Majalah – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Wed, 16 Sep 2020 07:00:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png Majalah – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 JALABUMI – Buku Saku Akhlak Anda Sudah Mulia ? https://nidaulfithrah.com/majalah-dan-buletin-islami-insidental/ https://nidaulfithrah.com/majalah-dan-buletin-islami-insidental/#comments Wed, 05 Feb 2020 04:04:42 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=6558
]]>
https://nidaulfithrah.com/majalah-dan-buletin-islami-insidental/feed/ 21
‘Uzlah (Mengucilkan diri) https://nidaulfithrah.com/uzlah-mengucilkan-diri/ https://nidaulfithrah.com/uzlah-mengucilkan-diri/#comments Tue, 16 Apr 2019 10:01:06 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=5742 Kolom uzlah

]]>
https://nidaulfithrah.com/uzlah-mengucilkan-diri/feed/ 26
Nrimo https://nidaulfithrah.com/nrimo/ https://nidaulfithrah.com/nrimo/#comments Thu, 14 Feb 2019 10:14:47 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=5653 Nrimo - kolom-01

]]>
https://nidaulfithrah.com/nrimo/feed/ 26
Nggak Butuh Dunia https://nidaulfithrah.com/nggak-butuh-dunia/ https://nidaulfithrah.com/nggak-butuh-dunia/#comments Thu, 14 Feb 2019 09:52:17 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=5644 Nggak Butuh Dunia - kolom-01

]]>
https://nidaulfithrah.com/nggak-butuh-dunia/feed/ 24
Goncangan Dahsyat https://nidaulfithrah.com/goncangan-dahsyat/ https://nidaulfithrah.com/goncangan-dahsyat/#comments Tue, 12 Feb 2019 11:27:17 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=5639 Goncangan dahsyat - kolom-01

]]>
https://nidaulfithrah.com/goncangan-dahsyat/feed/ 26
Menangislah https://nidaulfithrah.com/menangislah/ https://nidaulfithrah.com/menangislah/#comments Tue, 12 Feb 2019 10:40:22 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=5635 Menangislah - kolom-01

]]>
https://nidaulfithrah.com/menangislah/feed/ 22
Roja’? Harus Itu! https://nidaulfithrah.com/roja-harus-itu-2/ https://nidaulfithrah.com/roja-harus-itu-2/#comments Tue, 12 Feb 2019 10:31:46 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=5630 Roja' harus itu - kolom-01

]]>
https://nidaulfithrah.com/roja-harus-itu-2/feed/ 25
Mutiara Fithrah dari Ahadits Mukhtarah Bag. 2 https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/ https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/#comments Thu, 06 Sep 2018 06:59:40 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=4731  

  • عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ. فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ :« اذْهَبْ فَأَحْسِنْ إِلَيْهَا ، فَإِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَأْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُصَلِّى عَلَيْهَا وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ :« لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ ، وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ؟

“Dari ‘Imran bin Hushain, ada seorang wanita Juhainah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena perzinaan. Dia berkata: Ya Rasulullah, aku telah berbuat dosa yang mengharuskan had (hukuman) maka tegakkanlah ia padaku. Rasulullah memanggil walinya dan berujar: Berbuat baiklah kepadanya, kalau sudah melahirkan bawalah dia kemari. Walinya pun melakukannya. Beliau memerintahkan agar wanita tersebut diikat di atas bajunya lalu memerintahkan agar dirajam. Lalu beliau pun menyalatinya. Umar berkata: Ya Rasulullah, apakah engkau menyalatinya? Beliau menjawab: Dia telah bertaubat kalau dibagi kepada 70 penduduk Madinah niscaya telah mencukupi. Apakah Anda mendapati sesuatu yang lebih utama dibandingkan dengan seseorang yang baik jiwanya (merelakannya) untuk Allah” (HR. Muslim)

 

Faedah Hadits:

  1. Banyak orang menyangka bahwa wanita Juhainah tidak lain adalah wanita Ghomidiyyah. Ini tidak benar, karena keduanya adalah dua orang yang berbeda
  2. Hadits ini merupakan dalil bahwa di dalam penegakkan had (hukuman) tidak boleh ada kedzaliman. Oleh karena itu, wanita tersebut ditunda penegakkan had-nya hingga melahirkan terlebih dahulu agar jangan sampai janin yang tidak berdosa mendapatkan imbas hukuman.
  3. Wanita yang akan di tegakkan had harus diikat diatas bajunya agar auratnya tidak tersingkap ketika dilempari batu. Jumhur ulama memandang bahwa wanita yang dirajam harus dalam keadaan duduk.
  4. Jumhur ulama memandang kalau lelaki yang dirajam maka dengan berdiri. Imam Malik berpandangan, dengan duduk. Ada ulama lain yang mengatakan diserahkan kepada Imam, bisa dengan berdiri atau duduk.
  5. Disyareatkan menyalati orang yang dirajam baik lelaki maupun wanita. Karena mereka muslim. Ahlussunnah tidak mengkafirkan pelaku maksiat dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati mereka.
  6. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa had (hukuman) tidak menjadi gugur oleh taubatnya pelaku. Taubat hanyalah antara pelaku dengan Allah ‘Azza wa Jalla. Kalau taubatnya taubatan nasukha maka hal itu bermanfaat baginya di sisi Allah. Adapun had untuk membersihkan kesalahannya.

