ahmad – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Fri, 14 Mar 2025 09:05:18 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png ahmad – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH (Bag. 7 batasan-batasan wilayah Haram Makki) https://nidaulfithrah.com/panduan-praktis-haji-umroh-bag-7-batasan-batasan-wilayah-haram-makki/ Fri, 14 Mar 2025 09:05:18 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19747 4. Apakah untuk mendapatkan fadhilah pahala shalat berlipat ganda harus di dalam masjidil Haram ataukah juga di luar masjidil Haram selama masih dalam wilayah Haram Makki?
Pertanyaan yang sama juga untuk masjid Nabawi? Jadi, apakah dilipatgandakannya pahala shalat itu harus di dalam Masjid Nabawi atau juga seluruh wilayah Haram Madani?
Ada perbedaan pendapat:
a. Harus berada di dalam masjidil Haram. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin bahwa dilipatgandakannya pahala shalat itu jika dilakukan di dalam masjidil Haram. Tidak semua masjid di Makkah. Sabda Nabi tentang dilarangnya melakukan safar kecuali ke tiga masjid salah satunya adalah masjidil Haram. Kalau seseorang melakukannya ke masjid yang ada di Makkah bukan masjidil Haram, maka hal itu terlarang.
b. Boleh di luar masjidil Haram. Dengan alasan firman Allah ta’ala surat Al-Isra ayat 1 bahwa beliau di-“isra’-kan dari Masjidil Haram, padahal kenyataannya beliau malam itu berada di rumah Ummi Hani di Makkah. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh wilayah Haram Makki memiliki nilai yang sama dengan Masjidil Haram.
Disebutkan di dalam Hadits riwayat Imam Ahmad bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam pada saat “shulhul Hudaibiyyah” shalat di Haram padahal beliau tinggalnya di Hudaibiyyah di bagian halal. Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa Hudaibiyyah sebagiannya berada di wilayah halal sebagiannya lagi di wilayah haram. Hal ini menguatkan penjapat yang kedua.
Menanggapi penjelasan di atas, Syaikh Utsaimin mengatakan bahwa memang beliau berada di rumah Ummu Hani. Ketika diingatkan, maka beliau pergi menuju masjid. Dari masjidil Haram inilah beliau di-isra’-kan.


5. Syaikh Dr. Utsman Al-Khomis menjelaskan batasan-batasan wilayah Haram Makki:
a. Bagian Timur, ke arah Tan’im: 6 atau 7 km (ada perbedaan pendapat),
b. Bagian Barat, ke arah Hudaibiyah: 24 km
c. Bagian Utara, ke arah Arofah: 16 km
d. Bagian Selatan, ke arah Adhoh: 14 km.
Adapun untuk Haram Madani jaraknya sama dari berbagai arah yaitu 21 km.


6. Apakah amalan-amalan kebaikan selain shalat pahalanya juga dilipatgandakan? Syaikhul Islam Bin Baz rahimahullah menjelasakan: Dalil-dalil syariat menunjukkan bahwa amalan-amalan kebaikan dilipatgandakan pahalanya di dalam waktu yang memiliki keutamaan seperti Ramadhan dan 10 awal Dzulhijjah. Juga di tempat yang memiliki keutamaan seperti Al-Haramain, di mana pahala amalan kebaikan dilipatgandakan di Makkah dan Madinah. Disebutkan di dalam Hadits shahih,

صلاةٌ في مسجدِي هذا خيرٌ من ألفِ صلاةٍ في ما سواه إلا المسجدَ الحرامَ، وصلاةٌ في المسجدِ الحرامِ أفضلُ من مائةِ صلاةٍ في مسجدِي هذا (رواه البخارى ومسلم عن أبى هريرة)

Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada shalat di masjidku ini(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di Masjidil Haram dilipatgandakan pahalanya 100.000 kali dibandingkan masjid apapun selain masjid Nabawai. Kalau dibandingkan dengan shalat di masjid Nabawai dilipatgandakan 100 kali lipat. Demikian juga seluruh amalan shaleh pahala dilipatgandakan. Tetapi berapa nilainya tidak ada dalil yang menjelaskan. Dalil yang ada hanya sebatas untuk shalat. Untuk amalan shaleh seperti puasa, dzikir, membaca al-Qur’an, shadaqah saya tidak mengetahui nash tsabit yang menyebutkan tentang nilainya. Tetapi, secara umum saja tentang pelipatgandaan pahalanya tidak disebutkan secara khusus. [selesai]


7. Permasalahan shalat Arba’in.
Sebagian jamaah haji memandang adanya peribadahan yang disebut shalat arba’in. Yaitu melakukan 40 shalat di masjid Nabawi dengan ketentuan mendapatkan takbiratul ihram bersama Imam. Shalat ini dilakukan selama 8 hari. Mereka semangat melakukannya karena meyakini adanya fadhilah yang sangat tinggi yaitu terbebas dari sifat nifak dan terbebas dari api Neraka. Sayangnya, hal ini tidak ada Nash sebagai pijakannya. Hadits yang dijadikan sebagai dalilnya itu dho’if, jadi tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Haditsnya berikut ini,

رواه أحمد عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : ( مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ )

