatu yang ia cintai untuk dirinya.” (HR. Al Bukhari no: 13)

D. Keutamaan Ber-qurban

Tidak diragukan lagi di dalam ber-qurban memiliki banyak sekali keutamaan yang agung di dalam agama Islam. Diantara keutamaan orang-orang yang mau ber-qurban maka pada hakikatnya dia sedang menghidupkan syi’ar-syi’ar Islam. Allah ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj ayat: 32)

Selain menghidupan syi’ar-syi’ar Islam, melalui ber-qurban seseorang telah mencocoki sunnah Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dan kaum muslimin. Di dalam sebuah hadis Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam pernah bersabda:

مَن ذبَحَ قبل الصَّلاةِ فإنَّما يذبحُ لنَفْسِه، ومَن ذَبَحَ بعد الصَّلاةِ فقد تَمَّ نسُكُه وأصاب سُنَّةَ المُسْلمينَ

“Barangsiapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan Qurbannya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5556)

Begitu pula dengan ber-qurban maka seseorang sedang melakukan ibadah yang agung dari antara ibadah agung yang ada di dalam agama Islam. Bahkan Allah ta’ala di dalam surat Al Kautsar menggabungkan antara ibadah sholat dengan ibadah ber-qurban.

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 3 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-3/ Tue, 14 Apr 2026 07:51:58 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21733 5. Kartu Kredit

Penulis tidak tahu sepenuhnya cara kerja pada kartu kredit. Bi idznillah, penulis hanya akan memberikan kaidah umum, sehingga bisa diketahui apakah mekanisme yang ada syar’i atau tidak.

Bank atau suatu perusahaan memberikan kartu kredit kepada orang tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batasan yang telah ditentukan oleh bank perusahaan yang bersangkutan. Dalam kasus yang demikian, maka bank atau perusahaan tersebut telah melakukan akad qardh (pinjam meminjam) kepada nasabah. Syariat menyatakan bahwa tidak dihalalkan mengambil keuntungan dari akad qardh. Jadi, seharusnya nasabah hanya mengembalikan uang sesuai dengan nilai yang telah ia gunakan. Apabila ada kelebihan maka terjadi riba. Akan semakin fatal, jika di dalam akad tersebut ada ketentuan bahwa terlambat pembayaran/pelunasan kredit ada dendanya. Jika ada yang bertanya: pihak bank/suatu perusahaan akan mengeluarkan biaya operasional atau admininistrasi untuk penerbitan kartu dan yang lainnya? Jika permasalahannya demikian maka bank/perusahaan tersebut hanya boleh mengenakan biaya kepada nasabah sebatas biaya administrasi. Sedikitpun tidak boleh menarik laba dari biaya administrasi. Karena ini adalah riba yang diharamkan.

Lalu bagaimana bisa diketahui ia tidak sekedar menarik bahwa administrasi, tetapi juga mengambil laba? Hal itu bisa diketahui dengan melihat penerapan persentasi dari jumlah uang yang ditarik. Misalnya: ada ketentuan setiap nominal tertentu akan dikenakan biaya administrasi 2%. Maka 2% ini adalah riba. Karena jika itu murni biaya administrasi tentunya tidak dikaitkan dengan jumlah dana yang ditarik. Walllahu a’lam.

Seandainya kita tidak mendapatkan praktek bisnis atau perekonomian yang syar’i, maka kita harus bersabar. Jangan seperti mereka yang tidak bersabar dan dengan gampang-gampangnya mengatakan ini kan darurat. Seakan-akan mereka tidak memiliki rasa takut kepada adzab Allah. Ingat susah di dunia jauh lebih ringan jika dibandingkan susah di akhirat.

F. Pertanyaan-Pertanyaan

1. Bolehkah membeli emas dengan cara kredit?

Jawab: membeli emas dengan cara kredit hukumnya haram. Karena emas dan uang termasuk dari enam (6) komoditi ribawi, yang jika terjadi pertukaran (jual beli) pada keduanya harus dilakukan secara cash atau kontan. Jika pembayarannya dilakukan secara tertunda atau kredit, maka terjadi riba nasi’ah.

2. Jika seseorang meminjami/menghutangi uang kepada seorang pedagang untuk modal dan pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur. Selama belum lunas pedagang tersebut memberi persentase keuntangan kepada si piutang. Apakah hal ini diperbolehkan? Jawab: Hal ini tidak diperbolehkan karena akadnya adalah hutang-piutang. Tidak boleh ada unsur profit di dalam akad hutang-piutang. Ini termasuk riba nasi’ah. Tetapi jika akadnya menanam modal, maka hukumnya halal untuk mengambil keuntungan dengan prosentase yang telah disepakati dengan ketentuan untung dan rugi ditanggung bersama.

3. Bagaimana hukum bekerja di bank? Jawab: Transaksi-transaksi di bank-bank adalah transaksi ribawi, termasuk bank syariah, selama sistemnya belum syar’i maka transaksi-transaksinya juga masih ribawi. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bekerja di bank, karena gaji yang diperolehnya tentunya haram. Disebutkan di dalam Hadits Jabir:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكل الربا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْه وَقَالَ: «هُم سواء» (صحيح مسلم) 

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Semuanya sama” (HR. Muslim)

4. Apa hukum bunga bank? Jawab: bunga bank hukumnya haram, karena transaksi yang dilakukan bank adalah transaksi ribawi yang jelas haramnya, maka hasil atau bunganya juga haram.

5. Bolehkah menerima hadiah dari bank? Jawab: Diperbolehkan menabung uang di bank dengan alasan keamanan, tetapi seandainya mendapatkan hadiah maka tidak boleh diambil sebagaimana bunga bank.

6. Bolehkah membeli rumah atau mobil atau sepeda motor atau barang apa pun dengan sistem kredit? Jawab: Jika total uang angsuran dan DP nya sama persis dengan harga barang yang disepakati dalam akad maka hukumnya boleh dan halal. Tetapi jika tidak sama, maka hukumnya haram. Contoh: Di dalam akad jual beli sebuah rumah dinyatakan dengan harga Rp200 juta. Uang DP 10%. Setelah dihitung, total DP + cicilan sebesar Rp250 juta. Ini kredit yang haram. Tetapi jika total DP + cicilan sebesar Rp200 juta, ini diper- bolehkan, karena sesuai dengan akad.

7. Pak Lakon menukarkan beras 50 kg berkualitas binsa kepada kawannya dengan beras 50 kg berkualitas super. Ketika Pak Lakon menyerahkan beras tersebut, kawannya ternyata hanya memiliki 40 kg, lalu dia mengatakan bahwa kekurangannya yang 10 kg akan dibayarkan keesokan harinya. Bolehkah ini?

Jawab: Tidak boleh. Karena ini adalah jual-beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda.

