Artikel – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Mon, 15 Jun 2026 06:36:22 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png Artikel – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Doa ketika sangat sedih https://nidaulfithrah.com/doa-ketika-sangat-sedih/ Mon, 15 Jun 2026 06:36:22 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=22003 اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ، وَأَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، لَا إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ (حديث حسن) (صحيح أبي داود للألباني حديث: 6424).

“Ya Allah, rahmat-Mu aku harapkan, janganlah Engkau serahkan (segala urusanku) kepada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku, tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.“

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa ketika sedih atau galau https://nidaulfithrah.com/doa-ketika-sedih-atau-galau/ Sun, 14 Jun 2026 14:41:42 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21999 اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ (حديث صحيح) (صحيح الكلم الطيب للألباني صـ 94).

Jika yang berdoa wanita maka hendaknya yang bergaris dibawah diganti dengan:

أَمَتُكَ وَابْنَةُ عَبْدِكَ وَابْنَةُ أَمَتِكَ

“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, dan anak hamba perempuan- Mu, ubun-ubunku berada di Tangan-Mu, hukum-Mu berlaku terhadap diriku dan ketetapan-Mu adil pada diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala Nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namai diri-Mu dengannya, atau yang Engkau turunkan di dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, maka aku mohon dengan itu agar Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku, pelipur kesedihanku, dan penghilang bagi kesusahanku.”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa berlindung dari syetan https://nidaulfithrah.com/doa-berlindung-dari-syetan/ Sat, 13 Jun 2026 10:18:35 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21995 أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (حديث صحيح) (صحيح أبي داود للألباني حديث 441).

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Terdahulu dari syetan yang terkutuk”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa berlindung dari lapar dan khianat https://nidaulfithrah.com/doa-berlindung-dari-lapar-dan-khianat/ Fri, 12 Jun 2026 07:40:09 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21992 اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بِكَ منَ الجوعِ ، فإنَّهُ بئسَ الضَّجيعُ ، وأعوذُ بِكَ منَ الخيانةِ ، فإنَّها بئستِ البِطانةُ (حديث حسن) (صحيح أبي داود – للألباني – حديث 1368).

“Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari kelaparan karena sesungguhnya ia adalah sejelek-jelek teman tidur, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat khianat karena sesungguhnya ia adalah sejelek-jelek kawan dekat.”

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
When I am it is not, When It is I am not bagian 2 https://nidaulfithrah.com/when-i-am-it-is-not-when-it-is-i-am-not-bagian-2/ Wed, 10 Jun 2026 05:34:02 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21985 Namun Tsabit kemudian menjawab dengan mantap, “Aku akan menerima pinangannya dan perkawinannya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul ‘Alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah subhanahu wa ta’ala“. Maka pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka. Sesudah perkawinan usai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui istrinya. Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berpikir akan tetap mengucapkan salam walaupun istrinya tuli dan bisu, karena bukankah malaikat Allah yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga. Maka iapun mengucapkan salam, “Assalamu’alaikum?.”

Tak disangka sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi menjadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu, dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut karena wanita yang kini menjadi istrinya itu menyambut uluran tangannya.

Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini. “Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian berarti wanita yang ada di hadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahwa dia buta dan lumpuh. tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula”, kata Tsabit dalam hatinya. Tsabit berpikir mengapa ayahnya menyampaikan berita-berita yang bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya?

Setelah Tsabit duduk disamping istrinya, dia bertanya, “Ayahmu mengatakan kepadaku bahwa engkau buta. Mengapa?” Wanita itu kemudian berkata, “Ayahku benar, karena aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah”.

Tsabit bertanya lagi, “Ayahmu juga mengatakan bahwa engkau tuli. Mengapa?” Wanita itu menjawab, “Ayahku benar, karena aku tidak pernah mau mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah. Ayahku juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh, bukan?” tanya wanita itu kepada Tsabit yang kini sah menjadi suaminya. Tsabit mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan istrinya. Selanjutnya wanita itu. berkata, “aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya mengunakan lidahku untuk menyebut asma Allah subhanahu wa ta’ala saja. Aku juga dikatakan lumpuh karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang bisa menimbulkan murka Allah subhanahu wa ta’ala“.