“Dari Anas bin Malik, dari Nabi shallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Barangsiapa shalat di masjidku 40 shalat yang tidak tertinggal (dari takbiratul ihram) dicatat baginya terbebas dari Neraka dan selamat dari adzab serta terbebas dari nifak” (HR. Ahmad)
Hadits ini dinyatakan dhoif oleh para ulama diantara Syaikh Bin Baz dan Syaikh Al-Albany.
Adapun Hadits yang shahih tentang shalat Arba’in, tidaklah menghkhususkan di masjid Nabawi melainkan di seluruh masjid manapun di muka bumi. Dan, bukan 40 waktu melainkan 40 hari. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits berkikut ini,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ (حسنه الألباني في صحيح الترمذي)

“Dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa shalat empat puluh hari dengan berjamaah dan mendapatkan takbiratul ihram maka dicatat baginya dua pembebasan, yaitu terbebas dari Neraka dan terbebas dari nifak” (Dihasankan oleh Al-Albany di dalam “Shahih At-Tirmidzi)

  • Seputar Masalah Thowaf dan Sa’i

8. Dalil tentang lafazh ketika mengusap atau memberi isyarat kepada Ka’bah,
Disebutkan di dalam Hadits Abdullah Ibnu Abbas,

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ طَافَ بالبَيْتِ وهو علَى بَعِيرٍ، كُلَّما أَتَى علَى الرُّكْنِ أَشَارَ إلَيْهِ بشيءٍ في يَدِهِ، وكَبَّرَ (رواه البخارى ومسلم)

“Rasulullah shallahu’alaihi wasallam thowaf di Ka’bah dengan menunggang onta. Setiap kali mendatangi rukun (hajar Aswad) memberi isyarat dengan sesuatu yang ada di tangannya lalu bertakbir (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan dalam Atsar Ibnu Umar,

عن نافع عن ابن عمر أنه كان إذا استلم الركن قال: باسم الله، والله أكبر (رواه عبدالرزاق والبيهقي وصححه الحافظ في التلخيص وهو موقوف على ابن عمر)

“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa ia mengusap rukun (hajar aswad) lalu membaca “Bismillah Allahu Akbar (HR. Abdurraziq dan Al- Baihaqi)
Adapun lafazh,

اللهم إيمانا بك، وتصديقا بكتابك، ووفاء بعهدك، واتباعا لسنة نبيك محمد صلى الله عليه وسلم

Syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan mengatakan bahwa ia tidak tsabit dan tidak masyru’ untuk dibaca.


9. Raml hanya untuk kaum lelaki di tiga putaran pertama saja. Disebutkan di dalam Hadits Ibnu Abbas,

قدمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ مَكَّةَ وأصحابُهُ فقالَ المشرِكونَ: إنَّهُ يقدُمُ عليكُم قومٌ قد وَهَنتهم حُمَّى يثربَ ، فلمَّا قدِموا قعدَ المشرِكونَ مِمَّا يلي الحَجرَ فأمرَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أصحابَهُ أن يرمُلوا الأشواطَ الثَّلاثةَ ، وأن يمشوا ما بينَ الرُّكنينِ (رواه البخارى)

“Rasulullah shallahu’alaihi wasallam dan para Shahabat memasuki Makkah. Orang-orang musyrik berkata: Akan datang kepada kalian suatu kaum yang panasnya Yatsrib telah menjadikan kondisi mereka lemah. Ketika mereka telah datang, orang-orang musyrik duduk di area setelah Hajar Aswad. Maka Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan para Shahabatnya agar melakukan raml pada tiga putara pertama, dan berjalan pada antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad) (HR. Bukhari)


10. Idhthiba’ dan raml hanya dilakukan pada thowaf qudum untuk haji ifrod dan qiron. Dan, pada thowaf umroh untuk haji tamattu’. Pada selainnya tidak ada raml dan idhthiba’. Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَرْمُلْ فِي السَّبْعِ الَّذِي أَفَاضَ فِيهِ. ( رواه أبو داود و صححه الألباني في صحيح أبي داود.)

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak melakukan raml dari putaran yang tujuh di haji ifadhah yang beliau lakukan” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam “Shahih Abu Daud)


11. Disunnahkan untuk mencium hajar Aswad sebagaimana Atsar Ibnu Umar,

أن عمر رضي الله عنه قبل الحجر ثم قال : والله لقد علمت أنك حجر ولولا أني رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبلك ما قبلتك

“Umar radhiallahu’anhu mencium hajar Aswad lalu mengatakan, Demi Allah, aku tahu kamu adalah batu, kalaulah aku tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak akan menciummu”
Jika tidak memungkinkan untuk mencium maka mengusap dengan tangannya lalu tangannya dicium, jika tidak memungkinkan mengusap dengan tangannya maka dengan sesuatu yang ada di tangannya lalu sesuatu itu dicium, jika tidak memungkinkan maka memberi isyarat dengan tangannya. Disebutkan di dalam Atsar Abu Malik Sa’ad bin Thoriq dari ayahnya, dia berkata:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يطوف حول البيت فإذا ازدحم الناس على الطواف استلمه رسول الله صلى الله عليه وسلم بمحجن في يده } ولا يشير إلى القبلة بالفم ; لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يفعل ذلك

Saya melihat Rasulullah shallahu’alaihi wasallam thowaf di Ka’bah. Jika manusia penuh sesak, beliau menyentuh Ka’bah dengan tongkat di tangannya. Janganlah seseorang memberi isyarat dengan mulut karena Nabi shallahu’alaihi wasallam tidak melakukannya.


