fiqih – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Fri, 18 Jul 2025 06:42:42 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png fiqih – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 11 Seputar Masalah Doa) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-11-seputar-masalah-doa/ Mon, 21 Jul 2025 06:06:47 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20111
  • Seputar Masalah Doa
  • 38. Tempat-tempat yang padanya Nabi shallahu’alaihi wasallam berdoa. Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan, ada 6 tempat yaitu:
    a. Di atas bukit Shofa
    b. Di atas bukit Marwah
    c. Di Arofah
    d. Muzdalifah
    e. Jumroh Ula
    f. Jumroh Wustho

    Rinciannya berikut ini:

    • Di Shofa dan Marwah, sebagaimana sudah dijelaskan di atas doanya dipanjatkan di antara tiga dzikir.
    • Di Arofah, doa terus dipanjatkan hingga datang waktu Maghrib
    • Di Muzdalifah, Dilakukan setelah shalat Shubuh hingga ufuk berwarna kekuning-kuningan
    • Di Jumroh Ula, dengan berdiri panjang menghadap kiblat
    • Di Jumroh Wustho, dengan berdiri panjang menghadap kiblat

    39. Apakah benar berdoa di Multazam yaitu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah mustajab? Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa banyak Sahabat radhiallahu’anhu yang melakukannya. Ada riwayat bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam melakukannya, tetapi sanadnya diperbincangkan. -Orang yang berdoa di sini diharapkan akan di-ijabah-i. Adapun bergelantungan pada Kiswah Ka’bah dengan tujuan tabarruk tidak ada dalilnya sama sekali.

    • Seputar lewat di hadapan orang shalat di Masjidil Haram

    40. Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa sulit untuk menghindarkan diri dari lalu – lalang orang-orang yang lewat di Masjidil Haram. Jadi, ini sesuatu yang dimaafkan/ dikecualikan dari keumuman Hadits-Hadits tentang larangan lewat di hadapan orang shalat. Juga dikecualikan dari keumuman Hadits-Hadits tentang batalnya shalat akibat lewatnya wanita di hadapannya menurut para ahli ilmu.

    Lajnah ad-Daimahi li-I-Ifta ditanya tentang hukum lewat di depan orang shalat? Dijelaskan bahwa hal itu haram berdasarkan keumuman Hadits,

    لو يَعْلَمُ المَارُّ بيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عليه، لَكانَ أنْ يَقِفَ أرْبَعِينَ خَيْرًا له مِن أنْ يَمُرَّ بيْنَ يَدَيْهِ (رواه البخارى عن أبى جهيم بن الحارث بن الصمة الأنصاري )

    ”Jika orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui apa (hukuman) yang akan menimpanya niscaya dia berhenti (menunggu) selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya” (HR. Bukhari dari Abu Juhaim bin al-Harits al-Anshory)

    Shalat di Masjidil Haram dikecualikan dari yang demikian itu. Para Fuqoha’ menyatakannya sebagai rukhshoh berdasarkan riwayat Katsir bin Katsir bin al-Muthollib dari ayahnya,

    رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم حيال الحجر والناس يمرون بين يديه

    “Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam shalat di depan Hajar Aswad sementara manusia lewat di hadapannya”

    Dalam riwayat lain dari al-Muthollib dia berkata:

    رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من سبعه جاء حتى يحاذي الركن بينه وبين السقيفة فصلى ركعتين في حاشية المطاف وليس بينه وبين الطواف أحد

    “Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam seusai thowaf tujuh putaran mendatangi Hajar Aswad hingga beliau sejajar antara Hajar Aswad dan As-Saqifah. Beliau shalat di pelataran tempat thowaf. Tidak ada seorang (yang membatasi)antara beliau dan (orang-orang) yang thowaf”

    Hadits ini meskipun isnad-nya dhoif tetapi banyak Atsar yang menguatkannya. Sehingga dalil-dalil tentang pengecualian ini menjadi kuat dan tidak dipermasalahkan. Karena mencegah orang-orang yang lewat di depan orang shalat di Masjidil Haram sangatlah sulit [selesai]

    Kesimpulannya: Hukum asal lewat depan orang shalat itu haram. Kecuali di Masjidil Haram karena ada illat yang mentolerirnya. Untuk itu, karena hukum asalnya adalah haram maka orang yang hendak lewat harus berhati-hati, tidak bermudah-mudahan untuk lewat di depan orang shalat. Demikian juga, orang yang mau shalat upayakan mencari tempat yang sekiranya orang yang lewat di hadapannya bisa diminimalisir.

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 10 Seputar Masalah Melontar Jumroh) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-10-seputar-masalah-melontar-jumroh/ Fri, 18 Jul 2025 04:38:22 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20100
  • Seputar Masalah Melontar Jumroh
  • 32. Diperbolehkan melontar jumroh ‘Aqobah hari Nahr pada separo malam yang kedua tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Aisyah radhiallhu’anha di atas tentang Saudah radhiallahu’anha yang meminta izin kepada Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal. Tetapi yang utama kalau sudah memasuki waktu Dhuha. Berakhirnya ketika matahari terbenam. Syaikh Bin Baz menjelaskan kalau terlewatkan hingga matahari terbenam maka menunaikannya ketika itu.

    33. Cara lontar jumroh pada hari Tasyrik, dimulai dari Jumroh Ula lalu bergeser ke kanan berdiri dan berdoa panjang menghadap kiblat, lalu Jumroh Wustho dilanjutkan bergeser ke kiri dan berdiri panjang berdoa menghadap kiblat, kemudian Jumroh ‘Aqobah, setelah itu langsung pergi tidak berdoa. Disebutkan di dalam Hadits berikut ini,

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهمَا: أنَّه كانَ يَرْمِي الجَمْرَةَ الدُّنْيَا بسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ علَى إثْرِ كُلِّ حَصَاةٍ، ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حتَّى يُسْهِلَ، فَيَقُومَ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ، فَيَقُومُ طَوِيلًا، ويَدْعُو ويَرْفَعُ يَدَيْهِ، ثُمَّ يَرْمِي الوُسْطَى، ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيَسْتَهِلُ، ويقومُ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ، فَيَقُومُ طَوِيلًا، ويَدْعُو ويَرْفَعُ يَدَيْهِ، ويقومُ طَوِيلًا، ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ العَقَبَةِ مِن بَطْنِ الوَادِي، ولَا يَقِفُ عِنْدَهَا، ثُمَّ يَنْصَرِفُ، فيَقولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخارى)

    “Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma, ia melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar Jumrah Wustha, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa mengangkat tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah ‘Aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dan langsung kembali. Ia mengatakan, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam melakukannya.” (HR. Bukhari)
    Gambar pelaksanaan lontar jumroh

    34. Dzikir yang dibaca setiap lontaran kerikil adalah “Allahu Akbar” sebagaimana disebutkan di dalam Hadits di atas (poin no.28). Jangan diganti dengan lafazh-lafazh lain seperti ta’awudz, “Mampus kau setan” dengan keyakinan bahwa lontar jumroh adalah ibadah melempari setan.

    35. Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan menjelaskan bahwa lontar jumroh itu ta’abbudy. Hikmahnya tidak lain adalah mengikuti apa yang Nabi shallahu’alaihi wasallam contohkan. Adapun dikatakan bahwa hikmahnya itu untuk melempar syetan di mana dia pernah menghalangi Nabi Ibrahim maka harus ada dalil. Dan, tidak ada dalil yang tsabit tentang hal itu.

    36. Pengertian tahallul awal dan tahallul tsani. Kalau seseorang telah melakukan dua hal dari tiga, yaitu: lontar jumroh ‘Aqobah, mencukur/memendekkan dan thowaf lanjut sa’i maka dia telah ber-tahallul awal. Dihalalkan baginya seluruh larangan haji kecuali jima’. Adapun jika telah melakukan ketiga perkara tersebut maka dia telah ber-tahallul tsani. Semua yang merupakan larangan ihram telah dihalalkan termasuk jima’. Disebutkan di dalam Hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha,

    طَيَّبْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيَدَيَّ هَاتَيْنِ حِينَ أحْرَمَ، ولِحِلِّهِ حِينَ أحَلَّ قَبْلَ أنْ يَطُوفَ. وبَسَطَتْ يَدَيْهَا (رواه البخارى)

    “Saya memakaikan parfum pada Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dengan kedua tanganku ini ketika beliau masih berihram, dan ketika halal setelah bertahallul sebelum thowaf. Dan ‘Aisyah membuka kedua telapak tangannya” (HR. Bukhari)

    Hadits ini menujukkan informasi dari ‘Aisyah radhiallahu’anha bahwa dirinya memakaian parfum pada Nabi shallahu’alaihi wasallam sebelum beliau thowaf yang berarti tahallul awal telah terjadi sebelum thowaf yaitu sesudah lontar jumroh Aqobah dan mencukur/memendekkan.

    37. Isytiroth adalah lafazh yang diucapkan oleh seseorang yang mengkhawatirkan bahwa dirinya tidak bisa menyempurnakan pelaksanaan haji karena suatu sakit berat yang menghalanginya atau adanya banjir, perang dan lainnya. Jika perkara tersebut benar-benar terjadi, maka dia langsung ber-tahallul dan tidak terkena fidyah.


