#Artikel – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Fri, 19 Jun 2026 06:53:16 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png #Artikel – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Doa yang diwasiatkan Nabi shalallahu alaihi wasallam kepada Mu’adz radiallahu anhu https://nidaulfithrah.com/doa-yang-diwasiatkan-nabi-shalallahu-alaihi-wasallam-kepada-muadz-radiallahu-anhu/ Fri, 19 Jun 2026 06:53:16 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=22018 اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ (حديث صحيح) (صحيح أبي داود للألباني حديث: 1347).

“Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan sebaik-baiknya ibadah kepada-Mu”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa setelah tasyahhud akhir yang diajarkan Nabi shalallahu alaihi wasallam https://nidaulfithrah.com/doa-setelah-tasyahhud-akhir-yang-diajarkan-nabi-shalallahu-alaihi-wasallam/ Thu, 18 Jun 2026 05:54:47 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=22015 اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ المُقَدِّمُ، وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ، لا إلَهَ إلَّا أَنْتَ (حديث صحيح) (صحيح أبي داود للألباني حديث: 1336).

“Ya Allah, ampunilah aku akan (dosaku) yang aku lewatkan dan yang aku akhirkan, apa yang aku rahasiakan dan yang kutampakkan, yang aku lakukan secara berlebihan, serta apa yang Engkau lebih mengetahui dari pada aku, Engkau yang mendahulukan dan mengakhirkan, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau.”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa memohon Surga dan terhindar dari Neraka https://nidaulfithrah.com/doa-memohon-surga-dan-terhindar-dari-neraka/ Tue, 16 Jun 2026 14:15:15 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=22006 اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ الجنَّةَ، وأَعوذُ بِكَ منَ النَّارِ (حديث صحيح) (صحيح أبي داود للألباني حديث: 710).

“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu Surga, dan aku berlindung kepada-Mu dari Neraka.”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa ketika sangat sedih https://nidaulfithrah.com/doa-ketika-sangat-sedih/ Mon, 15 Jun 2026 06:36:22 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=22003 اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ (حديث حسن) (صحيح أبي داود للألباني حديث: 6424).

“Ya Allah, rahmat-Mu aku harapkan, janganlah Engkau serahkan (segala urusanku) kepada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku, tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.“

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa ketika sedih atau galau https://nidaulfithrah.com/doa-ketika-sedih-atau-galau/ Sun, 14 Jun 2026 14:41:42 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21999 اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ (حديث صحيح) (صحيح الكلم الطيب للألباني صـ 94).

Jika yang berdoa wanita maka hendaknya yang bergaris dibawah diganti dengan:

أَمَتُكَ وَابْنَةُ عَبْدِكَ وَابْنَةُ أَمَتِكَ

“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, dan anak hamba perempuan- Mu, ubun-ubunku berada di Tangan-Mu, hukum-Mu berlaku terhadap diriku dan ketetapan-Mu adil pada diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala Nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namai diri-Mu dengannya, atau yang Engkau turunkan di dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, maka aku mohon dengan itu agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku, pelipur kesedihanku, dan penghilang bagi kesusahanku.”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa berlindung dari syetan https://nidaulfithrah.com/doa-berlindung-dari-syetan/ Sat, 13 Jun 2026 10:18:35 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21995 أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (حديث صحيح) (صحيح أبي داود للألباني حديث 441).

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Terdahulu dari syetan yang terkutuk”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa berlindung dari lapar dan khianat https://nidaulfithrah.com/doa-berlindung-dari-lapar-dan-khianat/ Fri, 12 Jun 2026 07:40:09 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21992 اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بِكَ منَ الجوعِ ، فإنَّهُ بئسَ الضَّجيعُ ، وأعوذُ بِكَ منَ الخيانةِ ، فإنَّها بئستِ البِطانةُ (حديث حسن) (صحيح أبي داود – للألباني – حديث 1368).

“Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan karena sesungguhnya ia adalah sejelek-jelek teman tidur, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat khianat karena sesungguhnya ia adalah sejelek-jelek kawan dekat.”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
PETUNJUK BAGI ORANG SAKIT Bagian 1 https://nidaulfithrah.com/petunjuk-bagi-orang-sakit-bagian-1/ Mon, 25 May 2026 07:16:04 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21968 Dunia ini tidak lain adalah tempat ujian. Banyak sekali ujian-ujian yang Allah berikan kepada kita. Di antaranya adalah ujian yang berupa sakit. Betapa banyak manusia yang tidak lulus dari ujian ini. Saat ujian berlangsung, mereka tidak mendapatkan sesuatu kecuali penderitaan demi penderitaan. Rapor merah pun telah menantinya di Akhirat.

Lain halnya seorang mukmin, ia telah menyiapkan segalanya dalam menjalani ujian sakit tersebut, sehingga banyak hal positif yang didapatkannya. Demikan pula di Akhirat kelak, garis finish kemenangan pun telah menunggunya. Insya Allah.

Agar orang mukmin itu adalah diri Anda, perhatikanlah poin-poin berikut ini:

1. Tidak Mengeluh

Yakinlah bahwa apa saja yang menimpa diri Anda baik yang menyenangkan atau sebaliknya sudah ditakdirkan Allah sebagaimana sabda Nabi:

أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ

ANNA MAA ASHOOBAKA LAM YAKUN LI YUKHTHIAKA WA ANNA MAA AKITIOAKA LAM YAKUN LI YUSHIIBAKA

“Sesungguhnya apa (yang Allah takdirkan) menimpa anda tidak akan meleset dari diri anda. Dan apa (yang Allah takdirkan) meleset dari diri anda, tidak akan menimpa anda.” (HR. Abu Daud dari Ubay Bin Ka’ab)

2. Menyadari Bahwa Semua Ketentuan Allah adalah Baik, Tidak Ada yang Jelek

Seringkali kita mengucapkan “Subhanallah” yang berarti Maha Suci Allah. Apa maksudnya? Maksudnya, Allah Maha Sempurna, sehingga semua yang berasal dari Allah itu sempurna, tidak ada yang cacat, buruk, aib, terdapat kekurangan, dan lain-lain. Allah berfirman:

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [البقرة/216]

WA ‘ASAA AN TAKROHUU SYAY’AN WA HUWA KHOIRU-L-LAKUM WA ‘ASAA AN TUHIBBUU SYAY’AN WA HUWA SYARRU-L- LAKUM. WALLAAHU YA’LAMU WA ANTUM LAA TA’LAMUUN

“Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu. Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu, Allah Mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Sebagai contoh, ada seorang anak balita bermain-main api, kira-kira orang tuanya mencegahnya atau tidak?

Tentu mencegahnya, karena rasa sayang mereka kepada anaknya sehingga tidak sampai terbakar oleh api tersebut. Kita tidak mungkin mengatakan, “Waah… orang tua itu tidak sayang anaknya. Masak keinginan anaknya dihalang-halangi?”

3. Sakit adalah Tanda Seseorang Dicintai Allah

Setiap orang tentu ingin disayang oleh Allah. Di antara tanda Allah mencintai seseorang adalah Dia menjadikannya sakit. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ

MAN YURID ALLAHU BIHI KHOIRON YUSHIB MINHU

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan ada pada dirinya, Dia akan memberinya musibah” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

IDZAA AROODA ALLAHU BI ABDIHI AL-KHOIRO ‘AJJALA LAHU AL-‘UQUBAH FI- D-DUNYA, WA IDZA AROODA ALLAHU BI ‘ABDIHI ASY-SYARRO AMSAKA ‘ANHU BI DZANBIHI HATTA YUWAAFII BIHI YAUMA- L-QIYAMAH