8. Saya menukarkan uang Rp100.000,- kepada teman saya dengan pecahan Rp1.000,-. Setelah dihitung ternyata pecahan Rp1.000,- cuma ada 90 lembar. Lalu teman saya mengatakan bahwa kekurangannya. Jawab: Tidak boleh, ini sama dengan pertanyaan no. 7 yang termasuk jual beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam nilainya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda. Jika diadakan akad baru di mana kawannya mengatakan bahwa ia berhutang Rp10.000,- kepada Anda, maka boleh.

9. Karena darurat, saya menggadaikan kalung saya untuk mendapatkan uang Rp2.000.000,-. Untuk menebusnya saya harus mencicil Rp220.000,- perbulan selama 10 kali. Bolehkah? Saya sudah tahu bahwa ini adalah riba karena jumlah pengembalian uang lebih besar daripada jumlah uang yang dipinjam. Tetapi saya benar-benar dalam kondisi terpaksa. Mohon jawabannya?

Jawab:

a. Jangan mudah-mudahnya mengatakan darurat agar bisa menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas Allah ta’ala haramkan. Bertakwalah kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا () وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَحَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا 

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya solusi. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya” (QS. Ath- Thalaq: 2-3)

Jadi, jika Anda tidak bisa mendapatkan pinjaman hutang dari kawan atau keluarga, yang semestinya Anda lakukan adalah menjual kalung tersebut untuk mendapatkan uang. Tidak perlu merasa sayang, karena ini kalung unik, atau sangat berkesan atau alasan lain. Inilah bentuk ketakwaaan.

b. Diharapkan bagi kawan atau keluarga yang memang memiliki uang, jika memang orang yang memerlukan uang itu adalah orang baik dan jujur maka berlomba-lombalah untuk meminjamkannya. Jangan biarkan dia digoda oleh syaitan yang akhirnya melakukan transaksi ribawi. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مسند أحمد – عَنْ سُلَيْمَانَ بْن بُرَيْدَةَ عن أبيه، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ ، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يا رسول الله تقول: من أنظر معرا فلة بكل يوم مثله صدقة ، ثم سمعتك تقول من انظر مُعْشِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مثليه صدقة ، قَالَ لَهُ بِكُل يوم صدقة قبل أن يحل الدينُ، فَإِذَا حَلْ الدين فأنظره فلهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صدقة

“Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar beliau bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepаda orang yang dalam kesulitan maka baginya (pahala) shadaqah dua kali lipatnya. Aku bertanya: Ya Rasulullah aku mendengar engkau bersabda: barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar engkau bersabda: Barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) shadaqoh dua kali lipatnya. Beliau bersabda: Dia mendapatkan (pahala) shadaqoh sepertinya (satu kali lipat) sebelum hutang itu jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo lalu dia memberikan kelonggaran, maka dia mendapatkan (pahala) dua kali lipatnya” (HR. Imam Ahmad)

10. Saya pensiunan pegawai negeri. Saya mendepositokan pensiunan saya untuk persiapan kelangsungan pendidikan anak-anak saya dan masa depan mereka. Sebenarnya saya sudah tahu kalau hal itu diharamkan oleh syariat karena di dalamnya sangat erat dengan praktek ribawi. Pertanyaan saya apakah itu tetap diharamkan atau tidak ada keringanan mengingat saya sudah sepuh dan juga saya lakukan untuk kebaikan masa depan anak-anak saya? Jawab: jawabannya sama dengan pertanyaan no.9. Bertakwalah kepada Allah. Ini bukanlah hal yang darurat yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Mengupayakan untuk masa depan anak adalah perbuatan mulia. Perlu diketahui sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia, tidak boleh jalan kejelekan. Sekarang mari renungkan, apakah kita membenarkan tindakan pencuri yang tujuannya mulia, untuk menafkahi anak, istri dan keluarga. Apakah kita membenarkan tindak pelacuran yang dia melakukan hal tersebut untuk sesuatu yang mulia, yaitu menafkahi keluarga? Tentu kita tidak membenarkan. Jadi, jelaslah sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia.

الحمد لله رب العالمين

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 2 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-2/ Mon, 13 Apr 2026 09:18:36 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21730 5. Harta benda hasil riba dicabut keberkahannya

Allah ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah” (QS. Al-Baqarah: 276)

Syaikh As-Sa’di di dalam tafsirnya mengatakan: Allah akan memusnahkan keberkahan hasil usaha praktik riba, Hasil riba akan menjadi penyebab datangnya penyakit dan marabahaya lainnya. Berinfak dengan hasil riba tidaklah mendapatkan pahala, tetapi akan menjadi bekal ke neraka…”

6. Minimal dosa riba adalah seperti berzina dengan ibu kandung

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

عن عبد الله ابْنُ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبي صَلَّى الله عليه وسلم قال: الريا ثلاثة وَسَبْعُونَ بابًا أَيْسَرُهَا أَن يَنكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ (رَوَاهُ الحاكم في مستدركه )

“Dari Abdullah ibn Mas’ud dari Nabhi beliau bersabda: Ribu itu ada 73 pintu (dosa), yang paling ringan adalah seperti menzinai ibu kandungnya sendiri” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak) 

Jelaslah, harta riba tidak membawa kebaikan. Seandainya Anda melihat orang yang melakukan praktek riba hidupnya damai, tentram, sentosa, nyaman, dan di liputi kesenangan-kesenangan, maka sesungguhnya itu adalah istidraj (adzab atau hukuman yang ditunda), dan akan ditimpakan secara sempurna pada hari kiamat nanti.

E. Menjamurnya Sistem Perekonomian yang Ribawi Menuntut Kita Mempertebal Kesabaran

Bentuk sistem perekonomian yang ribawi dan dosa tentu sangatlah banyak, disini penulis sebutkan beberapa diantaranya:

1. Bunga Bank

Ada orang yang menabung atau mendepositokan uangnya di bank. Dalam pemikiran mereka, tidak usah capek-capek tapi bisa panen dalam waktu-waktu tertentu, 3 bulan atau 6 bulan dan seterusnya….padahal akadnya tidak syar’i.

Perlu diketahui bahwa ketika bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam yang terlambat membayar pada tempo vang telah ditentukan. Ini jelas-jelas riba.

Semestinya yang syar’i adalah jika untung atau rugi ditanggung bersama antara bank dan peminjam modal. Dan jika si peminjam bukanlah pelaku bisnis yang membutuhkan uang untuk modal, dimana ia meminjam uang sebatas untuk membeli kebutuhan hidupnya, maka yang syar’i adalah ia mengembalikan uang persis sejumlah yang ia pinjam, tidak dikenakan tambahan sepeserpun. Adakah bank yang mempraktekkan demikian? Kalau tidak, maka telah terjadi praktek ribawi, maka bunganya jelas-jelas haram.

