Artikel – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Tue, 14 Apr 2026 08:26:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png Artikel – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Awas Riba Mengepung Anda bagian 3 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-3/ Tue, 14 Apr 2026 07:51:58 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21733 5. Kartu Kredit

Penulis tidak tahu sepenuhnya cara kerja pada kartu kredit. Bi idznillah, penulis hanya akan memberikan kaidah umum, sehingga bisa diketahui apakah mekanisme yang ada syar’i atau tidak.

Bank atau suatu perusahaan memberikan kartu kredit kepada orang tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batasan yang telah ditentukan oleh bank perusahaan yang bersangkutan. Dalam kasus yang demikian, maka bank atau perusahaan tersebut telah melakukan akad qardh (pinjam meminjam) kepada nasabah. Syariat menyatakan bahwa tidak dihalalkan mengambil keuntungan dari akad qardh. Jadi, seharusnya nasabah hanya mengembalikan uang sesuai dengan nilai yang telah ia gunakan. Apabila ada kelebihan maka terjadi riba. Akan semakin fatal, jika di dalam akad tersebut ada ketentuan bahwa terlambat pembayaran/pelunasan kredit ada dendanya. Jika ada yang bertanya: pihak bank/suatu perusahaan akan mengeluarkan biaya operasional atau admininistrasi untuk penerbitan kartu dan yang lainnya? Jika permasalahannya demikian maka bank/perusahaan tersebut hanya boleh mengenakan biaya kepada nasabah sebatas biaya administrasi. Sedikitpun tidak boleh menarik laba dari biaya administrasi. Karena ini adalah riba yang diharamkan.

Lalu bagaimana bisa diketahui ia tidak sekedar menarik bahwa administrasi, tetapi juga mengambil laba? Hal itu bisa diketahui dengan melihat penerapan persentasi dari jumlah uang yang ditarik. Misalnya: ada ketentuan setiap nominal tertentu akan dikenakan biaya administrasi 2%. Maka 2% ini adalah riba. Karena jika itu murni biaya administrasi tentunya tidak dikaitkan dengan jumlah dana yang ditarik. Walllahu a’lam.

Seandainya kita tidak mendapatkan praktek bisnis atau perekonomian yang syar’i, maka kita harus bersabar. Jangan seperti mereka yang tidak bersabar dan dengan gampang-gampangnya mengatakan ini kan darurat. Seakan-akan mereka tidak memiliki rasa takut kepada adzab Allah. Ingat susah di dunia jauh lebih ringan jika dibandingkan susah di akhirat.

F. Pertanyaan-Pertanyaan

1. Bolehkah membeli emas dengan cara kredit?

Jawab: membeli emas dengan cara kredit hukumnya haram. Karena emas dan uang termasuk dari enam (6) komoditi ribawi, yang jika terjadi pertukaran (jual beli) pada keduanya harus dilakukan secara cash atau kontan. Jika pembayarannya dilakukan secara tertunda atau kredit, maka terjadi riba nasi’ah.

2. Jika seseorang meminjami/menghutangi uang kepada seorang pedagang untuk modal dan pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur. Selama belum lunas pedagang tersebut memberi persentase keuntangan kepada si piutang. Apakah hal ini diperbolehkan? Jawab: Hal ini tidak diperbolehkan karena akadnya adalah hutang-piutang. Tidak boleh ada unsur profit di dalam akad hutang-piutang. Ini termasuk riba nasi’ah. Tetapi jika akadnya menanam modal, maka hukumnya halal untuk mengambil keuntungan dengan prosentase yang telah disepakati dengan ketentuan untung dan rugi ditanggung bersama.

3. Bagaimana hukum bekerja di bank? Jawab: Transaksi-transaksi di bank-bank adalah transaksi ribawi, termasuk bank syariah, selama sistemnya belum syar’i maka transaksi-transaksinya juga masih ribawi. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bekerja di bank, karena gaji yang diperolehnya tentunya haram. Disebutkan di dalam Hadits Jabir:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكل الربا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْه وَقَالَ: «هُم سواء» (صحيح مسلم) 

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Semuanya sama” (HR. Muslim)

4. Apa hukum bunga bank? Jawab: bunga bank hukumnya haram, karena transaksi yang dilakukan bank adalah transaksi ribawi yang jelas haramnya, maka hasil atau bunganya juga haram.