    عن عائِشةَ رَضِيَ اللهُ عنها قالت: دخلَ النبيُّ صلَّى الله عليه وسَلَّم على ضُباعةَ بنتِ الزُّبيرِ، فقالت: يا رَسولَ الله، إنِّي أريد الحَجَّ وأنا شاكيةٌ؟ فقال النبيُّ صلَّى الله عليه وسَلَّم: حُجِّي واشترطي أنَّ مَحَلِّي حيثُ حبَسْتَني (رواه البخارى ومسلم)

    “Dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wasallam masuk menemui Dhubabah binti Zubair. Dia berkata: Ya Rasulullah, saya ingin berhaji tetapi saya sedang sakit. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda: Berhajilah Anda ber-isytiroth lah (yaitu melafazhkan:) tahalullku adalah di mana Engkau menahanku” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Lafazhnya,

    إنْ حَبَسَني حابِسٌ فمَحَلِّي حيثُ حبَسْتَني

    “Jika saya terhalang oleh sesuatu, maka tahallulku di mana Engkau menahanku”

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 9 Seputar Masalah Mina dan Arofah) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-9-seputar-masalah-mina-dan-arofah/ Tue, 15 Jul 2025 06:45:29 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20081
  • Seputar Masalah Mina dan Arofah
  • 24. Disunnahkan berangkat ke Mina tanggal 8 Dzulhijjah itu di pagi hari. Disebutkan di dalam Hadits Jabir,

    عن جابرِ بنِ عبدِ الله رَضِيَ اللهُ عنهما في حديثه الطَّويلِ في صِفَةِ حجَّةِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: فلما كان يومُ التَّرْوِية توجَّهوا إلى مِنًى، فأهلُّوا بالحج، وركِبَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فصلَّى بها الظُّهرَ والعصرَ والمغربَ والعشاءَ والفَجرَ، ثم مكث قليلًا حتى طلَعَتِ الشَّمسُ (رواه مسلم)

    “Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhuma…. Nabi shallahu’alaihi wasallam ketika pagi hari Tarwiyah bertolak menuju Mina. Beliau shallahu’alaihi wasallam berkendara. Beliau shallahu’alaihi wasallam shalat di sana Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh. Beliau masih di situ hingga matahari terbit” (HR. Muslim)


    25. Disunnahkan mandi sebelum wukuf di Arofah. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits,

    عن عليٍّ رَضِيَ اللهُ عنه، لَمَّا سُئِلَ عن الغُسْلِ قال: يومَ الجُمُعة، ويومَ عَرَفةَ، ويومَ النَّحْر، ويومَ الفِطْر (رواه البيهقى وصححه الألباني)

    “Dari ‘Ali radhallahu’anhu, ketika ditanya tentang mandi. Dia menjawab: Hari Jum’at, hari ‘Arofah, Hari Nahr, Hari Fithri” (HR. Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Albani)


    26. Masjid Namiroh tidak semuanya bagian dari Arofah. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dengan menukil dari beberapa ulama di antaranya Syaikh Abu Muhammad al-Juwainy, Al-Qodhi Husain bahwa bagian depan masjid itu ujung lembah Arofah bukan wilayah Arofah. Yang termasuk Arofah adalah bagian belakangnya. Jadi, yang wukuf di bagian depan masjid wukufnya tidak sah. Wukuf di bagian belakanglah yang sah.

    27. Tidaklah benar pernyataan bahwa mengambil tempat untuk wukuf di sekitar Jabal Rahmah adalah sunnah di mana Nabi shallahu’alaihi wasallam melakukannya di situ. Padahal Nabi shallahu’alaihi wasallam telah menegaskan sebagaimana di dalam Hadits Jabir,

    وقَفْتُ ها هنا بعَرفةَ، وعرَفةُ كلُّها مَوقِفٌ، (رواه مسلم)

    “Saya wukuf di sini di Arofah. Dan ‘Arofah seluruhnya adalah tempat wukuf”. (HR. Muslim)

    28. Disunnahkan khutbah di Arofah, disebutkan di dalam Hadits Jabir,

    عن جابِرِ بنِ عبدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عنهما في حديثِه الطَّويلِ في صِفَةِ حَجَّةِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: حتى إذا زاغَتِ الشَّمسُ أمَرَ بالقصواءِ، فَرُحِلَتْ له، فأتى بطنَ الوادي، فخطَبَ النَّاسَ، وقال: إنَّ دماءَكم وأموالَكم حرامٌ عليكم، كحُرمَةِ يومِكم هذا، في شَهْرِكم هذا، في بلَدِكم هذ (رواه مسلم)

    Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu….. Ketika matahari tergelincir beliau shallahu’alaihi wasallam memerintahkan agar ontanya disiapkan, beliaupun berangkat. Beliau mendatangi dasar lembah dan berkhutbah di hadapan manusia. Beliau bersabda: Sesungguhnya darah kalian, harta kalian haram atas kalian sebagaimana haramnya hari ini, di bulan ini, di negri ini” (HR. Muslim)


    29. Hukum meninggalkan Arofah sebelum Maghrib. Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan dan ulama lainnya rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang meninggalkan Arofah sebelum terbenamnya matahari maka hendaknya kembali lagi ke Arofah lalu meninggalkannya ketika sudah terbenam matahari. Kalau tidak, maka terkena fidayah [selesai].


    Nabi shallahu’alaihi wasallam terus berada di Arafah hingga matahari terbenam. Disebutkan di dalam Hadits Jabir,

    فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ (رواه مسلم)

    “Beliau shallahu’alaihi wasallam wukuf di Arofah hingga matahari terbenam” (HR. Muslim)

    • Seputar Masalah Muzdalifah

    30. Syaikh Bin Baz rahimahullah menegaskan bahwa sekedar lewat di Muzdalifah tanpa mabit di sana, tidaklah sah. Dia harus membayar fidyah. Tetapi jika dia kembali lagi untuk mabit di Muzdalifah meskipun hanya sebentar lalu meninggalkannya setelah tengah malam maka tidak mengapa. Tidak ada fidyah.


    31. Tidak ada ketentuan bahwa mengambil kerikil untuk lontar jumroh harus dari Muzdalifah. Jadi, diperbolehkan di mana saja di tanah Haram. Nabi shallahu’alaihi wasallam sendiri mengambil batu di Mina. Sebagaimana dalam riwayat Ibnu Abbas,

    قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم غداةَ العَقَبةِ وهو على راحلته: هات الْقُطْ لي، فلَقَطْتُ له حَصَياتٍ هن حَصى الخَذْفِ، فلما وضعتهن في يده، قال: بأمثالَ هؤلاءِ وإيَّاكم والغُلُوَّ في الدِّينِ؛ فإنَّما أهلَكَ مَن كان قَبْلَكم الغُلُوُّ في الدِّينِ (رواه النسائى وأحمد)

    “Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda kepadaku pada pagi hari ‘Aqabah (hari melempar jumrah pertama dalam rangkaian ibadah haji), dan saat itu beliau berada di atas kendaraannya:’Kemarilah, ambilkan (kerikil) untukku’ Maka aku ambilkan untuk beliau kerikil-kerikil, dan kerikil-kerikil itu (yang aku ambil) adalah kerikil-kerikil yang digunakan untuk melempar ketapel, maka ketika aku letakkan di tangan beliau, beliau berkata:’Dengan (kerikil) yang seperti mereka. Waspadalah kalian dari sikap ghuluw dalam beragama, karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah ghuluw dalam beragama” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad)

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 8 Seputar Masalah Umroh Berkali – kali dalam Satu Safar) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-8-seputar-masalah-umroh-berkali-kali-dalam-satu-safar/ Sun, 13 Jul 2025 01:27:58 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=20075
  • Seputar Masalah Umroh Berkali – kali dalam Satu Safar
  • 19. Satu safar satu umroh. Tidak ada umroh berulang-ulang. Dimana seusai menunaikan umroh lalu keluar ke Ji’ronah atau Tan’im dengan tujuan mengambil miqot dari sana untuk bisa melakukan umroh berulang-ulang.


    Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan bahwa Nabi yang tingal di Makkah selama 13 tahun tidak pernah melakukan umroh dengan cara keluar dari Makkah sebagaimana yang dilakukan banyak kaum muslimin sekarang ini. Umroh yang beliau lakukan adalah ketika memasuki Makkah seusai bepergian. Demikian juga para Sahabat tidak ada yang keluar dari Makkah ke tanah halal untuk mengambil miqot umroh dari sana. Kecuali hanya A’isyah radhiallahu’anha seorang diri dimana dia telah berihram untuk umroh ketika berangkat bersama Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk haji, yaitu haji Wada’ lalu datang haidh, maka Nabi perintahkan agar hajinya include umroh atau haji qiron …. [selesai]


    Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: Perbuatan demikian adalah bid’ah di dalam agama Allah. Tidak ada orang yang lebih semangat melebihi Nabi shallahu’alaihi wasallam dan para Sahabat. Kita semua tahu beliau ketika fathu Makkah menetap di sana 19 hari tetapi tidak keluar ke Tan’im untuk ihram umroh. Demikian juga para Sahabat radhiallahu’anhum. Jadi, mengulang-ngulang umroh dalam satu safar itu perbuatan bid’ah.


    Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata bahwa ihram umroh dari Tan’im sebagaimana yang dilakukan Aisyah radhiallahu’anha adalah hukum khusus baginya dan siapapun yang mengalami kondisinya yang sama dengan beliau. Ketika itu Aisyah radhiallahu’anha berangkat bersama Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk Haji yaitu Haji Wada’. Seusai melakukan ihram untuk umroh dan sampai di suatu tempat mendekati Makkah dia haidh. Dia pun tidak thowaf dan tidak shalat. Ketika sudah suci, di Arofah dia menigikuti manasik haji hingga selesai secara sempurna. Ketika Rasulullah shallahu’alaihi wasallam hendak pulang, dijumpainya sedang menangis. Dia sedih, dimana para wanita yang bersamanya bisa menunaikan haji dan umroh secara tersendiri. Sementara dirinya umrohnya di-include-kan ke dalam haji. (Yaitu haji ifrod menurut Syaikh Al-Albany, atau haji qiron menurut ulama lainnya). Kemudian, Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakar ash-Shiddiq untuk menemaninya ke Tan’im guna mengambil ihram umroh di sana. Syaikh berkata bahwa wanita yang kondisinya seperti Aisyah radhiallahu’anha bisa melakukan seperti yang dia lakukan. Tentunya, hal ini tidak terjadi pada lelaki karena lelaki tidak haidh. Dan, Abdurrahman yang mengantarkan Aisyah radhiallahu’anha tidak melakukan ihram untuk mengulangi umroh. Dan, Sahabat radhiallahu’anhum yang berhaji bersama Nabi jumlanya sekitar 100.000, tidak ada satupun yang melakukannya (keluar dari Makkah untuk mengulang-ngulang umroh)

    • Seputar Masalah Talbiyah

    20. Talbiyah dalam umroh berakhir ketika akan melakukan thowaf. Adapun talbiyah dalam haji berakhir ketika sudah melakukan jumroh ‘Aqobah tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah jamaah haji memperbanyak takbir kapanpun di manapun. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,’

    أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أرْدَفَ الفَضْلَ، فأخْبَرَ الفَضْلُ: أنَّه لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حتَّى رَمَى الجَمْرَةَ (رواه الخارى ومسلم)

    “Nabi shallahu’alaihi wasallam memboncengkan Fadhl. Beliau shallahu’alaihi wasallam memberitahukan kepada Fadhl bahwa beliau masih terus bertalbiyah hingga usai melontar jumroh” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Ibnu Abbas mengatakan sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam terus ber-talbiyah hingga kerikil terakhir yang dilemparkannya


    21. Takbir mutlak dan muqoyyad bertemu dalam 5 hari, yaitu Shubuh 9 Dzulhijjah hingga Ashar 13 Dzulhijjah. Ketika bertolak dari Mina menuju Arofah, pagi hari 9 Dzulhijjah, jamaah haji memperbanyak talbiyah atau takbir? Memperbanyak talbiyah lebih utama karena ia syiar haji. Disebutkan di dalam Hadits,

    عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الثَّقَفِي أَنَّهُ سَأَلَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، وَهُمَا غَادِيَانِ مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَةَ: كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ فِي هذَا الْيَوْمِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ فَقَالَ: كَانَ يُهِلُّ الْمُهِلُّ مِنَّا، فَلاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ، وَيُكَبِّرُ الْمُكَبِّرُ مِنَّا، فَلاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ (رواه البخارى ومسلم)

    “Dari Muhammad bin Abu Bakar Ats-Tsaqofi, dia bertanya kepada Anas bin Malik. Keduanya sedang bertolak dari Mina menuju Arofah, “Apa yang dulu kalian lakukan di hari ini bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam”. Dia menjawab: Diantara kami yang bertalbiyah, tidak diingkari. Ada yang bertakbir, tidak diingkari juga” (HR. Bukhari dan Muslim)

    عن ابْنِ عُمَرَ قَالَ: غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتِ. مِنَّا الْمُلَبِّي، وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ (رواه مسلم)

    “Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Kami betolak di pagi hari bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dari Mina menuju Arofah. Diantara kami ada yang bertalbihyah ada juga yang bertakbir” (HR. Muslim)

    • Seputar masalah miqot

    22. Orang yang berhaji tamattu’, miqotnya mengikuti miqot penduduk Makkah. Disebutkan di dalam Hadits Jabir,

    أَمَرَنَا النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ لَمَّا أَحْلَلْنَا، أَنْ نُحْرِمَ إذَا تَوَجَّهْنَا إلى مِنًى، قالَ: فأهْلَلْنَا مِنَ الأبْطَحِ (رواه مسلم)

    “Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan kami ketika sudah bertahallul (dari umroh) untuk berihram (haji) jika akan berangkat menuju Mina. Maka, kami pun bertalbiyah dari Abthoh (daerah antara Makkah dan Mina)” (HR. Muslim)

    23. Siapa yang memasuki Makkah untuk umroh dan tidak berihram dari miqot yang telah ditetapkan oleh Syariat, maka dia wajib kembali ke miqotnya untuk mengulangi ihramnya. Jika tidak kembali, maka dikenakan fidyah. Karena berihram dari miqot adalah wajib haji. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,

    وَقَّتَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لأهْلِ المَدِينَةِ ذا الحُلَيْفَةِ، ولِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، ولِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنازِلِ، ولِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، فَهُنَّ لهنَّ، ولِمَن أتَى عليهنَّ مِن غيرِ أهْلِهِنَّ لِمَن كانَ يُرِيدُ الحَجَّ والعُمْرَةَ، فمَن كانَ دُونَهُنَّ، فَمُهَلُّهُ مِن أهْلِهِ، وكَذاكَ حتَّى أهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْها (رواه البخارى ومسلم)

    “Nabi shallahu’alaihi wasallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 7 batasan-batasan wilayah Haram Makki) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-7-batasan-batasan-wilayah-haram-makki/ Fri, 14 Mar 2025 09:05:18 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19747 4. Apakah untuk mendapatkan fadhilah pahala shalat berlipat ganda harus di dalam masjidil Haram ataukah juga di luar masjidil Haram selama masih dalam wilayah Haram Makki?
    Pertanyaan yang sama juga untuk masjid Nabawi? Jadi, apakah dilipatgandakannya pahala shalat itu harus di dalam Masjid Nabawi atau juga seluruh wilayah Haram Madani?
    Ada perbedaan pendapat:
    a. Harus berada di dalam masjidil Haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin bahwa dilipatgandakannya pahala shalat itu jika dilakukan di dalam masjidil Haram. Tidak semua masjid di Makkah. Sabda Nabi tentang dilarangnya melakukan safar kecuali ke tiga masjid salah satunya adalah masjidil Haram. Kalau seseorang melakukannya ke masjid yang ada di Makkah bukan masjidil Haram, maka hal itu terlarang.
    b. Boleh di luar masjidil Haram. Dengan alasan firman Allah ta’ala surat Al-Isra ayat 1 bahwa beliau di-“isra’-kan dari Masjidil Haram, padahal kenyataannya beliau malam itu berada di rumah Ummi Hani di Makkah. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh wilayah Haram Makki memiliki nilai yang sama dengan Masjidil Haram.
    Disebutkan di dalam Hadits riwayat Imam Ahmad bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam pada saat “shulhul Hudaibiyyah” shalat di Haram padahal beliau tinggalnya di Hudaibiyyah di bagian halal. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa Hudaibiyyah sebagiannya berada di wilayah halal sebagiannya lagi di wilayah haram. Hal ini menguatkan penjapat yang kedua.
    Menanggapi penjelasan di atas, Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa memang beliau berada di rumah Ummu Hani. Ketika diingatkan, maka beliau pergi menuju masjid. Dari masjidil Haram inilah beliau di-isra’-kan.


    5. Syaikh Dr. Utsman Al-Khomis menjelaskan batasan-batasan wilayah Haram Makki:
    a. Bagian Timur, ke arah Tan’im: 6 atau 7 km (ada perbedaan pendapat),
    b. Bagian Barat, ke arah Hudaibiyah: 24 km
    c. Bagian Utara, ke arah Arofah: 16 km
    d. Bagian Selatan, ke arah Adhoh: 14 km.
    Adapun untuk Haram Madani jaraknya sama dari berbagai arah yaitu 21 km.


    6. Apakah amalan-amalan kebaikan selain shalat pahalanya juga dilipatgandakan? Syaikhul Islam Bin Baz rahimahullah menjelasakan: Dalil-dalil syariat menunjukkan bahwa amalan-amalan kebaikan dilipatgandakan pahalanya di dalam waktu yang memiliki keutamaan seperti Ramadhan dan 10 awal Dzulhijjah. Juga di tempat yang memiliki keutamaan seperti Al-Haramain, di mana pahala amalan kebaikan dilipatgandakan di Makkah dan Madinah. Disebutkan di dalam Hadits shahih,

    صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في المسجدِ الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا (رواه البخارى ومسلم عن أبى هريرة)

    Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku ini(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
    Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya 100.000 kali dibandingkan masjid apapun selain masjid Nabawai. Kalau dibandingkan dengan shalat di masjid Nabawai dilipatgandakan 100 kali lipat. Demikian juga seluruh amalan shaleh pahala dilipatgandakan. Tetapi berapa nilainya tidak ada dalil yang menjelaskan. Dalil yang ada hanya sebatas untuk shalat. Untuk amalan shaleh seperti puasa, dzikir, membaca al-Qur’an, shadaqah saya tidak mengetahui nash tsabit yang menyebutkan tentang nilainya. Tetapi, secara umum saja tentang pelipatgandaan pahalanya tidak disebutkan secara khusus. [selesai]


    7. Permasalahan shalat Arba’in.
    Sebagian jamaah haji memandang adanya peribadahan yang disebut shalat arba’in. Yaitu melakukan 40 shalat di masjid Nabawi dengan ketentuan mendapatkan takbiratul ihram bersama Imam. Shalat ini dilakukan selama 8 hari. Mereka semangat melakukannya karena meyakini adanya fadhilah yang sangat tinggi yaitu terbebas dari sifat nifak dan terbebas dari api Neraka. Sayangnya, hal ini tidak ada Nash sebagai pijakannya. Hadits yang dijadikan sebagai dalilnya itu dho’if, jadi tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Haditsnya berikut ini,

    رواه أحمد عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ( مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ )

    “Dari Anas bin Malik, dari Nabi shallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Barangsiapa shalat di masjidku 40 shalat yang tidak tertinggal (dari takbiratul ihram) dicatat baginya terbebas dari Neraka dan selamat dari adzab serta terbebas dari nifak” (HR. Ahmad)
    Hadits ini dinyatakan dhoif oleh para ulama diantara Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Albany.
    Adapun Hadits yang shahih tentang shalat Arba’in, tidaklah menghkhususkan di masjid Nabawi melainkan di seluruh masjid manapun di muka bumi. Dan, bukan 40 waktu melainkan 40 hari. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits berkikut ini,

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ (حسنه الألباني في صحيح الترمذي)