Terkadang ada orang yang menyatakan bunga bank itu halal dengan menukil ayat al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran: 130)

Ini tentunya pemahaman yang salah. Ayat ini justru menjelaskan larangan riba yang diantara bentuknya adalah sebagaimana yang dilakukan orang jahiliyah yaitu apabila pelunasan hutang 100 dinar, misalnya, telah jatuh tempo dan peminjam belum bisa melunasi, maka hutang dijadwal baru dan dibayar pada waktu yang disepakati sebanyak 200 dinar dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya. Dalam ayat ini tidak ada penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda, bahkan justru sebaliknya orang bertaubat dari riba dia harus menarik uang sejumlah yang dipinjamkan saja. Tidak boleh lebih. Allah ta’ala berfirman,

وإن كنتم منكم رُءُوسُ أَمْوَلِكُمْ لَا م تظلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maku bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS .Al-Baqarah: 279)

2. Asuransi

Diantara mereka ada yang menjadi anggota asuransi. Apakah asuransi sebagaimana yang berkembang sekarang ini dibenarkan syariat? Mari kita tinjau.

Pertama: akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan. Berarti ini kan perserikatan bisnis yang untung atau rugi harus ditanggung bersama. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Kedua: akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Kapankah nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim? Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul telah melarang jual beli yang mengandung ghoror sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radiallahu anhu ia berkata,

نهى رسول الله عن بيع الحصاة وعن بيع العزيز

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Ketiga: asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak vang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah ta’ala jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Keempat: Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

3. Sistem Kredit

Orang baik yang selalu mengharuskan penghasilan yang halal bisa juga terjerumus ke dalam perkara yang haram. Akhirnya penghasilan halal yang didapatkannya menjadi bercampur dengan perkara haram. Sering sekali untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan hidup, banyak kaum muslimin tidak mampu membayar dengan cash atau kontan. Seandainya mampu membayar cash atau kontan, biasanya ada perusahaan tertentu yang tidak melayani sistem cash. Ia hanya memberlakukan sistem kredit. Akhirnya, mereka pun ramai-ramai mengambil barang-barang yang diperlukan dengan sistem kredit. Permasalahannya adalah apakah ada sistem kredit yang diberlakukan oleh suatu perusahaan di zaman sekarang ini yang tidak ribawi? Tidak ada. Seandainya ada sangatlah sedikit. Kredit dikatakan syar’i (sesuai syariat) jika DP (kalan pakai DP) jumlah cicilan sama dengan nilai harga barang yang ditetapkan dalam akad. Sementara yang terjadi tidaklah demikian. DP jumlah cicilan pasti tidak sama dengan harga yang ditetapkan dalam akad. Bahkan diperparah lagi harga suatu barang dengan sistem kredit tersebut tidak disebutkan di awal akad.

4. Berkebun Emas di Pegadaian

Harga emas yang naik melaju pertahun menggiring sebagian orang untuk investasi penggadaian emas di bank-bank. Mekanismenya sebagai berikut: sebagai contoh seseorang membawa emas 50 gram ke bank untuk digadaikan. Bank menaksir harga emas tersebut lalu memberikan pinjaman uang tunai 80% dari harga taksir emas. Akad ini disebut qard (pinjam meminjam). Kemudian bank membebankan biaya penyimpanan emas kepada nasabah tersebut. Akad ini disebut ijarah (sewa). Jadi, ada 2 akad; qard dan ijarah.

Ada juga yang menggadaikan emas dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Setelah melakukan penggadaian pertama kali, ia membeli emas lagi dengan uang sejumlah 80% dari harga emas yang di dapatkan dari bank ditambah dengan uang pribadinya untuk menutupi kekurangannya yang 20%. Kemudian ia ke bank untuk menggadaikan emas tersebut. la pun mendapat kan uang 80% sebagaimana sebelumnya. Lalu menambahnya 20% dari uang pribadinya kemudian membeli emas lagi dan digadaikan lagi, ia terus melakukan demikian hingga datang saat panen, yaitu saat harga emas tinggi. Pertanyaannya apakah berkebun emas seperti ini halal?

Perlu diketahui bahwa penggabungan akad antara qard dan ijarah dilarang syariat Islam. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli” (HR. Abu Daud).

Akad ijarah termasuk bagian dari akad jual beli, karena hakikat ijarah adalah jual beli jasa. Jelaslah, bisnis ini diharamkan dalam Islam.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 1 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-1/ Fri, 10 Apr 2026 07:47:54 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21669 A. Pengertian Riba

Secara bahasa riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah. emas, perak, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.

B. Hukum Riba

Hukumnya dosa besar. la adalah sebuah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur kedzaliman.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasulNya. Tetapi jika kamu bertobat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan didzalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Disebutkan di dalam Hadits Jabir radiallahu anhu:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatutnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, “Semuanya sama” (HR. Muslim)

Disebutkan di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu, beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda:

اختشوا السبع الموبقات، قالوا: يا رسول الله وما هي؟ قال: «الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات» (رواه البخاري ومسلم)

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawah Menyekutukan Allah ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali kalau itu hak (maka dibenarkan), memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan yang berkecamuk dan menuduh wanita baik-baik” (HR. Bukhari dan Muslim)

C. Macam-Macam Riba

1. Riba Fadhl (Riba penambahan)

Disebutkan di dalam hadits Ubadah bin Shamit radiallahu anhu, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

الذهب بالذهب، والقصة بالقصة، والبر بالبير والشعير بالشعير، والتمر بالنقر والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا ) اختلفت هذه الأصناف، فيبغوا كيف تم إذا كان يدا بيد

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, takaran atau timbangannya haruslah sama dan harus dibayar kontan. Jika jenisnya berlainan maka juallah sekehendakmu asalkan kontan.” (HR. Muslim)

Jadi, ada 6 komoditi riba yaitu, emas, perak gandum, syair, karma, dan garam. Masing-masing komoditi ini tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Hadits, kalau tidak maka terjadi riba. Enam komoditi ini diklasifikasikan menjadi dua; emas dan perak adalah satu kelas (logam mulia). sementara gandum, syair, kurma dan garam adalah kelas yang lain (makanan).

