Assalamu’alaikum Ustadz Yasin. Afwan Ustadz, mau nanya tentang hukum perkawinan di dalam Islam. Apabila seorang suami mengusir istrinya dari rumahnya sudah lebih dari 3x, apakah itu sudah termasuk jatuh talak, Ustadz
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah. Perceraian bisa terjadi dengan lafadz shorih (lugas) atau kinayah (tidak lugas). Ketika seorang suami mengucapkan dengan lafadz yang gamblang bahwa maknanya adalah menceraikan maka jatuhlah perceraian. Contoh: saya cerai kamu, saya talak kamu, saya pegat kamu dan semacamnya yang maknanya jelas-jelas menceraikan. Adapun lafadz kinayah tidak otomatis jatuh talak kecuali diniatai oleh suami. Contoh: Pulang saja kamu ke rumah orangtuamu, sana cari suami lain saja, sana pergi jangan di rumah ini lagi. Lafadz-lafadz ini tidak langsung menjatuhkan talak kecuali suami meniatkan talak. Tetapi kalau sekedar mengancam atau menakut-nakuti maka tidak jatuh talak.
(Muhammad Nur Yasin)