    “Dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa shalat empat puluh hari dengan berjamaah dan mendapatkan takbiratul ihram maka dicatat baginya dua pembebasan, yaitu terbebas dari Neraka dan terbebas dari nifak” (Dihasankan oleh Al-Albany di dalam “Shahih At-Tirmidzi)

    • Seputar Masalah Thowaf dan Sa’i

    8. Dalil tentang lafazh ketika mengusap atau memberi isyarat kepada Ka’bah,
    Disebutkan di dalam Hadits Abdullah Ibnu Abbas,

    أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ طَافَ بالبَيْتِ وهو علَى بَعِيرٍ، كُلَّما أَتَى علَى الرُّكْنِ أَشَارَ إلَيْهِ بشيءٍ في يَدِهِ، وكَبَّرَ (رواه البخارى ومسلم)

    “Rasulullah shallahu’alaihi wasallam thowaf di Ka’bah dengan menunggang onta. Setiap kali mendatangi rukun (hajar Aswad) memberi isyarat dengan sesuatu yang ada di tangannya lalu bertakbir (HR. Bukhari dan Muslim)
    Disebutkan dalam Atsar Ibnu Umar,

    عن نافع عن ابن عمر أنه كان إذا استلم الركن قال: باسم الله، والله أكبر (رواه عبدالرزاق والبيهقي وصححه الحافظ في التلخيص وهو موقوف على ابن عمر)

    “Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia mengusap rukun (hajar aswad) lalu membaca “Bismillah Allahu Akbar (HR. Abdurraziq dan Al- Baihaqi)
    Adapun lafazh,

    اللهم إيمانا بك، وتصديقا بكتابك، ووفاء بعهدك، واتباعا لسنة نبيك محمد صلى الله عليه وسلم

    Syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan mengatakan bahwa ia tidak tsabit dan tidak masyru’ untuk dibaca.


    9. Raml hanya untuk kaum lelaki di tiga putaran pertama saja. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,

    قدمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ مَكَّةَ وأصحابُهُ فقالَ المشرِكونَ: إنَّهُ يقدُمُ عليكُم قومٌ قد وَهَنتهم حُمَّى يثربَ ، فلمَّا قدِموا قعدَ المشرِكونَ مِمَّا يلي الحَجرَ فأمرَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصحابَهُ أن يرمُلوا الأشواطَ الثَّلاثةَ ، وأن يمشوا ما بينَ الرُّكنينِ (رواه البخارى)

    “Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dan para Shahabat memasuki Makkah. Orang-orang musyrik berkata: Akan datang kepada kalian suatu kaum yang panasnya Yatsrib telah menjadikan kondisi mereka lemah. Ketika mereka telah datang, orang-orang musyrik duduk di area setelah Hajar Aswad. Maka Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan para Shahabatnya agar melakukan raml pada tiga putara pertama, dan berjalan pada antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad) (HR. Bukhari)


    10. Idhthiba’ dan raml hanya dilakukan pada thowaf qudum untuk haji ifrod dan qiron. Dan, pada thowaf umroh untuk haji tamattu’. Pada selainnya tidak ada raml dan idhthiba’. Disebutkan di dalam Hadits,

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَرْمُلْ فِي السَّبْعِ الَّذِي أَفَاضَ فِيهِ. ( رواه أبو داود و صححه الألباني في صحيح أبي داود.)

    “Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak melakukan raml dari putaran yang tujuh di haji ifadhah yang beliau lakukan” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam “Shahih Abu Daud)


    11. Disunnahkan untuk mencium hajar Aswad sebagaimana Atsar Ibnu Umar,

    أن عمر رضي الله عنه قبل الحجر ثم قال : والله لقد علمت أنك حجر ولولا أني رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبلك ما قبلتك

    “Umar radhiallahu’anhu mencium hajar Aswad lalu mengatakan, Demi Allah, aku tahu kamu adalah batu, kalaulah aku tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak akan menciummu”
    Jika tidak memungkinkan untuk mencium maka mengusap dengan tangannya lalu tangannya dicium, jika tidak memungkinkan mengusap dengan tangannya maka dengan sesuatu yang ada di tangannya lalu sesuatu itu dicium, jika tidak memungkinkan maka memberi isyarat dengan tangannya. Disebutkan di dalam Atsar Abu Malik Sa’ad bin Thoriq dari ayahnya, dia berkata:

    رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يطوف حول البيت فإذا ازدحم الناس على الطواف استلمه رسول الله صلى الله عليه وسلم بمحجن في يده } ولا يشير إلى القبلة بالفم ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يفعل ذلك

    Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam thowaf di Ka’bah. Jika manusia penuh sesak, beliau menyentuh Ka’bah dengan tongkat di tangannya. Janganlah seseorang memberi isyarat dengan mulut karena Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak melakukannya.


    12. Minum air zam-zam setelah thowaf.
    Disebutkan di dalam Hadits Jabir ketika menjelaskan tata cara Haji Nabi shallahu’alaihi wasallam,

    ثُمَّ أَتَى بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ , وَهُمْ يَسْقُونَ , فَنَاوَلُوهُ دَلْوًا , فَشَرِبَ مِنْهُ

    “Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam mendatangi Bani Abdul Muthollib dimana mereka adalah orang-orang yang memberi minum zam-zam. Mereka memberikan kepada beliau satu ember lalu beliau shallahu’alaihi wasallam meminumnya”
    Para ulama menjelaskan itu dilakukan setelah melakukan thowaf. Dan kebanyakan ulama menyatakan minum air zam-zam setelah thowaf adalah ta’abbudi sebagian lainnya berpendapat sekedar suatu hajat saja.


    13. Doa yang dibaca ketika sa’i
    Berdoa dan berdzikir sekehendaknya. Ketika berada di antara dua lampu hijau membaca doa yang dipanjatkan oleh Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu. Sebagaimana disebutkan di dalam Atsar tentang beliau dari Masruq dan diriwayatkan oleh Ath-Thobroni bahwa Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu ketika turun ke lembah bergegas sambil membaca,

    اللهمَّ اغفِرْ وارحَمْ، وأنت الأعَزُّ الأكرَمُ

    14. Yang mujma’ ‘alaih adalah thowaf dan sa’i dengan berjalan kaki, boleh berkendaraan jika ada udzur. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits Ummu Salamah,

    شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَالَ: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ (متفق عليه)

    “Saya menyampaikan kepada Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bahwa saya sakit. Beliau bersabda: Thowaflah kamu di belakang manusia dengan berkendara(Muttafaq ‘alaihi)

    15. Bittaufiq minallah, mumpung berada di Makkah perbanyaklah thowaf. Karena sebaik-baik amalan di Makkah bagi non penduduk adalah thowaf. Thowaf lebih utama daripada shalat sunnah. Ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ahmad. Demikian pula fatwa Al-Lajnah ad-Daimah

    16. Cara memperbanyak thowaf:
    a. Setiap kali memasuki Masjidil Haram sebagai pengganti Tahiyyatul Masjid
    b. Kapan saja berkesempatan thowaf, maka lakukanlah.
    Ibnu Qudamah berkata: Tidaklah mengapa untuk menggabungkan tujuh putaran yang pertama dan tujuh putaran yang kedua dan seterusnya. Jika sudah selesai, maka shalat dua rakaat untuk setiap 7 putaran. Yang melakukan demikian adalah Aisyah radhiallahu’anha dan Masrur bin Makhromah radhiallahu’anhu. Ini juga merupakan pendapat ‘Atho, Thowus, Sa’id bin Jubair, Ishaq dan lain-lain….. Muwalat (berkelanjutan) antara thowaf dan shalat sunnah dua rakaat bukanlah keharusan. Dalilnya adalah Umar bin Khaththab radhiallahu’anhu baru shalat thowaf setelah sampai di Dzi Tuwa dan Hadits Ummu Salamah… [selesai]
    Hadits Ummu Salamah yang dimaksud adalah berikut ini,

    أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قالَ وهو بمَكَّةَ، وأَرَادَ الخُرُوجَ، ولَمْ تَكُنْ أُمُّ سَلَمَةَ طَافَتْ بالبَيْتِ وأَرَادَتِ الخُرُوجَ، فَقالَ لَهَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أُقِيمَتْ صَلَاةُ الصُّبْحِ فَطُوفي علَى بَعِيرِكِ والنَّاسُ يُصَلُّونَ. فَفَعَلَتْ ذلكَ، فَلَمْ تُصَلِّ حتَّى خَرَجَتْ (رواه البخارى)

    “Rasulullah shallahu’alaihi wasallam berada di Makkah dan hendak keluar. Namun, Ummu Salamah belum thowaf dan hendak turut keluar. Maka Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya: Nanti jika shalat Shubuh di-iqomat-i dan orang-orang shalat thawaflah kamu dengan menunggang keledaimu, Dia melakukannya dan belum shalat hingga keluar (dari masjidil Haram)(HR. Bukhari)


    17. Thowaf ifadhoh. Dinamakan ifadhoh karena dilakukan setelah bertolak dari Mina menuju Makkah. Disebut juga thowaf ziyarah karena jamaah haji berangkat dari Mina untuk mengunjungi Baitullah setelah itu kembali lagi ke Mina, tidak tinggal di Makkah. Disebut juga thowaf wajib, thowaf rukun dan thowaf fardhu. Dinamai demikian dilihat dari sisi hukumnya. Waktu yang utama adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melontar jumroh aqobah sebagaimana yang Nabi shallahu’alaihi wasallam lakukan. Disebutkan di dalam Hadits,

    حديثُ جابِرِ بنِ عبدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عنهما في صِفَةِ حجَّةِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وفيه: ((أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم رمى جَمْرةَ العَقَبةِ، ثمَّ انصرَفَ إلى المنحَرِ، فنَحَرَ هَدْيَه, ثمَّ أفاض إلى البيتِ، فصلى بمكَّةَ الظُّهْرَ (رواه مسلم)

