Ustadz, saya boleh nanya ya. Seandainya saya shalat sunnah setelah maghrib. Nah, tiba-tiba ada orang yang menepuk pundak saya, yang jadi makmum ini shalat wajib maghrib. Pertanyaan saya adalah apakah saya harus mengeraskan bacaan saya sementara saya shalat sunnah? Dari Ridwan Krian
Jawab: Shalat di malam hari baik yang fardhu dan yang nawafil (sunnah) disunnahkan dengan dikeraskan ( jahr). Pada shalat fardhu tentu pada rakaat pertama dan kedua. Untuk shalat sunnah seperti tahajud, witir, rawatib qobliyah/ba’diyah maka dengan jahr yang tidak sampai mengganggu orang yang ada di sekitarnya yang sedang shalat, tidur, taklim, dan lainnya. Dari sinilah jelaslah jawaban untuk pertanyaan Akhi Ridwan bahwa orang yang sedang shalat ba’diyah maghrib lalu diberi isyarat diminta menjadi imam maka dia boleh mengeraskan bacaan. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)