Hadits – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Fri, 05 Jan 2024 06:58:16 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png Hadits – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Mutiara Ftirhah dari Ahadits Mukhtarah Bag. 2 https://nidaulfithrah.com/mutiara-ftirhah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/ https://nidaulfithrah.com/mutiara-ftirhah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/#respond Mon, 14 Aug 2023 07:12:37 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=17661 Bersamaan tema ini, MUTIARA FITHRAH AHADITS MUKHTARAH dibahas di majalah FITHRAH yang diambilkan dari buku saku yang saya tulis, dibahas juga di kajian rutin ba’da Shubuh santri mahasiswa THAYBAH. Qoddarallah kajian ini selalu diikuti oleh mahasiswa Madinah, mas Ilyas ibnu Abdurrahim yang sedang liburan pulang kampung.

Tampak sekali pada rahut wajah-wajah mereka asing dengan tema ini. Memang, tema Kitabul Hudud jarang dibahas di kajian-kajian pada umumnya. Sehingga mereka pun antusias mengikutinya. Terlebih kita perkenalkan kepada mereka tentang ilmu mushtholah Hadits. Tidak kurang-kurangnya nikmat yang Allah berikan kepada kita, mas Ilyas yang selalu gabung dalam kajian ini sangat menguasai dalam bidang mushtholah Hadits karena memang dia mengambil kuliah Hadits di Madinah. Maka, tambahan-tambahan penjelasannya semakin membuat suasana kajian hidup. Dan menjadikan mahasiswa Thaybah termasuk saya sendiri merasa terlecut untuk semakin mendalami bidang ilmu Hadits ini. MasyaAllah

 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّ امْرَأَةً مِنْ مُجَهَيْنَةَ أَتَتِ النَّبي – صلى الله عليه وسلم- وَهيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَا فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ. فَدَعَا رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم وَليَّها فَقَالَ : اذْهَبْ فَأَحْسِنُ إِلَيْهَا ، فَإِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَأْتِنِي بِهَا . فَفَعَلَ ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَت ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُصَلَّى عَلَيْهَا وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ :« لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتهُمْ ، وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ؟

“Dari ‘Imran bin Hushain, ada seorang wanita Juhainah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena perzinaan. Dia berkata: Ya Rasulullah, aku telah berbuat dosa yang mengharuskan had (hukuman) maka tegakkanlah ia padaku. Rasulullah memanggil walinya dan berujar: Berbuat baiklah kepadanya, kalau sudah melahirkan bawalah dia kemari. Walinya pun melakukannya. Beliau memerintahkan agar wanita tersebut diikat di atas bajunya lalu memerintahkan agar dirajam. Lalu beliau pun menyalatinya. Umar berkata: Ya Rasulullah, apakah engkau menyalatinya? Beliau menjawab: Dia telah bertaubat kalau dibagi kepada 70 penduduk Madinah niscaya telah mencukupi. Apakah Anda mendapati sesuatu yang lebih utama dibandingkan dengan seseorang yang baik jiwanya (merelakannya) untuk Allah(HR. Muslim)

Faedah Hadits:

1. Banyak orang menyangka bahwa wanita Juhainah tidak lain adalah wanita Ghomidiyyah. Ini tidak benar, karena keduanya adalah dua orang yang berbeda.

2. Hadits ini merupakan dalil bahwa di dalam penegakkan had (hukuman) tidak boleh ada kedzaliman. Oleh karena itu, wanita tersebut ditunda penegakkan had-nya hinggal melahirkan terlebih dahulu agar jangan sampai janin yang tidak berdosa mendapatkan imbas hukuman.

3. Wanita yang akan di tegakkan had harus diikat diatas bajunya agar auratnya tidak tersingkap ketika dilempari batu. Jumhur ulama memandang bahwa wanita yang dirajam harus dalam keadaan duduk.

4. Jumhur ulama memandang kalau lelaki yang dirajam maka dengan berdiri. Imam Malik berpandangan, dengan duduk. Ada ulama lain yang mengatakan diserahkan kepada Imam, bisa dengan berdiri atau duduk.

5. Disyareatkan menyalati orang yang dirajam baik lelaki maupun wanita. Karena mereka muslim. Ahlussunnah tidak mengkafirkan pelaku maksiat dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati mereka.

6. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa had (hukuman) tidak menjadi gugur oleh taubatnya pelaku. Taubat hanyalah antara pelaku dengan Allah Azza wa Jalla. Kalau taubatnya taubatan nasukha maka hal itu bermanfaat baginya di sisi Allah. Adapun had untuk membersihkan kesalahannya.

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمِلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولُ، مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى الْبَهِيمَةِ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا البهيمة (رواه الإمام أحمد والأربعة)

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang kalian dapati sedang berbuat sebagaimana perbuatan kaum Luth maka bunuhlah al-fail dan al-maful (kedua pelaku tersebut)” (HR. Imam Ahmad dan Al-Arba’ah)

Penjelasan:

1. Hadits ini merupakan gabungan dua Hadits; pertama: tentang amalan kaum Luth, kedua: tentang sex dengan binatang.

2. Al-Hafidz Ibnu Hajar, di dalam Bulughul Maram, menjelaskan bahwa beliau menggabungkan Hadits tersebut karena keduanya diriwayatkan dari jalur periwayatan yang sama yang berasal dari Ibnu Abbas. Jadi, sanad keduanya satu.

3. Ibnu Hajar menjelaskan pada kedua Hadits Ibnu Abbas tersebut terdapat perkara yang menyelisihi keduanya. Rinciannya berikut di bawah ini.

Faedah Hadits

1. Ada Hadits riwayat Abu Daud bahwa pelaku perbuatan kaum Luth dirajam. Dalam riwayat Baihaqi pelakunya dilemparkan dari gedung yang paling tinggi yang ada di daerahnya dalam keadaan terbalik lalu dilempari batu. Keduanya mauquf dari Ibnu Abbas

2. Adapun dua Hadits yang digabung oleh Ibnu Hajar di atas adalah dua riwayat yang marfu’ dari Ibnu Abbas

3. Zhahirnya riwayat yang mauquf bertentangan dengan riwayat yang marfu. Sebenarnya tidak bertentangan. Di dalam riwayat yang marfu’ disebutkan hukumannya dibunuh secara mutlak. Riwayat yang mauquf itulah sebagai penjelas jenis hukuman bunuhnya (rajam dan dilempar dari ketinggian gedung).

4. Hadits yang kedua (tentang sex dengan binatang), dalam riwayat dari Ibnu Abbas yang marfu’ ini: dibunuh secara mutlak. Tetapi, dalam riwayat Ibnu Abbas lainnya yang mauquf: Ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh qodhi, karena tidak ada ketentuan had ataupun diyatnya). Jadi, ada perbedaan hukuman.

5. Tentang point no.4, Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi merajihkan (menguatkan) riwayat yang mauquf, yaitu dikenakan ta’zir. Sementara Al-Baihaqi dan ulama lainnya menguatkan riwayat yang marfu’, yaitu dibunuh secara mutlak.

6. Hadits pertama, yaitu tentang perbuatan kaum Luth, ulama berbeda pendapat apakah hukumannya disamakan antara yang sudah menikah dengan yang belum menikah?

a. Imam Malik berpendapat tidak dibedakan antara yang sudah menikah dengan yang belum menikah, semuanya dibunuh secara mutlak. Dalilnya adalah Hadits Ibnu Abbas secara marfu’ di atas. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim menyatakan ini adalah ijma’ Shahabat

b. Imam Asy-Syafi’i merinci, jika sudah menikah dirajam dan jika belum menikah diberlakukan sebagaimana orang berzina jika sudah menikah dirajam jika belum menikah dicambuk 100x dan diasingkan selama satu tahun. Mereka mengkatagorikan bahwa sex dengan binatang sebagai perbuatan zina, maka hukumannya disamakan dengan zina.

c. Imam Hanafi berpendapat bahwa pelaku sex dengan binatang tidak dibunuh dan tidak diberlakukan sebagai zina tetapi dita’zir seperti dipukul, dipenjara dan semacamnya. Dalilnya adalah bahwa para Sahabat berselisih pendapat dalam hal ini. Perselisihan pendapat mereka menunjukkan tidak ada nash sharih (dalil eksplisit)

  • Yang rojih adalah pelaku sex dengan binatang dibunuh secara mutlak jika benar-benar merupakan ijma’ Shahabat sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim. Jika ijma’ Shahabat tersebut tidak tsabit (kokoh) maka yang rojih adalah pendapat yang ketiga, hukumannya diserahkan kepada qodhi, yang disebut dengan ta’zir.

d. Binatang yang dijadikan objek seksual, dibunuh. Disebutkan dalam Sunan Abu Daud dan An-Nasa’i bahwa Abdullah Ibnu Abbas pernah ditanya: kenapa binatangnya dibunuh, padahal dia tidak punya akal dan tidak mendapatkan taklif syari’at. Dia radhiyallahu ‘anhu menjawab: Apa yang saya katakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memakruhkan binatang tersebut untuk dimakan dagingnya atau dimanfaatkan. Ibnu Abbas juga meriwayatkan, suatu ketika binatang yang pernah dijadikan objek seksual terlihat di jalan, lalu orang-orang mengomentarinya; Ini Iho binatangnya yang dijadikan objek seksual (Inilah hikmahnya, kenapa binatangnya juga dibunuh dimana ia dijadikan materi pembicaraan yang tidak baik).

 عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِى قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم- عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَاكَ وَتَلا – تَعْنِي الْقُرْآنَ – فَلَمَّا نَزَلَ مِنَ الْمِنْبَرِ أَمَرَ بِالرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَةِ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ (رواه الإمام أحمد والأربعة وأشار إليه الإمام البخارى في صحیحه)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika telah turun ‘udzurku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar lalu menyinggung hal tersebut dan membacakan ayat al-Qur’an. Tatkala turun (dari mimbar), beliau memerintahkan agar didatangkan dua orang laki-laki dan seorang wanita agar dilakukan hukum hadd (terhadap mereka).” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Empat Imam hadits lainnya, serta diisyaratkan juga oleh al- Bukhari)

Penjelasan

1. Ketika telah turun ‘udzurku, maksudnya adalah Allah ‘Azza wa Jalla langsung yang membebaskan Aisyah dari berbagai macam tuduhan dalam QS. An-Nur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat-ayat tersebut di atas mimbar

2. Nabi meminta agar didatangkan 2 orang lelaki dan 1 orang wanita untuk dihukum. Mereka adalah Hassan bin Tsabit dan Misthoh bin Utsatsah dan seorang wanita, Hamnah binti Jahsy.

Faedah Hadits:

1. Hadits ini merupakan dalil haddul qoodzif (hukuman bagi orang yang menuduh orang shalih berbuat zina), yaitu dicambuk 80 kali.

2. Qoodzif (orang yang menuduh) selain dikenakan hadd, juga dinyatakan sebagai orang fasik yang tidak diterima persaksiannya dan tidak dipercaya ucapan-ucapannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ [النور: 4]

“Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik (QS.An-Nur:4)

3. Lalu, bagaimanakah hukumnya jika yang menuduh adalah seorang budak? Ada perbedaan pendapat.

a. Setengah dari hukuman orang merdeka, yaitu dicambuk 40 kali. Dalilnya atsar berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ لَقَدْ أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْخُلَفَاءِ فَلَمْ أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ الْمَمْلُوكَ فِي الْقَذْفِ إِلَّا أَرْبَعِينَ (رواه الإمام مالك في الموطاً والثورى فى جامعه)

Dari Abdullah bin Amir bin Robi’ah, dia berkata: Sungguh aku mendapati Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum dan para khalifah setelah mereka, aku tidaklah melihat mereka menambuk budak ketika menuduh kecuali 40 kali cambukan (Riwayat Imam Malik dalam Muwatho’ dan Ats-Tsauri dalam Jami’nya). Sanad atsar ini shahih, tetapi penyebutan Abu Bakar di dalamnya tidaklah shahih menurut mayoritas Ahli Hadits.

b. Mereka dicambuk sebagaimana orang merdeka, yaitu 80 kali cambukan. Karena setengah dari hukuman orang merdeka adalah dalam masalah zina. Qodzaf (menuduh) bukanlah zina, jadi tidak bisa diqiyaskan. Meng-qiyas-kan qadzaf dengan zina adalah suatu kesalahan. Ini adalah pandangan Abdullah Ibnu Mas’ud dan para Fuqoha. Syaikh Ash-Shon’ani, Asy- Syinqithi dan Syaikh Utsaimin juga berpandangan demikian.

 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : لا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا (رواه البخاری و مسلم)

“Dari Aisyah, bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidaklah dipotong tangan pencuri kecuali dalam seperempat dinar ke atas(HR. Bukhari dan Muslim)

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةٌ دَرَاهِمَ (رواه البخاري و مسلم )

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong (tangan) pencuri yang mencuri perisai/baju besi seharga 3 dirham” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ (رواه البخاري ومسلم)

“Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur maka dipotong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari-Muslim).

Penjelasan:

1. 1 dinar= 3,50-3,75 gram emas. Jadi, ¼ dinar kurang lebih 1 gram emas.

2. Baidhoh dalam hadits Abu Hurairah, secara harfiyyah bermakna telur. Imam Bukhari menukil dari perawi hadits, Imam al-A’masy Sulaiman bin Mahran bahwa yang dimaksud baidhoh adalah helm atau topi baja pelindung kepala dalam peperangan, dan yang dimaksud dengan tali adalah bahwa diantaranya ada yang nilainya beberapa dirham.

3. 3 dirham pada zaman Nabi nilainya menyamai ¼ dinar.

Faedah Hadits:

1. Hadits ini menunjukkan wajibnya potong tangan pencuri ketika barang curiannya mencapai nishob yaitu ¼ dinar.

2. Yang dipotong adalah telapak tangan kanan pada persendiannya.

 عَن عَائِشَة رضي الله عنها أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ ، فَقَالَ وَمَنْ يُكلّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ، حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَكَلَّمَهُ أَسَامَةً ، – فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَشفَعُ فِي حَدٍ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ » ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ « إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدِ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه البخاروي و مسلم)

“Dari Aisyah radhiallahu’anha bahwa orang-orang Quraisy merasa kebingungan dengan masalah seorang wanita yang ketahuan mencuri, lalu mereka berkata: Siapakah kiranya yang berani membicarakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Maka mereka mengusulkan, Tidak ada yang berani melakukan hal ini kecuali Usamah, seorang yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesaat kemudian, Usamah mengadukan hal ini kepada beliau, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apakah kamu hendak memberi syafaat (keringanan) dalam hukum dari hukum Allah – Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: Wahai sekalian manusia bahwasanya yang membinasakan orang- orang sebelum kalian adalah ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika yang mencuri orang-orang rendahan mereka menegakhan hadd. Demi Allah, sekiranya Fatihimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ وَلَا مُخْتَلِس قطع (رواه الإمام  أحمد والأربعة وصححه الترمذى و ابن حبان)

“Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Tidak ada potong (tangan) pada pengkhianat, perampas, dan pencopet(HR. Imam Ahmad, Al-Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, An-nasa’i dan Ibnu Majah))

Faedah Hadits:

1. Hadits ini menunjukkan haramnya. negosiasi atau menawar di dalam masalah hukum Allah.

2. Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam kitabnya, A’lamul Muwaqi’in bahwa negosiasi dalam masalah hukum Allah adalah dosa besar.

3. Imam Al Mawardi mengatakan: Tidak halal bagi siapapun melakukan negosiasi untuk menghapuskan hadd (hukuman) dari pezina dan yang lainnya.

4. Ibnu Abdil Barr mengatakan: Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama di dalam masalah hadd (hukuman) ketika perkaranya sudah sampai kepada penguasa bahwa tidak boleh ada siapapun yang memberikan ampunan, meskipun dia seorang penguasa apalagi yang lainnya. Diperbolehkan memberikan maaf atau toleransi di dalam masalah hadd selama perkaranya belum sampai kepada hakim atau penguasa, dan ini merupakan perbuatan terpuji.

5. Apakah orang yang mengkhianati pinjaman dihukum potong tangan? Di sini ada perbedaan pendapat, yaitu:

a. Imam Ahmad, Ibnul Qoyyim, Asy-Syaukani, Ash-Shon’ani berpandangan dihukumi sebagaimana pencuri, yaitu potong tangan

b. Jumhur ulama berpandangan tidak dihukum potong tangan. Dalil kelompok kedua adalah:

a. Sesuai nash potong tangan ditetapkan untuk pencuri, sementara pengkhianat bukanlah pencuri.

b. Hadits Jabir di atas adalah shorih (jelas) bahwa pengkhianat tidak dihukum potong tangan.

c. Hadits Ma’mar bin Rosyid yang menyatakan bahwa wanita Makhzumiyyah mengkhianati barang pinjaman adalah syadz (cacat). Karena dia hanya sendirian dan menyelisihi para periwayat dalam kisah wanita Makhzumiyyah tersebut. Riwayat yang mahfudz (terjaga) adalah mencuri bukan mengkhianati pinjaman sebagaimana dalam Shohihain (Bukhari dan Muslim). Yang rojih (kuat)-Allahu Alam-tidak dihukum potong.

d. Jika lafadz jahdul ‘ariyah (mengkhianati barang pinjaman) diterima sebatai lafadz yang tsabit (kokoh), maka ia bukan penyebab hukuman potong tangan, melainkan sekedar sebagai tambahan informasi tentang akhlaknya yang jelek.

أَخْرَجَهُ الحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ

Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah Radhiallahuanhu, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dan di dalamnya ada sabda beliau: “Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya).” al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.

Faedah Hadits:

1. Berdasarkan Hadits ini ahli fiqh mengatakan bahwa pencuri setelah dipotong tangannya wajib di hasm (dibakar dengan besi panas atau semacamnya) untuk menghentikan darahnya, karena kalau dibiarkan bisa memudharatkannya. Dan, tujuan hukuman potong tangan bukanlah untuk mencelakakannya, tetapi untuk mensucikan dosa dan menjadikannya jera.

2. Hasm hukumnya adalah wajib. Karena redaksinya berbentuk kalimat perintah. Menurut ulama ushul hukum asal perintah adalah wajib selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya kepada hukum lain, dan di sini tidak terdapat dalil lain yang memalingkannya maka hasm hukumnya wajib.