5. Bolehkah menerima hadiah dari bank? Jawab: Diperbolehkan menabung uang di bank dengan alasan keamanan, tetapi seandainya mendapatkan hadiah maka tidak boleh diambil sebagaimana bunga bank.

6. Bolehkah membeli rumah atau mobil atau sepeda motor atau barang apa pun dengan sistem kredit? Jawab: Jika total uang angsuran dan DP nya sama persis dengan harga barang yang disepakati dalam akad maka hukumnya boleh dan halal. Tetapi jika tidak sama, maka hukumnya haram. Contoh: Di dalam akad jual beli sebuah rumah dinyatakan dengan harga Rp200 juta. Uang DP 10%. Setelah dihitung, total DP + cicilan sebesar Rp250 juta. Ini kredit yang haram. Tetapi jika total DP + cicilan sebesar Rp200 juta, ini diper- bolehkan, karena sesuai dengan akad.

7. Pak Lakon menukarkan beras 50 kg berkualitas binsa kepada kawannya dengan beras 50 kg berkualitas super. Ketika Pak Lakon menyerahkan beras tersebut, kawannya ternyata hanya memiliki 40 kg, lalu dia mengatakan bahwa kekurangannya yang 10 kg akan dibayarkan keesokan harinya. Bolehkah ini?

Jawab: Tidak boleh. Karena ini adalah jual-beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda.

8. Saya menukarkan uang Rp100.000,- kepada teman saya dengan pecahan Rp1.000,-. Setelah dihitung ternyata pecahan Rp1.000,- cuma ada 90 lembar. Lalu teman saya mengatakan bahwa kekurangannya. Jawab: Tidak boleh, ini sama dengan pertanyaan no. 7 yang termasuk jual beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam nilainya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda. Jika diadakan akad baru di mana kawannya mengatakan bahwa ia berhutang Rp10.000,- kepada Anda, maka boleh.

9. Karena darurat, saya menggadaikan kalung saya untuk mendapatkan uang Rp2.000.000,-. Untuk menebusnya saya harus mencicil Rp220.000,- perbulan selama 10 kali. Bolehkah? Saya sudah tahu bahwa ini adalah riba karena jumlah pengembalian uang lebih besar daripada jumlah uang yang dipinjam. Tetapi saya benar-benar dalam kondisi terpaksa. Mohon jawabannya?

Jawab:

a. Jangan mudah-mudahnya mengatakan darurat agar bisa menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas Allah ta’ala haramkan. Bertakwalah kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا () وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَحَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا 

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya solusi. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya” (QS. Ath- Thalaq: 2-3)

Jadi, jika Anda tidak bisa mendapatkan pinjaman hutang dari kawan atau keluarga, yang semestinya Anda lakukan adalah menjual kalung tersebut untuk mendapatkan uang. Tidak perlu merasa sayang, karena ini kalung unik, atau sangat berkesan atau alasan lain. Inilah bentuk ketakwaaan.

b. Diharapkan bagi kawan atau keluarga yang memang memiliki uang, jika memang orang yang memerlukan uang itu adalah orang baik dan jujur maka berlomba-lombalah untuk meminjamkannya. Jangan biarkan dia digoda oleh syaitan yang akhirnya melakukan transaksi ribawi. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مسند أحمد – عَنْ سُلَيْمَانَ بْن بُرَيْدَةَ عن أبيه، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ ، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يا رسول الله تقول: من أنظر معرا فلة بكل يوم مثله صدقة ، ثم سمعتك تقول من انظر مُعْشِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مثليه صدقة ، قَالَ لَهُ بِكُل يوم صدقة قبل أن يحل الدينُ، فَإِذَا حَلْ الدين فأنظره فلهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صدقة

“Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar beliau bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepаda orang yang dalam kesulitan maka baginya (pahala) shadaqah dua kali lipatnya. Aku bertanya: Ya Rasulullah aku mendengar engkau bersabda: barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar engkau bersabda: Barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) shadaqoh dua kali lipatnya. Beliau bersabda: Dia mendapatkan (pahala) shadaqoh sepertinya (satu kali lipat) sebelum hutang itu jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo lalu dia memberikan kelonggaran, maka dia mendapatkan (pahala) dua kali lipatnya” (HR. Imam Ahmad)

