Solusi Investasi Akhirat Anda

LARARANGAN MEMBANGUN KUBURAN SEBAGAI MASJID

Di dalam Hadits Jundub radhiyallahu ‘anhu, lima hari sebelum wafatnya Nabi bersabda:
“….Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan para Nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid. Maka, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang hal yang demikian”. (HR. Muslim)
“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam sakitnya yang beliau tidak bisa bangun karena sakitnya: Allah melaknat Yahudi dan Nashoro karena mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengertian masjid di dalam nash ada 2:

  1. Bangunan masjid. Maksudnya menjadikan bangunan masjid pada kuburan
  2. Ibadah. Maksudanya beribadah di kuburan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
    “Dan sesungguhnya masjid-masjid (atau ibadah-ibadah) itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu menyeru siapapun bersama Allah” (QS. Al-Jinn:18).
    Tentang ayat ini, di dalam tafsir ‘Ath-Thobari” Qatadah menjelaskan:
    Ketika memasuki sinagog dan gereja, Orang yahudi dan nashrani menyekutukan Allah. Maka Allah memerintahkan Nabi-Nya agar mengikhlaskan peribadahan hanya kepadaNya ketika memasuki masjid.

Masjid sebagaimana maknanya sebuah bangunan yang digunakan untuk shalat dan lainnya, ia juga bermakna ibadah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abu Bakar Al-Jazairy di dalam ‘Aysarut Tafasir’ ketika mentafsirkan surat Al-A’rof: 29:

“‘Tegakkanlah wajah-wajah kalian di setiap masjid” (QS. Al-A’rof: 29)

Katakanlah wahai Rasul Kami kepada mereka: ‘Tegakkanlah wajah-wajah kalian di setiap masjid’, maksudnya adalah ikhlaskanlah ibadah hanya untuk-Nya.

Demikian juga disampaikan oleh Syaikh Utsaimin ketika menjelaskan Hadits di bawah ini:

Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan-kuburan para Nabi dan orang-orang shalih sebagai masjid. Maka, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang hal yang demikian” (HR. Muslim)

Beliau rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna:

  1. Membangun masjid di atas kubur.
  2. Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411)

INGATLAH TENTANG KERISAUAN NABI !!!

“Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sungguh benar-benar kalian akan mengikuti ajaran-ajaran orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal hingga ketika mereka berjalan ke lubang biawak niscaya kalianpun menempuhnya. Kami berkata: Ya Rasulullah, bukankah mereka itu Yahudi dan Nashoro? Beliau menjawab: Siapa lagi kalau bukan mereka”. (HR. Bukhari)

Judul buku : 30 Materi Kultum

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)