Tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Saya akan jawab sesuai dengan kecenderungan saya dari pendapat-pendapat tersebut.
- Jika makmumnya berada di suatu bangunan/rumah yang dekat masid dan terdapat pintu yang menghubungkan keduanya maka sah dengan mendengar suara imam atau melihat gerakan makmum lainnya. Sebagaimana dilakukan oleh Aisyah,
أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى
(Asma berkata:)“Aku pernah mendatangi ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. ketika terjadi gerhana matahari, para sahabat melaksanakan shalat, dan ‘Aisyah pun demikian.” (HR. Bukhari). ‘Aisyah ketika itu melaksanakan shalat di rumahnya mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Jika makmumnya berada di suatu tempat yang terpisah dari masjid maka disyaratkan shaf bersambung dengan makmum yang ada di masjid dan mendengar suaranya. Allahu A’lam
Muhammad Nur Yasin