“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambaNya niscaya Allah Allah akan menyegerakan musibah baginya di dunia, dan jika Allah menghendaki keburukan bagi hamba-Nya niscaya Allah membiarkannya dengan dosanya sehingga Allah membalasnya pada hari Kiamat.” (HR. At-Tirmidzi dari Anas bin Malik)

4. Sakit adalah Sarana Seseorang Mengetahui Betapa Bernilainya Nikmat Kesehatan

Anda bisa mengatakan suatu makanan itu enak, karena Anda pernah merasakan makanan yang tidak enak. Anda bisa mengatakan suatu rekreasi sangat berkesan, karena Anda pernah merasakan rekreasi yang menjemukan.

Demikian pula, Anda bisa mengatakan sehat itu menyenangkan, tentu karena Anda pernah merasakan sakit. Ada kata mutiara yang cukup populer:

الصحة تاج على رؤوس الأصحاء لا يراها إلا المرضى

ASSHIHHATU ‘ALAA TAAJUN RU’UUSI-L-ASHIHHAA-I LAA YAROOHAA ILLA AL-MARDLOO

“Sehat itu mahkota di atas kepala orang yang sehat, dan tidak ada yang bisa melihatnya kecuali orang sakit.”

5. Jika Anda Merasakan Sangat Menderita dengan Sakit yang Anda Alami, Ketahuilah Anda Bukanlah Orang yang Paling Menderita. Banyak Orang Lain yang Jauh Lebih Menderita karena Sakitnya.

Kalau anda mengalami kecelakaan yang berakibat kehilangan satu kaki, ketahuilah! Ada yang kecelakaan dan kehilangan dua kaki!!!!

Kalau Anda kehilangan dua kaki, ingatlah! Ada yang kehilangan dua kaki ditambah satu tangannya patah!!!!!

Kalau anda kehilangan dua kaki dan satu tangannya patah, ketahuilah! Saudara Anda kehilangan dua kaki sekaligus dua tangannya!!!!!

Kalau anda kehilangan dua kaki dan dua tangan sekaligus, ingatlah! Ada orang yang demikian dan kepalanya bocor, dan seterusnya!!!!!

Dengan menyadari hal ini, Anda bisa bersyukur ketika Anda ditimpa musibah. Nabi bersabda:

اُنْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ

UNDZURUU ILAA MAN ASFALA MINKUM WA LAA TANDZURUU ILAA MAN HUWA FAWQOKUM FAHUWA AJDARU AN LAA TAZDARUU NI MATALLAH

“Lihatlah orang yang lebih rendah dari kalian, janganlah melihat orang yang lebih tinggi dari kalian, dengan demikian kalian tidak memandang rendah nikmat Allah” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

6. Jika Sakit yang Anda Derita Terasa Paling Berat Dibandingkan dengan Orang-Orang Sakit di Sekitar Anda, Berharaplah Semoga Hal itu adalah Tanda Bahwa Anda Lebih Dicintai Allah.

Nabi ditanya tentang siapakah yang paling berat cobaannya? Beliau menjawab:

الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ يَبْرَحُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَة

“Para Nabi kemudian yang semisalnya dan yang semisalnya. Seseorang itu diberi cobaan sesuai tingkatan agamanya. Jika agamanya kuat maka cobaannya besar dan jika agamanya lemah maka dia diuji sesuai kadar agamanya. Seorang hamba senantiasa diberi cobaan sehingga dia berjalan di muka bumi tanpa dosa.” (HR. At-Tirmidzi)

7. Bersabarlah Ketika Anda Sakit

Jika Anda bisa bersabar ketika sakit maka Anda akan meraih keuntungan besar, yaitu dosa-dosa Anda akan terhapus, derajat Anda diangkat, dan Anda dimasukkan ke dalam Surga. Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda:

مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ وَلَا سَقَمٍ وَلَا حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلَّا كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ

MA YUSHIIBU-L- MU’MI-NA MIN WASHOBIN WA LAA SAQOMIN WA LAA HAZANIN HATTA AL-HAMMI YUHIM-MAHU ILLAA KUFFIRO BIHI MIN SAYYIAATIHI

“Tidaklah sakit, keletihan, dan kesedihan menimpa seorang mukmin hingga kecemasan yang meliputinya melainkan dihapuskan kesalahan-kesalahannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Abu Said)

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ada seorang wanita berkulit hitam datang kepada Nabi shalallahu alahi wasallam:

فَقَالَتْ إِنِّي أَصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَفَ فَدَعَا لَهَا

Wanita itu berkata: “Saya terkena penyakit epilepsi dan (pakaian) saya (sering) tersingkap (jika sedang kambuh), berdoalah kepada Allah untukku!” Nabi bersabda: “Jika Anda mau, bersabarlah dan bagi Anda Surga, dan jika Anda mau, saya berdoa kepada Allah agar menyembuhkan Anda.” Dia berkata: “Saya (memilih) bersabar, tetapi (pakaian saya) tersingkap (ketika epilepsi saya kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku agar (pakaianku) tidak tersingkap. Beliau pun mendoa-kannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Coba renungkan! Wanita ini memilih bersabar, karena Nabi menjanjikannya Surga.

Ingat! Urusan apa pun yang menimpa orang mukmin adalah baik, tidak ada yang jelek.

Nabi bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Mengagumkan urusan orang mukmin itu, sesungguhnya seluruh urusannya baik. Tidak ada orang yang bisa demikian kecuali orang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan dia bersyukur maka itu baik baik baginya, dan jika mendapatkan perkara yang tidak menyenangkan dia bersabar maka itu baik baginya.” (HR. Muslim dari Shuhaib)

8. Sabar yang paling utama

Setelah kita mengetahui bahwa demikian agung keutamaan sabar, lalu bagaimana jika sabar yang ada pada seseorang adalah sabar yang paling utama? Tentunya akan menda-patkan nilai tambah tersendiri.

Ketika seseorang ditimpa musibah, dia langsung menyadari bahwa semua itu tidak lain terjadi dengan takdir Allah. Inilah sabar yang paling utama. Dia bisa langsung bersabar sejak pertama kali hentakan musibah menghantamnya.

Sedikit pun tidak didahului keluh kesah, berteriak-teriak, marah-marah, menangis yang berlebihan dan lain-lain. Tetapi dia langsung membaca:

اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

ALLAHUMMA JURNII FII MUSHIIBATII WA AKHLIF LII KHOIRON MINHAA

“Yaa Allah berilah aku pahala dari musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik darinya” (HR. Muslim dari Ummu Salamah)

Sering terjadi seseorang tidak bersabar sejak pertama kali hentakan musibah memukulnya, tetapi dia baru sabar setelah beberapa saat kemudian.

Mari kita memperkuat keimanan kepada takdir, sehingga kita bisa bersabar dengan sabar yang paling utama.

Nabi bersabda:

إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

INNAMA ASH-SHOBRU ‘INDA-SH- SHODMAH AL-UULA

“Sesungguhnya sabar (yang utama) itu ketika hentakan (musibah) yang pertama kali” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)

9. Doa untuk kesembuhan

Terkadang seseorang hanya terfokus pada ikhtiar medis. Dia melupakan ikhtiar non medis, yaitu doa. Ini adalah kesalahan, karena keduanya diperintahkan oleh syariat.