10. Saya pensiunan pegawai negeri. Saya mendepositokan pensiunan saya untuk persiapan kelangsungan pendidikan anak-anak saya dan masa depan mereka. Sebenarnya saya sudah tahu kalau hal itu diharamkan oleh syariat karena di dalamnya sangat erat dengan praktek ribawi. Pertanyaan saya apakah itu tetap diharamkan atau tidak ada keringanan mengingat saya sudah sepuh dan juga saya lakukan untuk kebaikan masa depan anak-anak saya? Jawab: jawabannya sama dengan pertanyaan no.9. Bertakwalah kepada Allah. Ini bukanlah hal yang darurat yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Mengupayakan untuk masa depan anak adalah perbuatan mulia. Perlu diketahui sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia, tidak boleh jalan kejelekan. Sekarang mari renungkan, apakah kita membenarkan tindakan pencuri yang tujuannya mulia, untuk menafkahi anak, istri dan keluarga. Apakah kita membenarkan tindak pelacuran yang dia melakukan hal tersebut untuk sesuatu yang mulia, yaitu menafkahi keluarga? Tentu kita tidak membenarkan. Jadi, jelaslah sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia.

الحمد لله رب العالمين

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 2 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-2/ Mon, 13 Apr 2026 09:18:36 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21730 5. Harta benda hasil riba dicabut keberkahannya

Allah ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah” (QS. Al-Baqarah: 276)

Syaikh As-Sa’di di dalam tafsirnya mengatakan: Allah akan memusnahkan keberkahan hasil usaha praktik riba, Hasil riba akan menjadi penyebab datangnya penyakit dan marabahaya lainnya. Berinfak dengan hasil riba tidaklah mendapatkan pahala, tetapi akan menjadi bekal ke neraka…”

6. Minimal dosa riba adalah seperti berzina dengan ibu kandung

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

عن عبد الله ابْنُ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبي صَلَّى الله عليه وسلم قال: الريا ثلاثة وَسَبْعُونَ بابًا أَيْسَرُهَا أَن يَنكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ (رَوَاهُ الحاكم في مستدركه )

“Dari Abdullah ibn Mas’ud dari Nabhi beliau bersabda: Ribu itu ada 73 pintu (dosa), yang paling ringan adalah seperti menzinai ibu kandungnya sendiri” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak) 

Jelaslah, harta riba tidak membawa kebaikan. Seandainya Anda melihat orang yang melakukan praktek riba hidupnya damai, tentram, sentosa, nyaman, dan di liputi kesenangan-kesenangan, maka sesungguhnya itu adalah istidraj (adzab atau hukuman yang ditunda), dan akan ditimpakan secara sempurna pada hari kiamat nanti.

E. Menjamurnya Sistem Perekonomian yang Ribawi Menuntut Kita Mempertebal Kesabaran

Bentuk sistem perekonomian yang ribawi dan dosa tentu sangatlah banyak, disini penulis sebutkan beberapa diantaranya:

1. Bunga Bank

Ada orang yang menabung atau mendepositokan uangnya di bank. Dalam pemikiran mereka, tidak usah capek-capek tapi bisa panen dalam waktu-waktu tertentu, 3 bulan atau 6 bulan dan seterusnya….padahal akadnya tidak syar’i.

Perlu diketahui bahwa ketika bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam yang terlambat membayar pada tempo vang telah ditentukan. Ini jelas-jelas riba.

Semestinya yang syar’i adalah jika untung atau rugi ditanggung bersama antara bank dan peminjam modal. Dan jika si peminjam bukanlah pelaku bisnis yang membutuhkan uang untuk modal, dimana ia meminjam uang sebatas untuk membeli kebutuhan hidupnya, maka yang syar’i adalah ia mengembalikan uang persis sejumlah yang ia pinjam, tidak dikenakan tambahan sepeserpun. Adakah bank yang mempraktekkan demikian? Kalau tidak, maka telah terjadi praktek ribawi, maka bunganya jelas-jelas haram.