    “Hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu tentang sifat haji Nabi shallahu’alaihi wasallam (di dalamnya disebutkan) bahwa beliau shallahu’alaihi wasallam melontar jumroh ‘Aqobah, lalu menuju tempat menyembelih beliau menyembelih hadyunya lalu bertolak menuju Baitullah dan shalat Zhuhur di Makkah (HR. Muslim)
    Kalau tidak dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka boleh dikerjakan pada hari Tasyrik. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Bahkan ada yang mengatakan boleh tertunda asal masih dalam bulan Dzulhijjah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin. Dalilnya,

    الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ (البقرة: 197)

    “Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan (yaitu Syawwal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah)” (QS. Al-Baqoroh:197)


    18. Tidak diperbolehkan melakukan thowaf wada’ jika seseorang masih mengagendakan untuk menetap di Makkah. Jika ada yang melakukannya maka tidak sah dan thowaf wada’nya harus diulang. Kalau tidak diulang maka membayar fidyah. Mengenai hal ini Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata di dalam kitab “Fatawa Nur ‘ala-d-Darbi”: Wajib bagi orang yang akan meniggalkan Makkah seusai menunaikan haji dan umroh agar menjadikan thowaf wada’ sebagai akhir keberadaannya di Makkah sebagaimana dalam Hadits Ibnu Abbas “Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan manusia agar akhir keberadaan mereka itu thowaf di Baitullah”. Namun, jika seseorang telah menunaikan thowaf wada’ dimana ia akan meninggalkan Makkah tetapi kemudian tertunda karena harus disibukkan dengan hal-hal yang terkait dengan kendaraan misalnya ada problem kerusakan atau menunggu teman dan lain-lain maka tidak wajib mengulangi thowaf wada’. Demikian juga – sebagaimana disebutkan oleh para ulama – kalau ada hajat membeli sesuatu bukan dalam rangka berdagang maka tidak mengulangi thowaf wada’. Yang wajib mengulang adalah seseorang yang menunaikan thowaf wada’ tetapi belum menjadwalkan kepulangan. Ia masih menetap di Makkah dari malam sampai siang atau dari siang sampai malam” [selesai]

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 5 Fidyah sepadan) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-5-fidyah-sepadan/ Fri, 07 Mar 2025 05:27:04 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19723 menyembelih kambingBerburu keledai liar -> menyembelih sapiBerburu burung onta -> menyembelih ontaDan yang lainnya yang sepadan […]]]> c. Fidyah sepadan: Berburu binatang. Fidyahnya salah satu dari tiga perkara berikut ini:
    a.] Menyembelih binatang dari antara 3 hewan qurban; onta, sapi atau kambing sepadan dengan yang diburu. Lalu dibagikan kepada fakir miskin di tanah Haram.
    Contoh: Berburu rusa -> menyembelih kambing
    Berburu keledai liar -> menyembelih sapi
    Berburu burung onta -> menyembelih onta
    Dan yang lainnya yang sepadan sebagaimana sudah dijelaskan oleh ahli fiqih.
    b.] Memberi makan. Caranya: membeli makanan senilai harga binatang fidyahnya lalu dibagikan kepada fakir miskin. Masing-masing setengah sha’.
    c.] Berpuasa. Caranya: Lihatlah berapa jumlah fakir miskin yang harus diberi makanan. Sejumlah mereka, berpuasa untuk tiap satu orang puasa sehari.
    Disebutkan di dalam Al-Qur’an,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ (المائدة:95)

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa (QS. Al-Maidah:95)

    d. Fidyah adzaa: Cukur rambut, potong kuku, menutup kepala dengan sesuatu yang menempel. mengenakan pakaian membentuk badan, mengenakan parfum, memakai niqob dan kaos tangan.
    Fidyahnya: memilih dari antara tiga pilihan; menyembelih kambing lalu dibagikan kepada fakir miskin, memberi makan enam orang miskin setiap orang setengah sha’, atau berpuasa tiga hari. Fidyah ini disebut fidyah adzaa sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur’an,

    فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (البقرة: 196)

    “Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan (adzaa) di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah baginya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban” (QS. Al-Baqoroh: 196)
    Catatan: Mengenakan niqob/cadar bagi wanita adalah pelanggaran, tentunya dikenakan fidyah. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda dalam Hadits Abdullah Ibnu Umar,

    لا تَتَنَقَّبِ المُحْرِمَةُ، ولَا تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)

    “Janganlah seorang wanita yang sedang berihram mengenakan niqob, jangan pula mengenakan kaos tangan(HR. Bukhari dan Muslim)
    Tetapi jika ia menutupkan wajahnya dengan kerudung (bukan niqob) karena adanya lelaki lain yang bukan mahramnya maka diperbolehkan. Disebutkan di dalam Hadits Aisyah radhiallahu’anha,

    كان الرُّكبانُ يَمُرُّون بنا ونحن مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم مُحْرِماتٌ فإذا حاذُوا بنا أَسدَلَتْ إحدانا جِلْبابَها من رأسِها على وجهِها (رواه أبو داود وأبن ماجه وأحمد)

    “Rombongan lelaki melewati kami yang sedang berihram bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam. Ketika mereka berada di hadapan kami salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari atas kepalanya menutup wajahnya(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
    Jika seseorang melakukan satu jenis pelanggaran secara berulang sebelum menunaikan fidyah, maka hanya dikenakan sekali fidyah. Contoh berulang kali memotong kuku, maka hanya dikenakan satu fidyah. Tetapi kalau pelanggarannya pada jenis yang berbeda-beda seperti potong kuku, menutup kepala, memakai wewangian maka masing-masing ada fidyahnya. Untuk berburu binatang pada setiap kali berburu satu fidyah.
    Penjelasan di atas adalah fidyah untuk pelanggaran dalam ihram. Adapun orang yang meninggalkan wajib haji, maka fidyahnya menyembelih seekor kambing, jika tidak mendapatkannya maka sepuluh hari ( 3 hari di Haram, dan 7 hari di daerahnya)

    D. Macam-Macam Haji

    a. Haji tamattu’
    Penjelasannya sebagaimana telah kita bahas di atas. Yaitu seseorang melaksanakan umroh terlebih dahulu hingga selesai lalu ber-tahallul. Lalu menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk pelaksanaan haji hingga selesai lalu ber-tahallul.

    b. Haji qiron
    Seseorang berniat haji dan umroh sekaligus dari miqot yang telah ditentukan. Lafazh niatnya,

    لبيك حجا وعمرة

    Sesampainya di Makkah, melakukan thowaf qudum. Thowaf ini hukumnya sunnah jika tidak dikerjakan tidaklah mengapa. Setelah thowaf melakukan sa’i. Seusai sa’i menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk mabit di Mina dan seterusnya. Setelah lontar jumroh ‘Aqobah tanggal 10 Dzulhijjah menyembelih hadyu dan mencukur/memendekkan yang berarti sudah tahallul. Dengan memakai pakaian biasa, dia berangkat ke Makkah untuk thowaf ifadhah lalu sa’i jika belum dilakukan bersamaan dengan thowaf qudum. Setelah itu kembali ke Mina untuk mabit di sana tanggal 11, 12 dan 13. Pada siang harinya melakukan lontar tiga jumroh sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Ibadah yang terakhir adalah thowaf wada’ sebelum kepulangannya ke negara masing-masing.

    c. Haji ifrod
    Jenis ini, seseorang hanya melakukan ibadah haji tanpa umroh. Pelaksanaannya sama persis sebagaimana haji qiron. Perbedaannya hanya ada pada dua hal saja, yaitu:
    a.] Niat. Lafazh niatnya

    لبيك حجا

    b.] Hadyu. Pada haji qiron dikenakan hadyu, sementara pada haji ifrod tidak dikenakan hadyu.

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 4 Rangkuman pelaksanaan ibadah haji) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-4-rangkuman-pelaksanaan-ibadah-haji/ Sat, 01 Mar 2025 05:50:36 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19719 Rangkuman pelaksanaan ibadah haji:

    • Hari pertama ( tanggal 08 Dzulhijjah)
    1. Ihram haji dari tempatnya. Dimulai dengan mandi, memakai wewangian pada badan dan mengenakan pakaian ihram. Lalu memperbanyak talbiyah
    2. Menuju Mina dan mabit di sana hingga terbit matahari pada tanggal 09 Dzulhijjah. Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh dilakukan pada masing-masing waktunya dengan cara mengqoshor shalat yang empat rakaat.

    • Hari kedua (tanggal 09 Dzulhijjah)
    1. Setelah matahari terbit, bertolak menuju Arofah. Shalat Zhuhur dan Ashar dijamak qoshor. Jika memungkinkan sebelum datang waktu Zhuhur singgah di Namiroh.
    2. Terus menetap di ‘Arofah (wuquf) hingga datang waktu Maghrib. Selama wukuf berdoa sebanyak-banyaknya dengan mengangkat kedua tangan menghadap ke kiblat.
    3. Ketika sudah Maghrib bertolak menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib dan Isya dikerjakan dengan dijamak ta’khir dan qoshor di Muzdalifah, dan terus mabit hingga datang waktu Shubuh.
    4. Setelah shalat Shubuh, berdzikir dan doa hingga ufuk berwarna kuning
    5. Sebelum matahari terbit, bertolak menuju Mina

    • Hari ketiga (tanggal 10 Dzulhijjah)
    1. Sesampainya di Mina, melontar jumroh ‘Aqobah Dengan tujuh butir kerikil bertakbir pada setiap lontaran.
    2. Menyembelih hadyu.
    3. Mencukur rambut atau memendekkannya. Ini yang disebut tahallul awal. Seluruh yang dilarang selama ihram sudah diperbolehkan kecuali hubungan suami istri.
    4. Bertolak menuju Makkah untuk melakukan thowaf ifadhoh (thowaf haji) dilanjutkan dengan sa’i di Shofa dan Marwah. Dengan selesainya ini jamaah haji sudah tahallul tsani dimana seluruh larangan selama ihram sudah dibolehkan termasuk jima’.
    5. Kembali ke Mina untuk mabit malam sebelas Dzulhijjah.