Tsabit amat bahagia mendapatkan istri yang ternyata amat saleh dan wanita. yang akan memelihara dirinya dan melindungi hak-haknya sebagai suami dengan baik. Dengan bangga ia berkata tentang istrinya, “Ketika kulihat wajahnya? Subhanallah, dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap”.

Tsabit dan istrinya yang salihah dan cantik rupawan itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak lama kemudian mereka dikaruniai seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke penjuru dunia. Itulah Al Imam Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit.

B. Masa setelah akad nikah

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Suami dan istri harus mengetahui hak dan kewajibannya

Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda di dalam hadits Ibnu Hibban:

والرجل راعى أهل بيته وهو مسؤول عنهم (رواه ابن حبان)

“Seorang suami adalah pemimpin anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka”

Akankah keluarga digiring kepada kondisi yang islami atau kekukufuran, ketaatan atau kemaksiatan, maka beban pertanggungjawaban ini dipikul suami sebagai kepala rumah tangga. Ini adalah kewajiban suami yang paling besar.

Disebutkan di dalam Sunan Ibnu Majah,

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى قَالَ أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا الزَّوْجِ اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحْ وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Dari Hakim bin Muawiyah dari ayahnya bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apa hak seorang istri atas suaminya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:”Dia harus memberinya makan kalau dia makan, memberinya pakaian kalau dia berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek- jelekkannya, dan tidak meng-hajr-nya kecuali di dalam rumah”.

Diperbolehkan bagi suami untuk memukul istri bila diperlukan untuk suatu pengajaran dan perbaikan. Tetapi, syariat menetapkan pada selain wajah. Itupun bukan untuk menyakiti apalagi menciderai tetapi sekedar untuk membuatnya jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya.

Suami tidak diperbolehkan menjelek-jelekkan istrinya baik dengan ucapan ataupun perbuatan yang merendahkannya. Ada resep dari kekasih kita Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang disebutkan dalam Shahih Muslim agar suami tidak pernah menjelek-jelekkan istrinya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةٌ إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah seorang mukmin (suami) mencela seorang mukminah (istri), jika dia membenci sesuatu perangai darinya niscaya dia akan rela darinya perangai yang lainnya.”

Barangkali istri tidak bisa berdandan, maka suami pasti mendapatkan perangai lainnya yang dia sangat menyukainya, contoh: ternyata istri pandai sekali mendidik anak. Barangkali istri tidak bisa merawat pakaiannya, niscaya suami mendapati perangai lainnya yang sangat disenangi, contoh: ternyata istri pandai memasak makanan kesukaannya. Dengan resep Nabi ini, tidak akan terjadi kasus suami menjelek-jelekkan istrinya.

Suami juga tidak diperbolehkan meng-hajr (meninggalkan) istrinya kecuali dalam rumah saja. Jika istri berbuat kesalahan dan suami hendak meng-hajr-nya maka tinggalkanlah istri di ruang tidurnya sendirian sementara suami di ruang tidur lainnya. Jangan membawa permasalahan rumah tangga ke luar rumah sehingga tetangga mengetahuinya. Jangankan mertuapun tetangga, orang tua dan upayakan untuk tidak mengetahuinya. Selama bisa diselesaikan berdua, selesaikan- lah oleh kalian berdua. Dalam hal ini ada kisah teladan, terjadi pada Ali dan Fathimah radiallahu anhuma sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sahl Ibn Sa’ad, dia menceritakan, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam mendatangi rumah Fatimah radiallahu anha, namun beliau tidak menemukan Ali radiallahu anhu. Maka beliau bertanya kepada Fatimah radiallahu anha “Mana anak pamanmu (Ali)? Fathimah menjawab, “Kami sedang bertengkar yang membuat aku marah, maka dia keluar dan tidak tidur siang di rumahku. Rasul shalallahu alaihi wasallam berkata kepada seseorang, “Carilah dimana dia! Kemudian orang tadi datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, dia di masjid sedang tidur, maka Rasulullah mendatanginya yang sedang dalam keadaan berbaring, selendangnya terjatuh dari bahunya dan badannya berdebu, maka Rasulullah mengusap debu darinya dan berkata, “Bangunlah wahai Abu Turaab, bangunlah wahai Abu Turaab!”