 

  • عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمِلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ، مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى الْبَهِيمَةِ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ

(رواه الإمام أحمد والأربعة)

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang  kalian dapati sedang berbuat sebagaimana perbuatan kaum Luth maka bunuhlah al-fail dan al-maf’ul  (kedua pelaku tersebut)” (HR. Imam Ahmad dan Al-Arba’ah)

 

Penjelasan:

  1. Hadits ini merupakan gabungan dua Hadits; pertama: tentang amalan kaum Luth, kedua: tentang sex dengan binatang.
  2. Al-Hafidz Ibnu Hajar, di dalam Bulughul Maram, menjelaskan bahwa beliau menggabungkan Hadits tersebut karena keduanya diriwayatkan dari jalur periwayatan yang sama yang berasal dari Ibnu Abbas. Jadi, sanad keduanya satu.
  3. Ibnu Hajar menjelaskan pada kedua Hadits Ibnu Abbas tersebut terdapat perkara yang menyelisihi keduanya. Rinciannya berikut di bawah ini.

 

Faedah Hadits

  1. Ada Hadits riwayat Abu Daud bahwa pelaku perbuatan kaum Luth dirajam. Dalam riwayat Baihaqi  pelakunya dilemparkan dari gedung yang paling tinggi yang ada di daerahnya dalam keadaan terbalik lalu dilempari batu. Keduanya mauquf dari Ibnu Abbas.
  2. Adapun dua Hadits yang digabung oleh Ibnu Hajar di atas adalah dua riwayat yang marfu’ dari Ibnu Abbas
  3. Zhahirnya riwayat yang mauquf bertentangan dengan riwayat yang marfu’. Sebenarnya tidak bertentangan. Di dalam riwayat yang marfu’ disebutkan hukumannya dibunuh secara mutlak. Riwayat yang mauquf itulah sebagai penjelas jenis hukuman bunuhnya (rajam dan dilempar dari ketinggian gedung).
  4. Hadits yang kedua (tentang sex dengan binatang), dalam riwayat dari Ibnu Abbas yang marfu’ ini: dibunuh secara mutlak. Tetapi, dalam riwayat Ibnu Abbas lainnya yang mauquf: Ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh qodhi, karena tidak ada ketentuan had ataupun diyatnya). Jadi, ada perbedaan hukuman.
  5. Tentang point no.4, Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi merajihkan (menguatkan) riwayat yang mauquf, yaitu dikenakan ta’zir. Sementara Al-Baihaqi dan ulama lainnya menguatkan riwayat yang marfu’, yaitu dibunuh secara mutlak.
  6. Hadits pertama, yaitu tentang perbuatan kaum Luth, ulama berbeda pendapat apakah hukumannya disamakan antara  yang sudah menikah dengan yang belum menikah?
  7. Imam Malik berpendapat tidak dibedakan antara yang sudah menikah dengan yang belum menikah, semuanya dibunuh secara mutlak. Dalilnya adalah Hadits Ibnu Abbas secara marfu’ di atas. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim menyatakan ini adalah ijma’ Shahabat.
  8. Imam Asy-Syafi’i merinci, jika sudah menikah dirajam dan jika belum menikah diberlakukan sebagaimana orang berzina jika sudah menikah dirajam jika belum menikah dicambuk 100x dan diasingkan selama satu tahun. Mereka mengkatagorikan bahwa sex dengan binatang sebagai perbuatan zina, maka hukumannya disamakan dengan zina.
  9. Imam Hanafi berpendapat bahwa pelaku sex dengan binatang tidak dibunuh dan tidak diberlakukan sebagai zina tetapi dita’zir seperti dipukul, dipenjara dan semacamnya. Dalilnya adalah bahwa para Sahabat berselisih pendapat dalam hal ini. Perselisihan pendapat mereka menunjukkan tidak ada nash sharih ( dalil eksplisit)

 

∏ Yang rojih adalah pelaku sex dengan binatang dibunuh secara mutlak jika benar-benar merupakan ijma’ Shahabat sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim. Jika ijma’ Shahabat tersebut tidak tsabit (kokoh) maka yang rojih adalah pendapat yang ketiga, hukumannya diserahkan kepada qodhi,  yang disebut dengan ta’zir.

 

  1. Binatang yang dijadikan objek seksual, dibunuh. Disebutkan dalam Sunan Abu Daud dan An-Nasa’i bahwa Abdullah Ibnu Abbas pernah ditanya: kenapa binatangnya dibunuh, padahal dia tidak punya akal dan tidak mendapatkan taklif syari’at. Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab: Apa yang saya katakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memakruhkan binatang tersebut untuk dimakan dagingnya atau dimanfaatkan. Ibnu Abbas juga meriwayatkan, suatu ketika binatang yang pernah dijadikan objek seksual terlihat di jalan, lalu orang-orang mengomentarinya; Ini lho binatangnya yang dijadikan objek seksual (Inilah hikmahnya, kenapa binatangnya juga dibunuh dimana ia dijadikan materi pembicaraan yang tidak baik).