    • Hari keempat (tanggal 11 Dzulhijjah)
    1. Ketika sudah datang waktu Zhuhur lontar tiga jumroh. Dimulai dari Ula, Wustho dan ‘Aqobah. Masing-masing dengan 7 butir kerikil. Tidak boleh dikerjakan sebelum Zhuhur. Seusai lontar pada Ula dan Wustho berdiri panjang untuk memanjatkan doa.
    2. Mabit di Mina malam 12 DZulhijjah

    • Hari kelima (tanggal 12 Dzulhijjah)
    1. Lontar tiga jumroh sebagaimana hari keempat (tanggal 11 Dzulhijjah)
    2. Meninggalkan Mina sebelum terbenamnya matahari bagi yang menginginkan. Ini disebut nafar awal. Bagi yang menghendaki nafar tsani, mabit lagi di Mina malam 13 Dzulhijjah.

    • Hari keenam (tanggal 13 Dzulhijjah)
    Hari ini khusus bagi yang menghendaki nafar tsani.
    1. Lontar jumroh sebagaimana tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah
    2. Meninggalkan Mina.
    • Selesailah pelaksanaan haji.

    Tinggal satu lagi peribadahan yaitu thowaf wada’. Ia dilakukan ketika jamaah haji akan pulang meninggalkan Mekkah. Semoga haji kita semua mabrur. Amin

    B. Rukun, Wajib dan Sunnah Haji

    • Rukun haji:

    a. Ihram: berniat umroh atau haji
    b. Wukuf di Arofah
    c. Thowaf Ifadhoh
    d. Sa’i antara Shofa dan Marwah

    • Wajib Haji

    a. Ihram dari miqot yang telah ditetapkan
    b. Mabit di Muzdalifah
    c. Mabit di Mina malam 11,12, 13
    d. Lontar jumroh
    e. Mencukur/memendekkan rambut
    f. Thowaf Wada’

    • Sunnah Haji

    Selain yang disebutkan pada rukun dan wajib haji maka masuk ke dalam sunnah haji, seperti:
    a. Thowaf qudum bagi haji ifrod dan qiron
    b. Mabit di Mina tanggal 8 Dzulhijjah
    c. Raml pada tiga putaran pertama thowaf
    d. Idhthiba
    e. Mandi sebelum ihram
    f. Mengenakan kain putih bagi lelaki
    g. Talbiyah
    h. Mengusap dan mencium hajar Aswad

    C. Fidyah atau denda dalam Haji
    Orang yang sedang ihram jika melakukan pelanggaran, maka dikenakan fidyah (denda). Rinciannya berikut ini:


    a. Tidak ada fidyah: akad nikah.
    Ia tidak sah dan pelakunya berdosa tetapi tidak ada fidyah.


    b. Fidyah besar: jima’.
    Jika dilakukan sebelum tahallul awal, berdosa, hajinya tidak sah dengan tetap menyelesaikan amalan yang tersisa dan hajinya wajib diulang tahun berikutnya. Keduanya suami dan istri tersebut dikenakan fidyah kambing, disembelih dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miksin di wilayah Haram. Adapun jika jima’ diakukan setelah tahallul awal, hajinya sah tetapi dikenakan denda seekor kambing yang dibagikan di daerah haram.

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 3 Tanggal 11 Dzulhijjah) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-3-tanggal-11-dzulhijjah/ Wed, 26 Feb 2025 02:30:13 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19705 Tanggal 11 Dzulhijjah
    Ketika sudah datang waktu Zhuhur tanggal 11, melontar kerikil pada tiga jumroh. Dimulai dari Shughro, Jumlah kerikil yang dilontarkan 7 butir. Setiap lontaran kerikil membaca takbir. Setelah itu berpindah ke tempat yang agak longgar, menghadap kiblat dan mengangkat tangan berdoa dengan doa yang panjang. Demikian juga yang dilakukan pada jumroh Wustho. Adapun pada jumroh Kubro, setelah melontar 7 kerikil tidak berdiri untuk berdoa melainkan langsung pergi.


    Tanggal 12 Dzulhijjah
    Kembali ke Mina, untuk mabit. Keesokannya ketika sudah masuk waktu Zhuhur tanggal 12 melontar tiga jumroh lagi, tata caranya sama sebagaimana pada tanggal 11. Bagi yang ingin segera meninggalkan Mina maka diperbolehkan. Ini yang disebut dengan nafar awal. Dengan ketentuan sebelum Maghrib sudah meninggalkan Mina. Jika waktu Maghrib masih berada di Mina, maka harus menunda kepergiannya untuk melakukan lontar jumroh tanggal 13 sebagaimana tanggal 11 dan 12.


    Tanggal 13 Dzulhijjah
    Adapun bagi yang ingin menunda, maka kembali mabit di Mina malam 13 nya. Keesokannya ketika sudah masuk waktu Zhuhur melontar jumroh sebagaimana tanggal 11 dan 12.
    Perhatikan! Tidak boleh lontar tiga jumroh pada tanggal 11, 12 dan 13 sebelum datangnya waktu Zhuhur. Karena Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak pernah melakukannya kecuali ketika sudah datang waktu Zhuhur. Dan, beliau bersabda “Ambillah dariku tata cara haji kalian”. Juga berdasarkan amalan para Shahabat radhiallahu’anhum yang menunggu datangnya waktu Zhuhur. Kalau sudah Zhuhur, mereka baru melakukan lontar jumroh. Jika melontar sebelum Zhuhur diperbolehkan, niscaya Nabi shallahu’alaihi wasallam telah menjelaskan kepada ummat baik dengan perbuatan, ucapan ataupun ketetapan (taqrir).

    Penegasan: Waktu melontar jumroh di hari tasyrik itu kalau sudah masuk waktu Zhuhur

    Jika jamaah haji begitu crowded, dan sulit untuk melakukan lontar jumroh ketika sudah masuk waktu Zhuhur maka boleh dilakukan di malam hari. Karena waktu malam juga waktu untuk melontar, di mana tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa lontar jumroh di malam hari tidak sah. Nabi shallahu’alaihi wasaallam hanyalah menentukan awal waktu untuk lontar jumroh tetapi tidak membatasi akhir waktunya. Kaedah fiqh menyatakan bahwa sesuatu yang hukum asalnya mutlak, maka tetap dalam kemutlakannya hingga ada dalil yang men-taqyid-nya dengan suatu sebab atau suatu waktu.
    Perhatikan baik-baik! Janganlah Anda bermudah-mudahan dalam melontar jumroh dengan mewakilkan kepada seseorang untuk melakukannya. Ini tidak diperbolehkan. Lakukanlah oleh diri Anda. Karena Allah ta’ala berfirman:

    وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ [البقرة:196]

    “Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah ta’ala” (QS. Al-Baqoroh: 196)
    Dan, lontar jumroh itu bagian dari ibadah haji. Maka, janganlah dirusak. Nabi shallahu’alaihi wasaallam tidak mengizinkan orang-orang yang lemah dari kalangan keluarganya untuk mewakilkan kepada orang lain dalam lontar jumroh. Melainkan beliau mengizinkan untuk berangkat lebih dahulu meninggalkan Muzdalifah di akhir malam agar bisa melakukan lontar oleh dirinya sebelum penuh sesaknya manusia. Dalam keadaan yang sangat terpaksa atau darurat saja, seseorang diperbolehkan melakukan perwakilan. Misalnya kondisi sakit, wanita hamil yang mengkhawatirkan diri dan janinnya atau sudah sepuh yang tidak kuat untuk berjalan menuju Jamarat (tempat lontar jumroh). Kondisi darurat semacam ini boleh diwakilkan.
    Wajib bagi kita untuk mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah ta’ala. Janganlah bermudah-mudahan. Lakukanlah semuanya oleh diri kita sendiri karena ini adalah ibadah (munajatnya seorang hamba kepada Allah ta’ala) sebagaimana disebutkan di dalam Hadits:

    عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: (إنما جعل الطواف بالبيت وبين الصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله (سنن أبي داوود)

    “Dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wasaallam bersabda:Sesungguhnya dijadikannya thowaf di Baitullah, sa’i antara Shofa dan Marwah, dan lontar jumroh adalah untuk berdzikir kepada Allah ta’ala” (Sunan Abu Daud)
    Jika lontar jumroh sudah selesai dilakukan, jamaah haji belum meninggalkan Makkah hingga melakukan thowaf wada’ terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu:

    كان النَّاسُ ينصرفون في كلِّ وجهةٍ ، فقال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : لا ينفِرنَّ أحدٌ منكم حتَّى يكونَ آخرَ عهدِه الطَّوافُ بالبيتِ (رواه مسلم)

    “Orang-orang bepergian di berbagai penjuru, maka Nabi shallahu’alaihi wasaallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kalian bepergian pulang hingga akhir keberadaannya adalah thowaf di Baitullah” (HR. Muslim)
    Kecuali wanita haidh dan nifas yang telah melakukan thowaf ifadhah, maka thowaf wada’nya gugur sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Abbas,

    أُمِرَ النَّاسُ أنْ يَكونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بالبَيْتِ، إلَّا أنَّه خُفِّفَ عَنِ الحَائِضِ (رواه البخارى ومسلم)

    “Orang-orang diperintahkan agar akhir keberadaannya di Baitullah, kecuali hal itu diringankan bagi wanita haidh” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Thowaf wada’ itu rangkaian ibadah haji yang terakhir. Jadi, apa yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji di mana mereka melakukan thowaf wada’ lalu pergi ke Mina untuk melakukan lontar jumroh, lalu melakukan perjalanan pulang dari sana. Ini keliru. Thowaf wada’ nya tidak sah, karena mereka tidak menjadikan akhir keberadan mereka di Baitullah melainkan menjadikan akhir keberadaanya di Jamarat.