Perhatikanlah dalam riwayat di atas betapa Fathimah hanya mengatakan bahwa sedang terjadi pertengkaran dengan suaminya tanpa membeberkan ара permasalahannya. Perhatikanlah Ali, dia pergi untuk menghindari pertengkaran biar tidak semakin memperbesar masalah. Dan lihatlah Rasulullah apakah beliau menuntut putrinya agar memberitahu permasalahannya.??? Sekali-kali tidak.

Disebutkan di dalam Sunan an- Nasa’i dari Abu Hurairah radiallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ditanya:

أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَه

“Siapakah sebaik-baiknya istri? Beliau menjawab: istri yang menyenangkan suaminya setiap kali dia memandangnya, mentaatinya setiap kali dia menyuruhnya, dan tidak menyelisihinya (suami) di dalam memberlakukan diri dan hartanya dengan sesuatu yang dia (suami) tidak suka.”

Jangan seperti wanita-wanita zaman sekarang yang tampil apa adanya di depan suami, tidak mempedulikan apakah dirinya berbau sedap atau sebaliknya. Sementara ketika menghadiri acara pernikahan, arisan dan semacamnya mereka tampil begitu prima. Mengenakan pakaian yang paling bagus dengan dandanan yang sangat menarik dan beraroma sangat wangi. Sadarlah wahai para wanita, kecantikan Anda bukan untuk orang lain, tetapi khusus hanya untuk suami Anda. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda di dalam Musnad Imam Ahmad:

أَيُّمَا امْرَأَةِ اسْتَعْطَرَتْ، ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum hingga mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina”

Judul Buku: When I am it is not, When It is I am not

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
PETUNJUK BAGI ORANG SAKIT Bagian 2 https://nidaulfithrah.com/petunjuk-bagi-orang-sakit-bagian-2/ Tue, 02 Jun 2026 06:03:24 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21972 – Orang yang sakit membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas (mu’awwidzaat) lalu meniupkannya pada tangannya kemudian diusap-usapkannya pada tubuhnya.

Disebutkan dalam sebuah Hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى يَقْرَأُ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَيَنْفُثُ فَلَمَّا اشْتَدَّ وَجَعُهُ كُنتُ أَقْرَأُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُ بِيَدِهِ رَجَاءَ بَرَكَتِهَا

Dari Aisyah diceritakan bahwa Nabi sakit. Beliau suka meniupi dirinya dengan mu’awwi-dzaat. Ketika sakitnya bertambah parah, akulah yang membacakannya (dan meniupi dirinya). Aku pun mengusap (tubuh beliau) dengan tangannya sendiri, karena keberkahannya.” (HR. Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Dari Aisyah diceritakan bahwa Nabi ketika membaringkan tubuhnya ke kasurnya setiap malam beliau menghimpun kedua telapak tangannya dan meniupinya, beliau membaca padanya (kedua telapak tangan yang dihimpun) qul huwallahu Ahad, qul a’uudzu bi Robbi-l-falaq dan qul a’uudzu bi Robbi-n-naas, lalu mengusapkan kedua telapak tangannya ke tubuh-nya semampunya dimulai dari kepalanya dan wajahnya dan yang tubuhnya yang terjangkau” (HR. Bukhari)

Bisa juga membaca:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلا بالله

LAA ILAAHA ILLAA ALLAH WA LAA HAULA WALAA QUW-WATA ILLAA BILLAH

“Tidak ada tuhan yang berhak disembah melaikan Allah, tidak ada kekuatan kecuali dengan Allah.” (HR. At- Tirmidzi dari Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah)

Nabi bersabda:

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ صَدَّقَهُ رَبُّهُ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَأَنَا أَكْبَرُ وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ قَالَ يَقُولُ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَحْدِي وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ قَالَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَحْدِي لَا شَرِيكَ لِي وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ قَالَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا لِيَ الْمُلْكُ وَلِيَ الْحَمْدُ وَإِذَا قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِي وَكَانَ يَقُولُ مَنْ قَالَهَا فِي مَرَضِهِ ثُمَّ مَاتَ لَمْ تَطْعَمُهُ النَّارُ