3. Para ulama menyatakan potong tangan tidak boleh disambungkan kembali. Hal ini merujuk kepada perintah beliau agar di hasm yang dipahami bahwa potongannya tidak boleh disambungkan kembali. Dan jika boleh disambungkan kembali maka hilangkah tujuan syareat potong tangan yang dimaksudkan agar dihilangkan dari dirinya.

Judul buku : Mutiara Fithrah dari Ahadits Mukhtarah

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
https://nidaulfithrah.com/mutiara-ftirhah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-2/feed/ 0
Mutiara Fithrah dari Ahadits Mukhtarah Bag. 1 https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-1-2/ https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-1-2/#respond Thu, 10 Aug 2023 04:22:52 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=17649 Mutiara fithrah maksudnya sesuatu nan suci. Ahadits mukhtarah maksudnya hadits-hadits pilihan. Bagaimana tidak suci, semua poin-poin hukumnya berasal dari Hadts-Hadits Nabi yang tidak pernah berbicara dari hawa nafsunya, tetapi semuanya berasal dari wahyu ilahi. Tulisan ini saya ambilkan dari buku saku yang pernah saya tulis tahun 1437 H/2015 M yang rujukan utamanya adalah modul pelajaran Hadits oleh Dr. Thoriq al-Audah untuk mahasiswa semester tujuh KJJ (Kuliah Jarak Jauh) Jami’atul Imam Muhammad bin Sa’ud Al-Islamiyyah.

Dalam tulisan ini, Hadits-Hadits yang saya angkat semua tentang hudud (hukuman-hukuman). Saya memandang bab ini sangat jarang dibahas di dalam kajian-kajian umum. Maka, paling tidak dengan mengangkatnya sebagai topik akan mengetuk pintu cakrawala khazanah keislaman bagi kaum muslimin

Sebagai contoh, pernah kaum muslimin terkena syubhat yang dihembuskan oleh orang-orang Islam liberal bahwa LGBT adalah sesuatu yang sah, yang tidak perlu dipermasalahkan. Kisah tentang diadzabnya kaum Nabi Luth pun mereka mengkaburkannya. Padahal, hukuman LGBT dalam Islam sangatlah jelas. Mari kita simak dalam rubrik BAHASAN UTAMA

عَن عِبَادَةَ بنِ الصَّامِتِ قَالَ كَانَ نَبِيَّ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ : خُذُوا عَنِّى فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الثَّيِّبُ بالتيبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيْبُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ رَجمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نفى سَنَةٍ (رواه مسلم)

Dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ambillah dariku, Allah telah menjadikan jalan keluar bagi mereka. Orang yang sudah menikah dengan orang yang sudah menikah. Jejaka dengan gadis. Orang yang sudah menikah dicambuk seratus kali kemudian dirajam dengan batu. Orang yang belum menikah dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama setahun” (HR. Muslim)

Faedah Hadits:

1. Penyebutan [orang yang sudah menikah dengan orang yang sudah menikah] bukan merupakan syarat bahwa hukuman bisa ditegakkan kalau orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah juga. Demikian pula penyebutan [jejaka dengan gadis] bukanlah syarat bahwa hukuman bisa ditegakkan kalau jejaka berzina dengan gadis. Penyebutan tersebut hanyalah berdasarkan kebiasaan yang terjadi. Jadi, meskipun jejaka berzina dengan orang yang sudah menikah tetap dihukum. Demikian pula sebaliknya, jika orang yang sudah menikah berzina dengan gadis tetap dihukum.

2. Hadits ini merupakan dalil bahwa hukuman jejaka dan gadis yang berzina adalah dicambuk 100x dan diasingkan dari negrinya selama satu tahun penuh. Hukuman cambuk, para ulama sepakat bahwa ia diberlakukan bagi jejaka dan gadis. Tetapi, hukuman pengasingan, menurut jumhur ulama hanya diberlakukan untuk jejaka saja. Hal ini berdasarkan hadits:

…. على ابنك جلد مائة وتغريب عام

(رواه البخاري)

“…Anak lelakimu (jejaka) harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun

(HR. Muslim)

3. Para pengikut Imam Malik berkata: hukuman pengasingan tidak diberlakukan bagi wanita berdasarkan hadits-hadits shahih tentang dilarangnya wanita melakukan safar tanpa mahram. Jadi, ‘umum-nya hadits di atas di takhsish dengan hadits-hadits tentang dilarangnya wanita melakukan safar tanpa mahram. Ini adalah pendapat yang kuat karena mengasingkan wanita tanpa mahram berpotensi kuat terjadinya fitnah dan menyia-nyiakannya. Jika diasingkan dengan disertai mahram maka berarti menghukum seseorang yang tidak bersalah.

4. Ibnu Qudamah berkata: Menurutku pendapat Imam Malik adalah pendapat yang paling tepat. Maka, gugurlah hukuman pengasingan bagi wanita. Yang diberlakukan hukuman cambuk saja. Imam Asy-Syinqity menyebutkan satu kaedah, bahwa ” Nash yang menunjukkan larangan lebih dikedepankan daripada yang menunjukkan perintah” adalah lebih kuat. Hal ini dikarenakan “dar-ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih” (mengantisipasi terjadinya kerusakan lebih dikedapankan daripada mengejar keutamaan). Oleh karena itu larangan wanita safar tanpa mahram lebih dikedepankan daripada perintah mengasingkannya.

5. Sebagian ulama memandang bahwa sebagai ganti dari pengasingan adalah ditahan agar dijauhkan dari manusia (pemutusan komunikasi)

6. Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa hukuman zina bagi orang yang sudah menikah adalah rajam dan cambuk. Tentang rajam, merupakan ijma ulama. Adapun ditambah dengan cambuk, terdapat dua perbedaan pendapat:

a. Rajam saja, tidak ada cambuk. Ibnu Katsir berkata: Ini adalah pandangan jumhur ulama. Dalil mereka adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam para pelaku zina; Maiz, wanita Al-Ghomidiyah dan dua orang yahudi, beliau tidak mencambuk mereka.

b. Dicambuk dulu sebelum dirajam. Dalil mereka adalah bahwa Ali bin Abi Tholib mencambuk Syurohah al-Hamdaniyyah pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jum’at. Ketika dia radhiyallallahu ‘anhu ditanya tentang hal ini, beliau menjawab: “Saya mencambuknya dengan Kitab Allah dan merajamnya dengan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Kitabullah yang dimaksud adalah QS. An-Nur: 2, Pen.)

  • Yang rojih (yang kuat)-Allahu Alam- adalah pendapat jumhur ulama karena kuatnya dalil mereka. Hadits kisah perajaman Maiz, Al-Ghomidiyyah dan dua orang Yahudi datangnya belakangan daripada Hadits Ubadah bin Ash-Shomit yang sedang dibahas sekarang. Dan Hadits yang datangnya belakangan menghapus Hadits yang datangnya lebih dahulu. Hadits Ubadah bin Ash-Shomit menjelaskan tentang hukuman zina yang sebelumnya hanya sekedar ditahan dalam rumah saja sebagaimana dalam QS. An-Nisa: 15, “…apabila mereka telah member kesaksian, maka kurunglah mereka dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya”.
  • Pembahasan Jumhur ulama tentang atsar Ali bin Abu Thalib sebagai berikut:

a. Para ulama memperbincangkan ke-shahih-annya. Tambahan kata ‘jild (cambuk)’ adalah dhoif.

b. Di dalam riwayat Al-Bukhari tidak disebutkan kata ‘jild (cambuk)’. Sementar Al-Bukhari adalah orang yang paling besar dalam meriwayatkan atsar Ali ini.

c. Mengambil riwayat yang di dalamnya disebutkan ‘jild (cambuk)’ tidak lebih utama daripada mengambil riwayat yang di dalamnya mencukupkan dengan rajam saja. Karena riwayat Ali yang mauquf terdapat dua sisi yang harus diperhatikan:

→ penyebutan jild + rajam diperbincangkan keabsahannya. oleh para ahli ilmu.

→Imam Al-Bukhari tidak hanya menyebutkan rajam saja. Tidak diragukan lagi ini yang lebih utama.

d. Jika kita terima Atsar Ali sebagai riwayat yang shahih, maka ia merupakan ijtihad Ali bin Abi Thalib radhiyallallahu anhu. Hal ini jelas dari jawaban beliau ketika para Sahabat mempertanyakannya; “Saya mencambuknya dengan Kitab Allah dan merajamnya dengan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

e. Pertanyaan para Sahabat; “Anda menggabungkan dua hukuman, cambuk dan rajam?”. Pertanyaan ini menguatkan pendapat jumhur ulama dimana dipahami bahwa para sahabat tidak mengenal hukuman rajam yang didahui dengan cambuk.