12. Minum air zam-zam setelah thowaf.
Disebutkan di dalam Hadits Jabir ketika menjelaskan tata cara Haji Nabi shallahu’alaihi wasallam,

ثُمَّ أَتَى بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ , وَهُمْ يَسْقُونَ , فَنَاوَلُوهُ دَلْوًا , فَشَرِبَ مِنْهُ

“Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam mendatangi Bani Abdul Muthollib dimana mereka adalah orang-orang yang memberi minum zam-zam. Mereka memberikan kepada beliau satu ember lalu beliau shallahu’alaihi wasallam meminumnya”
Para ulama menjelaskan itu dilakukan setelah melakukan thowaf. Dan kebanyakan ulama menyatakan minum air zam-zam setelah thowaf adalah ta’abbudi sebagian lainnya berpendapat sekedar suatu hajat saja.


13. Doa yang dibaca ketika sa’i
Berdoa dan berdzikir sekehendaknya. Ketika berada di antara dua lampu hijau membaca doa yang dipanjatkan oleh Ibnu Mas’ud radiallahu’anhu. Sebagaimana disebutkan di dalam Atsar tentang beliau dari Masruq dan diriwayatkan oleh Ath-Thobroni bahwa Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu ketika turun ke lembah bergegas sambil membaca,

اللهمَّ اغفِرْ وارحَمْ، وأنت الأعَزُّ الأكرَمُ

14. Yang mujma’ ‘alaih adalah thowaf dan sa’i dengan berjalan kaki, boleh berkendaraan jika ada udzur. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits Ummu Salamah,

شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَالَ: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ (متفق عليه)

“Saya menyampaikan kepada Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bahwa saya sakit. Beliau bersabda: Thowaflah kamu di belakang manusia dengan berkendara(Muttafaq ‘alaihi)

15. Bittaufiq minallah, mumpung berada di Makkah perbanyaklah thowaf. Karena sebaik-baik amalan di Makkah bagi non penduduk adalah thowaf. Thowaf lebih utama daripada shalat sunnah. Ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ahmad. Demikian pula fatwa Al-Lajnah ad-Daimah

16. Cara memperbanyak thowaf:
a. Setiap kali memasuki Masjidil Haram sebagai pengganti Tahiyyatul Masjid
b. Kapan saja berkesempatan thowaf, maka lakukanlah.
Ibnu Qudamah berkata: Tidaklah mengapa untuk menggabungkan tujuh putaran yang pertama dan tujuh putaran yang kedua dan seterusnya. Jika sudah selesai, maka shalat dua rakaat untuk setiap 7 putaran. Yang melakukan demikian adalah Aisyah radhiallahu’anha dan Masrur bin Makhromah radhiallahu’anhu. Ini juga merupakan pendapat ‘Atho, Thowus, Sa’id bin Jubair, Ishaq dan lain-lain….. Muwalat (berkelanjutan) antara thowaf dan shalat sunnah dua rakaat bukanlah keharusan. Dalilnya adalah Umar bin Khaththab radhiallahu’anhu baru shalat thowaf setelah sampai di Dzi Tuwa dan Hadits Ummu Salamah… [selesai]
Hadits Ummu Salamah yang dimaksud adalah berikut ini,

أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قالَ وهو بمَكَّةَ، وأَرَادَ الخُرُوجَ، ولَمْ تَكُنْ أُمُّ سَلَمَةَ طَافَتْ بالبَيْتِ وأَرَادَتِ الخُرُوجَ، فَقالَ لَهَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أُقِيمَتْ صَلَاةُ الصُّبْحِ فَطُوفي علَى بَعِيرِكِ والنَّاسُ يُصَلُّونَ. فَفَعَلَتْ ذلكَ، فَلَمْ تُصَلِّ حتَّى خَرَجَتْ (رواه البخارى)

“Rasulullah shallahu’alaihi wasallam berada di Makkah dan hendak keluar. Namun, Ummu Salamah belum thowaf dan hendak turut keluar. Maka Rasulullah shallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya: Nanti jika shalat Shubuh di-iqomat-i dan orang-orang shalat thawaflah kamu dengan menunggang keledaimu, Dia melakukannya dan belum shalat hingga keluar (dari masjidil Haram)(HR. Bukhari)


17. Thowaf ifadhoh. Dinamakan ifadhoh karena dilakukan setelah bertolak dari Mina menuju Makkah. Disebut juga thowaf ziyarah karena jamaah haji berangkat dari Mina untuk mengunjungi Baitullah setelah itu kembali lagi ke Mina, tidak tinggal di Makkah. Disebut juga thowaf wajib, thowaf rukun dan thowaf fardhu. Dinamai demikian dilihat dari sisi hukumnya. Waktu yang utama adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melontar jumroh aqobah sebagaimana yang Nabi shallahu’alaihi wasallam lakukan. Disebutkan di dalam Hadits,

حديثُ جابِرِ بنِ عبدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عنهما في صِفَةِ حجَّةِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وفيه: ((أنَّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم رمى جَمْرةَ العَقَبةِ، ثمَّ انصرَفَ إلى المنحَرِ، فنَحَرَ هَدْيَه, ثمَّ أفاض إلى البيتِ، فصلى بمكَّةَ الظُّهْرَ (رواه مسلم)

“Hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu tentang sifat haji Nabi shallahu’alaihi wasallam (di dalamnya disebutkan) bahwa beliau shallahu’alaihi wasallam melontar jumroh ‘Aqobah, lalu menuju tempat menyembelih beliau menyembelih hadyunya lalu bertolak menuju Baitullah dan shalat Zhuhur di Makkah (HR. Muslim)
Kalau tidak dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka boleh dikerjakan pada hari Tasyrik. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Bahkan ada yang mengatakan boleh tertunda asal masih dalam bulan Dzulhijjah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin. Dalilnya,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ (البقرة: 197)

“Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan (yaitu Syawwal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah)” (QS. Al-Baqoroh:197)


18. Tidak diperbolehkan melakukan thowaf wada’ jika seseorang masih mengagendakan untuk menetap di Makkah. Jika ada yang melakukannya maka tidak sah dan thowaf wada’nya harus diulang. Kalau tidak diulang maka membayar fidyah. Mengenai hal ini Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata di dalam kitab “Fatawa Nur ‘ala-d-Darbi”: Wajib bagi orang yang akan meniggalkan Makkah seusai menunaikan haji dan umroh agar menjadikan thowaf wada’ sebagai akhir keberadaannya di Makkah sebagaimana dalam Hadits Ibnu Abbas “Nabi shallahu’alaihi wasallam memerintahkan manusia agar akhir keberadaan mereka itu thowaf di Baitullah”. Namun, jika seseorang telah menunaikan thowaf wada’ dimana ia akan meninggalkan Makkah tetapi kemudian tertunda karena harus disibukkan dengan hal-hal yang terkait dengan kendaraan misalnya ada problem kerusakan atau menunggu teman dan lain-lain maka tidak wajib mengulangi thowaf wada’. Demikian juga – sebagaimana disebutkan oleh para ulama – kalau ada hajat membeli sesuatu bukan dalam rangka berdagang maka tidak mengulangi thowaf wada’. Yang wajib mengulang adalah seseorang yang menunaikan thowaf wada’ tetapi belum menjadwalkan kepulangan. Ia masih menetap di Makkah dari malam sampai siang atau dari siang sampai malam” [selesai]

Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
PEGAWAI, SURGA MERINDUKANMU (Menghormati dan Menyayangi, Bag. 3) https://nidaulfithrah.com/pegawai-surga-merindukanmu-menghormati-dan-menyayangi-bag-3/ Thu, 16 Jan 2025 06:26:25 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19511 4. Menghormati dan Menyayangi
Sebuah team work yang pasti terdiri dari atasan dan bawahan akan bekerja dengan baik sehingga apa yang merupakan target kerja bisa tercapai dengan semestinya manakala semua individu di dalamnya merasakan kenyamanan, kedamaian dan ketentraman. Untuk itu sesuatu yang sangat dibutuhkan mereka adalah adanya sikap saling menghormati dan menyayangi.
Sebagai atasan tidak boleh semena-mena terhadap bawahan. Janganlah kedudukan yang lebih tinggi menjadikannya bersikap abai dan meremehkan orang-orang yang berkedudukan di bawahnya. Tidak membebani tugas di luar kemampuannya, perhatikanlah kemaslahatan jasmani dan rohaninya. Bersikaplah mengayomi dan santun dalam memberikan intruksi-intruksi, lembut dalam memberikan evaluasi-evaluasi dan tidak bakhil untuk memberikan apresiasi atas suatu prestasi. Prilaku atasan yang MENYAYANGI sedemikian rupa akan menjadikan bawahan menyenangi pekerjaannya.
Sebagai bawahan harus menghormati atasannya. Tunjukkan adab yang baik dalam tutur kata dan prilaku. Tidak menggunjingnya. Tidak membuat kegaduhan dalam lingkungan kerja. Janganlah melampaui wewenangnya. Responlah setiap perintah dan keputusannya dengan baik dan berbuatlah secara all out terhadap setiap tugas yang diberikannya. Prilaku bawahan yang MENGHORMATI sedemikian rupa akan menjadikan atasan terdorong untuk mempertahankan keberadaannya bahkan tidak ragu untuk mengangkat kedudukan atau jabatannya.
Tentang nilai-nilai MENYAYANGI DAN MENGHORMATI antara atasan dan bawahan, antara senior dan yunior telah diajarkan oleh Nabi shallahu’alaihi wasallam. Beliau bersabda,

ليسَ منَّا من لَم يَرحَمْ صغيرَنا ، و يعرِفْ حَقَّ كَبيرِنا (أخرجه أبوداود و الترمذي وأحمد عن عبدالله بن عمرو )

“Tidak termasuk bagian dari kami orang yang tidak menyayangi orang yang kecil di antara kami, dan tidak mengetahui hak orang yang besar dari antara kami” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ahmad dari Abdullah bin Amr)
Dalam riwayat lain,

ليس منا من لم يرحمْ صغيرَنا ، ويُوَقِّرْ كبيرَنا (رواه الألباني، في صحيح الجامع، عن أنس بن مالك وعبدالله بن عمرو بن العاص وابن عباس)

