c. Fidyah sepadan: Berburu binatang. Fidyahnya salah satu dari tiga perkara berikut ini:
a.] Menyembelih binatang dari antara 3 hewan qurban; onta, sapi atau kambing sepadan dengan yang diburu. Lalu dibagikan kepada fakir miskin di tanah Haram.
Contoh: Berburu rusa -> menyembelih kambing
Berburu keledai liar -> menyembelih sapi
Berburu burung onta -> menyembelih onta
Dan yang lainnya yang sepadan sebagaimana sudah dijelaskan oleh ahli fiqih.
b.] Memberi makan. Caranya: membeli makanan senilai harga binatang fidyahnya lalu dibagikan kepada fakir miskin. Masing-masing setengah sha’.
c.] Berpuasa. Caranya: Lihatlah berapa jumlah fakir miskin yang harus diberi makanan. Sejumlah mereka, berpuasa untuk tiap satu orang puasa sehari.
Disebutkan di dalam Al-Qur’an,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ (المائدة:95)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa (QS. Al-Maidah:95)
d. Fidyah adzaa: Cukur rambut, potong kuku, menutup kepala dengan sesuatu yang menempel. mengenakan pakaian membentuk badan, mengenakan parfum, memakai niqob dan kaos tangan.
Fidyahnya: memilih dari antara tiga pilihan; menyembelih kambing lalu dibagikan kepada fakir miskin, memberi makan enam orang miskin setiap orang setengah sha’, atau berpuasa tiga hari. Fidyah ini disebut fidyah adzaa sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur’an,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (البقرة: 196)
“Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan (adzaa) di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah baginya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban” (QS. Al-Baqoroh: 196)
Catatan: Mengenakan niqob/cadar bagi wanita adalah pelanggaran, tentunya dikenakan fidyah. Nabi shallahu’alaihi wasallam bersabda dalam Hadits Abdullah Ibnu Umar,
لا تَتَنَقَّبِ المُحْرِمَةُ، ولَا تَلْبَسِ القُفَّازَيْنِ (رواه البخارى ومسلم)
“Janganlah seorang wanita yang sedang berihram mengenakan niqob, jangan pula mengenakan kaos tangan” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tetapi jika ia menutupkan wajahnya dengan kerudung (bukan niqob) karena adanya lelaki lain yang bukan mahramnya maka diperbolehkan. Disebutkan di dalam Hadits Aisyah radhiallahu’anha,
كان الرُّكبانُ يَمُرُّون بنا ونحن مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم مُحْرِماتٌ فإذا حاذُوا بنا أَسدَلَتْ إحدانا جِلْبابَها من رأسِها على وجهِها (رواه أبو داود وأبن ماجه وأحمد)
“Rombongan lelaki melewati kami yang sedang berihram bersama Rasulullah shallahu’alaihi wasallam. Ketika mereka berada di hadapan kami salah seorang dari kami menjulurkan jilbabnya dari atas kepalanya menutup wajahnya” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Jika seseorang melakukan satu jenis pelanggaran secara berulang sebelum menunaikan fidyah, maka hanya dikenakan sekali fidyah. Contoh berulang kali memotong kuku, maka hanya dikenakan satu fidyah. Tetapi kalau pelanggarannya pada jenis yang berbeda-beda seperti potong kuku, menutup kepala, memakai wewangian maka masing-masing ada fidyahnya. Untuk berburu binatang pada setiap kali berburu satu fidyah.
Penjelasan di atas adalah fidyah untuk pelanggaran dalam ihram. Adapun orang yang meninggalkan wajib haji, maka fidyahnya menyembelih seekor kambing, jika tidak mendapatkannya maka sepuluh hari ( 3 hari di Haram, dan 7 hari di daerahnya)
D. Macam-Macam Haji
a. Haji tamattu’
Penjelasannya sebagaimana telah kita bahas di atas. Yaitu seseorang melaksanakan umroh terlebih dahulu hingga selesai lalu ber-tahallul. Lalu menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk pelaksanaan haji hingga selesai lalu ber-tahallul.
b. Haji qiron
Seseorang berniat haji dan umroh sekaligus dari miqot yang telah ditentukan. Lafazh niatnya,
لبيك حجا وعمرة
Sesampainya di Makkah, melakukan thowaf qudum. Thowaf ini hukumnya sunnah jika tidak dikerjakan tidaklah mengapa. Setelah thowaf melakukan sa’i. Seusai sa’i menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk mabit di Mina dan seterusnya. Setelah lontar jumroh ‘Aqobah tanggal 10 Dzulhijjah menyembelih hadyu dan mencukur/memendekkan yang berarti sudah tahallul. Dengan memakai pakaian biasa, dia berangkat ke Makkah untuk thowaf ifadhah lalu sa’i jika belum dilakukan bersamaan dengan thowaf qudum. Setelah itu kembali ke Mina untuk mabit di sana tanggal 11, 12 dan 13. Pada siang harinya melakukan lontar tiga jumroh sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Ibadah yang terakhir adalah thowaf wada’ sebelum kepulangannya ke negara masing-masing.
c. Haji ifrod
Jenis ini, seseorang hanya melakukan ibadah haji tanpa umroh. Pelaksanaannya sama persis sebagaimana haji qiron. Perbedaannya hanya ada pada dua hal saja, yaitu:
a.] Niat. Lafazh niatnya
لبيك حجا
b.] Hadyu. Pada haji qiron dikenakan hadyu, sementara pada haji ifrod tidak dikenakan hadyu.
Judul buku : PANDUAN PRAKTIS HAJI & UMROH Dilengkapi 40 permasalahan penting
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)