Dari penjelasan ini semua, jelaslah yang rajih adalah jumhur ulama bahwa hukuman zina bagi orang yang sudah menikah adalah di rajam saja. Allahu A’lam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ أَتَى رَجُلٌ مِنَ المُسْلِمِينَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَنَادَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي زَنَيْتُ

 فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي زَنَيْتُ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى ثَنَى ذَلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَبِكَ جُنُونٌ ». قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ أَحْصَنْتَ ». قَالَ نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه

اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ ( رواه البخاري و مسلم)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang muslim datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa saliam ketika beliau sedang di masjid. Dia memanggilnya, Ya Rasulullah saya telah berzina. (Mendengar perkataan itu), beliau langsung memalingkan wajahnya. Lalu orang itu kembali menghadapkan wajahnya kepada Rasulullah dan berkata: Ya Rasullah saya telah berzina. Beliaupun kembali memalingkan wajahnya. Hal ini teriadi berulang empat kali. Setelah orang itu bersumpah atas dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah memanggilrya dengan mengatakan: Apatah kamu gila? Tidak. Jawabnya. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu sudah menikah? Ya. Jawabnya. Maka beliau bersabda: bawalah dia dan rajamlah dia(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Faedah Hadits:

1. Yang dimaksud seorang muslim yang berzina adalah Maiz bin Malik al-Aslamy. Di dalam riwayat Bukhari juga riwayat Muslim yang lainnya disebutkan namanya secara jelas.

2. Nabi hanya bertanya tentang dua perkara saja, yaitu; Anda gila? Dan Anda sudah menikah?. Karena dua perkara ini adalah sesuatu yang tidak bisa diketahui secara zhahir.

3. Pertanyaan Anda gila? untuk kepastian hukumnya, karena orang gila tidak mendapatkan taklif syar’i. Pertanyaan Anda sudah menikah? Untuk menentukan hukumannya antara cambuk atau rajam.

4. Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman zina bisa ditegakkan dengan pengakuan sebagaimana dengan persaksian oleh empat orang lelaki. Barangsiapa yang mengaku bahwa dirinya berbuat zina dan dia dalam keadaan sadar tidak dipaksa dan akalnya sempurna maka hukuman zina ditegakkan. Dalam perjalanan sejarah kaum muslimin sejak zaman Nabi dan zaman setelahnya telah terjadi beberapa kali hukuman zina dengan pengakuan. Adapun hukuman zina dengan persaksian oleh empat orang saksi justru sangat jarang tejadi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya ekskusi atas perbuatan zina dengan persaksian empat orang saksi, bisa jadi hal ini sangatlah susah karena keempat orang saksi tersebut harus benar-benar menyaksikannya ketika batang celak masuk ke dalam wadah celak.

5. Para ulama terjadi perbedaan pendapat apakah pengakuan cukup diucapkan sekali atau harus berulang kali sebagaimana dalam hadits ini, Maiz mengulang-ngulang pengakuannya.

a. Madzhab Hanafy dan Hambaly memandang harus ada pengulangan pengakuan sebanyak empat kali. Dalil mereka adalah nash dan qiyas. Nashnya adalah hadits di atas, Nabi meresponnya setelah pelaku mengulangi persaksian sebanyak empat kali bahwa dirinya telah berbuat zina. Ini menunjukkan bahwa pengulangan empat kali merupakan persyaratan dimana Nabi tidak meresponnya langsung dari awal. Kalau bukan merupakan persyaratan, niscaya Nabi sudah memerintahkan ditegakkan hukuman ketika awal pengakuan. Dalil lainnya, hal ini diqiyaskan dengan persaksian oleh empat orang lelaki. Demikian pula pengakuan, maka harus ada pengulangan sebanyak empat kali.

b. Madzhab Syafi’i dan Maliki memandang cukup pengakuan sekali saja. Dalilnya adalah Hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِي رضى الله عنهم أنهما قَالَا إِنَّ رَجُلاً مِنَ الأَعْرَابِ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ رَسُولَ اللَّهِ أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اللهِ . فَقَالَ الْخَصْمُ الْآخَرُ وَهْوَ أَفْقَهُ مِنْهُ نَعَمْ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، وَائْذَنْ لِي . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – < قُلْ >. قَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا ، فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ ، وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي الرجم ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمائَةِ شَاةٍ وَوَليدَةٍ ، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّمَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ ، وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هذا الرجم . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَم رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ يَا أنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَأَرْجُمْهَا

». قَالَ فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ ، فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فرحمت (رواه البخاری و مسلم)

“Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhany radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan: Sesungguhnya ada seorang baduwi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan: Ya Rasullah saya bersumpah atas nama Allah kepadamu, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah. Lalu berdirilah lawan sengketanya yang lebih fagih/berilmu daripada laki-laki pertama, dan berujar: Benar ya Rasulullah putuskanlah di antara kami dengan kitabullah dan izinkanlah aku berbicara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merespon: Katakanlah. Maka ia pun berbicara. Lanjutnya; Anakku bekerja pada lelaki ini, lalu anakku berzina dengan istrinya. Aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pembantu. Lalu aku bertanya kepada ahli ilmu dan mereka memberitahuku bahwa anakku harus dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun sedangkan istri orang ini harus dirajam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian berdua dengan Kitabullah. Pembantu dan kambing dikembalikan kepadamu, anakmu dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah wahai Unais ke istri orang ini, jika dia mengakuinya maka rajamlah dia. Keesokan harinya. Unais pergi ke istri orang tersebut, dia pun mengakuinya maka Rasulullah memerintahkan agar dirajam“. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini tidak menunjukkan empat kali pengakuan, tetapi hanya sekali pengakuan. Dan keberadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang dimintai fatwa, maka tidak mungkin penjelasannya tidak tuntas alias tertunda. Rasulullah juga merajam wanita Ghomidiyyah hanya dengan sekali pengakuan. Di dalam riwayat tersebut wanita Ghomiyyah menyatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ تَرُدُّنِي لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدُّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا فَوَاللَّهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ « إِمَّا لَا فَاذْهَبِى حَتَّى تَلِدِى (رواه مسلم )

Ya Rasulullah, kenapa engkau menolak saya, jangan-jangan engkau akan menolak saya sebagaimana engkau telah menolak Maiz, sungguh demi Allah, saya hamil. Beliau merespon: Jika tidak, pergilah kamu sampai melahirkan(HR. Muslim). Di dalam Hadits ini telah jelas bahwa penolakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah agar dia melahirkan terlebih dahulu bukan karena pengakuan yang cuma sekali. Satu hal penting lainnya adalah bahwa wanita Ghamidiyyah ini mengisyaratkan tentang Maiz yang berarti bahwa kejadiannya adalah setelah kejadian Maiz (yang mengaku sampai empat kali pengakuan). Hadits yang datangnya belakangan merupakan nasikh (penghapus) atas Hadits yang datangnya lebih dahulu.

  • Yang rojih (yang kuat)-Allahu Alam adalah menggabungkan semua dalil yang ada. Siapa yang akalnya diragukan berarti urusannya juga diragukan sehingga perlu empat kali pengakuan. Dan siapa yang dipastikan akalnya sehat maka cukup dengan sekali pengakuan.

6. Di dalam Hadits ini terdapat dalil bahwa seorang qodhi atau mufti harus meminta perincian atas suatu perkara yang membutuhkan rincian karena berpengaruh terhadap keputusan hukum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang gila untuk dipastikan kesehatan akalnya karena orang gila terbebas dari hukum, dan bertanya tentang nikah karena hukuman untuk jejaka dan orang yang sudah menikah tidaklah sama.

7. Hadits ini menunjukkan jiwa besar dari seorang Maiz dan yang sepertinya di mana dia benar-benar taubat nasuha sehingga dengan besar hati datang menemui Nabi untuk mengakui perbuatannya yang beresiko dirajam yang menghilangkan nyawanya. Di dalam riwayat lain Nabi memuji Maiz,

لَقَدْ تَابَ تَوْبَةٌ لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتُهُمْ (رواه مسلم)

Dia telah bertaubat jika (kwalitas taubatnya) dibagi pada umat ini niscaya telah mencukupi(HR. Muslim)

8. Adanya kejadian yang langka seperti ini pada masyarakat suci, yaitu komunitas para Sahabat Nabi dan di zaman ketika beliau masih hidup terdapat hikmah dan rahmat.

a.Hikmah → Agar seluruh kaum muslimin hingga hari Kiamat mengetahui bahwa bisa saja suatu masyarakat di dalamnya terdapat kemaksiatan. Janganlah hal itu yang menjadi patokan untuk menilai suatu masyarakat, tapi kebaikan yang dominanlah menjadi patokan.

b.Rahmat → Bagi yang mengalami kehidupan orang-orang yang bertaubat di zaman sekarang, ketika dia mengetahui bahwa dari kalangan sahabat Nabi (lelaki dan perempuan) yang tergelincir ke dalam suatu kemaksiatan mudah bertaubat.

 عَنْ أَبي هريرة – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ النَّبي – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِذَا زَنَتْ أُمَةُ أَحَدِكُمْ ، فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ ، وَلَا يُثَرِبْ عَلَيْهَا ، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدهَا الحَدَّ وَلَا يُثَربْ ، ثُمَّ إِنْ زنَتِ الثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila budak perempuan salah seorang kalian berzina, dan telah terang perzinaannya maka berlakukanlah hukuman jild (cambuk) kepadanya dan janganlah menghinanya. Jika dia berzina lagi maka berlakukanlah hukuman jild (cambuk) dan janganlah menghinanya. Jika zina lagi yang ketiga kalinya dan telah terang perzinaannya maka juallah dia meskipun dengan tali rambut(HR. Muslim)

Faedah Hadits

1. Yang dimaksud dengan “telah terang” ada dua makna:

a. sebagaimana terjadi pada orang merdeka. Yaitu dengan pengakuan dan persaksian 4 orang saksi

b. telah terang bagi tuannya. Maksudnya tuannya tahu persis tentang perzinaannya

2. Perintah agar budak tersebut dijual ada perbedaan pendapat Menurut Jumhur ulama ulama: mustahab (dianjurkan). Karena seseorang tidak boleh dipaksa untuk mengeluarkan apa yang dimilikinya. Menurut madzhab adz-Dzahiriyah: wajib sebagaimana dzahirnya Hadits.