Ada beberapa doa yang diajarkan agar Allah menyembuhkan, di antaranya:

 أَذْهِبْ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاء إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءٌ لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

ADZHIBI-L-BA’SA ROBBA-N-NAAS ISYFI WA ANTA ASY-SYAAFII LAA SYIFAA-A ILLAA SYIFAA-UKA SYIFAA-AN LAA YUGHOODIRU SAQOMAN

“Hilangkanlah penyakit ini Tuhan (sesembahan) wahai manusia, sembuhkanlah! Engkau adalah Dzat Yang Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhanMu. Kesembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)

◇ Orang yang sakit meletakkan tangannya di bagian yang sakit di tubuhnya sambil membaca:

بِاسْمِ اللهِ (3x)

BISMILLAH (Sebanyak 3x)

Dengan menyebut nama Allah”

Lalu membaca:

 أَعُوذُ باللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِر  (7x)

A’UUDZU BILLAAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIRU (Sebanyak 7x)

“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari kejelekan apa saja yang aku dapati dan aku waspadai.” (HR. Muslim)

Judul Buku: PETUNJUK BAGI ORANG SAKIT

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Risalah Qurban bagian 4 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-4/ Sat, 23 May 2026 13:14:45 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21960 4. Tidak boleh bagi yang ber-qurban memberikan daging kepada jagal sebagai upah atas pekerjaannya. Ini adalah kesepakatan para ulama’ berdasarkan hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أمَرَني رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن أقومَ على بُدُنِه، وأن أتصَدَّقَ بلَحْمِها وجُلُودِها وأَجِلَّتِها، وأنْ لا أعطِيَ الجزَّارَ منها، قال: نحنُ نُعطيه مِن عِندِنا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi hewan Qurbannya. Serta memerintahkanku pula untuk membagikan semua dagingnya, kulitnya (untuk orang miskin). Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. ‘Ali berkata: Kami memberi mereka upah dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no: 1716) 

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis diatas adalah larangan memberikan daging Qurban sebagai upah. Imam Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

“Maksud hadis ini adalah jika (daging) diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian Qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah 7/188)

Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani rahimahullah juga berkata:

أن المراد منع عطية الجزار من الهدي عوضًا عن أجرته

“Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian Qurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari 3/556)

Namun diperbolehkan membagikan daging Qurbannya kepada jagal karena statusnya sebagai orang miskin atau sebagai hadiah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

ويجوز أن يعطيه منهما شيئًا لفقره، أو يطعمه إن كان غنيًا.. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره

“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhah At Thalibin 3/222)

Sama juga Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس

“Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian Qurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Al Fatawa 25/110)

5. Hendaknya bagi yang menyembelih hewan Qurbannya agar berbuat ihsan kepada hewan Qurbannya. Diantaranya  ialah:

– Membuat nyaman hewan yang akan disembelih dan menajamakan pisaunya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga memerintahkan agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benar tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah shalallahu alahi wasallam berkata kepada ‘Aisyah radiallahu anha:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim)

Demikian juga kita dilarang menyembelih hewan Qurban dengan kuku, tulang, atau gigi. Dikarenakan semua benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

– Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan. Hal ini bisa membuat hewan tersebut takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu ‘Umar radiallahu anhu berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad)

Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus. Hal ini dilakukan agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:

يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

“Penyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 21165)

6. Boleh membeli hewan Qurban secara kolektif untuk hewan-hewan seperti unta, sapi, dan kerbau. Adapun kambing maka hanya dibeli oleh 1 orang. Untuk sapi, boleh setiap orang yang berserikat itu meniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Begitu pula yang membeli 1 kambing, boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Ada ketentuan-ketentuan dalam pembelian hewan Qurban:

– Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. At Tirmidzi no: 1505)

– Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan Qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu anhu beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk Qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. At Tirmidzi no: 905)

Bagi shohibul Qurban dilarang menjual apapun dari hewan Qurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammadi shalallahu alahi wasallam:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Barangsiapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka ibadah Qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim no: 2390)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban bagian 3 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-3/ Fri, 22 May 2026 06:37:20 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21958 Syarat selanjutnya ialah hewan Qurban tersebut disembelih pada waktunya. Maka tidak sah sebagai hewan Qurban apabila disembelih sebelum waktunya (sebelum shalat ied adha). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلُ الصلاة فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Barang siapa yang menyembelih (berQurban) sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (Qurban) sama sekali.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