“Tidak termasuk bagian dari kami orang yang tidak menyayangi orang kecil dan tidak menghormati orang besar di antara kami” (HR. Al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ dari Anas bin Malik, Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash dan Ibnu Abbas)
5. Jangan Ghibah
Sesama pegawai dalam satu team jangan pernah ada ghibah di dalamnya. Ghibah itu membicarakan aib atau kekurangan orang lain. Jika orang yang dibicarakan tersebut mendengarnya pasti akan marah. Aib atau kekurangan apapun bentuknya janganlah sekali-kali dijadikan bahan obrolan dan perbincangan. Karena hal itu akan mencoreng kehormatan saudaranya. Bukankah sesama muslim terikat dengan ikatan “al-wala” (loyalitas)? Coba bayangkan, jika yang di ghibah-i itu Anda. Pasti marah, bukan? Nah, jika Anda tidak mau di- ghibah-i maka jangan meng-ghibah-i orang lain.
Jika aib atau kekurangan tersebut bisa berdampak pada reputasi kantor/perusahaan atau menurunnya pendapatan maka lakukanlah salah satu dari dua cara ini;
a.] Yang bersangkutan diajak bicara secara tertutup, dinasehati dan diberikan arahan agar tidak mengulanginya lagi.
b.] Yang bersangkutan langsung dilaporkan ke atasan yang berwenang. Ini tindakan yang solutif. Bukan dibeberkan aibnya ke khalayak karena akan menjatuhkan nama baiknya dan lagi pula tidak sebagai solusi.
Ghibah itu dosa besar. Tetapi anehnya banyak kaum muslimin yang memandangnya remeh. Sehingga di mana ada kerumunan, maka obrolannya tidak lepas dari ghibah. Allahu al-Musta’an. Disebutkan di dalam Al-Qur’an,

وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ (الحجرات:12)

Dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (QS. Al-Hujurot:12)
Rasulullah shallahu’alaihi wsallam bersabda,

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Tahukah kamu, apakah ghibah itu?” Para Sahabat menjawab; ‘Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.’ Kemudian Rasulullah shallahu’alaihi wsallam bersabda: ‘Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.’ Seseorang bertanya; ‘Ya Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan? ‘ Rasulullah shallahu’alaihi wsallam bersabda: ‘Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu ada padanya, maka berarti kamu telah menggunjingnya. Dan apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah membuat-buat kebohongan terhadapnya.’ (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Pelaku ghibah akan disiksa dengan mencakar-cakar wajah dan dadanya sendiri dengan kuku-kuku dari tembaga. Disebutkan di dalam Hadits,

لمَّا عُرِجَ بي مَرَرْتُ بِقومٍ لهُمْ أَظْفَارٌ من نُحاسٍ ، يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وصُدُورَهُمْ ، فقُلْتُ : مَنْ هؤلاءِ يا جبريلُ ؟ قال : هؤلاءِ الذينَ يأكلونَ لُحُومَ الناسِ ، ويَقَعُونَ في أَعْرَاضِهِمْ (رواه أحمد وأبو داود عن أنس بن مالك) .

“Ketika aku dinaikkan ke langit (mi’raj), aku melewati suatu kaum yang kuku mereka terbuat dari tembaga, kuku itu mereka gunakan untuk mencakar muka dan dada mereka. Aku lalu bertanya, “Wahai Jibril, siapa mereka itu?” Jibril menjawab, “Mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan merusak kehormatan mereka.(HR. Ahmad dan Abu Daud dari Anas bin Malik)
6. Tidak Saling Menikung, Emosi dan Menjatuhkan Orang Lain Disebabkan Hasad dan Lainnya
Jadilah hamba-hamba Allah ta’ala yang bersaudara. Ini perintah untuk muslim secara umum. Tentu lebih utama lagi sesama teman dalam satu team work yang melekat padanya “sinergitas”. Bukankah Anda sekalian antara satu dan yang lainnya saling terikat dan terkait demi eksistensi dan kemajuan sebuah perusahaan yang kalian bekerja di dalamnya? Dan, dari perusahaan itulah kalian mendapatkan penghasilan?
Jagalah persaudaraan demi milieu kerja yang nyaman dan menyenangkan. Jangan ada hasad di antara kalian. Berlatihlah untuk mensyukuri atas suatu nikmat yang diraih oleh teman Anda karena rizki masing-masing orang telah Allah ta’ala gariskan dan tidak ada yang keliru ataupun meleset. Rizki Anda juga telah Allah ta’ala tetapkan. Bukankah Anda yakin bahwa Allah ta’ala itu “Ar-Rozzaq” (الرزاق)?
Janganlah saling menikung dan menjatuhkan demi ambisi suatu jabatan dan lainnya karena segalanya telah Allah ta’ala takdirkan. Anda beriman kepada takdir, bukan?
Jika ada suatu hal yang menjadikan kalian saling diam dan tidak bertegur sapa maka segeralah disudahi, tidak boleh berlanjut hingga melebihi tiga hari. Nabi shallahu’alaihi wsallam bersabda,

لاَ تقاطعوا ولاَ تدابروا ولاَ تباغضوا ولاَ تحاسدوا وَكونوا عبادَ اللَّهِ إخوانًا ولاَ يحلُّ لمسلمٍ أن يَهجرَ أخاهُ فوقَ ثلاثٍ (رواه الترمذى عن أنس بن مالك)