3. “Juallah ia meskipun dengan tali rambut” maksudnya adalah meskipun dengan harga yang sangat rendah. Yang terpenting adalah agar segera terbebas dari keberadaannya.

4. Hadits ini menunjukkan wajibnya menegakkan had (hukuman) bagi budak

5. Had bagi budak ketika berzina adalah cambuk, tidak dibedakan sudah menikah atau belum. Dia dicambuk 50 kali. Yaitu, setengahnya orang merdeka sebagaimana firman Allah’

فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ (النيساء: 52)

Jika mereka melakukan perbuatan zina maka hukuman mereka setengah dari hukuman orang merdeka (QS. An-Nisa: 25). Dan tidak ada pengasingan bagi budak menurut jumhur ulama.

6. Jika budak berzina yang ketiga kalinya, maka ia dijual meskipun dengan harga yang sangat murah.

 عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسمل: أَقِيمُوا الحُدُودَ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (رواه أبو داود والنسائي وأحمد)

“Dari Ali bin Abu Thalib berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tegakkanlah hudud (hukuman) terhadap budak-budak kalian(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ahmad). Isnadnya dhoif. Semuanya meriwayatkan dari jalan Abdul A’la bin Amir at-Taghlaby yang di-dhoif- kan oleh banyak ulama Hadits. Imam Muslim meriwayatkan secara mauquf dari Ali yang shahih dari jalur periwayatan yang lain,

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِي قَالَ خَطَبَ عَلى فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا الحُدُودَ عَلَى أَرِقَّائِكُمْ

“Dari Abu Abdurrahman as-Sulami, dia berkata, Ali berkhutbah: Wahai manusia tegakkanlah hudud terhadap budak-budak kalian

Faedah Hadits:

1. Yang menegakkan hudud atas orang merdeka adalah waliyyul amri atau yang merupakan jajarannnya seperti hakim yang semisalnya. Adapun budak yang menegakkan hudud atas mereka adalah tuannya sendiri.

bersambung…..

Judul buku : Mutiara Fithrah dari Ahadits Mukhtarah

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
https://nidaulfithrah.com/mutiara-fithrah-dari-ahadits-mukhtarah-bag-1-2/feed/ 0
Wasiat Umar Agar Ketika Dimakamkan Dibacakan di Atas Kuburnya Awal Surat Al-Baqarah dan Akhirnya https://nidaulfithrah.com/wasiat-umar-agar-ketika-dimakamkan-dibacakan-di-atas-kuburnya-awal-surat-al-baqarah-dan-akhirnya/ https://nidaulfithrah.com/wasiat-umar-agar-ketika-dimakamkan-dibacakan-di-atas-kuburnya-awal-surat-al-baqarah-dan-akhirnya/#respond Mon, 25 Jul 2022 00:04:28 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15683 أنَّ ابْنَ عُمَرَ أَوْصَى أَنْ يُقْرَأَ عَلَى قَبْرِهِ وَقْتَ الدَّفْنِ بِفَوَاتِحِ سُوْرَةِ البَقَرَةِ وَخَوَاتِمِهَا

“Bahwa Umar berwasiat agar ketika dimakamkan dibacakan di atas kuburannya awal-awal surat al-Baqarah dan akhir-akhirnya”

Derajat Hadits: lemah

Komentar:

Hadits ini tidak bisa dijadikan sandaran, maka tidak boleh diamalkan. Jika ada seseorang yang akan meninggal dunia berwasiat demikian maka tidak boleh dipenuhi. Bukankah wasiat harus dipenuhi? Wasiat yang harus dipenuhi adalah yang tidak bertentangan dengan syariat. Tentang tata cara dan adab ziarah kubur telah syariat jelaskan dengan gambling;

  1. Ketika masuk, sunnah menyampaikan salam kepada mereka yang telah meninggal dunia. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan membaca,

السلام على أهل الديارمن المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله للاحقون أسأل الله لنا ولكم العافية

Atau,

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله للاحقون أسأل الله لنا ولكم العافية

Berdasarkan Hadits Nabi,

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وزهير بن حرب قالا حدثنا محمد بن عبدالله الأسدي عن سفيان عن علقمة بن مرثد عن سليمان بن بريدة عن أبيه قال : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يعلمهم إذا خرجوا إلى المقابر فكان قائلهم يقول ( في رواية أبي بكر ) السلام على أهل الديار ( وفي رواية زهير ) السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء الله للاحقون أسأل الله لنا ولكم العافية ( رواه مسلم) 

Memberitahu kami Abu Bakar bin Abu Syaibah …Rasululullah mengajari mereka kalau pergi mennuju kuburan agar membaca: Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian (dari siksa).” (HR Muslim)

2, Tidak duduk di atas kuburan,

وَحَدَّثَنِى عَلِىُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِىُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنِ ابْنِ جَابِرٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ وَاثِلَةَ عَنْ أَبِى مَرْثَدٍ الْغَنَوِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا (رواه مسلم)


“Memberitahuku Ali bin Hujr as-Sa’di memberitahu kami al-Walid bin Muslim… Rasulullah bersabda: Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian shalat menghadapnya.” (HR. Muslim)

3, Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub(ibadah). Karena thawaf hanyalah dilakukan di sekeliling Ka’bah. Allah berfirman,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ  [الحج: 29]


“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah, Ka’bah).” (AI-Hajj: 29)

4, Tidak membaca Al-Qur’an di kuburan.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ – وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِىُّ – عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ )رواه مسلم)

“Membertahu kami Qutaibah bin Sa’id memberitahu kami Ya’kub…dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ’Janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan berlari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah.’ ” (HR. Muslim)


Hadits ini mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran. Berbeda halnya dengan rumah, ia harus diperbanyak bacaan al-Qur’an di dalamnya.

5, Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun dia seorang nabi atau wali, sebab itu termasuk syirik besar. Allah berfirman,

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ  [يونس: 18]


“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: ‘Mereka adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah’. Katakanlah: ‘Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan” (QS. Yunus: 18)

Renungkanlah ayat di atas, mereka merasa perbuatannya adalah semata-mata sekedar tawassul untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah, sementara Allah menvonis perbuatan mereka sebagai bentuk penyembahan atau peribadahan.

6, Tidak meletakkan karangan bunga atau menaburkannya di atas kuburan mayit. Karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dengan tiada guna.

7, Dilarang membangun di atas kuburan atau menulis sesuatu dari Al-Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang,

“Beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang mengapur kuburan dan membangun di atas-nya.”

Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh’un, lantas beliau bersabda,
“Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku.” (HR. Abu Daud, dengan sanad hasan).

Demikianlah cara-cara berziarah yang diajarkan Rasulullah SAW kepada kita, selain dari pada itu maka tentu bukan dari ajaran yang dibawa oleh baginda Muhammad SAW.

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
https://nidaulfithrah.com/wasiat-umar-agar-ketika-dimakamkan-dibacakan-di-atas-kuburnya-awal-surat-al-baqarah-dan-akhirnya/feed/ 0
“Ambillah Dari Al-Qur’an Terserah Kalian Untuk Apa Yang Kalian Kehendaki” https://nidaulfithrah.com/ambillah-dari-al-quran-terserah-kalian-untuk-apa-yang-kalian-kehendaki/ https://nidaulfithrah.com/ambillah-dari-al-quran-terserah-kalian-untuk-apa-yang-kalian-kehendaki/#respond Mon, 25 Jul 2022 00:03:41 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15681 خُذُوْا مِنَ القُرْآنِ مَا شِئْتُم لِمَا شِئْتُمْ

“Ambillah dari al-Qur’an terserah kalian untuk apa yang kalian kehendaki”

Derajat Hadits: Tidak ada asal usulnya

Komentar:

Syaikh Ahmad bin Abdullah as-Salimy di dalam kitab “Ahadits muntasyiroh lam tatsbut fil ‘aqidah wa – l –ibadat wa – s- suluk” mengatakan yang kurang lebihnya sebatai berikut: Tidak diragukan lagi bahwa riwayat ini menghilangkan fungsi al-Qur’an segagai hidayah. Mereka menjadikan ayat-ayat tertentu sebagai obat suatu penyakit. Orang yang sakit kepala dibacakan:

وَلَهُ مَا سَكَنَ فِي اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ [الأنعام: 13]

“Dan bagiNya-lah segala yang ada pada malam dan siang hari” (QS. al-An’am:13)

Orang yang bengkak dibacakan:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ فَقُلْ يَنْسِفُهَا رَبِّي نَسْفًا  [طه: 105]

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah: ‘Tuhanku akan menghancurkannya se hancur-hancurnya’ (Qs. Thoha: 105)

