#Fiqih – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Tue, 14 Apr 2026 08:26:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png #Fiqih – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Awas Riba Mengepung Anda bagian 3 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-3/ Tue, 14 Apr 2026 07:51:58 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21733 5. Kartu Kredit

Penulis tidak tahu sepenuhnya cara kerja pada kartu kredit. Bi idznillah, penulis hanya akan memberikan kaidah umum, sehingga bisa diketahui apakah mekanisme yang ada syar’i atau tidak.

Bank atau suatu perusahaan memberikan kartu kredit kepada orang tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batasan yang telah ditentukan oleh bank perusahaan yang bersangkutan. Dalam kasus yang demikian, maka bank atau perusahaan tersebut telah melakukan akad qardh (pinjam meminjam) kepada nasabah. Syariat menyatakan bahwa tidak dihalalkan mengambil keuntungan dari akad qardh. Jadi, seharusnya nasabah hanya mengembalikan uang sesuai dengan nilai yang telah ia gunakan. Apabila ada kelebihan maka terjadi riba. Akan semakin fatal, jika di dalam akad tersebut ada ketentuan bahwa terlambat pembayaran/pelunasan kredit ada dendanya. Jika ada yang bertanya: pihak bank/suatu perusahaan akan mengeluarkan biaya operasional atau admininistrasi untuk penerbitan kartu dan yang lainnya? Jika permasalahannya demikian maka bank/perusahaan tersebut hanya boleh mengenakan biaya kepada nasabah sebatas biaya administrasi. Sedikitpun tidak boleh menarik laba dari biaya administrasi. Karena ini adalah riba yang diharamkan.

Lalu bagaimana bisa diketahui ia tidak sekedar menarik bahwa administrasi, tetapi juga mengambil laba? Hal itu bisa diketahui dengan melihat penerapan persentasi dari jumlah uang yang ditarik. Misalnya: ada ketentuan setiap nominal tertentu akan dikenakan biaya administrasi 2%. Maka 2% ini adalah riba. Karena jika itu murni biaya administrasi tentunya tidak dikaitkan dengan jumlah dana yang ditarik. Walllahu a’lam.

Seandainya kita tidak mendapatkan praktek bisnis atau perekonomian yang syar’i, maka kita harus bersabar. Jangan seperti mereka yang tidak bersabar dan dengan gampang-gampangnya mengatakan ini kan darurat. Seakan-akan mereka tidak memiliki rasa takut kepada adzab Allah. Ingat susah di dunia jauh lebih ringan jika dibandingkan susah di akhirat.

F. Pertanyaan-Pertanyaan

1. Bolehkah membeli emas dengan cara kredit?

Jawab: membeli emas dengan cara kredit hukumnya haram. Karena emas dan uang termasuk dari enam (6) komoditi ribawi, yang jika terjadi pertukaran (jual beli) pada keduanya harus dilakukan secara cash atau kontan. Jika pembayarannya dilakukan secara tertunda atau kredit, maka terjadi riba nasi’ah.

2. Jika seseorang meminjami/menghutangi uang kepada seorang pedagang untuk modal dan pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur. Selama belum lunas pedagang tersebut memberi persentase keuntangan kepada si piutang. Apakah hal ini diperbolehkan? Jawab: Hal ini tidak diperbolehkan karena akadnya adalah hutang-piutang. Tidak boleh ada unsur profit di dalam akad hutang-piutang. Ini termasuk riba nasi’ah. Tetapi jika akadnya menanam modal, maka hukumnya halal untuk mengambil keuntungan dengan prosentase yang telah disepakati dengan ketentuan untung dan rugi ditanggung bersama.

3. Bagaimana hukum bekerja di bank? Jawab: Transaksi-transaksi di bank-bank adalah transaksi ribawi, termasuk bank syariah, selama sistemnya belum syar’i maka transaksi-transaksinya juga masih ribawi. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bekerja di bank, karena gaji yang diperolehnya tentunya haram. Disebutkan di dalam Hadits Jabir:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكل الربا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْه وَقَالَ: «هُم سواء» (صحيح مسلم) 

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Semuanya sama” (HR. Muslim)

4. Apa hukum bunga bank? Jawab: bunga bank hukumnya haram, karena transaksi yang dilakukan bank adalah transaksi ribawi yang jelas haramnya, maka hasil atau bunganya juga haram.

5. Bolehkah menerima hadiah dari bank? Jawab: Diperbolehkan menabung uang di bank dengan alasan keamanan, tetapi seandainya mendapatkan hadiah maka tidak boleh diambil sebagaimana bunga bank.

6. Bolehkah membeli rumah atau mobil atau sepeda motor atau barang apa pun dengan sistem kredit? Jawab: Jika total uang angsuran dan DP nya sama persis dengan harga barang yang disepakati dalam akad maka hukumnya boleh dan halal. Tetapi jika tidak sama, maka hukumnya haram. Contoh: Di dalam akad jual beli sebuah rumah dinyatakan dengan harga Rp200 juta. Uang DP 10%. Setelah dihitung, total DP + cicilan sebesar Rp250 juta. Ini kredit yang haram. Tetapi jika total DP + cicilan sebesar Rp200 juta, ini diper- bolehkan, karena sesuai dengan akad.

7. Pak Lakon menukarkan beras 50 kg berkualitas binsa kepada kawannya dengan beras 50 kg berkualitas super. Ketika Pak Lakon menyerahkan beras tersebut, kawannya ternyata hanya memiliki 40 kg, lalu dia mengatakan bahwa kekurangannya yang 10 kg akan dibayarkan keesokan harinya. Bolehkah ini?

Jawab: Tidak boleh. Karena ini adalah jual-beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda.

8. Saya menukarkan uang Rp100.000,- kepada teman saya dengan pecahan Rp1.000,-. Setelah dihitung ternyata pecahan Rp1.000,- cuma ada 90 lembar. Lalu teman saya mengatakan bahwa kekurangannya. Jawab: Tidak boleh, ini sama dengan pertanyaan no. 7 yang termasuk jual beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam nilainya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda. Jika diadakan akad baru di mana kawannya mengatakan bahwa ia berhutang Rp10.000,- kepada Anda, maka boleh.

9. Karena darurat, saya menggadaikan kalung saya untuk mendapatkan uang Rp2.000.000,-. Untuk menebusnya saya harus mencicil Rp220.000,- perbulan selama 10 kali. Bolehkah? Saya sudah tahu bahwa ini adalah riba karena jumlah pengembalian uang lebih besar daripada jumlah uang yang dipinjam. Tetapi saya benar-benar dalam kondisi terpaksa. Mohon jawabannya?

Jawab:

a. Jangan mudah-mudahnya mengatakan darurat agar bisa menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas Allah ta’ala haramkan. Bertakwalah kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا () وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَحَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا 

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya solusi. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya” (QS. Ath- Thalaq: 2-3)

Jadi, jika Anda tidak bisa mendapatkan pinjaman hutang dari kawan atau keluarga, yang semestinya Anda lakukan adalah menjual kalung tersebut untuk mendapatkan uang. Tidak perlu merasa sayang, karena ini kalung unik, atau sangat berkesan atau alasan lain. Inilah bentuk ketakwaaan.

b. Diharapkan bagi kawan atau keluarga yang memang memiliki uang, jika memang orang yang memerlukan uang itu adalah orang baik dan jujur maka berlomba-lombalah untuk meminjamkannya. Jangan biarkan dia digoda oleh syaitan yang akhirnya melakukan transaksi ribawi. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مسند أحمد – عَنْ سُلَيْمَانَ بْن بُرَيْدَةَ عن أبيه، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ ، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يا رسول الله تقول: من أنظر معرا فلة بكل يوم مثله صدقة ، ثم سمعتك تقول من انظر مُعْشِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مثليه صدقة ، قَالَ لَهُ بِكُل يوم صدقة قبل أن يحل الدينُ، فَإِذَا حَلْ الدين فأنظره فلهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صدقة

“Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar beliau bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepаda orang yang dalam kesulitan maka baginya (pahala) shadaqah dua kali lipatnya. Aku bertanya: Ya Rasulullah aku mendengar engkau bersabda: barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar engkau bersabda: Barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) shadaqoh dua kali lipatnya. Beliau bersabda: Dia mendapatkan (pahala) shadaqoh sepertinya (satu kali lipat) sebelum hutang itu jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo lalu dia memberikan kelonggaran, maka dia mendapatkan (pahala) dua kali lipatnya” (HR. Imam Ahmad)

10. Saya pensiunan pegawai negeri. Saya mendepositokan pensiunan saya untuk persiapan kelangsungan pendidikan anak-anak saya dan masa depan mereka. Sebenarnya saya sudah tahu kalau hal itu diharamkan oleh syariat karena di dalamnya sangat erat dengan praktek ribawi. Pertanyaan saya apakah itu tetap diharamkan atau tidak ada keringanan mengingat saya sudah sepuh dan juga saya lakukan untuk kebaikan masa depan anak-anak saya? Jawab: jawabannya sama dengan pertanyaan no.9. Bertakwalah kepada Allah. Ini bukanlah hal yang darurat yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Mengupayakan untuk masa depan anak adalah perbuatan mulia. Perlu diketahui sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia, tidak boleh jalan kejelekan. Sekarang mari renungkan, apakah kita membenarkan tindakan pencuri yang tujuannya mulia, untuk menafkahi anak, istri dan keluarga. Apakah kita membenarkan tindak pelacuran yang dia melakukan hal tersebut untuk sesuatu yang mulia, yaitu menafkahi keluarga? Tentu kita tidak membenarkan. Jadi, jelaslah sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia.

الحمد لله رب العالمين

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 2 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-2/ Mon, 13 Apr 2026 09:18:36 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21730 5. Harta benda hasil riba dicabut keberkahannya

Allah ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah” (QS. Al-Baqarah: 276)

Syaikh As-Sa’di di dalam tafsirnya mengatakan: Allah akan memusnahkan keberkahan hasil usaha praktik riba, Hasil riba akan menjadi penyebab datangnya penyakit dan marabahaya lainnya. Berinfak dengan hasil riba tidaklah mendapatkan pahala, tetapi akan menjadi bekal ke neraka…”

6. Minimal dosa riba adalah seperti berzina dengan ibu kandung

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

عن عبد الله ابْنُ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبي صَلَّى الله عليه وسلم قال: الريا ثلاثة وَسَبْعُونَ بابًا أَيْسَرُهَا أَن يَنكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ (رَوَاهُ الحاكم في مستدركه )

“Dari Abdullah ibn Mas’ud dari Nabhi beliau bersabda: Ribu itu ada 73 pintu (dosa), yang paling ringan adalah seperti menzinai ibu kandungnya sendiri” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak) 

Jelaslah, harta riba tidak membawa kebaikan. Seandainya Anda melihat orang yang melakukan praktek riba hidupnya damai, tentram, sentosa, nyaman, dan di liputi kesenangan-kesenangan, maka sesungguhnya itu adalah istidraj (adzab atau hukuman yang ditunda), dan akan ditimpakan secara sempurna pada hari kiamat nanti.