“Barangsiapa mengucapkan “Laa Ilaaha illaa Allah Wallahu Akbar” maka Tuhannya membenarkannya dan berfirman: “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Aku, dan Aku Maha Besar”. Jika dia mengucapkan “Laa Ilaaha illaa Allahu wahdahu”, maka Allah berfirman:” Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Aku semata.” Apabila dia mengucapkan “Laa Ilaaha illaa Allahu Wahdahu Laa Syariika Lahu”, maka Allah berfirman: “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Aku semata tidak ada sekutu bagiku”. Jika dia mengucapkan: “Laa Ilaaha illaa Allahu Lahu-l-Mulku wa Lahu-l-hamdu”, maka Allah berfirman: “Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Aku, hanya milikku kerajaan dan bagiku pujian. Jika dia mengucapkan: “Laa Ilaaha illa Allahu Walaa Haula walaa Quwwata illaa Billah”, maka Dia berfirman:” Tidak ada yang berhak disembah kecuali Aku dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali denganku”. Nabi bersabda: “Siapa yang mengucapkannya di saat sakit lalu mati maka tidak akan dimakan api Neraka”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah)

– Orang yang menjenguk orang sakit juga diharapkan mendoakannya dengan doa-doa berikut ini:

أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ (7x)

AS-ALULLAHA-L-ADHIIM ROBBA-L-‘ARSYI-L-ADHIIM AN YASYFIYAKA

“Saya memohon kepada Allah Yang Maha Agung Tuhan ‘Arsy yang besar agar Dia menyembuhkan Anda” Dibaca sebanyak 7x (HR. Abu Daud dan At- Tirmidzi dari Ibnu Abas)

Bisa juga dengan cara: Orang yang mengunjungi orang sakit membasahi jari tangannya (Sufyan bin ‘Uyainah menyatakan: jari telunjuk) lalu diusapkan pada tanah sehingga tanahnya terbawa kemudian diusapkan pada bagian yang terluka dengan membaca:

بسم اللَّهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى سَقِيمُنَا ياذْنِ رَبِّنَا

BISMILLAHI TURBATU ARDLINAA BIRIIQOTI BA’DLI-NAA YUSYFAA SAQIIMUNA BI IDZNI ROBBINAA

“Dengan nama Allah, debu bumi kita dengan ludah sebagian kita, (semoga) orang yang sakit (di antara) kami disembuhkan dengan izin Tuhan kami” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)

Bisa juga dengan membaca:

بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ

BISMILLAHI ARQIIKA MIN KULLI SYAY-IN YU’-DZIIKA MIN SYARRI KULLI NAFSIN AW ‘AININ HAASIDIN, ALLAHU YASYFIIKA, BISMIL-LAHI ARQIIKA

“Dengan nama Allah, saya meruqyah anda dari segala sesuatu yang menyakitkan Anda, (yang berasal dari setiap jiwa atau ‘ain (pandangan) orang hasad. Semoga Allah menyembuhkan Anda, dengan nama Allah saya meruqyah Anda.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al- Khudri)

10. Tidak Putus Asa dan Tidak Mengharapkan Kematian

Nabi bersabda:

لَا يَتَمَنَّينْ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ مِنْ ضُرٍّ أَصَابَهُ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَاعِدًا فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ أَحْيني مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لي

“Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian mengharapkan kematian disebabkan penderitaan yang menimpanya, jika dia tetap melakukannya maka ucapkanlah: “Ya Allah hidupkanlah aku jika hidup lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian lebih baik bagiku.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)

Bisa saja terjadi seseorang yang ditimpa suatu penyakit tidak kuasa menahan rasa sakitnya. Karena mungkin ia adalah jenis penyakit yang berkepanjangan, berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Dia benar-benar menderita dan berputus asa lalu mengharap kematian. Dia memandang bahwa dengan matilah dirinya akan terbebas dari penderitaan selama ini.

