Assalamu’alaikum jakatmal dalam surat taubah:60 yatim kok gak tercantum apa boleh untuk mereka? Dari 0858502xxxxx
Jawab: wa’alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Para penerima zakat sudah Allah tentukan dalam QS.At-Taubah:60 yang jumlahnya ada 8 golongan. Mereka adalah (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7)untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. Tidakdisebutkan anak yatim sebagai penerima zakat. Tetapi, jika anak yatim itu tidak punya harta untuk kebutuhannya setiap harinya atau belum ada yang menyantuni kebutuhan hidupnya maka dia bisa masuk katagori sebagai fakir atau miskin yang berhak menerima zakat. Jika anak yatim tersebut memiliki harta banyak (kaya raya) maka tidak berhak menerima zakat. Allahu A’lam
(Ustadz Muhammad Nur Yasin)