5. Disyaratkan bagi orang yang ber-qurban untuk benar-benar meniatkan hewan Qurbannya untuk diQurbankan. Berdasarkan sebuah hadis dari Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ، وإنَّما لكُلِّ امرئٍ ما نوى

“Sesungguhnya setiap amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap amalan akan dibalas sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR. Al Bukhari no: 1)

G. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Tentang disyari’atkannya waktu penyembelihan hewan Qurban maka Agama Islam telah mengaturnya. Waktu penyembelihan dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah dilaksanakannya shalat ‘iedul adha.

Apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum terbit fajar pada hari ied adha, maka tidak disebut sebagai hewan Qurban. Karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang Qurban sebelum (shalat ied) maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya dan tidak ada hubungannya dengan ibadah Qurban sedikitpun.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

Tentang hal ini Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata:

لا خلافَ أنَّه لا يُجْزي ذبحُ الأُضْحِيَّة قبل طلوعِ الفَجرِ مِن يومِ النَّحر

“Para ulama tentang hal ini tidak ada perbedaan bahwasanya tidak boleh menyembelih hewan Qurban sebelum terbit fajar pada hari iedul adha.” (Tafsir Al Qurthubi 12/43)

Sama halnya apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan sholah ‘iedul adha maka juga tidak sah disebut sebagai hewan Qurban. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ضَحَّيْنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أضْحِيَّةً ذاتَ يومٍ، فإذا أُناسٌ قد ذبحوا ضحاياهم قبلَ الصَّلاةِ، فلما انصَرَفَ رآهم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم قد ذبَحوا قبل الصَّلاةِ، فقال: من ذَبَحَ قبل الصَّلاةِ فلْيَذْبَحْ مكانَها أخرى، ومَن كان لم يَذْبَحْ حتى صَلَّيْنا فلْيَذْبَحْ على اسْمِ اللهِ

“Pada suatu hari kami pernah menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Ternyata ada sebagian manusia telah menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan shalat ‘ied. Ketika Nabi shalallahu alahi wasallam selesai shalat Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat mereka telah menyembelih hewan Qurbannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum shalat ‘ied, maka hendaknya dia menyembelih kembali untuk menggantikannya dan barangsiapa yang belum menyembelih hewan Qurbannya hingga kami selesai shalat ‘ied, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.” (HR. Al Bukhari no: 5500 dan Muslim no: 1960)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أنَّ الحديثَ يدُلُّ على أنَّ مَن ذَبَح بعد الصَّلاةِ، فله نُسُكٌ، سواءٌ انتهت الخُطبةُ أم لم تَنْتَهِ، وسواءٌ ذبَحَ الإمامُ أم لم يذبَحْ، وأنَّ مَن ذبَحَ قبل الصَّلاةِ، فعليه أن يذبَحَ أخرى مكانَها

“Sesungguhnya hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang menyembelih setelah shalat maka telah sesuai ibadahnya (penyembelihannnya) dengan sunnah. Baik itu sudah selesai khutbah ‘ied ataupun belum selesai. Begitu pula Imam shalat sudah menyembelih ataupun belum (intinya sudah melaksanakan shalat ‘ied). Adapun yang menyembelih sebelum dilaksanakan shalat ‘ied, maka hendaknya dia mengulang kembali sembelihannya.” (Asy Syarh Al Muti’ 7/459)

Kemudian kapan batas akhir waktu penyembelihan hewan Qurban? Batas akhir penyembelihan hewan Qurban ialah hari tasyriq tanggal 13 Dzulhijjah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

“Adapun akhir waktu penyembelihan (hewan Qurban) menurut keterangan Imam Asy Syafi’i sama dengan keterangan para ulama syafi’iyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih Qurban selama rentang waktu ini, siang maupun malam.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 8/388)

Hal ini memperkuat sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam,

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari tasyriq ialah penyembelihan.” (HR. Ibnu Hibban no: 3854)

Lalu bagaimana hukum seseorang menyembelih hewan Qurbannya pada malam hari? Para ulama’ menyebutkan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Disebutkan oleh sebagian ulama’ bahwa:

وقال الحنابلة والشافعية: إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور. وهو أصح القولين عند الحنابلة. واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم.