Ketahuilah ini adalah salah besar. Karena tidak ada manusia yang tahu apakah kematiannya baik baginya. Jangan-jangan kematiannya adalah perpindahan penderitaan saja, bahkan di alam barzakh (kubur) dia jauh lebih menderita. Jadi, bagaimanapun bersabar adalah satu-satunya solusi. Dengan bersabar dosa-dosa seseorang bisa terhapus sehingga mati dalam keadaan tidak menanggung banyak dosa karena sudah banyak dikurangi ketika di dunianya.

11. Hindari Pengobatan yang Tidak Syar’i

Allah menciptakan manusia dan melengkapinya dengan akal. Dengan akal inilah manusia diperintahkan untuk berpikir. Tetapi anehnya banyak sekali mereka yang tidak menggunakan akalnya. Mereka mendatangi dukun-dukun, paranormal-paranormal, tukang sihir, dan lain-lain.

Bagaimana mungkin akal sehat bisa mempercayai batu yang dikeramatkan lalu diklaim bisa mengobati segala macam penyakit?! Sungguh tidak masuk akal dan sama sekali tidak ilmiah.

Ini adalah kesyirikan yang dosanya tidak akan diampuni oleh Allah. Kalau batu tersebut batu belerang lalu dinyatakan bisa mengobati penyakit gatal maka itu masuk akal. Karena berdasarkan penelitian ilmiah batu belerang mengandung unsur-unsur yang bisa menghilangkan penyakit gatal.

Bagaimana mungkin akal sehat bisa mempercayai ‘orang pinter’ yang menyuruh mencari air embun 7 gelas pagi hari sebelum matahari terbit untuk pengobatan suatu penyakit??!!

Bagaimana mungkin akal sehat bisa mempercayai orang pinter yang menyuruh membawa kambing? Ia disembelih lalu dikatakan penyakitnya sudah dipindah ke kambing. Atau, penyakitnya bisa diketahui di bagian kambing setelah disembelih??!!

Sekali lagi itu semua adalah perbuatan syirik, di mana mereka bekerja sama dengan syetan-syetan.

Nabi bersabda:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa mendatangi dukun atau paranormal kemudian mempercayai ucapannya maka dia telah mendustakan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah dan Hasan)

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa mendatangi paranormal lalu bertanya tentang sesuatu maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari. (HR. Muslim dari Shafiyah)

Berobatlah dengan pengobatan yang logis dan ilmiah. Nabi bersabda:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءٌ غَيْرَ دَاءِ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia menetapkan baginya obatnya selain satu penyakit, yaitu tua renta.” (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik)

12. Tidak Meminta di-Ruqyah

Terdapat 70.000 orang dari umat Nabi yang masuk Surga langsung tanpa di-hisab terlebih dahulu. Mereka adalah orang-orang yang tidak melakukan tathoyyur (menyandarkan nasib sial pada burung dan yang lainnya) tidak meminta di ruqyah, tidak melakukan kay (pengobatan dengan besi yang dipanaskan), tetapi kepada Allah-lah mereka bertawakal. Di dalam penggalan Hadits disebutkan:

… الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“….Mereka tidak melakukan tathoyyur, tidak meminta diruqyah, tidak melakukan kay (pengobatan dengan besi yang dipanaskan) dan kepada Allahlah mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari dari Ibnu Abas)

Orang sakit hendaknya tidak meminta diruqyah, mengingat besarnya keutamaan masuk Surga tanpa hisab. Jadi, orang yang menjenguk dituntut untuk tanggap, ketika melihat pandangan matanya terlihat aneh, atau ada gejala lain yang memerlukan untuk diruqyah, maka segeralah meruqyah. Sehingga orang yang sakit tidak sampai meminta diruqyah.

13. Bonus Bagi Orang Sakit

Nabi bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau bepergian, maka dicatat baginya pahala sebagaimana dia mengerjakannya tatkala muqim (tidak bepergian) dan sehat.” (HR. Bukhari dari Abu Musa)

Kalau seseorang terbiasa dengan puasa Senin-Kamis misalnya, lalu sakit sehingga tidak bisa mengerjakannya maka dia tetap mendapatkan pahala seperti mengerjakannya. Demikian pula amalan- amalan lainnya yang telah menjadi kebiasaan seseorang. Itulah bonus dari Allah bagi orang sakit dan musafir.