“Janganlah kalian saling memutuskan, saling membelakangi, saling murka dan saling dengki. Jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah ta’ala yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya melebih tiga hari” (HR At-Tirmidzi dari Anas bin Malik)
Dalam riwayat lain,

المسلِمُ أخُو المسلِمِ ، لا يَظلِمُهُ ولا يَخذُلُهُ ، ولا يَحقِرُهُ ، التَّقْوى ههُنا – وأشارَ إلى صدْرِهِ – بِحسْبِ امْرِئٍ من الشَّرِّ أنْ يَحقِرَ أخاهُ المسلِمَ ، كلُّ المسلِمِ على المسلِمِ حرامٌ ، دمُهُ ، ومالُهُ ، وعِرضُهُ (رواه البخارى ومسلم عن أبى هريرة)

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, sehingga dia tidak boleh menzhaliminya, menghinanya, mendustakannya dan merendahkannya. Takwa itu letaknya di sini –sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali– cukuplah seseorang itu dalam kejelekan selama dia merendahkan sesama saudara muslim. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Judul buku : PEGAWAI, SURGA MERINDUKANMU

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Oh..Kematian?! (Himpitan Kubur Bag. 5) https://nidaulfithrah.com/oh-kematian-himpitan-kubur-bag-5/ Mon, 23 Dec 2024 07:03:51 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=19415 F. Himpitan Kubur
Pertama : Himpitan kubur itu benar adanya.
Himpitan kubur adalah awal perkara yang dijumpai mayat di alam barzah. Banyak nash-nash shorih dan shohih dari Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tentangnya. Diantaranya:
a. Dalil pertama:

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِيًا مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ )رواه أحمد (6/55 ،98) ، قال العراقي في “ تخريج الإحياء “ (5/259) : إسناده جيد . وقال الذهبي في “ السير “ (1/291) : إسناده قوي . وقال الألباني في “ السلسلة الصحيحة “ (1695) : “ وجملة القول أن الحديث بمجموع طرقه وشواهده صحيح بلا ريب “ انتهى. وصححه محققو مسند أحمد في طبعة مؤسسة الرسالة (40/327)

“Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha bahwa Nabi shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Pada kubur ada himpitan, kalau ada seseorang yang selamat darinya niscaya Sa’ad bin Mu’ad telah selamat” (HR. Imam Ahmad 6/55. 98).
Al-’Iroqi berkata di dalam “Takhrijul Ihya” 5/259: Isnadnya jayyid. Adz-Dzahabi berkata di dalam “Siyar” 1/291: Isnadnya qowiyy. Al-Albani berkata di dalam “As-Silsilah ash-Shohihah” 165: Seluruh pendapat menyatakan Hadits tersebut dengan seluruh jalannya dan syawahidnya shohih tanpa diragukan [selesai]
b. Dalil kedua

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال عن سعد بن معاذ رضي الله عنه حين توفي :هَذَا الَّذِي تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنْ الْمَلَائِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ ] )رواه النسائي في “ السنن “ (2055) (4/100)[ وسكت عنه ، وبوب عليه بقوله : “ ضمة القبر وضغطته “، وصححه الألباني في “ صحيح النسائي “

Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang Sa’ad bin Mu’adz radhiallahu’anhu ketika wafatnya: “Ini orang yang ‘Arsy berguncang karenanya, pintu-pintu langit dibuka untuknya, dan telah dipersaksikan tujuh puluh ribu Malaikat, tapi masih mengalami himpitan kubur yang kemudian dilapangkan baginya(HR. An-Nasa’i di dalam “As-Sunan” 2055, 4/100) , dia tidak berkomentar tentangnya, dan menyebutkan di dalam penyusunan bab-babnya dengan “Bab Himpitan Qubur”. Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam “Shohih An-Nasa’i
c. Dalil ketiga

عن أبي أيوب رضي الله عنه : أن صبيًا دُفنَ ، فقالَ صلى الله عليه وسلم :لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ القَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَبِيُّ ).رواه الطبراني “ المعجم الكبير “ (4/121) وصحح الحافظ ابن حجر نحوه في “ المطالب العالية “ (13/44)، وصححه الهيثمي في “ مجمع الزوائد “ (3/47) ، والألباني في “ السلسلة الصحيحة “ (رقم/2164)