“Sementara (ulama’) hambali dan syafiiyah menegaskan, menyembelih Qurban di malam-malam tasyrik hukumnya sah, hanya saja makruh. Karena yang menyembelih bisa jadi salah menyembelih hewan. Ini merupakan pendapat Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. Dan ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Kemudian syafiiyah menyebutkan bahwa hukum makruh ini hilang, jika ada kebutuhan. Misalnya kesibukan di siang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih Qurban. Atau karena kemaslahatan, misalnya lebih menguntungkan fakir miskin jika disembelih malam hari, atau memudahkan mereka untuk datang.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah 5/93)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:

ويذبَحُ في الليلِ والنهارِ، وإنَّما أكرَهُ ذبحَ الليلِ لئَّلا يُخطِئَ رجلٌ في الذَّبحِ أو لا يوجد مساكينُ حاضرون، فأما إذا أصاب الذَّبحَ ووجد مساكينَ فسواءٌ

“Hewan Qurban bisa (boleh) disembelih pada siang ataupun malam hari. Hanya saja aku tidak suka penyembelihan pada malam hari agar seseorang tidak melakukan saat menyembelih, atau bisa jadi tidak ada orang miskin yang hadir (untuk mengambil daging). Namun apabila penyembelihannya benar (apabila dilakukan malam hari) dan juga orang miskin yang hadir maka tidak masalah.” (Al-Umm 2/39)

H. Adab-adab Ber-qurban

1. Wajib bagi yang ber-qurban mengikhlaskan niatnya untuk Allah ta’ala saat ber-qurban. Karena yang sampai kepada Allah ta’ala hanyalah keikhlasan dan ketakwaan kita kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُم

“Daging dan darah hewan Qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

2. Bagi orang yang ber-qurban dilarang baginya untuk memotong kuku, rambut, atau bagian apapun dari tubuhnya. Namun larangan ini bersifat haram atau sebatas makruh? Para ulama’ mereka berselisih pendapat. Namun wallahu ‘alam pendapat yang tepat ialah larangan ini bersifat haram dengan beberapa dalil diantaranya sabda Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

مَن كان عِندَه ذبْحٌ يُريدُ أن يذبَحَه فرأى هلالَ ذي الحِجَّةِ؛ فلا يَمَسَّ مِن شَعْرِه، ولا مِن أظفارِه، حتى يضَحِّ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim no: 5236)

Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin ber-qurban, maka hendaklah shahibul Qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 1977)

Syaikh ‘Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata:

إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن

“Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya.”

3. Orang yang ber-qurban hendaknya menyembelih hewannya sendiri. Hal ini berdsarkan perbuatan Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari Anas bin Malik radiallahuanhu:

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam ber-qurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih Qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan” (Al Mughni 13/389)

Boleh juga apabila ada udzur maka diwakilkan kepada seseorang. Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ

“Dari Jabir radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada ‘Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya.” (HR. Muslim no: 1218)

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:

جائزٌ أن ينحَرَ الهَدْيَ [غيرُ] صاحِبِها، ألا ترى أنَّ عليَّ بنَ أبي طالب رَضِيَ الله عنه نَحَرَ بعضَ هَدْيِ رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وهو أمر لا خلاف بين العُلَماء في إجازَتِه

“Diperbolehkan yang menyembelih hewan Qurban yaitu bukan pemiliknya. Tidakkah kalian melihat bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalin menyembelih sebagian hewan Qurban Rasulullah shalallahu alihi wasallam. Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan kebolehannya.” (At Tamhid 2/107)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>