Terkadang ada orang yang menyatakan bunga bank itu halal dengan menukil ayat al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran: 130)

Ini tentunya pemahaman yang salah. Ayat ini justru menjelaskan larangan riba yang diantara bentuknya adalah sebagaimana yang dilakukan orang jahiliyah yaitu apabila pelunasan hutang 100 dinar, misalnya, telah jatuh tempo dan peminjam belum bisa melunasi, maka hutang dijadwal baru dan dibayar pada waktu yang disepakati sebanyak 200 dinar dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya. Dalam ayat ini tidak ada penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda, bahkan justru sebaliknya orang bertaubat dari riba dia harus menarik uang sejumlah yang dipinjamkan saja. Tidak boleh lebih. Allah ta’ala berfirman,

وإن كنتم منكم رُءُوسُ أَمْوَلِكُمْ لَا م تظلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maku bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS .Al-Baqarah: 279)

2. Asuransi

Diantara mereka ada yang menjadi anggota asuransi. Apakah asuransi sebagaimana yang berkembang sekarang ini dibenarkan syariat? Mari kita tinjau.

Pertama: akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan. Berarti ini kan perserikatan bisnis yang untung atau rugi harus ditanggung bersama. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Kedua: akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Kapankah nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim? Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul telah melarang jual beli yang mengandung ghoror sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radiallahu anhu ia berkata,

نهى رسول الله عن بيع الحصاة وعن بيع العزيز

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Ketiga: asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak vang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah ta’ala jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Keempat: Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

3. Sistem Kredit

Orang baik yang selalu mengharuskan penghasilan yang halal bisa juga terjerumus ke dalam perkara yang haram. Akhirnya penghasilan halal yang didapatkannya menjadi bercampur dengan perkara haram. Sering sekali untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan hidup, banyak kaum muslimin tidak mampu membayar dengan cash atau kontan. Seandainya mampu membayar cash atau kontan, biasanya ada perusahaan tertentu yang tidak melayani sistem cash. Ia hanya memberlakukan sistem kredit. Akhirnya, mereka pun ramai-ramai mengambil barang-barang yang diperlukan dengan sistem kredit. Permasalahannya adalah apakah ada sistem kredit yang diberlakukan oleh suatu perusahaan di zaman sekarang ini yang tidak ribawi? Tidak ada. Seandainya ada sangatlah sedikit. Kredit dikatakan syar’i (sesuai syariat) jika DP (kalan pakai DP) jumlah cicilan sama dengan nilai harga barang yang ditetapkan dalam akad. Sementara yang terjadi tidaklah demikian. DP jumlah cicilan pasti tidak sama dengan harga yang ditetapkan dalam akad. Bahkan diperparah lagi harga suatu barang dengan sistem kredit tersebut tidak disebutkan di awal akad.

4. Berkebun Emas di Pegadaian

Harga emas yang naik melaju pertahun menggiring sebagian orang untuk investasi penggadaian emas di bank-bank. Mekanismenya sebagai berikut: sebagai contoh seseorang membawa emas 50 gram ke bank untuk digadaikan. Bank menaksir harga emas tersebut lalu memberikan pinjaman uang tunai 80% dari harga taksir emas. Akad ini disebut qard (pinjam meminjam). Kemudian bank membebankan biaya penyimpanan emas kepada nasabah tersebut. Akad ini disebut ijarah (sewa). Jadi, ada 2 akad; qard dan ijarah.

Ada juga yang menggadaikan emas dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Setelah melakukan penggadaian pertama kali, ia membeli emas lagi dengan uang sejumlah 80% dari harga emas yang di dapatkan dari bank ditambah dengan uang pribadinya untuk menutupi kekurangannya yang 20%. Kemudian ia ke bank untuk menggadaikan emas tersebut. la pun mendapat kan uang 80% sebagaimana sebelumnya. Lalu menambahnya 20% dari uang pribadinya kemudian membeli emas lagi dan digadaikan lagi, ia terus melakukan demikian hingga datang saat panen, yaitu saat harga emas tinggi. Pertanyaannya apakah berkebun emas seperti ini halal?

Perlu diketahui bahwa penggabungan akad antara qard dan ijarah dilarang syariat Islam. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli” (HR. Abu Daud).

Akad ijarah termasuk bagian dari akad jual beli, karena hakikat ijarah adalah jual beli jasa. Jelaslah, bisnis ini diharamkan dalam Islam.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 1 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-1/ Fri, 10 Apr 2026 07:47:54 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21669 A. Pengertian Riba

Secara bahasa riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah. emas, perak, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.