E. Menjamurnya Sistem Perekonomian yang Ribawi Menuntut Kita Mempertebal Kesabaran

Bentuk sistem perekonomian yang ribawi dan dosa tentu sangatlah banyak, disini penulis sebutkan beberapa diantaranya:

1. Bunga Bank

Ada orang yang menabung atau mendepositokan uangnya di bank. Dalam pemikiran mereka, tidak usah capek-capek tapi bisa panen dalam waktu-waktu tertentu, 3 bulan atau 6 bulan dan seterusnya….padahal akadnya tidak syar’i.

Perlu diketahui bahwa ketika bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam yang terlambat membayar pada tempo vang telah ditentukan. Ini jelas-jelas riba.

Semestinya yang syar’i adalah jika untung atau rugi ditanggung bersama antara bank dan peminjam modal. Dan jika si peminjam bukanlah pelaku bisnis yang membutuhkan uang untuk modal, dimana ia meminjam uang sebatas untuk membeli kebutuhan hidupnya, maka yang syar’i adalah ia mengembalikan uang persis sejumlah yang ia pinjam, tidak dikenakan tambahan sepeserpun. Adakah bank yang mempraktekkan demikian? Kalau tidak, maka telah terjadi praktek ribawi, maka bunganya jelas-jelas haram.

Terkadang ada orang yang menyatakan bunga bank itu halal dengan menukil ayat al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran: 130)

Ini tentunya pemahaman yang salah. Ayat ini justru menjelaskan larangan riba yang diantara bentuknya adalah sebagaimana yang dilakukan orang jahiliyah yaitu apabila pelunasan hutang 100 dinar, misalnya, telah jatuh tempo dan peminjam belum bisa melunasi, maka hutang dijadwal baru dan dibayar pada waktu yang disepakati sebanyak 200 dinar dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya. Dalam ayat ini tidak ada penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda, bahkan justru sebaliknya orang bertaubat dari riba dia harus menarik uang sejumlah yang dipinjamkan saja. Tidak boleh lebih. Allah ta’ala berfirman,

وإن كنتم منكم رُءُوسُ أَمْوَلِكُمْ لَا م تظلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maku bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS .Al-Baqarah: 279)

2. Asuransi

Diantara mereka ada yang menjadi anggota asuransi. Apakah asuransi sebagaimana yang berkembang sekarang ini dibenarkan syariat? Mari kita tinjau.

Pertama: akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan. Berarti ini kan perserikatan bisnis yang untung atau rugi harus ditanggung bersama. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Kedua: akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Kapankah nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim? Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul telah melarang jual beli yang mengandung ghoror sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radiallahu anhu ia berkata,

نهى رسول الله عن بيع الحصاة وعن بيع العزيز

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Ketiga: asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak vang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah ta’ala jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Keempat: Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

3. Sistem Kredit

Orang baik yang selalu mengharuskan penghasilan yang halal bisa juga terjerumus ke dalam perkara yang haram. Akhirnya penghasilan halal yang didapatkannya menjadi bercampur dengan perkara haram. Sering sekali untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan hidup, banyak kaum muslimin tidak mampu membayar dengan cash atau kontan. Seandainya mampu membayar cash atau kontan, biasanya ada perusahaan tertentu yang tidak melayani sistem cash. Ia hanya memberlakukan sistem kredit. Akhirnya, mereka pun ramai-ramai mengambil barang-barang yang diperlukan dengan sistem kredit. Permasalahannya adalah apakah ada sistem kredit yang diberlakukan oleh suatu perusahaan di zaman sekarang ini yang tidak ribawi? Tidak ada. Seandainya ada sangatlah sedikit. Kredit dikatakan syar’i (sesuai syariat) jika DP (kalan pakai DP) jumlah cicilan sama dengan nilai harga barang yang ditetapkan dalam akad. Sementara yang terjadi tidaklah demikian. DP jumlah cicilan pasti tidak sama dengan harga yang ditetapkan dalam akad. Bahkan diperparah lagi harga suatu barang dengan sistem kredit tersebut tidak disebutkan di awal akad.

4. Berkebun Emas di Pegadaian

Harga emas yang naik melaju pertahun menggiring sebagian orang untuk investasi penggadaian emas di bank-bank. Mekanismenya sebagai berikut: sebagai contoh seseorang membawa emas 50 gram ke bank untuk digadaikan. Bank menaksir harga emas tersebut lalu memberikan pinjaman uang tunai 80% dari harga taksir emas. Akad ini disebut qard (pinjam meminjam). Kemudian bank membebankan biaya penyimpanan emas kepada nasabah tersebut. Akad ini disebut ijarah (sewa). Jadi, ada 2 akad; qard dan ijarah.

Ada juga yang menggadaikan emas dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Setelah melakukan penggadaian pertama kali, ia membeli emas lagi dengan uang sejumlah 80% dari harga emas yang di dapatkan dari bank ditambah dengan uang pribadinya untuk menutupi kekurangannya yang 20%. Kemudian ia ke bank untuk menggadaikan emas tersebut. la pun mendapat kan uang 80% sebagaimana sebelumnya. Lalu menambahnya 20% dari uang pribadinya kemudian membeli emas lagi dan digadaikan lagi, ia terus melakukan demikian hingga datang saat panen, yaitu saat harga emas tinggi. Pertanyaannya apakah berkebun emas seperti ini halal?

Perlu diketahui bahwa penggabungan akad antara qard dan ijarah dilarang syariat Islam. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli” (HR. Abu Daud).

Akad ijarah termasuk bagian dari akad jual beli, karena hakikat ijarah adalah jual beli jasa. Jelaslah, bisnis ini diharamkan dalam Islam.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 1 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-1/ Fri, 10 Apr 2026 07:47:54 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21669 A. Pengertian Riba

Secara bahasa riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah. emas, perak, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.

B. Hukum Riba

Hukumnya dosa besar. la adalah sebuah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur kedzaliman.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasulNya. Tetapi jika kamu bertobat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan didzalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Disebutkan di dalam Hadits Jabir radiallahu anhu:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatutnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, “Semuanya sama” (HR. Muslim)

Disebutkan di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu, beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda:

اختشوا السبع الموبقات، قالوا: يا رسول الله وما هي؟ قال: «الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات» (رواه البخاري ومسلم)

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawah Menyekutukan Allah ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali kalau itu hak (maka dibenarkan), memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan yang berkecamuk dan menuduh wanita baik-baik” (HR. Bukhari dan Muslim)

C. Macam-Macam Riba

1. Riba Fadhl (Riba penambahan)

Disebutkan di dalam hadits Ubadah bin Shamit radiallahu anhu, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

الذهب بالذهب، والقصة بالقصة، والبر بالبير والشعير بالشعير، والتمر بالنقر والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا ) اختلفت هذه الأصناف، فيبغوا كيف تم إذا كان يدا بيد

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, takaran atau timbangannya haruslah sama dan harus dibayar kontan. Jika jenisnya berlainan maka juallah sekehendakmu asalkan kontan.” (HR. Muslim)

Jadi, ada 6 komoditi riba yaitu, emas, perak gandum, syair, karma, dan garam. Masing-masing komoditi ini tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Hadits, kalau tidak maka terjadi riba. Enam komoditi ini diklasifikasikan menjadi dua; emas dan perak adalah satu kelas (logam mulia). sementara gandum, syair, kurma dan garam adalah kelas yang lain (makanan).

Untuk lebih jelasnya rincian Hadits diatas sebagai berikut:

a. Jika jual belinya pada pada komoditi yang sejenis, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan Jadi, emas satu gram harus ditukar dengan emas satu gram juga, meskipun yang satu 24 karat dan yang lainnya 20 karat. Gandum satu liter harus ditukar dengan gandum satu liter juga, meskipun yang satu kualitasnya bagus yang lainnya jelek. Garam harus satu kilo ditukar dengan garam satu kilo juga, meskipun yang satu sudah beryodium atau diolah pabrik yang lainnya masih asli belum diolah pabrik. Dan ingat! Harus dikasihkan dalam waktu bersamaan. tidak boleh tertunda, misalnya, yang satunya (jelek) diberikan sekarang yang lainnya (bagus) diberikan sejam kemudian atau keesokannya atau lusa.

b. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda tetapi masih dalam satu kelas, misalnya emas dengan perak, kurma dengan gandum maka tidak disyaratkan sama dalam takaran/ timbangannya tetapi tetap harus kontan. Contoh: emas satu ke boleh ditukar dengan perak 30 kg, kurma lima karung boleh ditukar dengan gandum 10 karung. Ingat! Harus diberikan dalam waktu bersamaan, tidak boleh tertunda, missalnya, yang satunya diberikan sekarang yang lainnya diberikan sejam kemudian atau besok atau lusa atau kapan saja.

c. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda dan juga beda kelas, misalnya emas dengan kurma. perak dengan garam, gandum dengan mata uang rupiah maka boleh lain takaran/timbangan dan juga diperbolehkan tidak kontan atau tertunda. Contoh: emas satu gram ditukar dengan kurma 100 kg, perak 200 gram dengan garam 10 karung. Ini diperbolehkan dan tidak harus kontan.

d. Jika jualbelinya pada jenis di luar 6 komoditi ribawi, maka berlaku sebagaimana point C, yaitu diporbolehkan beda takaran/timbangan, ukuran, jumlah, nilai dan yang lainnya. Contoh: baju ditukar dengan mobil, gula ditukar dengan buah-buahan, pesawat dengan obat herbal dan lain-lain.

Uang diqiyaskan dengan emas dan perak karena memiliki kesamaan illah (alasati), sebagai alat tukar. Beras dikiyaskan dengan kurma dan gandum karena ada kesamaan illah, makanan pokok.

2. Riba Nasi’ah (penundaan)

Yaitu riba tambahan yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada akad tukar-menukar atau akad hutang piutang.

Contoh 1:

Menukarkan emas batangan dengan emas berbentuk gelang dan kalung. Beratnya sama masing-masing 10 gram, tetapi salah satunya baru diserahterimakan beberapa waktu kemudian dari waktu transaksi. Timbangannya sama, ini sudah betul, tetapi penyerahan salah satunya tertunda inilah akhirnya terjadi riba.

Contoh 2:

Pak Edi menukarkan uang kertas Rp100.000,- dengan pecahan Rp1000,- kepada Pak Wawan. Tetapi Pak Wawan hanya membawa 20 lembar uang Rp1000.-, sisanya baru bisa diserahkan satu jam kemudian. Jika kita perhatikan nilainya sama seratus ribu ditukar dengan seratus ribu, ini sudah betul, tetapi ada sisa yang tertunda penyerahannya akhirnya terjadi riba.

Contoh 3:

Pak Dadang berhutang kepada Pak Supar uang sejumlah Rp500.000,- yang akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ternyata ketika sudah jatuh tempo Pak Dadang belum bisa melunasinya. Maka Pak Supar bersedia menunda tagihannya dengan svarat Pak Dadang harus memberikan tambahan pada piutangnya. Misalnya setiap bulan 2% dari piutangnya.