Untuk lebih jelasnya rincian Hadits diatas sebagai berikut:

a. Jika jual belinya pada pada komoditi yang sejenis, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan Jadi, emas satu gram harus ditukar dengan emas satu gram juga, meskipun yang satu 24 karat dan yang lainnya 20 karat. Gandum satu liter harus ditukar dengan gandum satu liter juga, meskipun yang satu kualitasnya bagus yang lainnya jelek. Garam harus satu kilo ditukar dengan garam satu kilo juga, meskipun yang satu sudah beryodium atau diolah pabrik yang lainnya masih asli belum diolah pabrik. Dan ingat! Harus dikasihkan dalam waktu bersamaan. tidak boleh tertunda, misalnya, yang satunya (jelek) diberikan sekarang yang lainnya (bagus) diberikan sejam kemudian atau keesokannya atau lusa.

b. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda tetapi masih dalam satu kelas, misalnya emas dengan perak, kurma dengan gandum maka tidak disyaratkan sama dalam takaran/ timbangannya tetapi tetap harus kontan. Contoh: emas satu ke boleh ditukar dengan perak 30 kg, kurma lima karung boleh ditukar dengan gandum 10 karung. Ingat! Harus diberikan dalam waktu bersamaan, tidak boleh tertunda, missalnya, yang satunya diberikan sekarang yang lainnya diberikan sejam kemudian atau besok atau lusa atau kapan saja.

c. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda dan juga beda kelas, misalnya emas dengan kurma. perak dengan garam, gandum dengan mata uang rupiah maka boleh lain takaran/timbangan dan juga diperbolehkan tidak kontan atau tertunda. Contoh: emas satu gram ditukar dengan kurma 100 kg, perak 200 gram dengan garam 10 karung. Ini diperbolehkan dan tidak harus kontan.

d. Jika jualbelinya pada jenis di luar 6 komoditi ribawi, maka berlaku sebagaimana point C, yaitu diporbolehkan beda takaran/timbangan, ukuran, jumlah, nilai dan yang lainnya. Contoh: baju ditukar dengan mobil, gula ditukar dengan buah-buahan, pesawat dengan obat herbal dan lain-lain.

Uang diqiyaskan dengan emas dan perak karena memiliki kesamaan illah (alasati), sebagai alat tukar. Beras dikiyaskan dengan kurma dan gandum karena ada kesamaan illah, makanan pokok.

2. Riba Nasi’ah (penundaan)

Yaitu riba tambahan yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada akad tukar-menukar atau akad hutang piutang.

Contoh 1:

Menukarkan emas batangan dengan emas berbentuk gelang dan kalung. Beratnya sama masing-masing 10 gram, tetapi salah satunya baru diserahterimakan beberapa waktu kemudian dari waktu transaksi. Timbangannya sama, ini sudah betul, tetapi penyerahan salah satunya tertunda inilah akhirnya terjadi riba.

Contoh 2:

Pak Edi menukarkan uang kertas Rp100.000,- dengan pecahan Rp1000,- kepada Pak Wawan. Tetapi Pak Wawan hanya membawa 20 lembar uang Rp1000.-, sisanya baru bisa diserahkan satu jam kemudian. Jika kita perhatikan nilainya sama seratus ribu ditukar dengan seratus ribu, ini sudah betul, tetapi ada sisa yang tertunda penyerahannya akhirnya terjadi riba.

Contoh 3:

Pak Dadang berhutang kepada Pak Supar uang sejumlah Rp500.000,- yang akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ternyata ketika sudah jatuh tempo Pak Dadang belum bisa melunasinya. Maka Pak Supar bersedia menunda tagihannya dengan svarat Pak Dadang harus memberikan tambahan pada piutangnya. Misalnya setiap bulan 2% dari piutangnya.

Contoh 4:

Ketika akad hutang-piutang berlangsung antara Pak Dodo (si piutang) dan Pak Rambat (orang yang berhutang), Pak Dodo mensyaratkan agar Pak Rambat memberikan tambahan ketika telah jatuh tempo.

3. Riba Qardh

Bentuk riba ini adalah seseorang meminjami orang lain sejumlah uang dengan syarat pemanfaatan sesuatu

Contoh 1:

Pak Sukun meminjami uang kepada Pak Jampang dengan syarat menempati villanya selama hutang belum dilunasi.

Contoh 2:

Seorang petani meminjam uang kepada Pak Juragan dengan akad selama belum bisa mengembalikan, Pak Juragan dipersilahkan menggarap sawahnya.

Contoh 3:

Seorang mahasiswa membutuhkan uang. Temannya mau meminjaminya dengan syarat selama belum dilunasi ia dapat memanfaatkan laptopnya.

Ketiga contoh diatas, meskipun tidak ada penambahan di dalam hutang-piutangnya tetapi adanya syarat pemanfaatan tertentu inilah yang menyebabkan terjadinya riba.

D. Hukuman dan Ancaman bagi Pelaku Riba

1. Dia akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika dibangkitkan dari alam barzah. Dia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ ٱلْمَسِّ)

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila” (QS. Al-Baqarah 275)

2. Bagi orang yang tetap menjalankan riba setelah mendapatkan penjelasan tentang keharamannya, maka ia diancam dimasukkan neraka bahkan selama-lamanya di dalam neraka. Allah berfirman:

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Maka orang yang datang kepadanya pelajaran (larangan) dari Tuhannya lalu dia berhenti (dari riba), maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itulah penghuni- penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah 275)

3. Allah mengumandangkan peperangan kepada orang-orang yang tidak meninggalkan riba. Allah berfirman:

فإن لم تَفْعَلُوا فَأَذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ ورسوله )

“Maka jika kalian tidak melakukan (meninggalkan riba) maka ketahuilah Allah dan rasulNya akan memerangi kalian” (QS. Al-Baqarah: 279)

4. Pelaku riba tidak lain adalah orang dzalim. Setiap orang dzalim di akhirat nanti terancam menjadi orang bangkrut. Di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

اتَذَرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فينا من لا درهم له ولا متاع، فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة، وصيام، وزكاة، ويأتي قد شتم هذا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكل مال هنا وسفك دم هذا، وضرب هذاء تتغطى هذا من حسابه، وهذا من حياته، فإن فيت حالة قبل أن يقضى ما عليه أحد من خطاياهم فطرحت عليه، ثُمَّ طرح في النار (صحیح مسلم )

“Tahukah kalian siapa orang bangkrut itu? Mereka menjawab: Orang bangkrut dari kalangan kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda. Nabi bersabda: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, zakat. Tetapi dia telah mencaci maki (fulan) menfitnah ini (si fulan), memakan harta ini (si fulan, menumpahkan darah ini (si fulan) dan memukul ini (si fulan). Maka ini diambilkan dari kebaikannya dan ini juga (diambilkan) dari kebaikannya. Jika kebaikannya sudah habis sebelum diputuskan apa yang menjadi kewajibannya, maka diambillah dari kesalahan kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya kemudian diapun dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berbuat dzalim pahalanya bisa dikuras habis diberikan kepada orang-orang yang pernah didzaliminya. Hendaklah takut wahai para pelaku bisnis dengan sistem riba, berapa banyak orang yang telah mereka dzalimi? Maukah mereka masuk ke dalam golongan orang bangkrut di hari kiamat nanti. Wał iyadzu billah.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Nine On Jum’at bagian 5 https://nidaulfithrah.com/nine-on-jumat-bagian-5/ Fri, 13 Mar 2026 12:25:30 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21570 7. Mengoptimalkan bersih-bersih badan

Tidak ada Nash shorih (dalil eksplisit) yang menyatakan agar di hari Jum’at seorang muslim bersih-bersih badan berupa potong kuku, memendekkan kumis, cabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Tidak ada Hadits yang menjelaskan bahwa beliau shalallahu alaihi wasallam memerintahkan atau melakukannya.