    Ringkasan pelaksanaan ibadah umroh:

    1. Mandi sebagaimana mandi junub lalu memakai wewangian di badan.
    2. Mengenakan pakaian ihram; kain dan selendang bagi lelaki, dan untuk wanita pakaian menutup aurat yang biasa dikenakannya ketika keluar rumah
    3. Memperbanyak talbiyah hingga menjelang thowaf
    4. Thowaf di Ka’bah tujuh putaran dimulai dan berakhir di Hajar Aswad
    5. Shalat dua rakaat seusai thowaf di belakang Maqom Ibrahim
    6. Sa’i antara Shofa dan Marwah tujuh kali putaran dimulai dari Shofa dan berakhir di Marwah.
    7. Mencukur atau memendekkan rambut bagi lelaki, dan memendekkan bagi perempuan. Dalam rangkaian haji tamattu’ bagi lelaki memendekkan rambut lebih utama dari pada mencukur

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 2 Memendekkan rambut) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-2-memendekkan-rambut/ Fri, 21 Feb 2025 06:14:32 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19694 c. Memendekkan rambut.
    Untuk haji tamattu’, bagi lelaki yang afdhol ketika umroh adalah dengan memendekkan rambut. Adapun mencukurnya dilakukan nanti pada saat haji. Adapun untuk wanita, dengan memendekkannya seukuran ruas jari. Setelah memendekkan rambut, selesailah pelaksanaan umroh, dan telah halal kembali seluruh yang diharamkan selama ihram. Berikutnya menunggu tanggal 8 Dzulhijjah.


    Tanggal 8 Dzulhijjah
    Pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram untuk haji dari tempat manapun di dalam kota Makkah. Sebelum niat ihram, terlebih dahulu mandi dan memakai wewangian pada badan seperti kepala, ketiak dan jenggotnya (untuk lelaki) lalu memakai pakaian ihram dan berniat,

    لبَّيكَ حَجًّا

    Seusai niat ihram inilah, para jamaah haji mulai ber-talbiyah sebanyak-bayaknya. Kemudian menuju Mina. Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh dilakukan di sana dengan di-qoshor tanpa jamak.


    Tanggal 9 Dzhulhijjah
    Ketika matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah, bertolak menuju ‘Arofah dan turun di Namiroh jika memungkinkan. Jika tidak, maka dilanjutkan sampai di Arofah dan wukuf di sana. Para jamaah melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim dan qoshor. Setelah itu mereka disibukkan dengan doa dan dzikir. Maksimalkanlah dalam berdoa dan dzikir hingga waktu Maghrib. Durasi dari Zhuhur ke Maghrib bukanlah waktu yang singkat, untuk itu harus disiapkan apa saja yang ingin dipanjatkan dalam berdoa sejak jauh-jauh hari bahkan sejak sebelum keberangkatan ke tanah suci. Adapun dzikir yang sangat diutamakan adalah membaca,

    لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، له الملك، وله الحمد، وهو على كل شيءٍ قدير

    Sebagaimana disebutkan dalam Hadits Amr bin Syua’ib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda,

    خير الدُّعاء دعاء يوم عرفة، وخير ما قلتُ أنا والنَّبيون من قبلي: لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، له الملك، وله الحمد، وهو على كل شيءٍ قدير (رواه الترمذى)

    Sebaik-baik doa itu doa di hari Arafah. Dan sebaik-baik yang saya baca juga para Nabi sebelumku adalah: Laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syariika lahu, lahu-l-mulku wa lahu-l-hamdu wa huwa ‘ala kulli syay-in qodiir” (HR. At-Tirmidzi)


    Tanggal 10 Dzulhijjah
    Ketika matahari sudah terbenam di hari Arofah, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Shalat Maghrib dan Isya dilakukan di Muzdalifah secara jamak dan qoshor. Dan, terus berada di sini hingga datang waktu Shubuh.
    Setelah shalat Shubuh dan ufuk berwarna kuning dilanjutkan berangkat menuju Mina. Bagi yang kesulitan karena macet atau penuh sesak maka diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah sebelum Shubuh. Disebutkan di dalam Hadits,

    نَزَلْنَا المُزْدَلِفَةَ، فَاسْتَأْذَنَتِ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ سَوْدَةُ أنْ تَدْفَعَ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ -وكَانَتِ امْرَأَةً بَطِيئَةً- فأذِنَ لَهَا، فَدَفَعَتْ قَبْلَ حَطْمَةِ النَّاسِ، وأَقَمْنَا حتَّى أصْبَحْنَا نَحْنُ، ثُمَّ دَفَعْنَا بدَفْعِهِ، فَلَأَنْ أكُونَ اسْتَأْذَنْتُ رَسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كما اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ، أحَبُّ إلَيَّ مِن مَفْرُوحٍ بهِ (رواه البخارى عن عائشة)

    Kami turun di Muzdalifah. Saudah meminta izin kepada Nabi shallahu’alaihi wasallam untuk bertolak (menuju Mina) sebelum padatnya manusia. Dia itu seorang wanita yang sudah lambat. Nabi mengizinkannya. Dia lalu bertolak sebelum padatnya manusia. Adapun kami menetap hingga pagi hari. Kami baru bertolak ketika beliau shallahu’alaihi wasallam bertolak. )Ketika melihat penuh sesaknya manusia) Jika saya meminta izin sebagaimana Saudah tentu lebih saya sukai dibandingkan bergembiranya dia dari berbagai sisi manapun (HR. Bukhari dari Aisyah)
    Selanjutnya ke Mina. Begitu sampai langsung bersegera melempar jumroh ‘Aqobah terlebih dahulu dengan tujuh kerikil sebelum melakukan apapun. Setiap lontaran kerikil dibarengi dengan bacaan takbir. Berikutnya menyembelih hadyu lalu mencukur atau memendekkan rambut. Tetapi, mencukur lebih utama. Bagi wanita, memendekkan seluruh ujung rambutnya seukuran satu ruas jari. Dengan rangkaian ibadah ini berarti sudah TAHALLUL AWAL di mana perkara yang dilarang selama ihram telah diperbolehkan kecuali jima’.
    MARI KITA BERHENTI SEJENAK UNTUK PENEGASAN MATERI !! Coba perhatikan ibadah apa saja yang dilakukan oleh jamaah haji pada tanggal 10 Dzulhijjah?
    a. Melontar jumroh ‘Aqobah
    b. Menyembelih hadyu
    c. Mencukur atau memendekkan rambut
    d. Thowaf
    e. Sa’i
    Demikianlah lima ibadah ini dilakukan secara berurutan. Tetapi jika tidak berurutan tidaklah mengapa. Ini kemudahan dari Allah ta’ala untuk para hamba-Nya. Misalnya:

    #dari Muzdalifah ->ke Mekkah untuk thowaf dan sa’i -> lalu ke Mina untuk lontar jumrah. Ini tidak mengapa.

    #dari Muzdalifah -> melontar jumroh -> mencukur -> menyembelih -> thowaf dan sa’i tidaklah mengapa.

    #Dari Muzdalifah -> melontar jumroh -> menyembelih -> mencukur -> thowaf dan sa’i juga tidak mengapa.

    Dari antara yang lima ini mana saja dilakukan terlebih dahulu tidaklah mengapa. Disebutkan di dalam Hadits,

    النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَخْطُبُ يَومَ النَّحْرِ، فَقَامَ إلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: كُنْتُ أحْسِبُ أنَّ كَذَا قَبْلَ كَذَا، ثُمَّ قَامَ آخَرُ فَقَالَ: كُنْتُ أحْسِبُ أنَّ كَذَا قَبْلَ كَذَا، حَلَقْتُ قَبْلَ أنْ أنْحَرَ، نَحَرْتُ قَبْلَ أنْ أرْمِيَ، وأَشْبَاهَ ذلكَ، فَقَالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: افْعَلْ ولَا حَرَجَ، لهنَّ كُلِّهِنَّ، فَما سُئِلَ يَومَئذٍ عن شيءٍ إلَّا قَالَ: افْعَلْ ولَا حَرَجَ (رواه البخارى ومسلم عن عبد الله بن عمرو)

    Nabi shallahu’alaihi wasallam berkhutbah pada hari Nahr. Ada seseorang yang mendekati beliau dan bertanya: “Saya kira ini harus dilakukan sebelum ini”. Ada yang berdiri lagi dan berkata: Saya kira ini harus dilakukan sebelum ini”. “Saya telah cukur sebelum menyembelih”. “Saya telah meyembelih sebelum melontar” dan perkataan-perkataan lainnya. Beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah keseluruhannya (mulai dari yang mana saja) tidak mengapa”. Tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya lagi melainkan pasti bersabda: “Lakukanlah tidak mengapa(HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah Ibnu Amr)
    Rangkaian ibadah berikutnya adalah mabit di Mina di malam 11 dan 12. Bagi yang ingin melanjutkan hingga malam ke-13, maka itu lebih utama. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

    وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ [البقرة:203]

    “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin segera berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya” (QS. Al-Baqoroh: 203)

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>
    PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 1 TATA CARA HAJI TAMATTU’) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-1-tata-cara-haji-tamattu/ Wed, 19 Feb 2025 05:24:39 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19686 PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    A. TATA CARA HAJI TAMATTU’

    1. Mengetahui miqot dan bentuk peribadahannya.

    Secara umum warga negara Indonesia jenis haji yang dilakukannya adalah haji tamattu’, maka langsung saja kita bahas pelaksanaan jenis haji ini.