Contoh 4:

Ketika akad hutang-piutang berlangsung antara Pak Dodo (si piutang) dan Pak Rambat (orang yang berhutang), Pak Dodo mensyaratkan agar Pak Rambat memberikan tambahan ketika telah jatuh tempo.

3. Riba Qardh

Bentuk riba ini adalah seseorang meminjami orang lain sejumlah uang dengan syarat pemanfaatan sesuatu

Contoh 1:

Pak Sukun meminjami uang kepada Pak Jampang dengan syarat menempati villanya selama hutang belum dilunasi.

Contoh 2:

Seorang petani meminjam uang kepada Pak Juragan dengan akad selama belum bisa mengembalikan, Pak Juragan dipersilahkan menggarap sawahnya.

Contoh 3:

Seorang mahasiswa membutuhkan uang. Temannya mau meminjaminya dengan syarat selama belum dilunasi ia dapat memanfaatkan laptopnya.

Ketiga contoh diatas, meskipun tidak ada penambahan di dalam hutang-piutangnya tetapi adanya syarat pemanfaatan tertentu inilah yang menyebabkan terjadinya riba.

D. Hukuman dan Ancaman bagi Pelaku Riba

1. Dia akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika dibangkitkan dari alam barzah. Dia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ ٱلْمَسِّ)

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila” (QS. Al-Baqarah 275)

2. Bagi orang yang tetap menjalankan riba setelah mendapatkan penjelasan tentang keharamannya, maka ia diancam dimasukkan neraka bahkan selama-lamanya di dalam neraka. Allah berfirman:

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Maka orang yang datang kepadanya pelajaran (larangan) dari Tuhannya lalu dia berhenti (dari riba), maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itulah penghuni- penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah 275)

3. Allah mengumandangkan peperangan kepada orang-orang yang tidak meninggalkan riba. Allah berfirman:

فإن لم تَفْعَلُوا فَأَذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ ورسوله )

“Maka jika kalian tidak melakukan (meninggalkan riba) maka ketahuilah Allah dan rasulNya akan memerangi kalian” (QS. Al-Baqarah: 279)

4. Pelaku riba tidak lain adalah orang dzalim. Setiap orang dzalim di akhirat nanti terancam menjadi orang bangkrut. Di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

اتَذَرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فينا من لا درهم له ولا متاع، فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة، وصيام، وزكاة، ويأتي قد شتم هذا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكل مال هنا وسفك دم هذا، وضرب هذاء تتغطى هذا من حسابه، وهذا من حياته، فإن فيت حالة قبل أن يقضى ما عليه أحد من خطاياهم فطرحت عليه، ثُمَّ طرح في النار (صحیح مسلم )

“Tahukah kalian siapa orang bangkrut itu? Mereka menjawab: Orang bangkrut dari kalangan kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda. Nabi bersabda: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, zakat. Tetapi dia telah mencaci maki (fulan) menfitnah ini (si fulan), memakan harta ini (si fulan, menumpahkan darah ini (si fulan) dan memukul ini (si fulan). Maka ini diambilkan dari kebaikannya dan ini juga (diambilkan) dari kebaikannya. Jika kebaikannya sudah habis sebelum diputuskan apa yang menjadi kewajibannya, maka diambillah dari kesalahan kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya kemudian diapun dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berbuat dzalim pahalanya bisa dikuras habis diberikan kepada orang-orang yang pernah didzaliminya. Hendaklah takut wahai para pelaku bisnis dengan sistem riba, berapa banyak orang yang telah mereka dzalimi? Maukah mereka masuk ke dalam golongan orang bangkrut di hari kiamat nanti. Wał iyadzu billah.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Nine On Jum’at bagian 5 https://nidaulfithrah.com/nine-on-jumat-bagian-5/ Fri, 13 Mar 2026 12:25:30 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21570 7. Mengoptimalkan bersih-bersih badan

Tidak ada Nash shorih (dalil eksplisit) yang menyatakan agar di hari Jum’at seorang muslim bersih-bersih badan berupa potong kuku, memendekkan kumis, cabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Tidak ada Hadits yang menjelaskan bahwa beliau shalallahu alaihi wasallam memerintahkan atau melakukannya.

Untuk itu, bersih-bersih badan pada hari Jum’at tidaklah dikatakan sebagai perkara yang disunnahkan.

Hadits yang berikut ini adalah dho’if,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَسْتَحِبُّ أن يأخذَ من أظفاره وشاربه يوم الجمعة (رواه البيهقى)

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam suka untuk memotong kuku dan mencukur kumis di hari Jum’at” (HR. Al-Baihaqy).

Hadits yang shohih berikut ini,

وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا يترك أكثر من أربعين يوما (رواه مسلم عن أنس)

“Ditetapkan bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan tidak melebihi empat puluh hari” (HR. Muslim dari Anas)

Ini menunjukkan keleluasaan di dalam melakukannya. Intinya tidak melebihi empat puluh hari. Namun demikian, jika kita melakukan semuanya itu di hari Jum’at sehingga kita berbuat lebih maksimal, selain yang disunnahkan berupa mandi, memakai parfum, dan memakai minyak rambut maka lebih utama insya Allah. Disebutkan di dalam beberapa Atsar, di antaranya:

عن نافع أن عبد الله بن عمر كان يقلم أظفاره ويقص شاربه في كل جمعة (روى الإمام البيهقي في “السنن الكبرى)

“Dari Nafi’ bahwa Abdullah Ibnu Umar ketika memotong kuku dan mencukur kumis di hari Jum’at” (Riwayat Imam Al-Baihaqy di dalam Sunan Al-Kubro)

عن إبراهيم قال : ينقي الرجل أظفاره في كل جمعة (وروى ابن أبي شيبة في “المصنف)

“Dari Ibrahim, dia berkata: Hendaknya seseorang memotong kukunya setiap hari Jum’at” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushonnif)

عن محمد بن إبراهيم التيمي قال : من قلم أظفاره يوم الجمعة ، وقص شاربه ، واستن ، فقد استكمل الجمعة (وروى عبد الرزاق في “المصنف”)

“Dari Muhammad bin Ibrahim At-Taymiy, dia berkata: Barangsiapa yang memotong kuku, memotong kumis, dan membersihkan gigi (bersiwak) pada hari Jum’at, maka dia telah menyempurnakan (ibadah) Jum’atnya” (Riwayat Abdur Rozzak di dalam Al-Mushonnaf)

عن راشد بن سعد قال : كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يقولون : من اغتسل يوم الجمعة ، واستاك ، وقلم أظفاره ، فقد أوجب (خرجه حميد بن زنجويه (ونقل الحافظ ابن رجب في “فتح الباري”)

“Dari Rasyid bin Sa’ad, dia berkata, Para Shahabat Rasulullah mengatakan: Barangsiapa yang mandi pada Hari Jum’at, bersiwak dan potong kuku pada hari Jum’at maka telah wajib (mendapatkan keutamaan)” (Al-Hafizh Ibnu Rojab menukil di dalam “Fathul Bari”)

8. Berhubungan badan

Tidak ada Nash yang menjelaskan sunnahnya jima’ di hari Jum’at. Apalagi dinyatakan sebagai amalan yang pahalanya berlipat ganda. Akan tetapi para ahli ilmu memandang bagusnya jima’ di hari Jum’at berdasarkan Hadits Nabi,

من غسَّل يومَ الجمعةِ واغتسل وبكَّرَ وابتكرَ ومشى ولم يَركبْ ودنا من الإمامِ واستمع ولم يَلْغُ كان له بكلِّ خطوةٍ عملُ سنةٍ أجرُ صيامِها وقيامِها (رواه أبو داود و الترمذى والنسائى عن أوس بن أوس)

“Barangsiapa yang “ghossala” pada hari Jum’at, lalu mandi, segera berangkat, berjalan tidak berkendara, mendekat kepada imam, lalu mendengarkan dan tidak berbuat kesia-siaan maka baginya pada setiap langkah pahala shalat dan puasa selama satu tahun” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi An-Nasa’i dari Aus bin Aus)

Ada beberapa penjelasan tentang maksud “ghossala” dengan huruf sin di-tasydid (سّ) dari Hadits tersebut, yaitu:

a. Menggauli istrinya sehingga istrinya berkewajiban mandi sebagaimana dirinya berkewajiban mandi

b. Membasuh bagian-bagian wudhu sebanyak tiga kali lalu melakukan mandi untuk Jum’at

c. Mencuci bajunya lalu mandi untuk Jum’at

Ada juga yang membacanya dengan huruf sin tidak di-tasydid (س) yaitu “ghosala“, maka maknanya juga ada beberapa penjelasan dari para ulama, yaitu:

a. Menjadikan istri mandi (menyetubuhinya)

b. membasuh kepala dan badannya

c. wudhu

Jadi, berdasarkan Hadits ini, merupakan hal yang dianjurkan jika suami menyetubuhi istrinya di hari Jum’at agar dia terkondisikan untuk mandi junub sehingga berangkat ke masjid dalam keadaan telah mandi. Allahu A’lam.

Tetapi, jika dikatakan bahwa jima’ di malam atau hari Jum’at adalah sunnah maka tidak ada nash shorih yang menjelaskan demikian. Apalagi dinyatakan ada fadhilah tersendiri yaitu berpahala seperti memerangi orang kafir sebagaimana sering dikatakan demikian oleh sebagian kaum muslimin. Maka, ini pemahaman yang lebih jauh lagi tidak ada dasarnya sama sekali.

9. Membaca surat Al-Kahfi

Ada perbedaan pendapat mengenai ke-shahih-an Hadits tentang pengkhususan hari Jum’at dengan surat Al-Kahfi. Ada yang mengatakan shahih seperti Syaikh Al-Albany dan ada yang mengatakan dho’if seperti Syaikh Al-Khuwainy. Hadits-Hadits tersebut berikut ini:

عن أبي سعيد الخدري قال: “من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق (رواه الدارمي صححه الشيخ الألباني)

“Dari Abu Sa’id al-Khudri, dia berkata: Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at maka ia akan meneranginya dari cahaya antara dirinya dan Baitul ‘Atik” (HR. Ad-Darimi, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)

من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين (رواه الحاكم والبيهقي وصححه الشيخ الألباني)

“Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka ia akan meneranginya dari cahaya antara dua Jum’at” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqy, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani)

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة، وغفر له ما بين الجمعتين( قال المنذري: رواه أبو بكر بن مردويه بإسناد لا بأس به)

“Dari Ibnu Umar radiallahu anhuma, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at maka dia akan memancar cahaya dari bawah telapak kakinya sampai ke ufuk langit, ia akan meneranginya pada hari Kiamat” (Al-Mundziri berkata: Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Mardawaih dengan sanad tidak ada masalah)

Al-Munawi mengatakan, Ibnu Hajar berkata: sebagian riwayat menyebutkan “hari Jum’at”, sebagian riwayat lainnya menyebutkan “malam Jum’at”, maka keduanya digabungkan. Jadi diamalkannya malam dan siang Jum’at.