Untuk itu, bersih-bersih badan pada hari Jum’at tidaklah dikatakan sebagai perkara yang disunnahkan.

Hadits yang berikut ini adalah dho’if,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَسْتَحِبُّ أن يأخذَ من أظفاره وشاربه يوم الجمعة (رواه البيهقى)

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam suka untuk memotong kuku dan mencukur kumis di hari Jum’at” (HR. Al-Baihaqy).

Hadits yang shohih berikut ini,

وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا يترك أكثر من أربعين يوما (رواه مسلم عن أنس)

“Ditetapkan bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan tidak melebihi empat puluh hari” (HR. Muslim dari Anas)

Ini menunjukkan keleluasaan di dalam melakukannya. Intinya tidak melebihi empat puluh hari. Namun demikian, jika kita melakukan semuanya itu di hari Jum’at sehingga kita berbuat lebih maksimal, selain yang disunnahkan berupa mandi, memakai parfum, dan memakai minyak rambut maka lebih utama insya Allah. Disebutkan di dalam beberapa Atsar, di antaranya:

عن نافع أن عبد الله بن عمر كان يقلم أظفاره ويقص شاربه في كل جمعة (روى الإمام البيهقي في “السنن الكبرى)

“Dari Nafi’ bahwa Abdullah Ibnu Umar ketika memotong kuku dan mencukur kumis di hari Jum’at” (Riwayat Imam Al-Baihaqy di dalam Sunan Al-Kubro)

عن إبراهيم قال : ينقي الرجل أظفاره في كل جمعة (وروى ابن أبي شيبة في “المصنف)

“Dari Ibrahim, dia berkata: Hendaknya seseorang memotong kukunya setiap hari Jum’at” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushonnif)

عن محمد بن إبراهيم التيمي قال : من قلم أظفاره يوم الجمعة ، وقص شاربه ، واستن ، فقد استكمل الجمعة (وروى عبد الرزاق في “المصنف”)

“Dari Muhammad bin Ibrahim At-Taymiy, dia berkata: Barangsiapa yang memotong kuku, memotong kumis, dan membersihkan gigi (bersiwak) pada hari Jum’at, maka dia telah menyempurnakan (ibadah) Jum’atnya” (Riwayat Abdur Rozzak di dalam Al-Mushonnaf)

عن راشد بن سعد قال : كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يقولون : من اغتسل يوم الجمعة ، واستاك ، وقلم أظفاره ، فقد أوجب (خرجه حميد بن زنجويه (ونقل الحافظ ابن رجب في “فتح الباري”)

“Dari Rasyid bin Sa’ad, dia berkata, Para Shahabat Rasulullah mengatakan: Barangsiapa yang mandi pada Hari Jum’at, bersiwak dan potong kuku pada hari Jum’at maka telah wajib (mendapatkan keutamaan)” (Al-Hafizh Ibnu Rojab menukil di dalam “Fathul Bari”)

8. Berhubungan badan

Tidak ada Nash yang menjelaskan sunnahnya jima’ di hari Jum’at. Apalagi dinyatakan sebagai amalan yang pahalanya berlipat ganda. Akan tetapi para ahli ilmu memandang bagusnya jima’ di hari Jum’at berdasarkan Hadits Nabi,

من غسَّل يومَ الجمعةِ واغتسل وبكَّرَ وابتكرَ ومشى ولم يَركبْ ودنا من الإمامِ واستمع ولم يَلْغُ كان له بكلِّ خطوةٍ عملُ سنةٍ أجرُ صيامِها وقيامِها (رواه أبو داود و الترمذى والنسائى عن أوس بن أوس)

“Barangsiapa yang “ghossala” pada hari Jum’at, lalu mandi, segera berangkat, berjalan tidak berkendara, mendekat kepada imam, lalu mendengarkan dan tidak berbuat kesia-siaan maka baginya pada setiap langkah pahala shalat dan puasa selama satu tahun” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi An-Nasa’i dari Aus bin Aus)

Ada beberapa penjelasan tentang maksud “ghossala” dengan huruf sin di-tasydid (سّ) dari Hadits tersebut, yaitu:

a. Menggauli istrinya sehingga istrinya berkewajiban mandi sebagaimana dirinya berkewajiban mandi

b. Membasuh bagian-bagian wudhu sebanyak tiga kali lalu melakukan mandi untuk Jum’at

c. Mencuci bajunya lalu mandi untuk Jum’at

Ada juga yang membacanya dengan huruf sin tidak di-tasydid (س) yaitu “ghosala“, maka maknanya juga ada beberapa penjelasan dari para ulama, yaitu:

a. Menjadikan istri mandi (menyetubuhinya)

b. membasuh kepala dan badannya

c. wudhu

Jadi, berdasarkan Hadits ini, merupakan hal yang dianjurkan jika suami menyetubuhi istrinya di hari Jum’at agar dia terkondisikan untuk mandi junub sehingga berangkat ke masjid dalam keadaan telah mandi. Allahu A’lam.

Tetapi, jika dikatakan bahwa jima’ di malam atau hari Jum’at adalah sunnah maka tidak ada nash shorih yang menjelaskan demikian. Apalagi dinyatakan ada fadhilah tersendiri yaitu berpahala seperti memerangi orang kafir sebagaimana sering dikatakan demikian oleh sebagian kaum muslimin. Maka, ini pemahaman yang lebih jauh lagi tidak ada dasarnya sama sekali.

9. Membaca surat Al-Kahfi

Ada perbedaan pendapat mengenai ke-shahih-an Hadits tentang pengkhususan hari Jum’at dengan surat Al-Kahfi. Ada yang mengatakan shahih seperti Syaikh Al-Albany dan ada yang mengatakan dho’if seperti Syaikh Al-Khuwainy. Hadits-Hadits tersebut berikut ini:

عن أبي سعيد الخدري قال: “من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق (رواه الدارمي صححه الشيخ الألباني)

“Dari Abu Sa’id al-Khudri, dia berkata: Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at maka ia akan meneranginya dari cahaya antara dirinya dan Baitul ‘Atik” (HR. Ad-Darimi, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)

من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين (رواه الحاكم والبيهقي وصححه الشيخ الألباني)

“Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka ia akan meneranginya dari cahaya antara dua Jum’at” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqy, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة، وغفر له ما بين الجمعتين( قال المنذري: رواه أبو بكر بن مردويه بإسناد لا بأس به)

“Dari Ibnu Umar radiallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka dia akan memancar cahaya dari bawah telapak kakinya sampai ke ufuk langit, ia akan meneranginya pada hari Kiamat” (Al-Mundziri berkata: Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Mardawaih dengan sanad tidak ada masalah)

Al-Munawi mengatakan, Ibnu Hajar berkata: sebagian riwayat menyebutkan “hari Jum’at”, sebagian riwayat lainnya menyebutkan “malam Jum’at”, maka keduanya digabungkan. Jadi diamalkannya malam dan siang Jum’at.