    Orang yang akan berhaji berangkat menuju Makkah di bulan-bulan haji yaitu Syawwal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah. Untuk haji tamattu’ jamaah melakukan umroh terlebih dahulu kemudian haji. Sebelum ber-ihram untuk umroh dari miqot yang telah ditetapkan oleh syariat disunnahkan bagi lelaki dan perempuan untuk mandi sebagaimana mandi junub. Untuk lelaki memakai wewangian pada kepala, badan dan jenggotnya lalu mengenakan baju ihram. Bekas atau pengaruh dari parfum dan wewangian yang berlanjut selama ihram tidaklah mengapa. Disebutkan di dalam Hadits Aisyah,

    كأنِّي أنظرُ إلى وَبيصِ الطِّيبِ في رأسِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ، وَهوَ مُحرِمٌ (رواه البخارى ومسلم)

    “Benar-benar seakan-akan aku melihat kilauan minyak wangi di (belahan-belahan) rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau sedang berihram” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Jangan memakai wewangian pada kain ihram sebagaimana sabda beliau ketika ditanya tentang pakaian ihram,

    ولا تلبَسوا مِن الثِّيابِ شيئًا مسَّه الوَرْسُ والزَّعفران (رواه البخارى ومسلم عن عبدالله بن عمر

    “…… Janganlah kalian mengenakan kain yang terkena waros dan za’faron” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)
    Untuk jamaah haji Indonesia yang ke Madinah terlebih dahulu, maka miqotnya mengikuti penduduk Madinah yaitu di Bir Ali atau Dzul Hulaifah. Di masjid itulah niat ihram dimulai. Jika bertepatan dengan shalat fardhu maka dilakukannya setelah shalat fardhu, atau shalat sunnah apapun di dalamnya seperti Sunnah wudhu, Dhuha, Tahiyyatul masjid dan lain-lain. Ketahuilah tidak ada shalat sunnah ihram karena tidak ada dalil tentangnya. Wanita yang sedang haidh atau nifas tidak melakukan shalat, tetapi hanya berniat ihram untuk umroh dengan membaca,

    لبَّيكَ عُمرةً

    Setelah itu memperbanyak talbiyah selama di perjalanan hingga menjelang thowaf, bacaannya;

    لبَّيكَ اللَّهمَّ لبَّيكَ لبَّيكَ لا شريكَ لك لبَّيكَ إنَّ الحمدَ والنِّعمةَ لك والملكُ لا شريكَ لكَ

    Maksimalkan dalam ber-talbiyah. Janganlah melakukan perbuatan yang menghilangkan makna kekhusyu’an dalam talbiyah seperti ngobrol berlebihan, bermain gadget, tidur sepanjang jalan dan lain-lain. Dengan merenungi makna yang terkandung dalam lafazh talbiyah, niscaya Anda akan bertambah khusyu’ dan khidmat.


    2. Memasuki kota Makkah
    Kalau sudah mendekati Makkah hendaknya para jamaah mandi terlebih dahulu untuk memasuki kota Makkah sebagaimana yang dilakukan Nabi shallahu’alaihi wasallam dalam Hadits Ibnu Umar,

    أنَّ ابْنَ عُمَرَ كانَ لا يَقْدَمُ مَكَّةَ إلَّا بَاتَ بذِي طَوًى، حتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا، وَيَذْكُرُ عَنِ النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أنَّهُ فَعَلَهُ (رواه البخارى ومسلم)

    “Ibnu Umar radhiallahu’anhu tidak memasuki Makkah hingga bermalam di Dzi Tuwa terlebih dahulu sampai pagi lalu mandi kemudian memasuki Makkah di siang hari. Dia menyebutkan dari Nabi shallahu’alaihi wasallam bahwa beliau melakukannya(HR. Biukhari dan Muslim)
    Untuk memasuki masjidil haram mendahulukan kaki kanan dengan membaca,

    بسمِ اللَّهِ والسَّلامُ علَى رسولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغفِر لي ذُنوبي وافتَح لي أبوابَ رحمتِكَ أعوذُ باللهِ العظيمِ وبوجهِه الكريمِ وسلطانِه القديمِ من الشيطانِ الرجيمِ

    a. Melakukan thowaf
    Talbiyah berakhir di sini. Thowaf dimulai dari Hajar Aswad dengan mengusapnya dan menciumnya jika berkemudahan. Jika tidak, maka memberikan isyarat kepadanya dengan membaca,

    اللهُ أكبرُ atau بسم الله والله أكبر

    Lalu mengelilingi Ka’bah dengan menjadikannya di sebelah kirinya atau berlawanan dengan arah jarum jam. Thowaf ini dilakukan sebanyak tujuh putaran. Untuk lelaki, kain bagian atas ditutupkan pada pundak kiri. Untuk pundak kanan dibiarkan terbuka dengan cara kain dilewatkan di bawah ketiak kanannya dan ujungnya diarahkan ke pundak kiri (bisa diikat di situ). Dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad juga. Tidak ada sudut Ka’bah yang diusap kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja. Nabi shallahu’alaihi wasallam tidaklah mengusap kecuali pada keduanya saja. Untuk lelaki pada tiga putaran pertama disunnahkan raml, yaitu mempercepat jalan dengan memendekkan langkah mulai dari Hajar Aswad sampai Rukun Yamani. Adapun dari Rukun Yamani sampai Hajar Aswad berjalan biasa . Doa yang ditentukan hanya pada antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad saja yaitu membaca,

    رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

    Adapun pada selain tempat ini tidak ada bacaan yang ditentukan pada seluruh putaran, mulai putaran pertama hingga ketujuh. Boleh membaca apapun yang dikendakinya baik dzikir, doa atau membaca al-Qur’an. Untuk jamaah haji harus diperingatkan dari buku-buku saku yang banyak beredar yang berisikan variasi doa dan dzikir pada setiap putaran. Ini perkara tertolak karena tidak diajarkan oleh Rasulullah shallahu’alaihi wasallam. Beliau bersabda,

    مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ (رواه البخارى عن عائشة)

    Barangsiapa mengada-ngadakan di dalam urusan kami sesuatu yang tidak termasuk bagian darinya maka ia tertolak (HR. Bukhari dari Aisyah)
    Perhatikan! Ketika penuh berdesak-desakan ada sebagian orang yang masuk ke dalam hijr Ismail lalu keluar melalui pintu satunya lagi. Ini tidak sah karena dia tidak mengelilingi Ka’bah secara sempurna di mana Hijr Ismail itu bagian dari Ka’bah sementara yang disyareatkan adalah mengelilingi Ka’bah.
    Setelah thowaf menuju maqom Ibrahim dengan membaca

    وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

    disitu shalat sunnah thowaf 2 rakaat dengan kedua pundak tertutup dimana sebelumnya pundak kanan terbuka. Dlakukannya di belakang maqom Ibrahim jika memungkinkan. Kalau tidak, maka di manapun bagian dari masjid. Bacaan yang dianjurkan adalah al-Ikhlash dan al-Kafirun. Disebutkan di dalam Hadits Jabir,

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيِ الطَّوَافِ بِسُورَتَيِ الْإِخْلَاصِ: قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ، وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (تحفة الأحوذى)

    “Dari Jabir radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallahu’alaihi wasallam membaca pada dua rakaat thowaf dengan dua surat Ikhlas yaitu qul yaa ayyuhal kaafirun dan qul huwallaahu Ahad” (Tuhfatul Ahwadzi)
    Seusai shalat menuju Shofa untuk melakukan sa’i.
    b. Sa’i
    Naik menuju bukit shofa, ketika sudah dekat dengannya membaca,

    إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ (البقرة: 158)

    Tidak perlu dilanjutkan hingga akhir ayat, berdasarkan Hadits Jabir radhiallahu’anhu. Lalu membaca,

    أَبْدَأ بِمَا بَدَأَ اللهُ به

    Kemudian naik ke atas bukit Shofa hingga melihat Ka’bah atau menghadap ke arahnya. Adapun yang dibaca adalah:

    اللهُ أكبَرُ، اللهُ أكبَرُ، اللهُ أكبَرُ
    لا إلهَ إلَّا اللهُ وَحْدَه لا شريكَ له، له المُلْك وله الحَمْدُ، وهو على كلِّ شيءٍ قديرٍ
    لا إلهَ إلَّا اللهُ وحدَه، أنجَزَ وَعْدَه، ونصَرَ عَبْدَه، وهَزَمَ الأحزابَ وَحْدَه

    Setelah membaca rangkaian dzikir di atas dilanjutkan dengan berdoa sekehendaknya. Lalu kembali membaca rangkaian dzikir di atas. Kemudian berdoa lagi sekehendaknya. Ditutup dengan membaca rangkaian dzikir di atas. Jadi, 3x dzikir dan 2x doa. Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk berdoa sebanyak-banyaknya.
    Berikutnya, turun menuju bukit Marwah dengan berjalan biasa sampai di lampu hijau pertama. Dari lampu hijau ini berlari cepat jika memungkinkan sampai lampu hijau kedua lalu berjalan lagi menaiki bukit Marwah. Di bukit Marwah ini melakukan persis sebagaimana di bukit Shofa, yaitu menghadap ke arah Ka’bah dengan 3x dzikir dan 2x doa. Untuk ayat “Inna-sh-shofa wa-l-marwata min sya’arillah” dan “Abdau bima badallahu bihi” tidak dibaca lagi. Kedua lafazh ini hanya dibaca sekali saja di awal memulai sa’i.
    Setelah dari bukit Marwah turun menuju bukit Shofa dengan tata cara yang sama persis dan terus demikian hingga mencapai 7x putaran. Terakhirnya berada di atas bukit Marwah tanpa membaca dzikir dan doa melainkan langsung keluar dari area sa’i untuk memendekkan rambut. Gambar sketsa sa’i berikut ini:

    Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

    Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
    (Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

    ]]>