 

 

 

 

 

 

 

  • عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِى قَامَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَاكَ وَتَلاَ – تَعْنِى الْقُرْآنَ – فَلَمَّا نَزَلَ مِنَ الْمِنْبَرِ أَمَرَ بِالرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَةِ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ(رواه الإمام أحمد والأربعة وأشار إليه الإمام البخارى في صحيحه)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memberintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al-Bukhari) 

 

Penjelasan:

  1. Ketika telah turun ‘udzurku, maksudnya adalah Allah ‘Azza wa Jalla langsung yang membebaskan  Aisyah dari berbagai macam tuduhan dalam QS. An-Nur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat-ayat tersebut di atas mimbar
  2. Nabi meminta agar didatangkan 2 orang lelaki dan 1 orang wanita untuk dihukum. Mereka adalah Hassan bin Tsabit dan Misthoh bin Utsatsah dan seorang wanita, Hamnah binti Jahsy.

Faedah Hadits:

  1. Hadits ini merupakan dalil haddul qoodzif (hukuman bagi orang yang menuduh orang shalih berbuat  zina), yaitu dicambuk 80 kali.
  2. Qoodzif (orang yang menuduh) selain dikenakan hadd, juga dinyatakan sebagai orang fasik yang tidak diterima persaksiannya dan tidak dipercaya ucapan-ucapannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ  [النور: 4]

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS. An-Nur:4)

  1. Lalu, bagaimanakah hukumnya jika yang menuduh adalah seorang budak? Ada perbedaan pendapat.
  2. Setengah dari hukuman orang merdeka, yaitu dicambuk 40 kali. Dalilnya atsar berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ لَقَدْ أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْخُلَفَاءِ فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ الْمَمْلُوكَ فِى الْقَذْفِ إِلاَّ أَرْبَعِينَ (رواه الإمام مالك فى الموطأ والثورى فى جامعه)

“Dari Abdullah bin Amir bin Robi’ah, dia berkata: Sungguh aku mendapati Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum dan para khalifah setelah mereka, aku tidaklah melihat mereka mencambuk budak ketika menuduh kecuali 40 kali cambukan (Riwayat Imam Malik dalam Muwatho’ dan Ats-Tsauri dalam Jami’nya).  Sanad atsar ini shahih, tetapi penyebutan Abu Bakar di dalamnya tidaklah shahih menurut mayoritas Ahli Hadits.

  1. Mereka dicambuk sebagaimana orang merdeka, yaitu 80 kali cambukan. Karena setengah dari hukuman orang merdeka adalah dalam masalah zina. Qodzaf (menuduh) bukanlah zina, jadi tidak bisa diqiyaskan. Meng- qiyas-kan qadzaf dengan zina adalah suatu kesalahan. Ini adalah pandangan Abdullah Ibnu Mas’ud dan para Fuqoha. Syaikh Ash-Shon’ani, Asy-Syinqithi dan Syaikh Utsaimin juga berpandangan demikian.

 

 

  • عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : لاَ تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلاَّ فِى رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا )رواه البخارى و مسلم)

“Dari Aisyah, bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali dalam seperempat dinar ke atas” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  • عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَطَعَ فِى مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ (رواه البخاري و مسلم)

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong (tangan )pencuri yang mencuri perisai/baju besi seharga 3 dirham” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ (رواه البخارى ومسلم)

”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur maka dipotong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

 

Penjelasan:

  1. 1 dinar = 3,50 – 3,75 gram emas. Jadi, ¼ dinar kurang lebih  1 gram emas.
  2. Baidhoh dalam hadits Abu Hurairah, secara harfiyyah bermakna telur. Imam Bukhari menukil dari perawi hadits,  Imam al-A’masy Sulaiman bin Mahran bahwa yang dimaksud baidhoh adalah helm atau topi baja pelindung kepala dalam peperangan, dan yang dimaksud dengan tali adalah bahwa diantaranya ada yang nilainya beberapa dirham.
  3. 3 dirham pada zaman Nabi nilainya menyamai ¼ dinar.

 

Faedah Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan wajibnya potong tangan pencuri ketika barang curiannya mencapai nishob yaitu ¼ dinar.
  2. Yang dipotong adalah telapak tangan kanan pada persendiannya.

 

 

 

 

 

  • عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِى سَرَقَتْ ، فَقَالَ وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلاَّ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَشْفَعُ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ » . ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ « إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه البخاروي و مسلم)

 

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang wanita  yang ketahuan mencuri, lalu mereka berkata: Siapakah kiranya yang berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Maka mereka mengusulkan, Tidak ada yang berani melakukan hal ini kecuali Usamah, seorang  yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesaat kemudian, Usamah mengadukan hal ini kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apakah kamu hendak memberi syafaat (keringanan)dalam hukum dari hukum Allah . Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: Wahai sekalian manusia , bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum, sementara jika yang mencuri orang-orang rendahan mereka menegakkan hadd. Demi Allah, sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

  • عَنْ جَابِرٍعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ وَلَا مُخْتَلِسٍ قَطْعٌ (رواه الإمام أحمد والأربعة وصححه الترمذى و ابن حبان)

“Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Tidak ada potong (tangan) pada pengkhianat, perampas, dan pencopet” (HR. Imam Ahmad, Al-Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, An-nasa’i dan Ibnu Majah)