Syaikh Al-‘Adawi mengatakan riwayatnya tidak bersambung kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam. Melainkan hanya bersambung sampai kepada Abu Sa’id al-Khudri, tetapi tidak mungkin beliau menyebutkan fadhilah semacam ini dari dirinya. Tentu dari pemahaman Hadits Nabi. Jadi, secara maknanya marfu’ (bersambung) kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak pula mengambil dari Israiliyat” [selesai]. Jadi, kesimpulannya tidak masalah mengamalkannya.

Syaikh Bin Baz rahima hullah mengatakan: Hadits-Haditsnya terdapat dhu’f (lemah). Jika seseorang mengamalkannya dan mengharapkan fadhilahnya maka hal itu baik dan telah diamalkan oleh Shahabat Ibnu Umar radiallahu anhuma. Para ahli ilmu mengamalkan Hadits dho’if untuk fadhoilul a’mal terlebih diamalkan oleh sebagian Shahabat maka hal ini menguatkannya.

Syaikh Utsaimin rahima hullah mengatakan bahwa mengkhususkan hari Jum’at dengan surat al-Kahfi adalah sunnah sebagaimana sunnah-sunnah hari Jum’at lainnya seperti mandi, bersegera berangkat ke masjid dan lain-lain.

Allahu A’lam

Judul Buku: Nine On Jum’at

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Nine On Jum’at bagian 4 https://nidaulfithrah.com/nine-on-jumat-bagian-4/ Thu, 12 Mar 2026 13:27:13 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21554 4. Berupaya meraih waktu yang mustajab

Ketika seseorang mengiming-imingi sesuatu yang menjanjikan, Anda tentu bersemangat melakukan ikhtiarnya demi meraih sesuatu yang diiming-imingkan itu. Lalu, bagaimana jika yang memberikan iming-iming adalah Dzat Yang Maha Kaya, Maha Kuasa dan Pencipta alam semesta? Tentu Anda harus lebih bersemangat lagi. Ketahuilah Allah ta’ala memberikan sayembara berupa langsung dikabulkannya doa jika Anda berdoa di suatu waktu yang Allah ta’ala rahasiakan di hari Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، ذكر يوم الجمعة، فقال: فيه ساعةٌ لا يُوافقها عبدٌ مسلم وهو قائمٌ يُصلي، يسأل الله تعالى شيئًا؛ إلا أعطاه إياه، وأشار بيده يُقلِّلها (رواه البخارى ومسلم)  

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyebut hari Jum’at. Beliau bersabda: Di dalamnya terdapat waktu yang tidaklah hamba muslim menunaikan shalat, memohon kepada Allah ta’ala sesuatu melainkan Dia ta’ala akan memberikannya. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya yang menunjukkan terbatasnya waktu” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Kapankah waktu yang dirahasiakan itu? Hadits berikut ini menjelaskannya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خيرُ يومٍ طلعت فيه الشمس يومُ الجمعة؛ فيه خُلق آدم، وفيه أُدخل الجنة، وفيه أُهبط منها، وفيه ساعةٌ لا يوافقها عبدٌ مسلمٌ يُصلي فيسأل الله فيها شيئًا إلا أعطاه إياه، قال أبو هريرة: فلقيتُ عبدالله بن سلَام، فذكرت له هذا الحديث، فقال: أنا أعلم بتلك الساعة، فقلت: أخبرني بها ولا تضنن بها عليَّ، قال: هي بعد العصر إلى أن تغرب الشمس، فقلت: كيف تكون بعد العصر، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يوافقها عبدٌ مسلمٌ وهو يُصلي، وتلك الساعة لا يُصلَّى فيها، فقال: عبدالله بن سلام: أليس قد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَن جلس مجلسًا ينتظر الصلاة، فهو في صلاة؟، قُلت: بلى، قال: «فهو ذاك (رواه الترمذى)

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Sebaik-baik hari yang matahari terbit di dalamnya adalah hari Jum’at. Di dalamnya Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam Surga dan diturunkan darinya. Di dalamnya terdapat waktu yang tidaklah hamba muslim shalat lalu memohon kepada Allah sesuatu melainkan Allah ta’ala akan memberinya.

Abu Hurairah berkata: Saya bertanya kepada Abdullah bin Salam, saya sebutkan Hadits ini kepadanya. Dia menjawab: Saya mengetahui waktu yang dimaksudkan itu. Saya berkata: Beritahukanlah kepadaku tentangnya dan janganlah kamu menahannya dariku. Dia menjawab: Itu ba’da Ashar sampai terbenamnya matahari. Saya berkata: Bagaimana mungkin ba’da Ashar sementara sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ‘Tidaklah hamba mulim menepati waktu itu dan dia sedang shalat, padahal ba’da Ashar bukan waktu untuk shalat? Abdullah bin Salam menjawab: Bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang duduk di majlisnya menunggu shalat, maka dia berada di dalam shalat? Saya berkata: Betul. Dia berkata: Nah demikianlah” (HR. At-Tirmidzi).

Dari penjelasan Hadits ini, waktu yang dirahasiakan itu di space waktu setelah shalat Ashar hingga Maghrib.

Disebutkan juga di dalam Hadits lain, 

عن عبدالله بن سلَام رضي الله عنه قال: قلتُ ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالسٌ: إنا لنجِدُ في كتاب الله في يومِ الجمعة ساعةً لا يوافقها عبدٌ مؤمنٌ يُصلي، يسأل الله فيها شيئًا إلا قضى له حاجته، قال عبدالله: فأشار إليَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم: أو بعض ساعة، فقلت: صدقتَ، أو بعض ساعة، قلت: أي ساعة هي؟ قال: «هي آخر ساعات النهار»، قلت: إنها ليست ساعة صلاة، قال: بلى، إن العبد المؤمن إذا صلى، ثم جلس لا يحبسه إلا الصلاة، فهو في الصلاة (رواه ابن ماجه)

“Dari Abdullah bin Salam radiallahu anhu, dia berkata: Saya berkata sementara Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sedang duduk: Sungguh kami mendapati di dalam Kitabullah  (Taurat) bahwa di hari Jum’at terdapat waktu yang tidaklah hamba muslim menepatinya dengan shalat dan memohon sesuatu  kepada Allah ta’ala di dalamnya melainkan Allah ta’ala akan memenuhi baginya hajatnya. Abdullah bin Salam berkata: Rasulullah memberi isyarat kepadaku dengan mengatakan: Atau sebagian waktu. Saya berkata: Engkau benar, atau sebagian waktu. Saya bertanya: Kapan waktu tersebut? Beliau menjelaskan: Di akhir-akhir waktu siang. Saya berkata: Itu bukan waktu untuk shalat. Beliau shalallahu alaihi wasallam menjelasakan: Sesungguhnya hamba mu’min ketika shalat lalu duduk di mana tidak ada yang  menahannya kecuali shalat, maka dia (dihukumi) berada di dalam shalat” (HR. Ibnu Majah)