14. Memanfaatkan Waktu Selama Sakit

Agar selama menderita sakit, waktu tidak berlalu sia-sia maka hendaknya dia menggunakannya dengan sebaik-baiknya, misalnya untuk:

1. Membaca Al-Qur’an
2. Membaca buku-buku agama
3. Mendengarkan murottal Al-Qur’an
4. Mendengarkan ceramah-ceramah agama via radio, MP3 dan lain-lain.

Semoga orang yang sakit bisa memahami 14 poin di atas dengan sebaik- baiknya, sehingga dia termasuk orang mukmin yang Rasulullah kagum dengannya. Aamiin.

Judul Buku: PETUNJUK BAGI ORANG SAKIT

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
PETUNJUK BAGI ORANG SAKIT Bagian 1 https://nidaulfithrah.com/petunjuk-bagi-orang-sakit-bagian-1/ Mon, 25 May 2026 07:16:04 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21968 Dunia ini tidak lain adalah tempat ujian. Banyak sekali ujian-ujian yang Allah berikan kepada kita. Di antaranya adalah ujian yang berupa sakit. Betapa banyak manusia yang tidak lulus dari ujian ini. Saat ujian berlangsung, mereka tidak mendapatkan sesuatu kecuali penderitaan demi penderitaan. Rapor merah pun telah menantinya di Akhirat.

Lain halnya seorang mukmin, ia telah menyiapkan segalanya dalam menjalani ujian sakit tersebut, sehingga banyak hal positif yang didapatkannya. Demikan pula di Akhirat kelak, garis finish kemenangan pun telah menunggunya. Insya Allah.

Agar orang mukmin itu adalah diri Anda, perhatikanlah poin-poin berikut ini:

1. Tidak Mengeluh

Yakinlah bahwa apa saja yang menimpa diri Anda baik yang menyenangkan atau sebaliknya sudah ditakdirkan Allah sebagaimana sabda Nabi:

أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ

ANNA MAA ASHOOBAKA LAM YAKUN LI YUKHTHIAKA WA ANNA MAA AKITIOAKA LAM YAKUN LI YUSHIIBAKA

“Sesungguhnya apa (yang Allah takdirkan) menimpa anda tidak akan meleset dari diri anda. Dan apa (yang Allah takdirkan) meleset dari diri anda, tidak akan menimpa anda.” (HR. Abu Daud dari Ubay Bin Ka’ab)

2. Menyadari Bahwa Semua Ketentuan Allah adalah Baik, Tidak Ada yang Jelek

Seringkali kita mengucapkan “Subhanallah” yang berarti Maha Suci Allah. Apa maksudnya? Maksudnya, Allah Maha Sempurna, sehingga semua yang berasal dari Allah itu sempurna, tidak ada yang cacat, buruk, aib, terdapat kekurangan, dan lain-lain. Allah berfirman:

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [البقرة/216]

WA ‘ASAA AN TAKROHUU SYAY’AN WA HUWA KHOIRU-L-LAKUM WA ‘ASAA AN TUHIBBUU SYAY’AN WA HUWA SYARRU-L- LAKUM. WALLAAHU YA’LAMU WA ANTUM LAA TA’LAMUUN

“Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu. Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu, Allah Mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Sebagai contoh, ada seorang anak balita bermain-main api, kira-kira orang tuanya mencegahnya atau tidak?

Tentu mencegahnya, karena rasa sayang mereka kepada anaknya sehingga tidak sampai terbakar oleh api tersebut. Kita tidak mungkin mengatakan, “Waah… orang tua itu tidak sayang anaknya. Masak keinginan anaknya dihalang-halangi?”

3. Sakit adalah Tanda Seseorang Dicintai Allah

Setiap orang tentu ingin disayang oleh Allah. Di antara tanda Allah mencintai seseorang adalah Dia menjadikannya sakit. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ

MAN YURID ALLAHU BIHI KHOIRON YUSHIB MINHU

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan ada pada dirinya, Dia akan memberinya musibah” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

IDZAA AROODA ALLAHU BI ABDIHI AL-KHOIRO ‘AJJALA LAHU AL-‘UQUBAH FI- D-DUNYA, WA IDZA AROODA ALLAHU BI ‘ABDIHI ASY-SYARRO AMSAKA ‘ANHU BI DZANBIHI HATTA YUWAAFII BIHI YAUMA- L-QIYAMAH