Faedah Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan haramnya negosiasi atau menawar di dalam masalah hukum Allah.
  2. Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam kitabnya, A’lamul Muwaqi’in bahwa negosiasi dalam masalah hukum Allah adalah dosa besar.
  3. Imam Al Mawardi mengatakan: Tidak halal bagi siapapun melakukan negosiasi untuk menghapuskan hadd (hukuman) dari pezina dan yang lainnya.
  4. Ibnu Abdil Barr mengatakan: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama di dalam masalah hadd (hukuman) ketika perkaranya sudah sampai kepada penguasa bahwa tidak boleh ada siapapun yang memberikan ampunan, meskipun dia seorang penguasa apalagi yang lainnya. Diperbolehkan memberikan maaf atau toleransi di dalam masalah hadd selama perkaranya belum sampai kepada hakim atau penguasa, dan ini merupakan perbuatan terpuji.
  5. Apakah orang yang mengkhianati pinjaman dihukum potong tangan? Di sini ada perbedaan pendapat, yaitu:
  6. Imam Ahmad, Ibnul Qoyyim, Asy-Syaukani, Ash-Shon’ani berpandangan dihukumi sebagaimana pencuri, yaitu potong tangan
  7. Jumhur ulama berpandangan tidak dihukum potong tangan.

Dalil kelompok kedua adalah:

1]. Sesuai nash potong tangan ditetapkan untuk pencuri, sementara pengkhianat bukanlah pencuri.

2]. Hadits Jabir di atas adalah shorih (jelas) bahwa pengkhianat tidak dihukum potong tangan.

3]. Hadits Ma’mar bin Rosyid yang menyatakan bahwa wanita Makhzumiyyah mengkhianati barang pinjaman adalah syadz (cacat). Karena dia hanya sendirian dan menyelisihi para periwayat dalam kisah wanita Makhzumiyyah tersebut. Riwayat yang mahfudz (terjaga) adalah mencuri bukan mengkhianati pinjaman sebagaimana dalam Shohihain (Bukhari dan Muslim). Yang rojih (kuat) – Allahu A’lam – tidak dihukum potong.

4]. Jika lafadz jahdul ‘ariyah (mengkhianati barang pinjaman) diterima sebatai lafadz yang tsabit (kokoh), maka ia bukan penyebab hukuman potong tangan, melainkan sekedar sebagai tambahan informasi tentang akhlaknya yang jelek.

 

أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ، فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ

Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: “Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya).” al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.

Faedah Hadits:

1.       Berdasarkan Hadits ini ahli fiqh mengatakan bahwa pencuri setelah dipotong tangannya wajib di hasm (dibakar dengan besi panas atau semacamnya) untuk menghentikan darahnya, karena kalau dibiarkan bisa memudharatkannya. Dan, tujuan hukuman potong tangan bukanlah untuk mencelakakannya, tetapi untuk mensucikan dosa dan menjadikannya jera.

2.       Hasm hukumnya adalah wajib. Karena redaksinya berbentuk kalimat perintah. Menurut ulama ushul hukum asal perintah adalah wajib selama tidak dalil lain yang memalingkannya kepada hukum lain, dan di sini tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya maka hasm hukumnya wajib.

3.       Para ulama menyatakan potongan tangan tidak boleh disambungkan kembali. Hal ini merujuk kepada perintah beliau agar di hasm yang dipahami bahwa potongannya tidak boleh disambungkan kembali.  Dan jika boleh disambungkan kembali maka hilangkah tujuan syareat  potong tangan yang dimaksudkan agar dihilangkan dari dirinya.

(Muhammad Nur Yasin)

]]>
https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/feed/ 28
Mutiara Fithrah dari Ahadits Mukhtarah Bag. 1 https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-1/ https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-1/#comments Thu, 06 Sep 2018 06:28:10 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=4728 MUQODDIMAH

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى أله وأصحابه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah dengan taufiq Allah, saya bisa menyelesaikan buku sederhana ini yang saya beri judul MUTIARA FITHRAH DARI AHADITS MUKHTARAH  artinya mutiara fithrah dari hadits-hadits pilihan. Mutiara fithrah maksudnya sesuatu berharga yang suci. Bagaimana tidak suci, semua poin-poin hukumnya berasal dari hadiits-hadits nabi yang tidak pernah berbicara dari hawa nafsunya, tetapi semuanya berasal dari wahyu ilahi. Selanjutnya, semoga saya berkemampuan untuk memilah-milah hadits dengan syarh-nya dari banyak sumber sebagai ”suguhan yang nikmat”.  Dalam buku sederhana ini, saya mengambil hadits-haditsnya dari modul pelajaran hadits oleh Syaikh Dr. Thoriq al-Audah untuk mahasiswa semester tujuh KKJ (Kuliah Jarak Jauh) Jami’atul Imam Muhammad bin Sa’ud al- Islamiyyah).

Methode yang saya gunakan dalam penulisan ini adalah membaca secara keseluruhan per judul. Lalu, meringkasnya. Saya juga melakukan penambahan-penambahan yang diperlukan sebagai penjelas atau penguat. Misalnya dalam suatu pembahasan Syaikh menyebut tentang kisah ‘Asif, dan beliau tidak mencantumkan haditsnya dan tidak banyak menjelaskannya. Maka, saya mencantumkan hadits tersebut dan menambahkan penjelasannya.