Orang hamil yang susah melahirkan dibacakana;

وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا (الحج: 2)

“Dan melahirkanlah kandungan segala wanita yang hamil” (Qs. al-Hajj: 2)

Saya (penulis) tambahkan bahwa sebagian mereka membacakan orang yang panas badan dengan:

قُلْنَا يَا نَارُ كُونِي بَرْدًا وَسَلَامًا عَلَى إِبْرَاهِيمَ  (الأنبياء: 69)

“Kami berfirman: Hai api menjadi dinginlah dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim” (Qs. al-Anbiya: 69)

Untuk bisa memukul musuh dengan kuat bahkan dari jarak jauh, maka mereka membaca ayat ini yang sebelumnya telah di-puasa-i :

وَإِذَا بَطَشْتُمْ بَطَشْتُمْ جَبَّارِينَ (الشعراء: 130)

“Dan apabila kamu menyiksa, maka kamu menyiksa sebagai orang kejam dan bengis” (QS. Asy-Syu’ara: 130)

Lebih lanjut Syaikh menuturkan bahwa tidak diragukan lagi menjadikan ayat-ayat al-Qur’an yang penuh hikmah untuk hal-hal semacam ini berarti memalingkan makna-maknanya dari sebuh kitab hidayah (petunjuk), pendidikan, dan pengarahan jiwa kepada perkara-perkara “la’ab dan istihza’ “ (permainan dan olok-olok).

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
https://nidaulfithrah.com/ambillah-dari-al-quran-terserah-kalian-untuk-apa-yang-kalian-kehendaki/feed/ 0
Al-Fatihah Itu Sesuai Untuk Apa Dibaca https://nidaulfithrah.com/al-fatihah-itu-sesuai-untuk-apa-dibaca/ https://nidaulfithrah.com/al-fatihah-itu-sesuai-untuk-apa-dibaca/#respond Sun, 24 Jul 2022 23:58:39 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15680 الفَاتِحَة لِمَا قُرِأَتْ لَهُ

“Al-Fatihah itu sesuai untuk apa dibaca”

Derjat Hadits: Palsu

Komentar:

Sering dijumpai seorang Kyai atau Ustadz membuka suatu majlis atau menutupnya dengan bacaan al-Fatihah. Para jamaahnya pun dengan khusyu’ mengikuti apa yang dikomandoi oleh Ustadznya; ilaa hadhratin nabiyyil mushthofa Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam al-faatihah…., tsumma ilaa sulthoonil awliyaa syaikh Abdul Qodir Jailani al-faatihah…, illa arwaahil muslimin khushuushon Fulan wa Fulan wa Fulan al-faatihah…, bi sirri alfatihah… dan lain-lain. Al-fatihah memang salah satu surat dalam al-Qur’an. Tetapi apakah pernah diajarkan Nabi dan diamalkan para Sahabat mengamalkan alfatihah dengan seremonial yang sedemikian rupa? Sungguh tidak pernah.

Seandainya dikatakan bukankah al-fatihah adalah surat yang paling agung yang memiliki keutamaan tinggi? Betul, ia adalah surat yang paling agung sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِى خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِى سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى قَالَ كُنْتُ أُصَلِّى فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ أُجِبْهُ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى كُنْتُ أُصَلِّى . فَقَالَ « أَلَمْ يَقُلِ اللَّهُ ( اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ ) ثُمَّ قَالَ لِى لأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِىَ أَعْظَمُ السُّوَرِ فِى الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ » . ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِى ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ قُلْتُ لَهُ أَلَمْ تَقُلْ « لأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِىَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِى الْقُرْآنِ » . قَالَ « ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ) هِىَ السَّبْعُ الْمَثَانِى وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِى أُوتِيتُه (صحيح البخارى )

“…dari Abu Said bin al-Mu’ala…kemudian beliau bersabda kepadaku: ‘Sungguh aku akan ajari kamu satu surat yaitu surat yang paling agung di dalam al-Qur’an… Beliau bersabda: ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin (al-fatihah) adalah tujuh ayat yang diulang dan al-Qur’an yang agung yang diberikan kepadaku”. (Shahih Al-Bukhari)

 Tetapi hal ini tidak menjadikannya sebagai surat andalan yang dibaca dengan tata cara yang dibikin-bikin sendiri. Dan ingat hadits yang menjadi acuannya adalah palsu. Adapun kalau digunakan untuk meruqyah, hal ini diperbolehkan berdasarkan petunjuk Nabi.

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
https://nidaulfithrah.com/al-fatihah-itu-sesuai-untuk-apa-dibaca/feed/ 0
Sholat Arba’in di Masjid Nabawi https://nidaulfithrah.com/sholat-arbain-di-masjid-nabawi/ https://nidaulfithrah.com/sholat-arbain-di-masjid-nabawi/#respond Sun, 24 Jul 2022 23:46:40 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15679 مَنْ صَلَّى فِى مَسْجِدِيْ أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا تَفوْتهُ صَلَاةٌ كتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٍ مِنَ العَذَابِ وَبَرِئٌ مِنَ النِفَاقِ

“Barangsiapa yang sholat di masjidku sebanyak 40 shalat yang tidak terlewatkan satu shalatpun, niscaya dicatat baginya terbebas dari neraka, selamat dari adzab dan selamat dari nifak”.

Dalam lafadz yang lain:

دون أن يفوته فرض غفر الله له ما تقدم من ذنبه

“Dia tidak terlewatkan satu (shalat) fardhu, niscaya Allah mengampuni baginya dosa-dosanya yang telah berlalu”

يخرج من ذنوبه كما ولدته أمه

“Keluar dosa-dosanya sebagaimana (bersih dari dosa) sebagaimana bayi dilahirkan ibunya”

Derajat Hadits: lemah

Komentar:

Hadits ini biasasanya dijadikan sandaran oleh para jama’ah haji untuk melakukan shalat yang mereka sebut dengan shalat arba’in. Dalam keyakinan mereka kalau bisa melakukan shalat 40 waktu di masjid nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam, maka akan terbebas dari neraka dan kemunafikan. Merekapun memprogram untuk menginap di Madinah selama delapan hari agar bisa melakukan shalat arba’in tersebut. Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., MA. kandidat Doktor di Jami’ah Islamiyah di Madinah memberikan catatan tentang praktek shalat arba’in, ringkasannya sebagai berikut:

  1. Perlu direnungkan bagaimana amalan dengan pahala sebesar ini tidak popular di kalangan sahabat nabi dan hanya diriwayatkan oleh satu sahabat lalu oleh satu tabi’in yang tidak dikenali dan tidak memiliki riwayat sama sekali- tidak dalam hadits shahih maupun dhaif- kecuali hadits ini?
    1. Saat musim haji, di masjid Nabawi kita bisa dengan mudah melihat banyak orang yang berlarian saat mendengar iqamat dikumandangkan. Hal ini mereka lakukan untuk mengejar takbiratul ihram bersama imam. Padahal Nabi memerintahkan kita untuk mendatangi masjid dengan tenang dan melarang kita untuk tergesa-gesa saat hendak shalat.

 حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِىُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – . وَعَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا (رواه البخارى و مسلم واللفظ للبخارى )

“Memberitahu kami Adam, dia berkata memberitahu kami Ibnu Abi Dzi’b, dia mengatakan memberitahu kami Az-Zuhri dari Sa’id bin al-Musyyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dari Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal” (HR.Bukhari dan Muslim, dan ini lafadz Bukhari)

  • Sebagian orang tidak lagi bersemangat untuk shalat di masjid Nabawi setelah menyelesaikan shalat arba’in. Hal ini bisa mudah dilihat di penginapan para jama’ah haji menjelang kepulangan dari Madinah. Panggilan adzan yang terdengar keras dari hotel-hotel yang umumnya dekat dari masjid Nabawi tidak lagi dijawab sebagaimana hari-hari sebelumnya saat program arba’in belum selesai. Jika kita melihat kondisi para jama’ah haji setelah sampai di negri masing-masing, kita bisa melihat kondisi yang lebih memprihatinkan lagi. Adakah ini karena keyakinan mereka telah terbebas dari neraka dan kemunafikan setelah menyelesaikan program arba’in?
    • Sebagian orang memaksakan diri untuk menginap di Madinah untuk waktu lama, sedangkan mereka tidak memiliki bekal yang memadai. Padahal mereka perlu menyewa penginapan dan menyediakan kebutuhan hidup yang lain. Sebagian orang yang kehabisan bekal akhirnya mengemis di Madinah demi mengejar keutamaan arba’in. Adapun jama’ah haji Indonesia, insyaAllah tidak mengalami hal ini karena biaya hidup di Madinah sudah termasuk dalam paket biaya pelaksanaan ibadah haji yang harus dibayarkan sebelum berangkat. Disamping itu, jika ada bekal dan waktu berlebih, lebih baik jika digunakan untuk memperbanyak ibadah di Makkah dan Masjidil Haram yang jelas memiliki keutamaan lebih besar.