“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambaNya niscaya Allah Allah akan menyegerakan musibah baginya di dunia, dan jika Allah menghendaki keburukan bagi hamba-Nya niscaya Allah membiarkannya dengan dosanya sehingga Allah membalasnya pada hari Kiamat.” (HR. At-Tirmidzi dari Anas bin Malik)

4. Sakit adalah Sarana Seseorang Mengetahui Betapa Bernilainya Nikmat Kesehatan

Anda bisa mengatakan suatu makanan itu enak, karena Anda pernah merasakan makanan yang tidak enak. Anda bisa mengatakan suatu rekreasi sangat berkesan, karena Anda pernah merasakan rekreasi yang menjemukan.

Demikian pula, Anda bisa mengatakan sehat itu menyenangkan, tentu karena Anda pernah merasakan sakit. Ada kata mutiara yang cukup populer:

الصحة تاج على رؤوس الأصحاء لا يراها إلا المرضى

ASSHIHHATU ‘ALAA TAAJUN RU’UUSI-L-ASHIHHAA-I LAA YAROOHAA ILLA AL-MARDLOO

“Sehat itu mahkota di atas kepala orang yang sehat, dan tidak ada yang bisa melihatnya kecuali orang sakit.”

5. Jika Anda Merasakan Sangat Menderita dengan Sakit yang Anda Alami, Ketahuilah Anda Bukanlah Orang yang Paling Menderita. Banyak Orang Lain yang Jauh Lebih Menderita karena Sakitnya.

Kalau anda mengalami kecelakaan yang berakibat kehilangan satu kaki, ketahuilah! Ada yang kecelakaan dan kehilangan dua kaki!!!!

Kalau Anda kehilangan dua kaki, ingatlah! Ada yang kehilangan dua kaki ditambah satu tangannya patah!!!!!

Kalau anda kehilangan dua kaki dan satu tangannya patah, ketahuilah! Saudara Anda kehilangan dua kaki sekaligus dua tangannya!!!!!

Kalau anda kehilangan dua kaki dan dua tangan sekaligus, ingatlah! Ada orang yang demikian dan kepalanya bocor, dan seterusnya!!!!!

Dengan menyadari hal ini, Anda bisa bersyukur ketika Anda ditimpa musibah. Nabi bersabda:

اُنْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ

UNDZURUU ILAA MAN ASFALA MINKUM WA LAA TANDZURUU ILAA MAN HUWA FAWQOKUM FAHUWA AJDARU AN LAA TAZDARUU NI MATALLAH

“Lihatlah orang yang lebih rendah dari kalian, janganlah melihat orang yang lebih tinggi dari kalian, dengan demikian kalian tidak memandang rendah nikmat Allah” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

6. Jika Sakit yang Anda Derita Terasa Paling Berat Dibandingkan dengan Orang-Orang Sakit di Sekitar Anda, Berharaplah Semoga Hal itu adalah Tanda Bahwa Anda Lebih Dicintai Allah.

Nabi ditanya tentang siapakah yang paling berat cobaannya? Beliau menjawab:

الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ يَبْرَحُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَة

“Para Nabi kemudian yang semisalnya dan yang semisalnya. Seseorang itu diberi cobaan sesuai tingkatan agamanya. Jika agamanya kuat maka cobaannya besar dan jika agamanya lemah maka dia diuji sesuai kadar agamanya. Seorang hamba senantiasa diberi cobaan sehingga dia berjalan di muka bumi tanpa dosa.” (HR. At-Tirmidzi)

7. Bersabarlah Ketika Anda Sakit

Jika Anda bisa bersabar ketika sakit maka Anda akan meraih keuntungan besar, yaitu dosa-dosa Anda akan terhapus, derajat Anda diangkat, dan Anda dimasukkan ke dalam Surga. Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda:

مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ وَلَا سَقَمٍ وَلَا حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلَّا كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ

MA YUSHIIBU-L- MU’MI-NA MIN WASHOBIN WA LAA SAQOMIN WA LAA HAZANIN HATTA AL-HAMMI YUHIM-MAHU ILLAA KUFFIRO BIHI MIN SAYYIAATIHI