Dalam buku sederhana ini, hadits-hadits yang saya angkat semuanya tentang hudud  (Hukuman-hukuman). Saya memandang bahwa bab ini sangat jarang dibahas dalam kajian-kajian umum. Maka, paling tidak dengan mengangkatnya sebagai topik akan membuka cakrawala hazanah keislaman bagi kaum muslimin.

Saya yang hanya berposisikan sebagai thalib (santri) menyadari bahwa tidak selayaknya menulis buku apalagi yang terkait dengan masalah-masalah hukum yang pelik. Tetapi, anjuran syariat agar kita menjadi orang yang bermanfaat bagi orang lain dengan apa saja yang dimiliki menjadikan saya  ingin ikut andil  dengan sedikit ilmu yang dimiliki agar bermanfaat bagi orang lain. Saya pun bersemangat menulis buku ini. Saya  memohon  kepada Allah jika dalam penulisan ini terdapat kesalahan syar’i, dan mengharapkan kepada para pembaca semuanya kiranya sudi memberikan koreksian dan masukan. Jazakumullahu khairan

 

Surabaya, 15 Muharram 1437 H/ 28 Oktober 2015 M

Al-Muhtaj ila rahmati wa fadhli robbihi

 

Muhammad Nur Yasin Zain

 

  • عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ كَانَ نَبِىُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : خُذُوا عَنِّى فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ رَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نَفْىُ سَنَةٍ )رواه مسلم)

“Dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ambillah dariku, Allah telah menjadikan jalan keluar bagi mereka. Orang yang sudah menikah dengan orang yang sudah menikah. Jejaka dengan gadis. Orang yang sudah menikah dicambuk seratus kali kemudian dirajam dengan batu. Orang yang belum menikah dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama setahun” (HR. Muslim)

 

Faedah Hadits:

  1. Penyebutan [orang yang sudah menikah dengan orang yang sudah menikah] bukan merupakan syarat bahwa hukuman bisa ditegakkan kalau orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah juga. Demikian pula penyebutan [jejaka dengan gadis] bukanlah syarat bahwa hukuman bisa ditegakkan kalau jejaka berzina dengan gadis. Penyebutan tersebut hanyalah berdasarkan kebiasaan yang terjadi. Jadi, meskipun jejaka berzina dengan orang yang sudah menikah tetap dihukum. Demikian pula sebaliknya, jika orang yang sudah menikah berzina dengan gadis tetap dihukum.

 

  1. Hadits ini merupakan dalil bahwa hukuman jejaka dan gadis yang berzina adalah dicambuk 100x dan diasingkan dari negrinya selama satu tahun penuh. Hukuman cambuk, para ulama sepakat bahwa ia diberlakukan bagi jejaka dan gadis. Tetapi, hukuman pengasingan, menurut jumhurul ulama hanya diberlakukan untuk jejaka saja. Hal ini berdasarkan hadits:

….على ابنك جلد مائة وتغريب عام  (رواه البخارى)

“….Anak lelakimu (jejaka)harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun” (HR. Muslim)

  1. Para pengikut Imam Malik berkata: hukuman pengasingan tidak diberlakukan bagi wanita berdasarkan hadits-hadits shahih tentang dilarangnya wanita melakukan safar tanpa mahram. Jadi, ‘umum-nya hadits di atas di takhsish dengan hadits-hadits tentang dilarangnya wanita melakukan safar tanpa mahram. Ini adalah pendapat yang kuat karena mengasingkan wanita tanpa mahram berpotensi kuat terjadinya fitnah dan menyia-nyiakannya. Jika diasingkan dengan disertai mahram maka berarti menghukum seseorang yang tidak bersalah.
  2. Ibnu Qudamah berkata: Menurutku pendapat Imam Malik adalah pendapat yang paling tepat. Maka, gugurlah hukuman pengasingan bagi wanita. Yang diberlakukan hukuman cambuk saja. Imam Asy-Syinqity menyebutkan satu kaedah, bahwa “ Nash yang menunjukkan larangan lebih dikedepankan daripada yang menunjukkan perintah” adalah lebih kuat. Hal ini dikarenakan “dar-ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” (mengantisipasi terjadinya kerusakan lebih dikedapankan daripada mengejar keutamaan). Oleh karena itu larangan wanita safar tanpa mahram lebih dikedepankan daripada perintah mengasingkannya[]
  3. Sebagian ulama memandang bahwa sebagai ganti dari pengasingan adalah ditahan agar  dijauhkan dari manusia (pemutusan komunikasi)
  4. Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa hukuman zina bagi orang yang sudah menikah adalah rajam dan cambuk. Tentang rajam, merupakan ijma ulama. Adapun ditambah dengan cambuk, terdapat dua perbedaan pendapat:
  5. Rajam saja, tidak ada cambuk. Ibnu Katsir berkata: Ini adalah pandangan jumhur ulama. Dalil mereka adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam para pelaku zina; Maiz, wanita Al-Ghomidiyah dan dua orang yahudi, beliau tidak mencambuk mereka.
  6. Dicambuk dulu sebelum dirajam. Dalil mereka adalah bahwa Ali bin Abi Tholib mencambuk Syurohah al-Hamdaniyyah pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jum’at. Ketika dia radhiyallallahu ‘anhu ditanya tentang hal ini, beliau menjawab: “Saya mencambuknya dengan Kitab Allah dan merajamnya dengan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Kitabullah yang dimaksud adalah QS. An-Nur: 2, Pen.)