Ada arba’in lain yang haditsnya shahih, yaitu:

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ وَنَصْرُ بْنُ عَلِىٍّ الْجَهْضَمِىُّ قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو قُتَيْبَةَ سَلْمُ بْنُ قُتَيْبَةَ عَنْ طُعْمَةَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِى ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ (رواه الترمذى)

“Memberitahu kami Uqbah bin Mukrim dan Nashr bin Ali al-Jahdhomy, keduanya mengatakan memberitahu kami Abu Qutaibah Salam bin Qutaibah dari Tho’mah bin Amr dari Habib bin Abu Tsabit dari Anas bin Malik mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah tanpa ketinggalan takbir yang pertama (takbiratul ihram) dicatat baginya dua kebebasan; bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan” (HR. At-Tirmidzi)

Apa bedanya arba’in ini dengan arba’in yang pertama? Bedanya adalah:

  1. Pada arba’in ini shalat dilakukan selama 40 hari, arba’in yang pertama 40 shalat yang ditempuh dalam 8 hari.

Arba’in ini tidak dibatasi di masjid Nabawi tetapi masjid manapun di muka bumi ini. Adapun arba’in pertama terbatas di masjid Nabawi.\

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
https://nidaulfithrah.com/sholat-arbain-di-masjid-nabawi/feed/ 0
Setiap bid’ah adalah sesat kecuali bid’ah di dalam ibadah https://nidaulfithrah.com/setiap-bidah-adalah-sesat-kecuali-bidah-di-dalam-ibadah/ https://nidaulfithrah.com/setiap-bidah-adalah-sesat-kecuali-bidah-di-dalam-ibadah/#respond Mon, 27 Jun 2022 23:15:34 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15333 كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ إلَّا بِدعَة فِى عِبَادَةٍ

“Setiap bid’ah adalah sesat kecuali bid’ah di dalam ibadah”

Derajat Hadits: Palsu

Komentar:

Hadits palsu ini menunjukkan bahwa membikin-bikin perkara baru dalam urusan dunia adalah sesat, karena yang diperbolehkan untuk membikin-bikin perkara baru adalah dalam masalah ibadah. Jelas ini terbalik dan menyelisihi hadits-hadits shahih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِر حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُونَ فَقَالَ « لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ ». قَالَ فَخَرَجَ شِيصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ « مَا لِنَخْلِكُمْ ». قَالُوا قُلْتَ كَذَا وَكَذَا قَالَ « أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ (صحيح مسلم)

“Abu Bakar berkata Aswad bin Amir memberitahu kami Hammad bin Salamah memberitahu kami dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah dan dari Tsabit dari Anas bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan (pohon kurma). Beliau mengatakan: ‘Seandainya kamu tidak melakukan yang demikian niscaya (hasilnya) baik. Dia (perawi) mengatakan: (lalu) pohon kurma itu menghasilkan buah yang jelek. (Suatu ketika) beliau melewati mereka (lagi) dan berkata: ‘Bagaimana dengan pohon kurma kalian?’. Mereka menjawab: ‘Engkau mengatakan begini dan begini (ya Rasulullah). Beliau bersabda: ‘Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian’ “. (Shohih Muslim)

Hadits ini menunjukkan, justru yang nabi perintahkan untuk leluasa berinovasi, kreasi dan mengembangakan adalah dalam urusan dunia.

وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِى عَامِرٍ قَالَ عَبْدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ  عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الزُّهْرِىُّ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ  رَجُلٍ لَهُ ثَلاَثَةُ مَسَاكِنَ فَأَوْصَى بِثُلُثِ كُلِّ مَسْكَنٍ مِنْهَا قَالَ يُجْمَعُ ذَلِكَ كُلُّهُ فِى مَسْكَنٍ وَاحِدٍ ثُمَّ قَالَ  أَخْبَرَتْنِى عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )رواه البخارى و مسلم)

Memberitahu kami Ishak bin Ibrahim…bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa melakukan suatu amalan (dalam ibadah) yang tidak ada padanya perkara kami maka niscaya tertolak’ “. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa di dalam masalah ibadah diharamkan membikin-bikin sendiri, tetapi harus copy paste sebagaimana adanya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perlu ditegaskan di sini apa yang dimaksud dengan bid’ah. Ada orang mengatakan bahwa pada zaman nabi pergi hajinya naik onta, masjidnya tidak menggunakan keramik, wudhunya tidak memakai kran dan lain-lain, kalau harus sama persis dengan petunjuk nabi jelas tidak mungkin. Inilah pertanyaan mereka yang tidak mengetahui secara persis apa itu bid’ah. Ketahuilah bid’ah adalah perkara yang dibikin-bikin dalam masalah ibadah. Sementara yang disebutkan diatas adalah perkara dunia, atau sarana-sarana untuk terwujudnya suatu ibadah. jadi bukan bid’ah.

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Suraba

]]>
https://nidaulfithrah.com/setiap-bidah-adalah-sesat-kecuali-bidah-di-dalam-ibadah/feed/ 0
“Sesungguhnya umatku tidak akan berkumpul di atas kesesatan, jika kalian melihat perselisihan maka kalian harus (berpegang teguh) dengan mayoritas” https://nidaulfithrah.com/sesungguhnya-umatku-tidak-akan-berkumpul-di-atas-kesesatan-jika-kalian-melihat-perselisihan-maka-kalian-harus-berpegang-teguh-dengan-mayoritas/ https://nidaulfithrah.com/sesungguhnya-umatku-tidak-akan-berkumpul-di-atas-kesesatan-jika-kalian-melihat-perselisihan-maka-kalian-harus-berpegang-teguh-dengan-mayoritas/#respond Mon, 27 Jun 2022 23:15:31 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15334 إنَّ أُمَّتِيْ لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإذَا رَأَيْتمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكمْ بِالسَّوَادِ الأعْظَم

“Sesungguhnya umatku tidak akan berkumpul di atas kesesatan, jika kalian melihat perselisihan maka kalian harus (berpegang teguh) dengan mayoritas (as-sawad al-a’zhom)”

Derajat Hadits: Lemah, adapun tanpa “إنَّ أُمَّتِيْ لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ “ lemah sekali.

Komentar:

As sawad artinya sesuatu yang berwarna hitam, dalam bentuk plural. Al A’zham artinya besar, agung, banyak. Sehingga as sawaadul a’zham secara bahasa artinya sesuatu yang berwarna hitam dalam jumlah yang sangat banyak. Menggambarkan orang-orang yang sangat banyak karena rambut mereka umumnya hitam.

Dalam terminologi syar’i, kita telah dapati bahwa as sawaadul a’zham itu semakna dengan Al Jama’ah. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ath Thabari.

As-Sawadul a’zham dimaknai oleh orang-orang ahli bid’ah  dengan kebanyakan orang/mayoritas. Mereka seringkali membawakan hadits dhoif (lemah) ini sebagai pembenar atas bid’ah-bid’ah  yang mereka lakukan, di mana bid’ah-bid’ah itu dilakukan oleh kebanyakan orang/mayoritas.

Seandaianya hadits itu shahih, apakah benar as-sawad al-a’zham dimaknai dengan kebanyakan atau mayoritas? Ketahuilah Islam tidak pernah mendasarkan kebenaran kepada mayoritas. Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab menyebutkan bahwa menyandarkan kebenaran kepada mayoritas termasuk perkara Jahiliyah. Allah ‘azza wa jalla berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ [الأنعام: 116]

“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah” (QS. Al-an’am:116)

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ  [يوسف: 106]

“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah, bahkan mereka mempersekutukan-Nya” (QS. Yusuf: 106)

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ (يونس: 92)

“Dan kebanyakan manusia lalai terhadap ayat-ayat kami” (QS. Yunus: 92)

{وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ} [سبأ: 13]

“Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur” (QS. Saba’:13)

قال الفضيل بن عياض: اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين وإياك طرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين 

“Fudhail bin ‘Iyadh berkata: ikutilah jalan-jalan petunjuk, tidak akan membahayakanmu sedikitnya orang yang yang menempuh. Hindarilah olehmu jalan-jalan kesesatan dan jangan terbuai oleh banyaknya orang-orang yang binasa”

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Suraba

]]>
https://nidaulfithrah.com/sesungguhnya-umatku-tidak-akan-berkumpul-di-atas-kesesatan-jika-kalian-melihat-perselisihan-maka-kalian-harus-berpegang-teguh-dengan-mayoritas/feed/ 0
Perbedaan umatku adalah rahmat https://nidaulfithrah.com/perbedaan-umatku-adalah-rahmat/ https://nidaulfithrah.com/perbedaan-umatku-adalah-rahmat/#respond Mon, 27 Jun 2022 23:15:27 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15332 إخْتِلافُ أمَّتِي رَحْمَة

“Perbedaan umatku adalah rahmat”

Derajat Hadits : Palsu

Komentar:

Syareat Islam sangatlah jelas, gamblang, tidak ada kabut padanya karena sumbernya satu yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan di dalam Hadits,

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ بِشْرِ بْنِ مَنْصُورٍ وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ السَّوَّاقُ قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِىٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرٍو السَّلَمِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ لَمَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا قَالَ « قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (رواه أحمد وابن ماجه و الحاكم).