B. Hukum Riba

Hukumnya dosa besar. la adalah sebuah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur kedzaliman.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasulNya. Tetapi jika kamu bertobat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan didzalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Disebutkan di dalam Hadits Jabir radiallahu anhu:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatutnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, “Semuanya sama” (HR. Muslim)

Disebutkan di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu, beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda:

اختشوا السبع الموبقات، قالوا: يا رسول الله وما هي؟ قال: «الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات» (رواه البخاري ومسلم)

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawah Menyekutukan Allah ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali kalau itu hak (maka dibenarkan), memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan yang berkecamuk dan menuduh wanita baik-baik” (HR. Bukhari dan Muslim)

C. Macam-Macam Riba

1. Riba Fadhl (Riba penambahan)

Disebutkan di dalam hadits Ubadah bin Shamit radiallahu anhu, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

الذهب بالذهب، والقصة بالقصة، والبر بالبير والشعير بالشعير، والتمر بالنقر والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا ) اختلفت هذه الأصناف، فيبغوا كيف تم إذا كان يدا بيد

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, takaran atau timbangannya haruslah sama dan harus dibayar kontan. Jika jenisnya berlainan maka juallah sekehendakmu asalkan kontan.” (HR. Muslim)

Jadi, ada 6 komoditi riba yaitu, emas, perak gandum, syair, karma, dan garam. Masing-masing komoditi ini tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Hadits, kalau tidak maka terjadi riba. Enam komoditi ini diklasifikasikan menjadi dua; emas dan perak adalah satu kelas (logam mulia). sementara gandum, syair, kurma dan garam adalah kelas yang lain (makanan).

Untuk lebih jelasnya rincian Hadits diatas sebagai berikut:

a. Jika jual belinya pada pada komoditi yang sejenis, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan Jadi, emas satu gram harus ditukar dengan emas satu gram juga, meskipun yang satu 24 karat dan yang lainnya 20 karat. Gandum satu liter harus ditukar dengan gandum satu liter juga, meskipun yang satu kualitasnya bagus yang lainnya jelek. Garam harus satu kilo ditukar dengan garam satu kilo juga, meskipun yang satu sudah beryodium atau diolah pabrik yang lainnya masih asli belum diolah pabrik. Dan ingat! Harus dikasihkan dalam waktu bersamaan. tidak boleh tertunda, misalnya, yang satunya (jelek) diberikan sekarang yang lainnya (bagus) diberikan sejam kemudian atau keesokannya atau lusa.

b. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda tetapi masih dalam satu kelas, misalnya emas dengan perak, kurma dengan gandum maka tidak disyaratkan sama dalam takaran/ timbangannya tetapi tetap harus kontan. Contoh: emas satu ke boleh ditukar dengan perak 30 kg, kurma lima karung boleh ditukar dengan gandum 10 karung. Ingat! Harus diberikan dalam waktu bersamaan, tidak boleh tertunda, missalnya, yang satunya diberikan sekarang yang lainnya diberikan sejam kemudian atau besok atau lusa atau kapan saja.

c. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda dan juga beda kelas, misalnya emas dengan kurma. perak dengan garam, gandum dengan mata uang rupiah maka boleh lain takaran/timbangan dan juga diperbolehkan tidak kontan atau tertunda. Contoh: emas satu gram ditukar dengan kurma 100 kg, perak 200 gram dengan garam 10 karung. Ini diperbolehkan dan tidak harus kontan.

d. Jika jualbelinya pada jenis di luar 6 komoditi ribawi, maka berlaku sebagaimana point C, yaitu diporbolehkan beda takaran/timbangan, ukuran, jumlah, nilai dan yang lainnya. Contoh: baju ditukar dengan mobil, gula ditukar dengan buah-buahan, pesawat dengan obat herbal dan lain-lain.

Uang diqiyaskan dengan emas dan perak karena memiliki kesamaan illah (alasati), sebagai alat tukar. Beras dikiyaskan dengan kurma dan gandum karena ada kesamaan illah, makanan pokok.