 

∏. Yang rojih (yang kuat)-Allahu A’lam–  adalah pendapat jumhur ulama karena kuatnya dalil mereka.  Hadits kisah perajaman  Maiz, Al-Ghomidiyyah dan dua orang Yahudi datangnya belakangan daripada Hadits Ubadah bin Ash- Shomit yang sedang dibahas sekarang. Dan Hadits yang datangnya belakangan menghapus Hadits  yang datangnya lebih dahulu.  Hadits Ubadah bin Ash-Shomit menjelaskan tentang hukuman zina yang sebelumnya hanya sekedar ditahan dalam rumah saja sebagaimana dalam QS. An-Nisa: 15, “…apabila mereka telah member kesaksian, maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi  jalan yang lain kepadanya”.

 

∏. Pembahasan Jumhur ulama tentang atsar Ali bin Abu Thalib sebagai berikut:

  1. Para ulama memperbincangkan ke-shashih-annya. Tambahan kata ‘jild (cambuk)’ adalah dhoif.
  2. Di dalam riwayat Al-Bukhari tidak disebutkan kata ‘jild (cambuk)’. Sementar Al-Bukhari adalah orang yang paling besar dalam meriwayatkan atsar Ali ini.
  3. Mengambil riwayat yang di dalamnya disebutkan ‘jild (cambuk)’ tidak lebih utama daripada mengambil riwayat yang di dalamnya mencukupkan dengan rajam saja. Karena riwayat Ali yang mauquf terdapat dua sisi yang harus diperhatikan:

→ penyebutan jild + rajam diperbincangkan keabsahannya oleh para ahli ilmu.

→ Imam Al-Bukhari tidak hanya menyebutkan rajam saja. Tidak diragukan lagi ini yang lebih utama.

  1. Jika kita terima Atsar Ali sebagai riwayat yang shahih, maka ia merupakan ijtihad Ali bin Abi Thalib radhiyallallahu anhu. Hal ini jelas dari jawaban beliau ketika para Sahabat mempertanyakannya; ““Saya mencambuknya dengan Kitab Allah dan merajamnya dengan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”
  2. Pertanyaan para Sahabat; “Anda menggabungkan dua hukuman, cambuk dan rajam?”. Pertanyaan ini menguatkan pendapat jumhur ulama dimana dipahami bahwa para sahabat tidak mengenal hukuman rajam yang didahui dengan cambuk.

 

Dari penjelasan ini semua, jelaslah yang rajih adalah jumhur ulama bahwa hukuman zina bagi orang yang sudah menikah adalah di rajam saja. Allahu A’lam.

 

 

 

 

  • عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ أَتَى رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى زَنَيْتُ.

فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى زَنَيْتُ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى ثَنَى ذَلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَبِكَ جُنُونٌ ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَهَلْ أَحْصَنْتَ ». قَالَ نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ ).رواه البخاري ومسلم)

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang muslim datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang di masjid. Dia memanggilnya, “Ya Rasulullah saya telah berzina. ( Mendengar perkataan itu), beliau langsung memalingkan wajahnya. Lalu orang itu kembali menghadapkan wajahnya kepada Rasulullah dan berkata: Ya Rasullah saya telah berzina. Beliaupun kembali memalingkan wajahnya. Hal ini terjadi berulang empat kali. Setelah orang itu bersumpah atas dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah memanggilnya dengan mengatakan: Apakah kamu gila? Tidak. Jawabnya. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu sudah menikah? Ya. Jawabnya. Maka beliau bersabda: bawalah dia dan rajamlah dia” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Faedah Hadits:

  1. Yang dimaksud seorang muslim yang berzina adalah Maiz bin Malik al-Aslamy. Di dalam riwayat Bukhari juga riwayat Muslim yang lainnya disebutkan namanya secara jelas.
  2. Nabi hanya bertanya tentang dua perkara saja, yaitu; Anda gila? dan Anda sudah menikah?. Karena dua perkara ini adalah sesuatu yang tidak bisa diketahui secara zhahir.
  3. Pertanyaan Anda gila? untuk kepastian hukumnya, karena orang gila tidak mendapatkan taklif syar’i. Pertanyaan Anda sudah menikah? Untuk menentukan hukumannya antara cambuk atau rajam.
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman zina bisa ditegakkan dengan pengakuan sebagaimana dengan persaksian oleh empat orang lelaki. Barangsiapa yang mengaku bahwa dirinya berbuat zina dan dia dalam keadaan sadar tidak dipaksa dan akalnya sempurna maka hukuman zina ditegakkan. Dalam perjalanan sejarah kaum muslimin sejak zaman Nabi dan zaman setelahnya telah terjadi beberapa kali hukuman zina dengan pengakuan. Adapun hukuman zina dengan persaksian oleh empat orang saksi justru sangat jarang tejadi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya ekskusi atas perbuatan zina dengan persaksian empat orang saksi, bisa jadi hal ini sangatlah susah karena keempat orang saksi tersebut harus benar-benar menyaksikannya ketika batang celak masuk ke dalam wadah celak.
  5. Para ulama terjadi perbedaan pendapat apakah pengakuan cukup diucapkan sekali atau harus berulang kali sebagaimana dalam hadits ini, Maiz mengulang-ngulang pengakuannya.
  6. Madzhab Hanafy dan Hambaly memandang harus ada pengulangan pengakuan sebanyak empat kali. Dalil mereka adalah nash dan qiyas. Nashnya adalah hadits di atas, Nabi meresponnya setelah pelaku mengulangi persaksian sebanyak empat kali bahwa dirinya telah berbuat zina. Ini menunjukkan bahwa pengulangan empat kali merupakan persyaratan dimana Nabi tidak meresponnya langsung dari awal. Kalau bukan merupakan persyaratan, niscaya Nabi sudah memerintahkan ditegakkan hukuman ketika awal pengakuan. Dalil lainnya, hal ini diqiyaskan dengan persaksian oleh empat orang lelaki. Demikian pula pengakuan, maka harus ada pengulangan sebanyak empat kali.
  7. Madzhab Syafi’i dan Maliki memandang cukup pengakuan sekali saja. Dalilnya adalah Hadits berikut ini:

 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِىِّ رضى الله عنهم أَنَّهُمَا قَالاَ إِنَّ رَجُلاً مِنَ الأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ رَسُولَ اللَّهِ أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلاَّ قَضَيْتَ لِى بِكِتَابِ اللَّهِ . فَقَالَ الْخَصْمُ الآخَرُ وَهْوَ أَفْقَهُ مِنْهُ نَعَمْ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، وَائْذَنْ لِى . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « قُلْ » . قَالَ إِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا ، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ ، وَإِنِّى أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ ، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِى أَنَّمَا عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ ، وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا » . قَالَ فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرُجِمَتْ (رواه البخارى و مسلم)

“Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhany radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan: Sesungguhnya ada seorang baduwi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan; Ya Rasullah saya bersumpah atas nama Allah kepadamu, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah. Lalu berdirilah lawan sengketanya yang lebih faqih/berilmu daripada laki-laki pertama,  dan berujar:  Benar ya Rasulullah putuskanlah di antara kami dengan kitabullah dan izinkanlah aku berbicara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merespon: Katakanlah. Maka ia pun berbicara. Lanjutnya; Anakku bekerja pada lelaki ini, lalu anakku berzina dengan istrinya. Aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam,  maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pembantu. Lalu aku bertanya kepada ahli ilmu dan mereka memberitahuku bahwa anakku harus dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun sedangkan istri orang ini harus dirajam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ’ Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-NYa, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian berdua dengan Kitabullah. Pembantu dan kambing dikembalikan kepadamu, anakmu dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.  Pergilah wahai Unais ke istri orang ini, jika dia mengakuinya maka rajamlah dia’. Keesokan harinya  Unais pergi ke istri orang tersebut, dia pun mengakuinya maka Rasulullah memerintahkan agar dirajam”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menunjukkan empat kali pengakuan, tetapi hanya sekali pengakuan. Dan keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dimintai fatwa, maka tidak mungkin penjelasannya tidak tuntas alias tertunda. Rasulullah juga merajam wanita Ghomidiyyah hanya dengan sekali pengakuan. Di dalam riwayat tersebut wanita Ghomiyyah menyatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ تَرُدُّنِى لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِى كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا فَوَاللَّهِ إِنِّى لَحُبْلَى. قَالَ « إِمَّا لاَ فَاذْهَبِى حَتَّى تَلِدِى

( رواه مسلم)

“Ya Rasulullah, kenapa engkau menolak saya, jangan-jangan engkau akan menolak saya sebagaimana engkau telah menolak Maiz, sungguh demi Allah, saya hamil.’ Beliau merespon: Jika tidak, pergilah kamu sampai melahirkan)” (HR. Muslim). Di dalam Hadits ini telah jelas bahwa penolakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah agar dia melahirkan terlebih dahulu bukan karena pengakuan yang cuma sekali.  Satu hal penting lainnya adalah bahwa wanita Ghamidiyyah ini mengisyaratkan tentang Maiz yang berarti bahwa kejadiannya  adalah setelah kejadian Maiz (yang mengaku sampai empat kali pengakuan). Hadits yang datangnya belakangan merupakan nasikh (penghapus) atas Hadits yang datangnya lebih dahulu.

∏. Yang rojih (yang kuat)-Allahu A’lam–  adalah menggabungkan semua dalil yang ada. Siapa yang akalnya diragukan berarti urusannya juga diragukan sehingga perlu empat kali pengakuan. Dan siapa yang dipastikan akalnya sehat maka cukup dengan sekali pengakuan.