Syaikh Al-‘Adawi mengatakan riwayatnya tidak bersambung kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam. Melainkan hanya bersambung sampai kepada Abu Sa’id al-Khudri, tetapi tidak mungkin beliau menyebutkan fadhilah semacam ini dari dirinya. Tentu dari pemahaman Hadits Nabi. Jadi, secara maknanya marfu’ (bersambung) kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam tidak pula mengambil dari Israiliyat” [selesai]. Jadi, kesimpulannya tidak masalah mengamalkannya.

Syaikh Bin Baz rahima hullah mengatakan: Hadits-Haditsnya terdapat dhu’f (lemah). Jika seseorang mengamalkannya dan mengharapkan fadhilahnya maka hal itu baik dan telah diamalkan oleh Shahabat Ibnu Umar radiallahu anhuma. Para ahli ilmu mengamalkan Hadits dho’if untuk fadhoilul a’mal terlebih diamalkan oleh sebagian Shahabat maka hal ini menguatkannya.

Syaikh Utsaimin rahima hullah mengatakan bahwa mengkhususkan hari Jum’at dengan surat al-Kahfi adalah sunnah sebagaimana sunnah-sunnah hari Jum’at lainnya seperti mandi, bersegera berangkat ke masjid dan lain-lain.

Allahu A’lam

Judul Buku: Nine On Jum’at

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Nine On Jum’at bagian 4 https://nidaulfithrah.com/nine-on-jumat-bagian-4/ Thu, 12 Mar 2026 13:27:13 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21554 4. Berupaya meraih waktu yang mustajab

Ketika seseorang mengiming-imingi sesuatu yang menjanjikan, Anda tentu bersemangat melakukan ikhtiarnya demi meraih sesuatu yang diiming-imingkan itu. Lalu, bagaimana jika yang memberikan iming-iming adalah Dzat Yang Maha Kaya, Maha Kuasa dan Pencipta alam semesta? Tentu Anda harus lebih bersemangat lagi. Ketahuilah Allah ta’ala memberikan sayembara berupa langsung dikabulkannya doa jika Anda berdoa di suatu waktu yang Allah ta’ala rahasiakan di hari Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، ذكر يوم الجمعة، فقال: فيه ساعةٌ لا يُوافقها عبدٌ مسلم وهو قائمٌ يُصلي، يسأل الله تعالى شيئًا؛ إلا أعطاه إياه، وأشار بيده يُقلِّلها (رواه البخارى ومسلم)  

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyebut hari Jum’at. Beliau bersabda: Di dalamnya terdapat waktu yang tidaklah hamba muslim menunaikan shalat, memohon kepada Allah ta’ala sesuatu melainkan Dia ta’ala akan memberikannya. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya yang menunjukkan terbatasnya waktu” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Kapankah waktu yang dirahasiakan itu? Hadits berikut ini menjelaskannya.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: خيرُ يومٍ طلعت فيه الشمس يومُ الجمعة؛ فيه خُلق آدم، وفيه أُدخل الجنة، وفيه أُهبط منها، وفيه ساعةٌ لا يوافقها عبدٌ مسلمٌ يُصلي فيسأل الله فيها شيئًا إلا أعطاه إياه، قال أبو هريرة: فلقيتُ عبدالله بن سلَام، فذكرت له هذا الحديث، فقال: أنا أعلم بتلك الساعة، فقلت: أخبرني بها ولا تضنن بها عليَّ، قال: هي بعد العصر إلى أن تغرب الشمس، فقلت: كيف تكون بعد العصر، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يوافقها عبدٌ مسلمٌ وهو يُصلي، وتلك الساعة لا يُصلَّى فيها، فقال: عبدالله بن سلام: أليس قد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَن جلس مجلسًا ينتظر الصلاة، فهو في صلاة؟، قُلت: بلى، قال: «فهو ذاك (رواه الترمذى)

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Sebaik-baik hari yang matahari terbit di dalamnya adalah hari Jum’at. Di dalamnya Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam Surga dan diturunkan darinya. Di dalamnya terdapat waktu yang tidaklah hamba muslim shalat lalu memohon kepada Allah sesuatu melainkan Allah ta’ala akan memberinya.

Abu Hurairah berkata: Saya bertanya kepada Abdullah bin Salam, saya sebutkan Hadits ini kepadanya. Dia menjawab: Saya mengetahui waktu yang dimaksudkan itu. Saya berkata: Beritahukanlah kepadaku tentangnya dan janganlah kamu menahannya dariku. Dia menjawab: Itu ba’da Ashar sampai terbenamnya matahari. Saya berkata: Bagaimana mungkin ba’da Ashar sementara sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ‘Tidaklah hamba mulim menepati waktu itu dan dia sedang shalat, padahal ba’da Ashar bukan waktu untuk shalat? Abdullah bin Salam menjawab: Bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang duduk di majlisnya menunggu shalat, maka dia berada di dalam shalat? Saya berkata: Betul. Dia berkata: Nah demikianlah” (HR. At-Tirmidzi).

Dari penjelasan Hadits ini, waktu yang dirahasiakan itu di space waktu setelah shalat Ashar hingga Maghrib.

Disebutkan juga di dalam Hadits lain, 

عن عبدالله بن سلَام رضي الله عنه قال: قلتُ ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالسٌ: إنا لنجِدُ في كتاب الله في يومِ الجمعة ساعةً لا يوافقها عبدٌ مؤمنٌ يُصلي، يسأل الله فيها شيئًا إلا قضى له حاجته، قال عبدالله: فأشار إليَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم: أو بعض ساعة، فقلت: صدقتَ، أو بعض ساعة، قلت: أي ساعة هي؟ قال: «هي آخر ساعات النهار»، قلت: إنها ليست ساعة صلاة، قال: بلى، إن العبد المؤمن إذا صلى، ثم جلس لا يحبسه إلا الصلاة، فهو في الصلاة (رواه ابن ماجه)

“Dari Abdullah bin Salam radiallahu anhu, dia berkata: Saya berkata sementara Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sedang duduk: Sungguh kami mendapati di dalam Kitabullah  (Taurat) bahwa di hari Jum’at terdapat waktu yang tidaklah hamba muslim menepatinya dengan shalat dan memohon sesuatu  kepada Allah ta’ala di dalamnya melainkan Allah ta’ala akan memenuhi baginya hajatnya. Abdullah bin Salam berkata: Rasulullah memberi isyarat kepadaku dengan mengatakan: Atau sebagian waktu. Saya berkata: Engkau benar, atau sebagian waktu. Saya bertanya: Kapan waktu tersebut? Beliau menjelaskan: Di akhir-akhir waktu siang. Saya berkata: Itu bukan waktu untuk shalat. Beliau shalallahu alaihi wasallam menjelasakan: Sesungguhnya hamba mu’min ketika shalat lalu duduk di mana tidak ada yang  menahannya kecuali shalat, maka dia (dihukumi) berada di dalam shalat” (HR. Ibnu Majah)

Dijelaskan juga di dalam Hadits lain, 

عن جابر بن عبدالله رضي الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: يوم الجمعة ثنتا عشرة – يريد ساعة – لا يوجد مسلمٌ يسأل الله عز وجل شيئًا إلا آتاه الله عز وجل، فالتمسوها آخرَ ساعةٍ بعد العصر (رواه أبو داود)

“Dari Jabir bin Abdullah radiallahu anhu dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Hari Jum’at itu dua belas (maksudnya dua belas jam), tidaklah seorang muslim meminta kepada Allah azza wa jalla sesuatu melainkan Allah azza wa jalla akan memberinya, untuk itu carilah akhir waktu setelah Ashar” (HR. Abu Daud) 

5. Tidak mensendirikan hari Jum’at dengan puasa 

Jika Anda ingin berpuasa di hari Jum’at, maka iringilah dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Karena tidak diperbolehkan mensendirikan puasa di hari Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمِعتُ النبي صلى الله عليه وسلم يقول: لا يصومن أحدُكم يوم الجمعة إلا يومًا قبله أو بعده  (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, ia berkata: Saya mendengar Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda: Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian berpuasa di hari Jum’at kecuali dengan berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Disebutkan juga di dalam Hadits yang lain, 

عن أم المؤمنين جُوَيرية بنت الحارث رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل عليها يوم الجمعة وهي صائمةٌ، فقال: أصمتِ أمسِ؟ ، قالت: لا، قال: ((تُريدين أن تصومي غدًا))، قالت: لا، قال: فأفطِري (رواه البخارى)

“Dari Ummu-l-Mu’minin Juwairiyah binti Al-Harits radiallahu anha bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam masuk menemuinya pada hari Jum’at sementara dia sedang berpuasa. Beliau bertanya: Kemarin kamu puasa? Dia menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Kamu besok akan berpuasa? Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Kalau begitu  janganlah berpuasa hari ini!” (HR. Bukhari)

Boleh berpuasa pada hari Jum’at secara tersendiri, yaitu tidak diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau setelahnya pada beberapa keadaan berikut ini:

a. Mengqodho puasa wajib

b. Puasa nadzar. Contoh: Seseorang bernadzar untuk berpuasa di hari sembuhnya. Qodarallah sembuhnya di hari Jum’at, maka dia pun langsung berpuasa nadzar di dari Jum’at tersebut

c. Puasa ‘Arofah atau ‘Asyuro bertepatan di hari Jum’at

6. Tidak mengkhususkan Jum’at untuk ibadah-ibadah tertentu yang tidak ada dalilnya

Betul, hari Jum’at adalah hari yang paling utama dari antara hari-hari dalam satu pekan. Namun, tidak berarti dikhususkan dengan ibadah-ibadah tertentu dengan memandang adanya keutamaan tersendiri, seperti shadaqoh, silaturrahim, ziarah kubur dan lain-lain.  Pengkhususan hari Jum’at dengan suatu ibadah hanya pada ibadah-ibadah yang ada dalilnya. Disebutkan di dalam Hadits, 

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا تختصُّوا ليلة الجمعةِ بقيام من بين الليالي، ولا تخصُّوا يوم الجمعة بصيامٍ مِن بين الأيام، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم  (رواه مسلم)

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at dari antara malam-malam untuk qiyamul lail . Dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dari antara hari-hari untuk  berpuasa, kecuali puasanya seseorang yang dia harus melakukannya” (HR. Muslim)

Bagaimana dengan fenomena yang sekarang sedang marak terjadi? Yaitu Jum’at berkah, sebuah program bagi-bagi makanan gratis khusus di hari Jum’at? Jawabannya dirinci;

a. Jika yang dimaksud, pengkhususan hari Jum’at dengan shodaqoh maka hal ini menyelisihi syariat. Karena tidak ada tuntunannya  sebagaimana telah dijelaskan di atas.

b. Jika tidak memaksudkan pengkhususan shodaqoh di hari Jum’at melainkan semata-mata untuk kemudahan pendistribusian makanan kepada kaum muslimin di mana mereka sedang berkumpul di “hari raya pekanan”.  Dan sebagai upaya agar makanan kita dinikmati oleh banyak orang-orang shaleh, maka hal ini tidak mengapa.  Bahkan ia diperintahkan oleh Nabi shalallahu alahi wasallam dalam Hadits Abu Sa’id al-Khudri,

لا تُصاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا ، ولا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ (رواه أبو داود والترمذى وأحمد)

“Janganlah kamu berteman kecuali dengan seorang mu’min, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ahmad)

Judul Buku: Nine On Jum’at

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Nine On Jum’at bagian 3 https://nidaulfithrah.com/nine-on-jumat-bagian-3/ Wed, 11 Mar 2026 06:52:24 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21550 h. Memperbanyak shalat sunnah

Termasuk perkara yang disunnahkan adalah begitu Anda memasuki masjid, langsung memperbanyak shalat. Anda terus-menerus shalat dengan salam setiap dua rakaat hingga khotib naik mimbar.