2. Riba Nasi’ah (penundaan)

Yaitu riba tambahan yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada akad tukar-menukar atau akad hutang piutang.

Contoh 1:

Menukarkan emas batangan dengan emas berbentuk gelang dan kalung. Beratnya sama masing-masing 10 gram, tetapi salah satunya baru diserahterimakan beberapa waktu kemudian dari waktu transaksi. Timbangannya sama, ini sudah betul, tetapi penyerahan salah satunya tertunda inilah akhirnya terjadi riba.

Contoh 2:

Pak Edi menukarkan uang kertas Rp100.000,- dengan pecahan Rp1000,- kepada Pak Wawan. Tetapi Pak Wawan hanya membawa 20 lembar uang Rp1000.-, sisanya baru bisa diserahkan satu jam kemudian. Jika kita perhatikan nilainya sama seratus ribu ditukar dengan seratus ribu, ini sudah betul, tetapi ada sisa yang tertunda penyerahannya akhirnya terjadi riba.

Contoh 3:

Pak Dadang berhutang kepada Pak Supar uang sejumlah Rp500.000,- yang akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ternyata ketika sudah jatuh tempo Pak Dadang belum bisa melunasinya. Maka Pak Supar bersedia menunda tagihannya dengan svarat Pak Dadang harus memberikan tambahan pada piutangnya. Misalnya setiap bulan 2% dari piutangnya.

Contoh 4:

Ketika akad hutang-piutang berlangsung antara Pak Dodo (si piutang) dan Pak Rambat (orang yang berhutang), Pak Dodo mensyaratkan agar Pak Rambat memberikan tambahan ketika telah jatuh tempo.

3. Riba Qardh

Bentuk riba ini adalah seseorang meminjami orang lain sejumlah uang dengan syarat pemanfaatan sesuatu

Contoh 1:

Pak Sukun meminjami uang kepada Pak Jampang dengan syarat menempati villanya selama hutang belum dilunasi.

Contoh 2:

Seorang petani meminjam uang kepada Pak Juragan dengan akad selama belum bisa mengembalikan, Pak Juragan dipersilahkan menggarap sawahnya.

Contoh 3:

Seorang mahasiswa membutuhkan uang. Temannya mau meminjaminya dengan syarat selama belum dilunasi ia dapat memanfaatkan laptopnya.

Ketiga contoh diatas, meskipun tidak ada penambahan di dalam hutang-piutangnya tetapi adanya syarat pemanfaatan tertentu inilah yang menyebabkan terjadinya riba.

D. Hukuman dan Ancaman bagi Pelaku Riba

1. Dia akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika dibangkitkan dari alam barzah. Dia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ ٱلْمَسِّ)

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila” (QS. Al-Baqarah 275)

2. Bagi orang yang tetap menjalankan riba setelah mendapatkan penjelasan tentang keharamannya, maka ia diancam dimasukkan neraka bahkan selama-lamanya di dalam neraka. Allah berfirman:

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Maka orang yang datang kepadanya pelajaran (larangan) dari Tuhannya lalu dia berhenti (dari riba), maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itulah penghuni- penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah 275)

3. Allah mengumandangkan peperangan kepada orang-orang yang tidak meninggalkan riba. Allah berfirman:

فإن لم تَفْعَلُوا فَأَذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ ورسوله )

“Maka jika kalian tidak melakukan (meninggalkan riba) maka ketahuilah Allah dan rasulNya akan memerangi kalian” (QS. Al-Baqarah: 279)

4. Pelaku riba tidak lain adalah orang dzalim. Setiap orang dzalim di akhirat nanti terancam menjadi orang bangkrut. Di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

اتَذَرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فينا من لا درهم له ولا متاع، فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة، وصيام، وزكاة، ويأتي قد شتم هذا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكل مال هنا وسفك دم هذا، وضرب هذاء تتغطى هذا من حسابه، وهذا من حياته، فإن فيت حالة قبل أن يقضى ما عليه أحد من خطاياهم فطرحت عليه، ثُمَّ طرح في النار (صحیح مسلم )