  1. Di dalam Hadits ini terdapat dalil bahwa seorang qodhi atau mufti harus meminta perincian atas suatu perkara yang membutuhkan rincian karena berpengaruh terhadap keputusan hukum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang gila untuk dipastikan kesehatan akalnya karena orang gila terbebas dari hukum, dan bertanya tentang nikah karena hukuman untuk jejaka dan orang yang sudah menikah tidaklah sama.
  2. Hadits ini menunjukkan jiwa besar dari seorang Maiz dan yang sepertinya di mana dia benar-benar taubat nasuha sehingga dengan besar hati datang menemui Nabi untuk mengakui perbuatannya yang beresiko dirajam yang menghilangkan nyawanya. Di dalam riwayat lain Nabi memuji Maiz,

لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ (رواه مسلم)

“Dia telah bertaubat jika (kwalitas taubatnya) dibagi pada umat ini niscaya telah mencukupi” (HR. Muslim)

  1. Adanya kejadian yang langka seperti ini pada masyarakat suci, yaitu komunitas para Sahabat Nabi dan di zaman ketika beliau masih hidup terdapat hikmah dan rahmat.
  2. Hikmah → Agar seluruh kaum muslimin hingga hari Kiamat mengetahui bahwa bisa saja suatu masyarakat di dalamnya terdapat kemaksiatan. Janganlah hal itu yang menjadi patokan untuk menilai suatu masyarakat, tapi kebaikan yang dominanlah menjadi patokan.
  3. Rahmat→ Bagi yang mengalami kehidupan orang-orang yang bertaubat di zaman sekarang, ketika dia mengetahui bahwa dari kalangan sahabat Nabi (lelaki dan perempuan) yang tergelincir ke dalam suatu kemaksiatan mudah bertaubat.

 

 

  • عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ ، فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ ، وَلاَ يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلاَ يُثَرِّبْ ، ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ

 

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila budak perempuan salah seorang kalian berzina, dan telah terang perzinaannya maka berlakukanlah hukuman jild (cambuk) kepadanya dan janganlah menghinanya. Jika dia berzina lagi  maka berlakukanlah hukuman jild (cambuk) dan janganlah menghinanya. Jika zina lagi yang ketiga kalinya dan telah terang perzinaannya maka juallah dia meskipun dengan tali rambut” (HR. Muslim)

 

Faedah Hadits

  1. Yang dimaksud dengan “telah terang” ada dua makana:
  2. sebagaimana terjadi pada orang merdeka. Yaitu dengan pengakuan dan persaksian 4 orang saksi
  3. telah terang bagi tuannya. Maksudnya tuannya tahu persis tentang perzinaannya

 

  1. Perintah agar budak tersebut dijual ada perbedaan pendapat. Menurut Jumhur ulama ulama: mustahab (dianjurkan). Karena seseorang tidak boleh dipaksa untuk mengeluarkan apa yang dimilikinya. Menurut madzhab adz-Dzahiriyah: wajib sebagaimana dzahirnya Hadits.
  2. “Juallah ia meskipun dengan tali rambut” maksudnya adalah meskipun dengan harga yang sangat rendah. Yang terpenting adalah agar segera terbebas dari keberadaannya.
  3. Hadits ini menunjukkan wajibnya menegakkan had (hukuman) bagi budak
  4. Had bagi budak ketika berzina adalah cambuk, tidak dibedakan sudah menikah atau belum. Dia dicambuk 50 kali. Yaitu, setengahnya orang merdeka sebagaimana firman Allah’

فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ (النيساء: 25)

“Jika mereka melakukan perbuatan zina maka hukuman mereka setengah dari hukuman orang merdeka (QS. An-Nisa: 25). Dan tidak ada pengasingan bagi budak menurut jumhur ulama.

  1. Jika budak berzina yang ketiga kalinya, maka ia dijual meskipun dengan harga yang sangat murah.

 

  • عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسمل: أَقِيمُوا الْحُدُودَ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (رواه أبو داود و النسائى و أحمد)

“Dari Ali bin Abu Thalib berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tegakkanlah hudud (hukuman) terhadap budak-budak kalian” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ahmad). Isnadnya dhoif.  Semuanya meriwayatkan dari jalan Abdul A’la bin Amir at-Taghlaby yang di-dhoif-kan oleh banyak ulama Hadits. Imam Muslim meriwayatkan secara mauquf dari Ali yang shahih dari  jalur periwayatan yang lain,

عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِىِّ قَالَ خَطَبَ عَلِىٌّ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا الْحُدُودَ عَلَى أَرِقَّائِكُمْ

“Dari Abu Abdurrahman as-Sulami, dia berkata, Ali berkhutbah: Wahai manusia tegakkanlah hudud terhadap budak-budak kalian”

Faedah Hadits:

  1. Yang menegakkan hudud atas orang merdeka adalah waliyyul amri atau yang merupakan jajarannnya seperti hakim yang semisalnya. Adapun budak yang menegakkan hudud atas mereka adalah tuannya sendiri.

(Muhammad Nur Yasin)

]]>
https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-1/feed/ 20
Khouf ? Harus Itu ! https://nidaulfithrah.com/khouf-harus-itu/ https://nidaulfithrah.com/khouf-harus-itu/#comments Fri, 04 May 2018 16:16:22 +0000 http://nidaulfithrah.com/?p=4665 photo_2018-05-04_23-14-00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

]]>
https://nidaulfithrah.com/khouf-harus-itu/feed/ 38