“Kami diberitahu oleh Ismail bin Bisyr bin Mansur dan Ishak bin Ibrahim as-Sawaq, keduanya mengatakan: Kami diberitahu oleh Abdurrahman bin Mahdi dari Muawiyah bin Sholeh dari Dhomroh bin Habib dari Abdurrahman bin Amr as-Salimy bahwa dia mendengan ‘Irbadh bin Sariyah mengatakan: ‘Rasulullah menasehati kami dengan sebuah nasehat yang menjadikan air mata bercucuran dan hati bergetar. Kami berkata: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ini adalah nasehat perpisahan, apa yang engkau wasiatkan kepada kami? Beliau bersabda: ‘ Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (cahaya) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidaklah ada yang menyimpang darinya sepeninggalku, kecuali ia akan binasa. Barangsiapa diantara kalian yang hidup nanti akan melihat perpecahan yang sangat banyak. Oleh karena itu kalian harus berpegang dengan apa yang sudah kalian ketahui dari sunahku dan sunah khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Pegangilah sunah tersebut dengan gigi geraham… ” (H.R Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Haakim).

Mari kita perhatikan penggalan sabda beliau di atas: “ Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (cahaya) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidaklah ada yang menyimpang darinya sepeninggalku, kecuali ia akan binasa”. Ini menunjukkan bahwa pedoman Islam itu sangat jelas, gamblang, tidak kontradiktif dan hanya satu yaitu segala hal yang telah diajarkan Nabi. Maka, tidak mungkin akan mengakibatkan perbedaan atau perpecahan. Jelaslah, Hadits palsu di atas menyelisihi Hadits shahih ini.

Kenapa dalam kenyataannya banyak terjadi perselisihan atau perbedaan pemahaman kalau memang ajaran Nabi sangat gamblang? Jawabannya adalah:

1. Tidak ada perbedaan paham di antara para Sahabat dalam masalah aqidah. Jadi, tidak ada perbedaan paham dalam masalah-masalah ushul (prinsip)

Dari sini bisa dipastikan bahwa jika ada kelompok atau jam’iyyah yang memiliki pemahaman aqidah berbeda dengan aqidah para sahabat, maka bisa dipastikan mereka itu bukan Ahlussunnah wal Jama’ah. Seperti: Syi’ah, Khawarij, Mur’jiah, Sufi dan lain-lain.

2. Tidak ada perbedaan di antara para Sahabat dalam masalah ibadah. Perbedaan mereka hanyalah dalam masalah-masalah yang sifatnya cabang (fiqh) bukan pokok. Dan perbedaan dalam masalah fiqh ini telah dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حدثنا عبد الله بن يزيد المقرئ المكي حدثنا حيوة بن شريح حدثني يزيد بن عبد الله بن الهاد عن محمد بن إبراهيم بن الحارث عن بسر بن سعيد عن أبي قيس مولى عمرو بن العاص عن عمرو بن العاص  : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر (رواه البخارى)

“Abdullah bin Yazid al-Muqri al-Makki memberitahukan kepada kami, Haywah bin Syuraih memberitahuku, Yazid bin Abdullah bin al-Hadi dri Muhammad dari Ibrahim bin al-Harits dari Bisr bin Said dari Abu Qais mantan budak Amr bin al-Ash dari Amr bin al-Ash bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika seorang hakim memutuskan, dia telah berijtihad lalu benar maka baginya dua pahala. Apabila dia memutuskan, dia telah berijtihad lalu salah maka baginya satu pahala’ “ (HR. Bukhari)

3. Perbedaan di antara madzhab; Hanafy, Maliky, Syafi’iy, Hanbaly dan lain-lain adalah dalam masalah fiqih. Dan tidak ada seorangpun dari imam-imam madzhab yang menganjurkan agar berpegang teguh dengan madzhabnya. Semuanya tidak ada yang rela jika dirinya di-taklid-i. Mari kita perhatikan di antara ucapan mereka:

a. Imam Hanafi

إذا قلت قولا يخالف كتاب الله تعالى، وخبر الرسول صلى الله عليه وسلم فاتركوا قولى

“Jika saya mengatakan suatu ucapan yang menyelisihi kitabullah dan hadits nabi shallalalhu ‘alaihi wa sallam, maka tinggalkanlah ucapanku”.

ويحك يا يعقوب، لاتكتب كل ما تسمع منى، فإنى قد أرى الرأي اليوم وأتركه غدا، وأرى الرأي غدا وأتركه بعد غد 

“Celaka kamu Ya’kub, janganlah kamu mencatat setiap yang kamu dengar dariku, karena bisa jadi aku hari ini berpendapat dan besok aku tinggalkan (pendapat itu). Dan bisa jadi besok aku berpendapat lalu besok lusa aku tinggalkan (pendapat itu).

b. Imam Maliki

إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا فى رأيى، فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه

“Sesungguhnya aku ini manusia yang bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku, setiap yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah ambillah, dan setiap yang tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah tinggalkanlah.

c. Imam Asy-Syafi’i

أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد”

“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang sunnah telah jelas baginya, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya demi ucapan seseorang”

كل حديث عن النبى فهو قولى، وإن لم تسمعوه منى 

“Setiap Hadits Nabi adalah pendapatku meskipun kalian tidak mendengarkan dariku”

إذا رأيتمونى أقول قولا وقد صح عن النبى صلى الله عليه وسلم خلافه فاعلموا أن عقلى قد ذهب”

“Jika kalian melihatku menyatakan suatu pendapat, sementara Hadits Nabi menyelisihinya (pendapatku), maka ketahuilah bahwa akalku sedang hilang (ada kesalahan pada akalku)”

Perlu ditegaskan di sini, jelaslah bahwa syareat itu satu, hanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terjadinya perbedaan pemahaman adalah karena perbedaan sudut pandang yang akhirnya menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Ini hanya dalam masalah cabang (fiqh) yang ditolerir oleh Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam. Dan dari statemen para Imam madzhab, semuanya tidak ada yang ridha jika ada pendapatnya yang menyelisihi Hadits lalu  tetap diambil.

Dari keterangan di atas menunjukkan bahwa kita tidak boleh fanatik madzhab. Para Imam madzhab adalah ulama-ulama Ahlussunnah yang ijtihad mereka menjadi acuan di dalam beragama. Tetapi mereka  bukanlah orang ma’shum (terjaga dari kesalahan), maka tidaklah diperbolehkan semua pendapatnya dipegangi.

Hadits palsu di atas sering dijadikan hujjah/dalil bagi kaum muslimin yang bersikukuh memegangi satu madzhab tertentu atau pendapat tokoh tertentu dan tidak memeliki keinginan untuk ruju’/kembali kepada pendapat/ijtihad yang shahih yang sesuai dengan petunjuk Nabi. Dengan lantang mereka mengatakan: “ Perbedaan itu kan rahmat”. Mereka menjadikan hadits palsu ini sebagai senjata  untuk bersikukuh dalam kesalahan. Allahu al-Mustaa’an.

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Suraba

]]>
https://nidaulfithrah.com/perbedaan-umatku-adalah-rahmat/feed/ 0
Memandang wajah orang alim lebih Allah cintai daripada ibadah puasa dan shalat selama enam puluh tahun https://nidaulfithrah.com/memandang-wajah-orang-alim-lebih-allah-cintai-daripada-ibadah-puasa-dan-shalat-selama-enam-puluh-tahun/ https://nidaulfithrah.com/memandang-wajah-orang-alim-lebih-allah-cintai-daripada-ibadah-puasa-dan-shalat-selama-enam-puluh-tahun/#respond Mon, 27 Jun 2022 23:15:21 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=15331 نَظْرَةٌ إلَى وَجْهِ العَالِمِ أَحَبُّ إلَى اللهِ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةٍ صِيَامًا وَقِيَامًا

“Memandang wajah orang alim lebih Allah cintai daripada ibadah puasa dan shalat selama enam puluh tahun”

Derajat Hadits: Palsu

Komentar:

Syaikh Ahmad bin Abdullah As-Salimy mengatakan bahwa ucapan semacam ini tidaklah menyerupai ucapan para Nabi, ucapan para Sahabat dan tidak pula menyerupai….

Jika yang memandangi lain jenis, hukumnya jelas haram. Disebutkan dalam Hadits,

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِىُّ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِى رَبِيعَةَ الإِيَادِىِّ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِعَلِىٍّ : يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ  (سنن أبى داود )

“Ismail bin Musa al-Fazary memberitahu kami: Syarik memberitahu kami dari Abi Robi’ah al-Iyady dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu: ‘Wahai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Bagimu adalah pandangan yang pertama (tidak berdosa) dan bukan bagimu pandangan yang berikutnya (berdosa) (Sunan Abi Daud)’ “.

Lalu, bagaimanakah dengan televisi yang menyuguhkan acara ceramah-ceramah, apa hokum kaum wanita melihat para ustadznya? Syaikh Utsaimin rahimahullah menjawab:

  1. Memandang dengan syahwat dan memandang dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang dilihat, pent.) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah (bencana).
  2. Sekedar memandang, tanpa adanya syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh sebagaimana hadits yang terdapat di Shahihain:

قَالَتْ عَائِشَةُ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ

Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam menutupiku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Judul buku : Populer Tapi Dho’if, Populer Tapi Maudhu’ 2

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Suraba

]]>
https://nidaulfithrah.com/memandang-wajah-orang-alim-lebih-allah-cintai-daripada-ibadah-puasa-dan-shalat-selama-enam-puluh-tahun/feed/ 0