Dijelaskan juga di dalam Hadits lain, 

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: يوم الجمعة ثنتا عشرة – يريد ساعة – لا يوجد مسلمٌ يسأل الله عز وجل شيئًا إلا آتاه الله عز وجل، فالتمسوها آخرَ ساعةٍ بعد العصر (رواه أبو داود)

“Dari Jabir bin Abdullah radiallahu anhu dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Hari Jum’at itu dua belas (maksudnya dua belas jam), tidaklah seorang muslim meminta kepada Allah azza wa jalla sesuatu melainkan Allah azza wa jalla akan memberinya, untuk itu carilah akhir waktu setelah Ashar” (HR. Abu Daud) 

5. Tidak mensendirikan hari Jum’at dengan puasa 

Jika Anda ingin berpuasa di hari Jum’at, maka iringilah dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Karena tidak diperbolehkan mensendirikan puasa di hari Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمِعتُ النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا يصومن أحدُكم يوم الجمعة إلا يومًا قبله أو بعده  (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, ia berkata: Saya mendengar Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda: Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian berpuasa di hari Jum’at kecuali dengan berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Disebutkan juga di dalam Hadits yang lain, 

عن أم المؤمنين جُوَيرية بنت الحارث رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل عليها يوم الجمعة وهي صائمةٌ، فقال: أصمتِ أمسِ؟ ، قالت: لا، قال: ((تُريدين أن تصومي غدًا))، قالت: لا، قال: فأفطِري (رواه البخارى)

“Dari Ummu-l-Mu’minin Juwairiyah binti Al-Harits radiallahu anha bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam masuk menemuinya pada hari Jum’at sementara dia sedang berpuasa. Beliau bertanya: Kemarin kamu puasa? Dia menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Kamu besok akan berpuasa? Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Kalau begitu  janganlah berpuasa hari ini!” (HR. Bukhari)

Boleh berpuasa pada hari Jum’at secara tersendiri, yaitu tidak diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau setelahnya pada beberapa keadaan berikut ini:

a. Mengqodho puasa wajib

b. Puasa nadzar. Contoh: Seseorang bernadzar untuk berpuasa di hari sembuhnya. Qodarallah sembuhnya di hari Jum’at, maka dia pun langsung berpuasa nadzar di dari Jum’at tersebut

c. Puasa ‘Arofah atau ‘Asyuro bertepatan di hari Jum’at

6. Tidak mengkhususkan Jum’at untuk ibadah-ibadah tertentu yang tidak ada dalilnya

Betul, hari Jum’at adalah hari yang paling utama dari antara hari-hari dalam satu pekan. Namun, tidak berarti dikhususkan dengan ibadah-ibadah tertentu dengan memandang adanya keutamaan tersendiri, seperti shadaqoh, silaturrahim, ziarah kubur dan lain-lain.  Pengkhususan hari Jum’at dengan suatu ibadah hanya pada ibadah-ibadah yang ada dalilnya. Disebutkan di dalam Hadits, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تختصُّوا ليلة الجمعةِ بقيام من بين الليالي، ولا تخصُّوا يوم الجمعة بصيامٍ مِن بين الأيام، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم  (رواه مسلم)

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at dari antara malam-malam untuk qiyamul lail . Dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dari antara hari-hari untuk  berpuasa, kecuali puasanya seseorang yang dia harus melakukannya” (HR. Muslim)

Bagaimana dengan fenomena yang sekarang sedang marak terjadi? Yaitu Jum’at berkah, sebuah program bagi-bagi makanan gratis khusus di hari Jum’at? Jawabannya dirinci;

a. Jika yang dimaksud, pengkhususan hari Jum’at dengan shodaqoh maka hal ini menyelisihi syariat. Karena tidak ada tuntunannya  sebagaimana telah dijelaskan di atas.

b. Jika tidak memaksudkan pengkhususan shodaqoh di hari Jum’at melainkan semata-mata untuk kemudahan pendistribusian makanan kepada kaum muslimin di mana mereka sedang berkumpul di “hari raya pekanan”.  Dan sebagai upaya agar makanan kita dinikmati oleh banyak orang-orang shaleh, maka hal ini tidak mengapa.  Bahkan ia diperintahkan oleh Nabi shalallahu alahi wasallam dalam Hadits Abu Sa’id al-Khudri,

لا تُصاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، ولا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ (رواه أبو داود والترمذى وأحمد)

“Janganlah kamu berteman kecuali dengan seorang mu’min, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ahmad)

Judul Buku: Nine On Jum’at

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Nine On Jum’at bagian 3 https://nidaulfithrah.com/nine-on-jumat-bagian-3/ Wed, 11 Mar 2026 06:52:24 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21550 h. Memperbanyak shalat sunnah

Termasuk perkara yang disunnahkan adalah begitu Anda memasuki masjid, langsung memperbanyak shalat. Anda terus-menerus shalat dengan salam setiap dua rakaat hingga khotib naik mimbar.

Shalat apa yang dikerjakan? Anda bisa shalat Dhuha hingga 8 atau 12 rakaat. Setelah itu shalat mutlak dengan jumlah rakaat sebanyak-banyaknya hingga khotib naik mimbar. Disebutkan di dalam Hadits,

عن سلمان الفارسي رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم:…… ، ثم يُصلي ما كُتب له، ثم ينصت إذا تكلم الإمام؛ إلا غُفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى (رواه البخارى)

“Dari Salman al-Farisi radiallahu anhu berkata: Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: ……….. lalu shalat sunnah (sebagaimana yang) ditetapkan baginya, kemudian diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya” (HR. Bukhari)

i. Disunnahkan membaca surat Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun atau surat Al-A’la dan Al-Ghosyiyah

Sebenarnya untuk shalat apapun bisa membaca surat mana saja yang dikehendaki. Namun, untuk shalat Jum’at Nabi shalallahu alaihi wasallam membacanya dengan surat tertentu, yaitu surat Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun atau surat Al-A’la dan Al-Ghosyiyah. Maka, inilah yang lebih utama. Disebutkan di dalam Hadits,

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة سورة الجمعة والمنافقين (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam membaca pada shalat Jum’at surat Al-Jumu’ah dan surat Al-Munafiqun” (HR. Muslim)

عن النُّعمان بن بَشير رضي الله عنهما قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ في العيدين وفي الجمعة بـ﴿ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى ﴾ و﴿ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ ﴾ قال: وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضًا في الصلاتين (رواه مسلم)