“Tahukah kalian siapa orang bangkrut itu? Mereka menjawab: Orang bangkrut dari kalangan kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda. Nabi bersabda: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, zakat. Tetapi dia telah mencaci maki (fulan) menfitnah ini (si fulan), memakan harta ini (si fulan, menumpahkan darah ini (si fulan) dan memukul ini (si fulan). Maka ini diambilkan dari kebaikannya dan ini juga (diambilkan) dari kebaikannya. Jika kebaikannya sudah habis sebelum diputuskan apa yang menjadi kewajibannya, maka diambillah dari kesalahan kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya kemudian diapun dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berbuat dzalim pahalanya bisa dikuras habis diberikan kepada orang-orang yang pernah didzaliminya. Hendaklah takut wahai para pelaku bisnis dengan sistem riba, berapa banyak orang yang telah mereka dzalimi? Maukah mereka masuk ke dalam golongan orang bangkrut di hari kiamat nanti. Wał iyadzu billah.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa memohon istana di Surga https://nidaulfithrah.com/doa-memohon-istana-di-surga-2/ Mon, 06 Apr 2026 00:00:00 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21662 ﴿ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ﴾ [التحريم: 11].

Wahai Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di dalam surga. (At Tahrim Ayat 11)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa agar menjadi munib (orang yang senantiasa kembali kepada Allah ta’ala) https://nidaulfithrah.com/doa-agar-menjadi-munib-orang-yang-senantiasa-kembali-kepada-allah-taala-2/ Sat, 04 Apr 2026 23:20:00 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21638 ﴿ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ ﴾ [الممتحنة: 4].

Wahai Rabb kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. (Al Mumtahanah Ayat 4)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa agar dihilangkan kedengkian terhadap orang muslim https://nidaulfithrah.com/doa-agar-dihilangkan-kedengkian-terhadap-orang-muslim/ Sat, 04 Apr 2026 04:27:16 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21634 ﴿ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ ﴾ [الحشر: 10].

Wahai Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (Al-Hasyr Ayat 10)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa ketika sudah berumur 40 tahun https://nidaulfithrah.com/doa-ketika-sudah-berumur-40-tahun-2/ Fri, 03 Apr 2026 01:34:39 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21632 ﴿ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴾ [الأحقاف: 15].

Wahai Rabb ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal shaleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (Al-Ahqaf Ayat 15)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa agar adzab dihilangkan dari kita https://nidaulfithrah.com/doa-agar-adzab-dihilangkan-dari-kita-2/ Mon, 30 Mar 2026 10:23:38 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21629 ﴿ رَبَّنَا اكْشِفْ عَنَّا الْعَذَابَ إِنَّا مُؤْمِنُونَ ﴾ [الدخان: 12].

Wahai Rabb kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman. (Ad Dukhon Ayat 12)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa agar dipertemukan bersama di Surga https://nidaulfithrah.com/doa-agar-dipertemukan-bersama-di-surga-2/ Mon, 30 Mar 2026 07:05:32 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21626 ﴿ رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَهُمْ وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ * وَقِهِمُ السَّيِّئَاتِ وَمَنْ تَقِ السَّيِّئَاتِ يَوْمَئِذٍ فَقَدْ رَحِمْتَهُ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴾ [غافر: 8، 9].

Wahai Rabb kami, masukkanlah mereka ke dalam Surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka, dan orang yang shalih di antara nenek moyang mereka, istri-istri, dan keturunan mereka. Sungguh, Engkaulah Yang Maha perkasa, Maha bijaksana. Dan peliharalah mereka dari (bencana) kejahatan. Orang-orang yang Engkau pelihara dari (bencana) kejahatan pada hari itu, maka sungguh Engkau telah menganugerahkan rahmat kepadanya dan demikian itulah kemenangan yang agung. (Ghafir Ayat 8-9)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa memohon penjagaan dalam segala hal https://nidaulfithrah.com/doa-memohon-penjagaan-dalam-segala-hal/ Sun, 29 Mar 2026 07:21:37 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21623  اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ العَفْوَ وَالعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ العَفْوَ وَالعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنَ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِينِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي (حديث صحيح) (صحيح أبي داود – للألباني – حديث 9324).

“Ya Allah, Sesungguhnya aku memohon keselamatan di dunia dan Akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampunan dan terbebas dari masalah dalam urusan agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku dan tenangkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, Jagalah aku dari arah muka, belakang, kanan, kiri dan dari atasku, dan aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak dihancurkan dari bawahku.”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>