Shalat apa yang dikerjakan? Anda bisa shalat Dhuha hingga 8 atau 12 rakaat. Setelah itu shalat mutlak dengan jumlah rakaat sebanyak-banyaknya hingga khotib naik mimbar. Disebutkan di dalam Hadits,

عن سلمان الفارسي رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم:…… ، ثم يُصلي ما كُتب له، ثم ينصت إذا تكلم الإمام؛ إلا غُفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى (رواه البخارى)

“Dari Salman al-Farisi radiallahu anhu berkata: Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: ……….. lalu shalat sunnah (sebagaimana yang) ditetapkan baginya, kemudian diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya” (HR. Bukhari)

i. Disunnahkan membaca surat Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun atau surat Al-A’la dan Al-Ghosyiyah

Sebenarnya untuk shalat apapun bisa membaca surat mana saja yang dikehendaki. Namun, untuk shalat Jum’at Nabi shalallahu alaihi wasallam membacanya dengan surat tertentu, yaitu surat Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun atau surat Al-A’la dan Al-Ghosyiyah. Maka, inilah yang lebih utama. Disebutkan di dalam Hadits,

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة سورة الجمعة والمنافقين (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam membaca pada shalat Jum’at surat Al-Jumu’ah dan surat Al-Munafiqun” (HR. Muslim)

عن النُّعمان بن بَشير رضي الله عنهما قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ في العيدين وفي الجمعة بـ﴿ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى ﴾ و﴿ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ ﴾ قال: وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضًا في الصلاتين (رواه مسلم)

“Dari Nu’man bin Basyir radiallahu anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pada dua hari ‘Id dan Jum’at membaca Sabbih isma Rabbika Al-A’la (surat Al-A’la) dan Hal Ataaka Hadiitsul Ghosyiyah (surat Al-Ghosyiyah). Apabila berkumpul ‘Id dan Jum’at dalam satu hari beliau juga membaca keduanya pada dua shalat tersebut” (HR. Muslim)

j. Mendekat kepada imam atau khotib

Upayakanlah mengambil posisi yang dekat kepada imam atau khotib sehingga Anda bisa lebih fokus terhadap khutbah Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits,

عن سَمُرة بن جُنْدب رضي الله عنه أن نبي الله صلى الله عليه وسلم قال: احضُروا الذكر، وادنُوا من الإمام فإن الرجل لا يزال يتباعد حتى يُؤخَّر في الجنة وإن دخلها (رواه أبو داود)

“Dari Samuroh bin Jundab radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: Hadirilah dzikir, dan mendekatlah kepada imam. Sesungguhnya seseorang terus-menerus menjauh hingga ditunda Surganya meskipun dia orang yang memasukinya” (HR. Abu Daud)

Tidak hanya untuk mendengarkan khutbah Jum’at, melainkan pada semua kajian-kajian ilmu syariat kita diperintahkan merapat kepadanya. Semakin merapat ke pemateri, maka semakin utama. Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا هُوَ جَالِسٌ فِي المَسْجِدِ وَالنَّاسُ مَعَهُ إِذْ أَقْبَلَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ فَأَقْبَلَ اثْنَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَ وَاحِدٌ قَالَ فَوَقَفَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَحَدُهُمَا فَرَأَى فُرْجَةً فِي الحَلْقَةِ فَجَلَسَ فِيهَا وَأَمَّا الآخَرُ فَجَلَسَ خَلْفَهُمْ وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَدْبَرَ ذَاهِبًا فَلَمَّا فَرَغَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ؟ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ (رواه البخارى)

Dari Abu Waqid Al-Laitsi, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika sedang duduk di dalam masjid bersama para Sahabat, datanglah tiga orang. Lalu, dua orang berdiri di hadapan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sedangkan yang seorang pergi. Abu Waqid berkata, “Maka dua orang tadi berdiri di hadapan Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kemudian satu di antara keduanya melihat tempat kosong dalam majelis, maka ia duduk di tempat itu. Sedangkan yang kedua, duduk di belakang majelis. Sementara yang ketiga berbalik pergi. Setelah selesai bermajelis, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Maukah kalian aku beritahu tentang ketiga orang tadi? Adapun seorang di antara mereka, ia mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, maka Allah ta’ala mendekatkan ia kepada-Nya. Orang yang kedua, ia malu, maka Allah ta’ala pun malu kepadanya. Sedangkan orang yang ketiga berpaling dari Allah, maka Allah pun berpaling darinya.” (HR. Bukhari)

Perhatikanlah Hadits di atas, Nabi shalallahu alaihi wasallam memuji orang yang mendekat kepada beliau di dalam majlis ta’lim dan menjelaskan fadhilahnya. Untuk itu, ketika Anda menghadiri majlis ta’lim bersegeralah merapat dan mendekat ke penceramah. Yang sering terjadi sekarang ini, mereka tidak merapat mendekat ke penceramah melainkan duduk di bagian belakang padahal di bagian depan masih kosong.

k. Tidak menyuruh seseorang untuk berdiri lalu menempati tempatnya

Di dalam interaksi sosial, kita dituntut saling mengerti dan saling memahami. Jauhkan sikap egois. Contoh: Ada seseorang baru datang sementara tempat sudah penuh. Maka siapapun yang telah mendapatkan tempat harus saling berlapang dada untuk memberikan tempat baginya. Bisa dengan saling bergeser sedikit. Dengan demikian, orang yang baru datang tadi bisa mendapatkan tempat tanpa dia menyuruh orang lain berdiri untuk dia tempati dan tanpa membikin risau orang-orang yang telah mendapatkan tempat. Inilah akhlak yang mulia. Disebutkan di dalam Hadits,

عن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يُقيمنَّ أحدُكم أخاه يوم الجمعة، ثم ليُخالِف إلى مَقْعَده فيقعد فيه، ولكن يقول: افسَحوا (رواه مسلم)

“Dari Jabir radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Janganlah seseorang menyuruh saudaranya berdiri (dari tempat duduknya) pada hari Jum’at, untuk dia menempatinya lalu duduk di situ. Tetapi hendaklah yang semestinya dia katakan adalah ‘lapangkanlah'” (HR. Muslim)

i. Jika mengantuk, maka bergeserlah dari tempatnya

Upayakan tidak mengantuk ketika menghadiri shalat Jum’at. Caranya dimulai dengan tidak begadang di malam hari lalu menghadiri shalat Jum’at dengan tekad yang kuat untuk mengagungkan ibadah yang diadakan sepekan sekali ini. Jika terpaksa tetap saja mengantuk maka bergeserlah dari tempatnya. Disebutkan di dalam Hadits,

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا نعَس أحدُكم يوم الجمعة فليتحوَّل من مجلسه ذلك (رواه الترمذى)

“Dari Ibnu Umar radiallahu anhuma, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Jika seseorang di antara kalian mengantuk pada hari Jum’at maka bergeserlah dari tempat duduknya” (HR. At-Tirmidzi)

m. Shalat Tahiyyatul Masjid

Janganlah kita meninggalkan shalat tahiyyatul masjid setiap kali masuk masjid. Meskipun khotib sedang berkhutbah Jum’at. Disebutkan di dalam Hadits Jabir bin Abdullah radiallahu anhu,

جَاءَ رَجُلٌ والنبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَومَ الجُمُعَةِ، فَقالَ: أصَلَّيْتَ يا فُلَانُ؟ قالَ: لَا، قالَ: قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)

“Seseorang datang sementara Nabi shalallahu alaihi wasallam sedang berkhutbah di hadapan manusia pada hari Jum’at. Beliaupun bertanya: Apakah kamu sudah shalat, wahai Fulan? Dia menjawab: Belum. Beliau bersabda: Bangunlah lalu shalatlah dua rakaat!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikanlah Hadits di atas. Nabi shalallahu alaihi wasallam menghentikan khutbah untuk menegur seseorang yang sebelum duduk tidak shalat tahiyyatul masjid. Coba kita pahami sejenak, apa hukum khutbah Jum’at? Hukumnya wajib, bukan? Apa hukum shalat tahiyyatul masjid? Hukumnya sunnah, bukan? Jadi, Nabi menghentikan khutbah Jum’at yang hukumnya wajib demi memerintahkan tahiyyatul masjid yang hukumnya sunnah. Ini menunjukkan betapa shalat tahiyyatul masjid sangat ditekankan.

Ketika memasuki masjid, tepat ketika adzan berkumandang apakah mendengarkannya terlebih dahulu kemudian shalat ataukah langsung shalat tanpa mendengarkanya terlebih dahulu? Jawabannya dirinci sebagai berikut:

a. Untuk adzan Jum’at setelah imam naik mimbar, maka langsung shalat tidak menunggu untuk mendengarkan adzan terlebih dahulu. Karena mendengarkan adzan hukumnya sunnah, sementara mendengarkan khutbah hukumnya wajib.

b. Untuk selain adzan Jum’at, maka menunggu untuk mendengarkan adzan terlebih dahulu sebelum melakukan shalat.

Judul Buku: Nine On Jum’at

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Nine On Jum’at bagian 1 https://nidaulfithrah.com/nine-on-jumat-bagian-1/ Mon, 09 Mar 2026 06:57:03 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21541 A. Muqoddimah

Jum’at adalah hari yang Allah ta’ala anugerahkan untuk ummat Islam sebagai hari yang spesial dan paling utama dari antara hari-hari dalam satu pekan. Sebagaimana terkait dengan bulan, Allah ta’ala memilih Ramadhan. Sebagaimana terkait dengan Nabi Allah ta’ala memilih Muhammad shalallahu alaihi wasallam.  Sebagaimana terkait dengan tempat Allah ta’ala memilih Makkah dan Madinah. Bahkan Allah ta’ala menamai salah satu surat dalam Al-Qur’an dengan “Jum’at”. Ini menguatkan betapa ia hari yang diutamakan. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, 

خيرُ يومٍ طلعَتْ عليهِ الشمسُ يومُ الجمعَةِ فيهِ خُلِقَ آدَمُ ، وفِيهِ أُدْخِلَ الجنَّةَ ، وفيهِ أُخْرِجَ منهَا ، ولا تَقُومُ الساعةُ إلا في يومِ الجمعَةِ (رواه مسلم عن أبى هريرة)

“Sebaik-baik hari yang padanya matahari terbit adalah hari Jum’at. Di dalamnya Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam Surga dan dikeluarkan darinya. Dan, tidaklah Kiamat terjadi kecuali di hari Jum’at” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Untuk itu kita harus memandang agung sesuatu yang Allah memilih dan mengkhususkannya dengan cara mempelajari dan menunaikan adab-adabnya.