“Dari Nu’man bin Basyir radiallahu anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada dua hari ‘Id dan Jum’at membaca Sabbih isma Rabbika Al-A’la (surat Al-A’la) dan Hal Ataaka Hadiitsul Ghosyiyah (surat Al-Ghosyiyah). Apabila berkumpul ‘Id dan Jum’at dalam satu hari beliau juga membaca keduanya pada dua shalat tersebut” (HR. Muslim)

j. Mendekat kepada imam atau khotib

Upayakanlah mengambil posisi yang dekat kepada imam atau khotib sehingga Anda bisa lebih fokus terhadap khutbah Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits,

عن سَمُرة بن جُنْدب رضي الله عنه أن نبي الله صلى الله عليه وسلم قال: احضُروا الذكر، وادنُوا من الإمام فإن الرجل لا يزال يتباعد حتى يُؤخَّر في الجنة وإن دخلها (رواه أبو داود)

“Dari Samuroh bin Jundab radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: Hadirilah dzikir, dan mendekatlah kepada imam. Sesungguhnya seseorang terus-menerus menjauh hingga ditunda Surganya meskipun dia orang yang memasukinya” (HR. Abu Daud)

Tidak hanya untuk mendengarkan khutbah Jum’at, melainkan pada semua kajian-kajian ilmu syariat kita diperintahkan merapat kepadanya. Semakin merapat ke pemateri, maka semakin utama. Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي المَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ؟ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ (رواه البخارى)

Dari Abu Waqid Al-Laitsi, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika sedang duduk di dalam masjid bersama para Sahabat, datanglah tiga orang. Lalu, dua orang berdiri di hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sedangkan yang seorang pergi. Abu Waqid berkata, “Maka dua orang tadi berdiri di hadapan Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kemudian satu di antara keduanya melihat tempat kosong dalam majelis, maka ia duduk di tempat itu. Sedangkan yang kedua, duduk di belakang majelis. Sementara yang ketiga berbalik pergi. Setelah selesai bermajelis, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Maukah kalian aku beritahu tentang ketiga orang tadi? Adapun seorang di antara mereka, ia mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, maka Allah ta’ala mendekatkan ia kepada-Nya. Orang yang kedua, ia malu, maka Allah ta’ala pun malu kepadanya. Sedangkan orang yang ketiga berpaling dari Allah, maka Allah pun berpaling darinya.” (HR. Bukhari)

Perhatikanlah Hadits di atas, Nabi shalallahu alaihi wasallam memuji orang yang mendekat kepada beliau di dalam majlis ta’lim dan menjelaskan fadhilahnya. Untuk itu, ketika Anda menghadiri majlis ta’lim bersegeralah merapat dan mendekat ke penceramah. Yang sering terjadi sekarang ini, mereka tidak merapat mendekat ke penceramah melainkan duduk di bagian belakang padahal di bagian depan masih kosong.

k. Tidak menyuruh seseorang untuk berdiri lalu menempati tempatnya

Di dalam interaksi sosial, kita dituntut saling mengerti dan saling memahami. Jauhkan sikap egois. Contoh: Ada seseorang baru datang sementara tempat sudah penuh. Maka siapapun yang telah mendapatkan tempat harus saling berlapang dada untuk memberikan tempat baginya. Bisa dengan saling bergeser sedikit. Dengan demikian, orang yang baru datang tadi bisa mendapatkan tempat tanpa dia menyuruh orang lain berdiri untuk dia tempati dan tanpa membikin risau orang-orang yang telah mendapatkan tempat. Inilah akhlak yang mulia. Disebutkan di dalam Hadits,

عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يُقيمنَّ أحدُكم أخاه يوم الجمعة، ثم ليُخالِف إلى مَقْعَده فيقعد فيه، ولكن يقول: افسَحوا (رواه مسلم)

“Dari Jabir radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Janganlah seseorang menyuruh saudaranya berdiri (dari tempat duduknya) pada hari Jum’at, untuk dia menempatinya lalu duduk di situ. Tetapi hendaklah yang semestinya dia katakan adalah ‘lapangkanlah'” (HR. Muslim)

i. Jika mengantuk, maka bergeserlah dari tempatnya

Upayakan tidak mengantuk ketika menghadiri shalat Jum’at. Caranya dimulai dengan tidak begadang di malam hari lalu menghadiri shalat Jum’at dengan tekad yang kuat untuk mengagungkan ibadah yang diadakan sepekan sekali ini. Jika terpaksa tetap saja mengantuk maka bergeserlah dari tempatnya. Disebutkan di dalam Hadits,

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا نعَس أحدُكم يوم الجمعة فليتحوَّل من مجلسه ذلك (رواه الترمذى)

“Dari Ibnu Umar radiallahu anhuma, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Jika seseorang di antara kalian mengantuk pada hari Jum’at maka bergeserlah dari tempat duduknya” (HR. At-Tirmidzi)

m. Shalat Tahiyyatul Masjid

Janganlah kita meninggalkan shalat tahiyyatul masjid setiap kali masuk masjid. Meskipun khotib sedang berkhutbah Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits Jabir bin Abdullah radiallahu anhu,

جَاءَ رَجُلٌ والنبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَومَ الجُمُعَةِ، فَقالَ: أصَلَّيْتَ يا فُلَانُ؟ قالَ: لَا، قالَ: قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)

“Seseorang datang sementara Nabi shalallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jum’at. Beliaupun bertanya: Apakah kamu sudah shalat, wahai Fulan? Dia menjawab: Belum. Beliau bersabda: Bangunlah lalu shalatlah dua rakaat!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikanlah Hadits di atas. Nabi shalallahu alaihi wasallam menghentikan khutbah untuk menegur seseorang yang sebelum duduk tidak shalat tahiyyatul masjid. Coba kita pahami sejenak, apa hukum khutbah Jum’at? Hukumnya wajib, bukan? Apa hukum shalat tahiyyatul masjid? Hukumnya sunnah, bukan? Jadi, Nabi menghentikan khutbah Jum’at yang hukumnya wajib demi memerintahkan tahiyyatul masjid yang hukumnya sunnah. Ini menunjukkan betapa shalat tahiyyatul masjid sangat ditekankan.

Ketika memasuki masjid, tepat ketika adzan berkumandang apakah mendengarkannya terlebih dahulu kemudian shalat ataukah langsung shalat tanpa mendengarkanya terlebih dahulu? Jawabannya dirinci sebagai berikut:

a. Untuk adzan Jum’at setelah imam naik mimbar, maka langsung shalat tidak menunggu untuk mendengarkan adzan terlebih dahulu. Karena mendengarkan adzan hukumnya sunnah, sementara mendengarkan khutbah hukumnya wajib.

b. Untuk selain adzan Jum’at, maka menunggu untuk mendengarkan adzan terlebih dahulu sebelum melakukan shalat.

Judul Buku: Nine On Jum’at

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>