Dari Abu Ayyub radhiallahua’hu bahwa ada bayi dimakamkan. Nabi shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika ada orang yang selamat dari himpitan kubur niscaya bayi ini selamat(HR Ath-Thobroni di dalam “al-Mu’jam al-Kabir” 4/121). Al-Hafizh Ibnu Hajar men-shahih-kannya di dalam “al-Matholib al-‘aliyah” 13/44. Al-Haitsami men-shahih-kannya di dalam “Majma’ az-Zawaid 3/47 dan Al-Albani di dalam “As-Silsilah ash-Shohihah” no. 2164.
Al-Qurthubi menyebutkan di dalam “At-Tadzkiroh fi Ahwaali-l-Mawta wa Umuri-l- Akhiroh” Hal. 323 pada Bab “Himpitan Kubur pada penghuninya meskipun Orang Sholeh”. Juga pada nash-nash lain dalam tema yang sama tetapi kebanyakannya dho’if dan munkar. Sebagaimana Ibnu-l-Ajur mengeluarkan di dalam “Al-Mawdhu’at” 3/231 sebagian besarnya dengan judul HIMPITAN KUBUR. Yang kami sebutkan dari Hadits-Hadits shohih sudah mencukupi. In sya-a Allah.
Kedua : Apakah orang mukmin mengalami himpitan kubur?
Ahli ilmu berbeda pendapat berkenanaan dengan seorang mukmin. Apakah ia mengalami himpitan kubur? Dan, bagaimanakah keadaannya? Ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Himpitan kubur menimpa setiap mukmin dan dirasakan berat baginya. Namun, bagi orang mukmin yang sholeh cepat terbebas darinya dan dilapangkan kuburnya. Adzab ini tidak berkepanjangan baginya. Adapun orang fasik himpitan sangat dahsyat dirasakannya. Menyempitnya lahat memakan waktu yang lama sesuai dosa dan maksiatnya.
Abu-l-Qosim as-Sa’di rahimahullah berkata: Tidak akan selamat dari himpitan kubur orang tholih juga orang sholihnya. Bedanya antara muslim dan kafir adalah orang kafir terus-menerus, sementara orang muslim mengalaminya hanya ketika awal diturunkan ke liang lahat kemudian kembali mendapatkan kelapangan [selesai].
Al-Hakim at-Tirmidzi rahimahullah berkata: Himpitan ini disebabkan tidak lain setiap orang itu berbuat dosa, maka himpitan akan dirasakannya sebagai balasannya lalu dia akan merasakan rahmat [selesai]. Dinukil dari “Hasyiah as-Suyuthi ‘ala “Sunan an-Nasa’i” 3/292. Ar-Romli menukilnya di dalam “Fatawa” nya 4/210.
Pendapat kedua: Orang mukmin yang shalih juga mengalami himpitan kubur, tetapi ia himpitan sayang dan kelembutan. Tidak terdapat padanya sakit dan penderitaan. Adapun orang muslim yang bermaksiat, himpitan keras kemurkaan sangat dirasakan sesuai banyaknya dosa dan buruknya amalan mereka.
Dari Muhammad At-Taimiy rahimahullah, ia berkata: Dikatakan, Sesungguhnya himpitan kubur sejatinya ia itu ibu mereka. Darinya mereka diciptakan. Mereka telah raib dalam waktu yang lama. Ketika kembali ke sang Ibu, maka ia mendekapnya dengan dekapan kasih sayang, dekapan kerinduan terhadap anak-anaknya yang menghilang lalu datang kembali. Barangsiapa di antara mereka yang taat kepada Allah ta’ala maka akan didekapnya dengan kelembutan. Barangsiapa bermaksiat kepada Allah ta’ala maka akan didekapnya dengan dekapan kemurkaan (Imam As-Suyuthi menyebutkannya di dalam Hasyiah atas “Sunan An-Nasa’i 3/292 dari riwayat Ibnu Abi-d-Dunya. Dia menyebutnya di dalam “Busyro-l-Kaib bi liqoo-i-l- Habib”, Hal. 5 Bab: “Dzikru Takhfifi dhimmati-l-qobr ‘ala-l-mu’min”)
Ada Hadits marfu’ yang meriwayatkan secara makna dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata:

يا رسول الله إنك منذ حدثتني بصوت منكر ونكير وضغطة القبر ليس ينفعني شيء ؟ قال: “يا عائشة إن أصوات منكر في أسماع المؤمنين كالإثمد في العين ، وإن ضغطة القبر على المؤمن كالأم الشفيقة يشكو إليها ابنها الصداع فتغمز رأسه غمزا رفيقا ، ولكن يا عائشة ويل للشاكين في الله كيف يُضغطون في قبورهم كضغطة البيضة على الصخرة ](رواه البيهقي في “ إثبات عذاب القبر “ (ص/85، رقم/116)[، والديلمي في “ مسند الفردوس “ (رقم/3776)، وفي سنده الحسن بن أبي جعفر وعلي بن زيد بن جدعان ضعيفان . فهو حديث ضعيف . وقد عزاه بعضهم لابن منده وابن النجار ولم أقف عليه

Ya Rasulullah! Sesungguhnya sejak hari Engkau memberitahuku tentang suara Munkar dan Nakir dan himpitan kubur, saya belum paham. Beliau bersabda: Ya ‘Aisyah! Sesungguhnya Munkar dan Nakir pada pendengaran orang mukmin itu seperti itsmid pada mata. Adapun himpitan kubur pada mukmin itu seperti Ibu yang anak mengeluhkan sakit kepala kepadanya, ia pun menganggukkan kepala dengan lembut. Wahai ‘Aisyah! Celakalah orang-orang yang ragu-ragu akan Tuhannya betapa mereka akan dihimpit oleh kubur seperti telor yang ditekan di atas batu (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam “Itsbat ‘adzabi-l-qobr” (Hal. 85, No. 116), Ad-Dailami di dalam “Musnad Al-Firdaus” no. 3776, di dalam sanad-nya terdapat al-Hasan bin Abi Ja’far dan ‘Ali bin Zaid bin Jad’an. Keduanya lemah. Ini Hadits dho’if. Sebagian mereka menisbatkannya kepada Ibnu Mandah dan Ibnu an-Najjar
Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Himpitan ini bukan adzab kubur. Tetapi, ia adalah perkara yang seorang mukmin menjumpainya sebagaimana sakit atas kehilangan anak dan teman karibnya di dunia. Sakit dari suatu penyakit. Sakit ketika terlepasnya ruh. Sakit karena keberadanya di kubur dan adanya ujian yang dihadapinya. Sakit akibat pengaruh dari tangisan keluarganya. Sakit ketika bangkit dari kuburnya. Sakit dari berdiri (di mahsyar, Pent.) dan kengerian yang mencekam. Sakit ketika mendatangi Neraka dan semacamnya. Kegoncangan-kegoncangan ini semua orang mendapatinya. Ia bukan adzab kubur. Juga bukan bagian dari adzab Jahannam. Tetapi seorang hamba menjumpainya pada sebagiannya atau keseluruhannya dengan kelembutan dari Allah ta’ala. Tidak ada rehat bagi mukmin hingga bertemu dengan Tuhannya. Allah ta’ala berfirman,