B. ADAB-ADAB

1. Memperbanyak membaca sholawat dan salam untuk Nabi shalallahu alaihi wasallam

Disebutkan di dalam Hadits,

عن أَوْس بن أوس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن مِن أفضل أيامِكم يومَ الجمعة؛ فيه خُلق آدم وفيه قُبِض، وفيه النفخة وفيه الصعقة، فأكثروا عليَّ من الصلاة فيه، فإن صلاتكم معروضةٌ عليَّ ، قال: قالوا: يا رسول الله، وكيف تُعرض صلاتنا عليك وقد أرِمْتَ – يقولون: بَلِيتَ – فقال: إن الله عز وجل حرَّم على الأرض أجسادَ الأنبياء) (رواه أبو داود والنسائي)

“Dari Aus bin Aus radiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah Jum’at. Di hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, sangkakala ditiup dan di hari itu (manusia) dibangkitkan. Untuk itu perbanyaklah shalawat kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian ditampakkan kepadaku. Mereka bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana shalawat kami ditampakkan kepadamu sementara engkau sudah hancur (menjadi tanah). Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah azza wa jalla mengharamkan bumi atas jasad-jasad para Nabi” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Pada Hadits di atas disebutkan

“فأكثروا عليَّ من الصلاة فيه”

yang artinya perbanyaklah shalawat kepadaku.

Sebenarnya kita bisa berdzikir dengan berbagai macam dzikir seperti tasbih, tahmid, takbir, istighfar, hauqolah, tahlil dan lain-lain. Tetapi khusus untuk hari Jum’at, perbanyaklah dzikir dengan shalawat.

Memperbanyak shalawat itu di siang dan malam Jum’at. Jadi bukan siangnya saja. Disebutkan di dalam hadits, beliau bersabda, 

أَكثِروا الصَّلاةَ عليَّ يومَ الجمعةِ وليلةَ الجمعةِ فمن صلَّى عليَّ صلاةً صلَّى اللَّهُ عليْهِ عشرًا (رواه البيهقى عن أنس بن مالط و إسناده صالح)

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at. Barangsiapa bershalawat kepadaku satu shalawat niscaya Allah ta’ala akan bershalawat kepadanya sepuluh kali” (HR. Baihaqi dari Anas bin Malik, sanadnya bagus)

Perbanyaklah dengan tidak ada batasan waktu; sambil jalan kaki, antri, berkendara, duduk, rebahan, hendak dan seusai HP-an, dan lain-lain.

Di antara lafazh shalawat yang warid dalam hadits berikut ini,

اللَّهُمَّ ‌صَلِّ ‌عَلَى ‌مُحَمَّدٍ ‌وَعَلَى ‌آلِ ‌مُحَمَّدٍ، ‌كما ‌صليت ‌على ‌إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد (رواه البخاري ومسلم)

اللَّهُمَّ ‌صَلِّ ‌عَلَى ‌مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ‌فِي ‌الْعَالَمِينَ ‌إِنَّكَ ‌حَمِيدٌ ‌مَجِيدٌ (رواه مسلم)

اللهُمَّ ‌صَلِّ ‌عَلَى ‌مُحَمَّدٍ ‌وَعَلَى ‌أَهْلِ ‌بَيْتِهِ، ‌وَعَلَى ‌أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَعَلَى أَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ (رواه الإمام أحمد)

اللهُمَّ ‌صَلِّ ‌عَلَى ‌مُحَمَّدٍ ‌النَّبِيِّ ‌الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَآلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ (رواه أحمد)

اللَّهُمَّ ‌صَلِّ ‌عَلَى ‌مُحَمَّدٍ ‌عَبْدِكَ ‌وَرَسُولِكَ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا باركت على إبراهيم وآل إبراهيم (رواه البخاري)

Boleh bershalawat dengan redaksi yang tidak warid dari hadits dengan syarat tidak mengandung unsur ghuluw dan kesyirikan. 

2. Membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan

Ketika shalat Shubuh setelah membaca al-Fatihah membaca surat as-Sajdah dan al-Insan. Disebutkan di dalam Hadits,

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم: كان يقرأ في الصبح يوم الجمعة بـ﴿ الم * تَنْزِيلُ ﴾ في الركعة الأولى، وفي الثانية:  ﴿ هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا ﴾ (رواه البخارى مسلم)

“Dari Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam membaca surat Alif Tanzil (surat As-Sajdah) pada shalat Shubuh hari Jum’at pada rakaat pertama, dan surat Hal Ataa ‘alal insan (surat Al-Insan) pada rakaat kedua” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Shalat Jum’at

Bagi lelaki yang baligh dan tidak dalam keadaan safar wajib menghadiri shalat Jum’at. Raihlah sebesar-besarnya pahala dan fadhilah-nya. Untuk itu perhatikanlah adab-adab yang khusus terkait shalat Jum’at. Yaitu:

a. Mandi besar

Yaitu mandi sebagaimana mandi junub. Disebutkan di dalam Hadits,

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الغُسل يوم الجمعة واجبٌ على كل مُحتَلِم (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Abu Sa’id al-Khudri radiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:  Mandi pada hari Jum’at wajib bagi setiap muslim” (HR. Bukhari dan Muslim)

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((إذا جاء أحدُكم الجمعة فليغتَسِلْ (رواه البخارى) 

“Dari Abdullah bin Umar radiallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Jika seseorang di antara kalian mendatangi (shalat) Jum’at maka hendaklah dia mandi” (HR. Bukhari)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi Jum’at. Sebagian mengatakan wajib, sebagian lainnya mengatakan sunnah. Adapun jumhur ulama termasuk madzhab empat memandangnya sunnah.

Terlepas dari perbedaan pendapat, maka sebaiknya mandi. Jika seseorang mandi, maka tidak menyelisihi kedua pendapat tersebut. Jika tidak mandi, memang terhadap yang memandang sunnah tidak menyelisihi tetapi terhadap yang memandang wajib, menyelisihi. 

Adapun waktu untuk mandi dimulai setelah masuknya waktu Shubuh hingga sebelum berangkat menuju masjid untuk shalat Jum’at.

b. Memakai wewangian

Pernahkah Anda shalat lalu mencium bau tidak sedap dari teman di samping Anda atau dari depan Anda? Anda pasti tidak nyaman bukan? Sebagaimana manusia tidak nyaman, demikian pula Malaikat. Disebutkan di dalam Hadits, 

نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، عن أكْلِ البَصَلِ والْكُرَّاثِ، فَغَلَبَتْنا الحاجَةُ، فأكَلْنا مِنْها، فقالَ: مَن أكَلَ مِن هذِه الشَّجَرَةِ المُنْتِنَةِ، فلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنا، فإنَّ المَلائِكَةَ تَأَذَّى، ممَّا يَتَأَذَّى منه الإنْسُ. (رواه مسلم عن جابر بن عبد الله)

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang makan bawang merah dan bawang putih. Kami sangat membutuhkannya maka kami tetap memakannya. Lalu beliau bersabda: Barangsiapa yang makan tanaman yang beraroma bau ini maka jangan sekali-kali mendekati masjid kami. Karena Malaikat merasa tidak nyaman dengan apa yang menjadikan manusia tidak nyaman”. (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah)

Untuk itu Anda harus memastikan telah hilang dari diri Anda aroma apapun yang tidak sedap. Terlebih di hari Jum’at yang merupakan majlis besar bertemunya kaum Muslimin. Disebutkan di dalam Hadits, 

عن سلمان الفارسي رضي الله عنه قال: قال النبي صلى الله عليه وسلم: لا يغتَسِل رجلٌ يوم الجمعة، ويتطهَّر ما استطاع من طُهر، ويدَّهن من دهنه، أو يمَس من طِيب بيته، ثم يخرج، فلا يفرق بين اثنين، ثم يُصلي ما كُتب له، ثم ينصت إذا تكلم الإمام؛ إلا غُفر له ما بينه وبين الجمعة الأخرى (رواه البخارى)

“Dari Salman al-Farisi radiallahu anhu berkata: Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda: Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, bersuci semampunya, memakai minyak rambut, atau memakai wangi-wangian rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk), lalu shalat sunnah (sebagaimana yang) ditetapkan baginya, kemudian diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya”. (HR. Bukhari)

Disebutkan di dalam Hadits memakai minyak rambut, atau memakai wangi-wangian rumahnya, ini menunjukkan betapa beraroma wangi sangat ditekankan. Penyebutan wewangian rumah maksudnya adalah minyak yang dipakai oleh istrinya yang biasanya aromanya tidak menyengat. Artinya jika tidak memiliki parfum, maka parfum apapun yang dijumpai di rumahnya. Yang terpenting bisa beraroma wangi ketika berangkat ke masjid. Ini menunjukkan ditekannya hal ini.

Saudaraku! Anggarkanlah keuangan untuk membeli parfum demi ta’zhim terhadap pelaksanaan shalat Jum’at. Karena syariat sangat menekankannya.

Jika Anda bisa selalu wangi setiap kali shalat bukan saja ketika hendak shalat Jum’at melainkan seluruh shalat maka itu lebih utama lagi. Memang tidak ada Nash secara khusus yang memerintahkan berparfum setiap kali hendak shalat. Tetapi Nabi shalallahu alaihi wasallam sangat mencintai berparfum dalam banyak kesempatan. Disebutkan di dalam Hadits Anas bin Malik,

حُبِّبَ إليَّ من دُنْياكمُ النِّساءُ والطِّيبُ وجُعِلَت قُرَّةُ عَيني في الصَّلاةِ (رواه النسائى و أحمد)

“Dicintakan kepadaku dari dunia kalian yaitu wanita dan wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku ketika shalat” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (الأعراف: 31)

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-A’raf: 31)

Disebutkan di dalam tafsir Ibnu Katsir tentang ayat ini,

ولهذه الآية ، وما ورد في معناها من السنة ، يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك

Berdasarkan ayat ini dan Hadits-Hadits yang semakna, disunnahkan setiap kali hendak shalat untuk memperbagus diri dan memakai wewangian. Terlebih pada hari Jumat dan hari raya. Wewangian itu bagian dari berhias termasuk juga siwak, ia sebagai penyempurnanya.

Judul Buku: Nine On Jum’at

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 6 Beberapa Masalah Penting) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-6-beberapa-masalah-penting/ Mon, 10 Mar 2025 08:39:28 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19727 E. Beberapa Masalah Penting

  • Masalah Mencukur atau Memendekkan Rambut
  1. Untuk lelaki yang utama mencukur keseluruhan rambut alias gundul. Karena Nabi shallahu’alaihi wasallam mendoakan orang yang mencukur gundul tiga kali. Sementara untuk yang memendekkan hanya sekali. Boleh memendekkan saja, misalnya dipendekkan 4 cm secara merata. Disebutkan di dalam Hadits,

رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ والمقصِّرين (رواه البخارى ومسلم عن عبد الله بن عمر)

“Semoga Allah ta’ala merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata: “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau tetap berkata: “Semoga Allah Ta’ala merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya”. Orang-orang berkata lagi: “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau tetap berkata: “Semoga Allah, merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya”. “Orang-orang berkata lagi: “Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Beliau baru bersabda: “Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)
Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam al-Mughni mengatakan: memendekkan atau mencukur haruslah merata pada keseluruhan kepala.
Imam Malik rahimahullah berkata: Bukanlah cara memendekkan rambut bagi seorang lelaki dengan memotong sebagian ujung rambutnya melainkan memendekkannya secara merata. Jadi, tidak sebagaimana wanita.
Adapun untuk wanita dipotong sepanjang satu ruas jari pada seluruh ujung rambutnya. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,

ليسَ على النِّساءِ حَلقٌ إنَّما على النِّساءِ التَّقصيرُ (رواه أبو داود والدارمى والطبراني)

“Tidaklah bagi wanita mencukur, tetapi baginya adalah memendekkan(HR. Abu Daud, Ad-Darimy dan Ath-Thobroni)

وقال ابن قدامة الحنبلي في المغني: وأي قدر قصَّر منه أجزأه؛ لأن الأمر به مطلق فيتناول الأقل. وقال أحمد: يقصر قدر الأنملة. وهو قول ابن عمر، والشافعي، وإسحاق، وأبي ثور

“Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan di dalam kitab Al-Mughni: Memendekkan rambut dengan kadar berapapun diperbolehkan. Karena perintahnya mutlak maka diperbolehkan meski hanya memendekkan sedikit. Imam Ahmad mengatakan dipendekkannya seukuran ruas jari demikian juga pendapat Ibnu Umar, Asy-Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur
Lakukanlah di tempat tertutup, misalnya di kamar hotel karena rambut wanita itu aurat.
2. Pada umroh yang merupakan rangkaian haji tamattu’ yang afdhal adalah dengan memendekkannya. Karena nanti pada saat haji akan ada potong rambut lagi. Maka, pada saat haji inilah potong rambut dilakukan dengan mencukur atau gundul. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Umar,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم للناس …… ومن لم يَكن منْكم أَهدى فليطف بالبيتِ وبالصَّفا والمروةِ وليقصِّر وليحلل ثمَّ ليُهلَّ بالحجِّ ….. (رواه البخارى ومسلم)

“Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang….. Siapa saja di antara kalian yang tidak memiliki hadyu agar thowaf di Baitullah dan sa’i antara Shofa dan Marwah lalu hendaklah memendekkan rambut lalu bertahallul setelah itu berihram untuk haji…. (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

أن المستحب في حق المتمتع عند حله من عمرته التقصير، ليكون الحلق للحج

“Yang mustahab pada haji tamattu’ ketika tahallul dari umroh adalah dengan memendekkan rambut. Adapun mencukurnya pada saat haji

  • Seputar Kegiatan Selama di Madinah

3. Selama berada di Madinah, sebelum melakukan ihram dari miqotnya yaitu Bir Ali, peribadahan yang bisa dilakukan berupa:
a. Shalat jama’ah di masjid Nabawi.
Pahalanya 1000x lipat dibandingkan shalat di masjid manapun selain Masjidil Haram dan Baitul Maqdis. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda,

صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في المسجدِ الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا (رواه البخارى ومسلم عن أبى هريرة)

“Shalat di Masjidku ini lebih baik 1000x shalat di masjid manapun selain Masjidil Haram. Dan shalat di masjidil Haram lebih baik 100 x lipat dibandingkan shalat di masjidku ini” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Disebutkan di dalam Hadits Abu Dzar,

أنَّهُ سأل رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ عَن الصَّلاةِ في بَيتِ المقدِسِ أفضلُ أو في مسجِدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ فَقالَ صلاةٌ في مسجِدي هذا ، أفضلُ من أربعِ صلواتٍ فيهِ (رواه البيهقى)

“Ia bertanya kepada Rasulullah shallahu’alaihi wasallam tentang shalat di Baitul Maqdis. Apakah ia lebih afdhal ataukah di Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Beliau menjawab: Shalat di masjidku ini lebih utama dengan 4 kali shalat di sana” (HR. Al-Baihaqi)

b. Shalat di Raudhoh.
Raudhah itu bagian di dalam Masjid Nabawi, space antara rumah Nabi shallahu’alaihi wasallam dan mimbar beliau shallahu’alaihi wasallam. Disebutkan di dalam Hadits,

عَنِ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قالَ: ما بيْنَ بَيْتي ومِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِن رِيَاضِ الجَنَّةِ، ومِنْبَرِي علَى حَوْضِي. (رواه البخارى عن أبى هريرة)

Dari Nabi shallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Antara rumahku dan minbarku adalah Roudhoh (taman) dari antara Riyadhul Jannah (taman-taman Surga), dan minbarku berada di atas Haudhku(HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah berkata tentang Hadits mengenai Raudhoh: Ini menunjukkan fadhilah Raudhoh, disyareatkan untuk shalat dan berdzikir tetapi tidak menetap di sana ketika datang waktu shalat sehingga tertinggal dari shoff yang di depan.
Di dalam Raudhoh ada dua tiang yang pada keduanya Nabi shallahu’alaihi wasallam biasa menghadap ketika shalat. Yaitu:

Tiang Muhallaqoh dikenal juga dengan tiang Muhajirin karena pembesar mereka biasanya duduk di situ, dikenal juga dengan tiang ‘Aisyah.

Ibnu Hajar berkata: Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia radhiallahu’anha mengatakan:

لو عَرَفها الناس لاضطربوا عليها بالسهام

Jika manusia mengetahui tiang tersebut niscaya mereka akan berebutan untuk mendapatkannya meskipun dengan diundi”
Aisyah merahasiakannya kepada Ibnu Zubair. Maka, dia pun orang yang memperbanyak shalat di situ
” (selesai)
Tiang Taubat. Sebuah tiang yang dulu Abu Lubabah mengikat dirinya di situ hingga Allah ta’ala menerima taubatnya.

c. I’tikaf
Yaitu berdiam diri di dalam masjid untuk fokus taqorrub kepada Allah ta’ala dengan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, memperbanyak shalat, mudzakaroh ilmu. Demikian juga ketika berada di Makkah. Jika dilakukan di luar masjid yaitu di teras atau space yang merupakan perluasan masjid maka memiliki hukum yang sama sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.

d. Ziarah kubur
Ziarah kubur ke makam Rasulullah, Abu Bakar, Umar dan pemakaman Baqi (tidak jauh dari Masjid Nabawi). Adapun untuk wanita tidak disunnah untuk ziarah kubur

e. Menghadiri halaqoh ilmu di Masjid Nabawi.
Ada halaqoh bersama para masyayikh. Bagi Anda yang bisa berbahasa Arab bisa istifadah di situ. Ada juga halaqoh bersama seorang Ustadz mahasiswa S3 dari Indonesia biasanya di pintu nomor 19.


f. Shalat di masjid Quba
Jarak dari Masjid Nabawi ke Masjid Quba sekitar 3 km. Keutamaan shalat di masjid tersebut dengan bersuci terlebih dahulu dari rumah atau hotel disebutkan di dalam Hadits berikut ini,

من تطَهَّرَ في بيتِهِ , ثمَّ أتى مسجدَ قباءٍ ، فصلَّى فيهِ صلاةً ، كانَ لَهُ كأجرِ عمرةٍ (رواه ابن ماجه والنسائى وأحمد عن سهل بن حنيف)

Barangsiapa bersuci dari rumahnya lalu mendatangi masjid Quba kemudian shalat di situ maka baginya pahala seperti pahala umroh(HR. Ibnu Majah, An-Nasa’i dan Ahmad dari Sahl bin Hanif)

Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Beberapa masalah Penting | Ar-Rad https://nidaulfithrah.com/beberapa-masalah-penting-ar-rad/ https://nidaulfithrah.com/beberapa-masalah-penting-ar-rad/#respond Wed, 09 Mar 2022 15:00:38 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=13991 Ar-Radd (الردّ) Ia kebalikan al-‘aul (العول). Ar-Radd (الردّ) adalah suatu keadaan di mana ashlul mas-alah melebihi jumlah nilai yang harus diterima oleh ahli waris. Jadi, seluruh ahli waris telah mendapatkan bagiannya, sementara harta masih berlebih dan tidak ada ahli waris yang bagiannya ‘ashobah (sisa). Sisa ini dibagikan kepada sesama mereka lagi.
1. Ahlu waris yang berhak mendapatkan Ar-Radd (الردّ)
Ar-Radd (الردّ) terjadi pada semua ahli waris selain suami, istri dan yang mendapatkan bagian sisa (‘ashobah).
2. Keadaan Ar-Radd (الردّ)
a. Memiliki bagian yang sama tanpa adanya suami/istri.
b. Memiliki bagian yang berbeda tanpa adanya suami/istri.
c. Memiliki bagian yang sama berbarengan dengan adanya suami/istri.
d. Memiliki bagian yang berbeda berbarengan dengan adanya suami/istri.

a. Memiliki bagian yang sama tanpa adanya suami/istri.
Contoh 1: Mayat meninggalkan 3 anak perempuan.
Bagian mereka adalah dua per tiga (2/3), masih ada sisi sepertiga (1/3).
Ketentuannya: dibagi berdasarkan jumlah ahli waris
Misal: Harta warisannya tanah seluas 90 hektar. Maka, 3 anak perempuan masing-masing mendapatkan 30 hektar.

Contoh 2: Mayat meninggalkan sepuluh (10) saudari kandung.
Bagian mereka adalah dua per tiga (2/3). Masih ada sisa sepertiga (1/3)
Ketentuannya: dibagi berdasarkan jumlah ahli waris
Misal: Harta warisannya berupa uang senilai Rp. 30 milyar. Maka, 10 orang saudari kandung mendapatkan Rp. 3 milyar.