وَأَنذِرْهُمْ يَوْمَ ٱلْحَسْرَةِ

“Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan (QS. Maryam:39)

وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ(غافر: 18)

Berilah mereka peringatan dengan hari yang dekat (hari Kiamat yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan dengan menahan kesedihan (QS. Ghofir: 18)
Kita memohon ampunan dan kelembutan yang tersembunyi kepada Allah ta’ala. Ketika terjadi kegundahan-kegundahan pada diri kita (berkenaan himpitan kubur ini, Pent.), maka ketahuilah Sa’ad bin Mu’adz yang diketahui sebagai ahli Surga, syahid yang tertinggi dan telah meraih kemenangan masih merasakan kengerian, ketakutan,dan rasa sakit!!! Lalu bagaimana dengan kita?! Mintalah keselamatan kepada Tuhan kalian, dan semoga Dia ta’ala mengumpulkan kita bersama golongan Sa’ad bin Mu’adz [selesai]. “Siyar A’lami-n-Nubala” 1/290-292.
Syaikh An-Nafrawi al-Maliki berkata: Himpitan kubur adalah perkara yang pasti terjadi. Meskipun keadaannya berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya [selesai]. “Al-Fawakih ad-Dawani” 2/688.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Hadits ini, yaitu tentang dihimpitnya Sa’ad bin Mu’adz dalam kubur adalah masyhur di kalangan para ulama. Seandainya Hadits itu shahih, maka himpitan kubur bagi mukmin adalah himpitan rahmat dan kelembutan seperti seorang Ibu yang memeluk anaknya ke dadanya. Adapun bagi orang kafir, maka ia merupakan himpitan siksa. Wa-l-‘iyaadzu billah. Nabi shallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan bahwa manusia ketika dikuburkan datanglah dua Malaikat yang akan bertanya tentang tiga perkara: Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Dan siapa Nabimu? Orang mukmin akan menjawab: Tuhanku Allah, agamaku Islam dan Nabiku Muhammad. Saya memohon kepada Allah ta’ala semoga menjadikan jawabanku dan jawaban kalian seperti ini. Adapun orang munafik atau murtad – semoga Allah ta’ala melindungi kami dan kalian semua – akan menjawab: Haa… haa.. saya tidak tahu. Saya mendengar orang-orang mengatakannya maka akupun mengatakannya. Lalu, kubur menghimpitnya hingga tulang-tulang rusuknya bersilangan carut-marut. Wa-l-‘iyaadzu billah. Jadi, berbeda antara himpitan kubur bagi kafir atau murtad dengan orang mukmin [selesai dengan ringkasan]. “Liqoo-aa-t Al-Baab al-Mafthuh” No. 161 Soal no. 17.
Zhahirnya – Allahu A’lam – yang rojih dari dua pendapat ini adalah pendapat yang berdasarkan teks sunnah yang menunjukkan demikian. Seorang mukmin saja merasakan himpitan kubur apalagi yang lainnya. Ini menunjukkan dahsyatnya himpitan kubur. Ia dirasakan sakit bagi orang yang dihimpitnya dengan kadar yang berbeda-beda antara satu dan yang lainnya. Masing-masing sesuai amalan dan keadaannya. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahmahullah menyebutkan himpitan kubur sebagai faktor penyebab diampuninya dosa-dosa. Dia rahimahullah berkata: Sebab kedelapan, apa yang terjadi di kubur berupa fitnah, himpitan dan kengeriannya bisa merupakan sebab yang menghapus kesalahan-kesalahan [selesai dari “Majmu’-l- Fatawa” 7/500.
Hadits yang disebutkan di dalam pertanyaan tidak menunjukkan bahwa Sa’ad bin Mu’adz sebagai satu-satunya yang selamat dari himpitan kubur sebagaimana yang dipahami oleh penanya. Tetapi, ia justru merupakan nash bahwa Sa’ad bin Mu’adz radhiallahu’anhu tidak selamat dari himpitan kubur. Jika ada orang yang selamat darinya, niscaya Sa’ad termasuk orang yang selamat di mana dia termasuk seutama-utamanya manusia. Lihatlah “Jawabu-s- Sual” no. 71175. Allahu A’lam.

Judul buku : Oh..Kematian?!

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>