Contoh 3: Mayat meninggalkan nenek dan saudari seibu.
Bagian masing-masing adalah seperenam (1/6). Masih ada sisa empat per enam (4/6).
Ketentuannya: dibagi berdasarkan jumlah ahli waris
Misal: Harta warisannya berupa emas 60 kg. Maka nenek dan saudari seibu masing-masing mendapatkan 30 kg.

b. Memiliki bagian yang berbeda tanpa adanya suami/istri.
Ketentuannya: dihitung berdasarkan nilai bagian ahli waris
Contoh 1: Mayat meninggalkan ibu dan 2 saudara seibu

Misal: Harta warisannya Rp. 120 juta. Maka:
Rp. 120 juta : 3 = Rp. 40 juta. Jadi,
•Bagian ibu; 1 x Rp. 40 juta = Rp. 40 juta.
•Bagian 2 saudara seibu; 2 x Rp. 40 juta. = Rp. 80 Juta.

Contoh 2: Mayat meninggalkan satu anak perempuan dan satu cucu perempuan.

Misal: Harta warisannya Rp. 320 juta. Maka:
Rp. 320 juta : 4 = Rp. 80 juta. Jadi,
•Bagian anak perempuan: 3 x Rp. 80 juta = Rp. 240 juta.
•Bagian cucu perempuan: 1 x Rp. 80 juta = Rp. 80 juta.

Contoh 3: Mayat meninggalkan Ibu, saudari kandung, saudara seibu.

Misal: Harta warisannya berupa emas 1000 gram. Maka:
1000 gram : 5 = 200 gram. Jadi,
•Bagian Ibu: 1 x 200 gram = 200 gram
•Bagian saudari kandung: 3 x 200 gram = 600 gram
•Saudara seibu: 1 x 200 gram = 200 gram

Contoh 4: Mayat meninggalkan nenek, anak perempuan, cucu perempuan.

c. Memiliki bagian yang sama berbarengan dengan adanya suami/istri.

Ketentuannya: Bagian suami/istri dijadikan sebagai ashlul mas-alah, lalu sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah orang

Contoh 1: Mayat meninggalkan suami dan dua (2) anak perempuan.

Misal: Harta warisannya tanah seluas 40 hektar. Maka:
120 hektar : 4 = 30 hektar. Jadi,
•Bagian suami: 1 x 30 hektar = 30 hektar.
•Bagian 2 anak: 3 x 30 hektar = 90 hektar. @45 hektar.

Contoh 2: Mayat meninggalkan istri, 2 anak perempuan

Misal: Harta warisannya uang Rp. 56 milyar. Maka:
Rp. 56 milyar : 8 = Rp. 7 milyar. Jadi,
•Bagian istri: 1 x Rp. 7 milyar = Rp. 7 milyar.
•Bagian 2 anak perempuan: 7 x Rp. 7 milyar = Rp. 49 milyar. @Rp. 24,5 milyar.

Contoh 3: Mayat meninggalkan satu (1) istri, lima (5) anak perempuan.

Perhatikanlah! Ashlul mas-alah delapan (8) : 5 anak perempuan tidak bisa dibagi habis, masih ada pecahannya. Untuk itu perlu di
tash-hih, dengan cara keduanya dikalikan. Hasilnya 40. Inilah nilai yang dijadikan ashlul mas-alah.
Misal: Harta warisannya berupa uang Rp. 80 juta. Maka:
Rp. 80 juta : 40 = Rp. 2 juta. Jadi,
•1 istri: 5 x Rp. 2 juta = Rp. 10 juta
•5 anak perempuan: 35 x 2 juta = Rp.70 juta. @Rp. Rp. 14.000.000

d. Memiliki bagian yang berbeda berbarengan dengan adanya suami/istri.

Dalam persoalan seperti ini, maka cara pembagiannya melalui tiga (3) langkah, yaitu
1. Lakukanlah penghitungan tanpa menyertakan suami/istri
2. Lakukanlah penghitungan dengan menyertakan saumi/istri
3. Setelah itu, lihatlah kedua langkah di atas dan tentukan mana yang paling tepat.
Untuk lebih jelasnya, mari kita langsung kepada contoh-contoh.
Contoh 1: Mayat meninggalkan istri, nenek, 2 orang saudari seibu.
•Langkah pertama: tanpa menyertakan suami/istri

•Langkah kedua: menyertakan suami/istri

Perhatikanlah! Dari dua langkah penghitungan di atas baik yang tidak menyertakan istri dan yang menyertakan istri, diketahui nilai nenek dan dua saudari seibu adalah sama yaitu tiga (3).
Dan di sini tidak perlu dilakukan
tash-hih. Untuk itu, langsung saja bagian istri dijadikan ashlul mas-alah alias gunakanlah langkah kedua.

Contoh 2: Mayat meninggalkan istri, 2 anak perempuan, dan Ibu.
•Langkah pertama: tanpa menyertakan suami/istri

•Langkah kedua: menyertakan suami/istri

Perhatikanlah! Pada penghitungan yang kedua, tujuh (7) yang merupakan nilai untuk 2 anak perempuan dan ibu tidak klop dengan nilai di penghitungan pertama yaitu lima (5) yang dijadikan sebagai ashlul mas-lah. Untuk itu ashlul mas-alah kedua (8) dikalikan dengan ashlul mas-alah pertama (5) hasilnya empatpuluh (40) -> 8 x 5 = 40.
•Bagian istri: 1/8 x 40 = 5. Sisanya 35 adalah bagian untuk 2 anak perempuan dan ibu.
•Bagian 2 anak perempuan: 4 x 7 = 28
•Bagian ibu: 1 x 7 = 7

Semoga Bermanfaat

الحمد لله رب العالمين

Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya

]]>
https://nidaulfithrah.com/beberapa-masalah-penting-ar-rad/feed/ 0
Beberapa masalah Penting | Al-‘Aul https://nidaulfithrah.com/beberapa-masalah-penting-al-aul/ https://nidaulfithrah.com/beberapa-masalah-penting-al-aul/#respond Sat, 05 Mar 2022 15:30:19 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=13975 AL-‘AUL (العول) Maksudnya adalah menaikkan ashlul mas-alah sehingga harta waris dapat mencukupi seluruh ahli waris yang berhak mendapatkannya di mana bagian mereka menjadi berkurang.

3.1. Deskripsi masalah
Mayat meninggalkan suami dan 2 (dua) saudari kandung.

Mari kita perhatikan!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) lebih sedikit dari jumlah nilai yang semestinya diterima oleh ahli waris, yaitu tujuh (7).

Jika suami didahulukan bagiannya yaitu setengah (1/2) niscaya bagian dua saudari kandung berkurang. Demikian juga jika 2 saudari kandung didahulukan bagiannya yaitu dua per tiga (2/3) niscaya bagian suami berkurang. Agar mencukupi, ashlul mas-alah nya harus di ‘aul kan (dinaikkan).

3.2. Ashlul mas-alah yang dapat di ‘aul kan
Ada tiga (3), yaitu: enam (6), duabelas (12) dan duapuluh empat (24).
a. Enam (6) dapat di ‘aul kan hingga nilai sepuluh (10). Jadi, bisa naik menjadi 7 atau 8 atau 9 atau 10.
b. Duabelas (12) dapat di ‘aul kan hingga nilai tujuhbelas (17) tapi bilangan yang ganjil saja, yaitu 13 atau 15 atau 17.
c. Duapuluh empat (24) dapat di ‘aul kan menjadi 27.

3.3. Contoh-contoh ‘aul (العول)
a. Ashlul mas-alah 6.
Contoh 1: mayat meninggalkan ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan.

Dalam contoh ini tidak dilakukan ‘aul, karena ashlul mas-alah nya sesuai dengan jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris, yaitu sama-sama enam (6).

Contoh 2: mayat meninggalkan suami, saudari kandung, saudari seibu.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu tujuh (7).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 7.
Misalkan harta warisannya 7.000.000.000 (tujuh milyar).
Maka: Rp. 7.000.000.000 : 7 = Rp. 1.000.000.000. Jadi,
• Bagian suami: 3 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 3.000.000.000
• Bagian saudari kandung: 3 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 3.000.000.000
• Bagian saudari seibu: 1 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 1.000.000.000

Contoh 3: Mayat meninggalkan suami, ibu, saudari kandung, saudari seibu

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu delapan (8).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 8.
Misalkan harta warisannya Rp. 64.000.000 ( enam puluh empat juta).
Maka, Rp. 64.000.000 : 8 = Rp. 8.000.000. Jadi,
•Bagian suami: 3 x Rp. 8.000.000 = Rp. 24.000.000
•Bagian ibu: 1 x Rp. 8.000.000 = Rp. 8.000.000
•Bagian saudari kandung: 3 x Rp. 8.000.000 = Rp. 24.000.000
•Bagian saudari seibu: 1 x Rp. 8.000.000 = Rp. 8.000.000

Contoh 4: Mayat meninggalkan suami, 2 saudari kandung, 2 saudara seibu.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu sembilan (9).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 9.

Contoh 5: Mayat meninggalkan suami, ibu, 2 saudari seayah, 2 saudari seibu,

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu sepuluh (10).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 10.

b. Ashlul mas-alah 12.
Contoh 1: Mayat meninggalkan istri, ibu, 2 saudari kandung.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duabelas (12) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu tigabelas(13).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 12 di ‘aul kan ke nilai 13.
Misal: Harta warisannya Rp. 39.260.000. Maka:
Rp. 39.260,000 : 13 = Rp. 3.020.000. Jadi,
• Bagian istri: 3 x Rp. 3.020.000 = Rp. 9.060.000
• Bagian Ibu: 2 x Rp. 3.020.000 = Rp. 6.040.000
• Bagian 2 saudari kandung: 8 x 3.020.000 = Rp. 24.160.000

Contoh 2: Mayat meninggalkan saudari seibu, istri, ibu, saudari kandung, saudari seayah.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duabelas (12) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu limabelas (15).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 12 di ‘aul kan ke nilai 15.
Misal: Harta warisnya 15 hektar tanah. Maka:
165 hektar : 15 = 11 hektar. Jadi,
•Bagian saudari seibu: 2 x 11 hektar = 22 hektar.
•Bagian istri: 3 x 11 hektar = 33 hektar.
•Bagian ibu: 2 x 11 hektar = 22 hektar
•Bagian saudari kandung: 6 x 11 hektar = 66 hektar.
•Bagian saudari seayah: 2 x 11 hektar = 22 hektar

Contoh 3: Mayat meninggalkan 3 istri, 2 nenek, 8 saudari seayah, 4 saudari seibu.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duabelas (12) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu tujuhbelas (17).
Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 12 di ‘aul kan ke nilai 17.

c. Ashlul mas-alah 24.
Contoh 1: Mayat meninggalkan istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duapuluh empat (24) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu dua puluh tujuh (27).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 24 di ‘aul kan ke nilai 27.
Misal: Harta warisannya emas 81 kg. Maka:
81 kg : 27 = 3 kg. Jadi,
•Bagian istri 3 x 3 kg = 9 kg
•Bagian ayah 4 x 3 kg = 12 kg
•Bagian ibu 4 x 3 kg = 12 kg
•Bagian anak perempuan 12 x 3 kg = 36 kg
•Bagian cucu perempuan 4 x 3 kg = 12 kg

Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya

]]>
https://nidaulfithrah.com/beberapa-masalah-penting-al-aul/feed/ 0