“Tidaklah sakit, keletihan, dan kesedihan menimpa seorang mukmin hingga kecemasan yang meliputinya melainkan dihapuskan kesalahan-kesalahannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Abu Said)

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ada seorang wanita berkulit hitam datang kepada Nabi shalallahu alahi wasallam:

فَقَالَتْ إِنِّي أَصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَفَ فَدَعَا لَهَا

Wanita itu berkata: “Saya terkena penyakit epilepsi dan (pakaian) saya (sering) tersingkap (jika sedang kambuh), berdoalah kepada Allah untukku!” Nabi bersabda: “Jika Anda mau, bersabarlah dan bagi Anda Surga, dan jika Anda mau, saya berdoa kepada Allah agar menyembuhkan Anda.” Dia berkata: “Saya (memilih) bersabar, tetapi (pakaian saya) tersingkap (ketika epilepsi saya kambuh), maka berdoalah kepada Allah untukku agar (pakaianku) tidak tersingkap. Beliau pun mendoa-kannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Coba renungkan! Wanita ini memilih bersabar, karena Nabi menjanjikannya Surga.

Ingat! Urusan apa pun yang menimpa orang mukmin adalah baik, tidak ada yang jelek.

Nabi bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Mengagumkan urusan orang mukmin itu, sesungguhnya seluruh urusannya baik. Tidak ada orang yang bisa demikian kecuali orang mukmin. Jika mendapatkan kesenangan dia bersyukur maka itu baik baik baginya, dan jika mendapatkan perkara yang tidak menyenangkan dia bersabar maka itu baik baginya.” (HR. Muslim dari Shuhaib)

8. Sabar yang paling utama

Setelah kita mengetahui bahwa demikian agung keutamaan sabar, lalu bagaimana jika sabar yang ada pada seseorang adalah sabar yang paling utama? Tentunya akan menda-patkan nilai tambah tersendiri.

Ketika seseorang ditimpa musibah, dia langsung menyadari bahwa semua itu tidak lain terjadi dengan takdir Allah. Inilah sabar yang paling utama. Dia bisa langsung bersabar sejak pertama kali hentakan musibah menghantamnya.

Sedikit pun tidak didahului keluh kesah, berteriak-teriak, marah-marah, menangis yang berlebihan dan lain-lain. Tetapi dia langsung membaca:

اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

ALLAHUMMA JURNII FII MUSHIIBATII WA AKHLIF LII KHOIRON MINHAA

“Yaa Allah berilah aku pahala dari musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik darinya” (HR. Muslim dari Ummu Salamah)

Sering terjadi seseorang tidak bersabar sejak pertama kali hentakan musibah memukulnya, tetapi dia baru sabar setelah beberapa saat kemudian.

Mari kita memperkuat keimanan kepada takdir, sehingga kita bisa bersabar dengan sabar yang paling utama.

Nabi bersabda:

إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

INNAMA ASH-SHOBRU ‘INDA-SH- SHODMAH AL-UULA

“Sesungguhnya sabar (yang utama) itu ketika hentakan (musibah) yang pertama kali” (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)

9. Doa untuk kesembuhan

Terkadang seseorang hanya terfokus pada ikhtiar medis. Dia melupakan ikhtiar non medis, yaitu doa. Ini adalah kesalahan, karena keduanya diperintahkan oleh syariat.

Ada beberapa doa yang diajarkan agar Allah menyembuhkan, di antaranya:

 أَذْهِبْ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاء إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءٌ لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

ADZHIBI-L-BA’SA ROBBA-N-NAAS ISYFI WA ANTA ASY-SYAAFII LAA SYIFAA-A ILLAA SYIFAA-UKA SYIFAA-AN LAA YUGHOODIRU SAQOMAN

“Hilangkanlah penyakit ini Tuhan (sesembahan) wahai manusia, sembuhkanlah! Engkau adalah Dzat Yang Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhanMu. Kesembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)

◇ Orang yang sakit meletakkan tangannya di bagian yang sakit di tubuhnya sambil membaca:

بِاسْمِ اللهِ (3x)

BISMILLAH (Sebanyak 3x)

Dengan menyebut nama Allah”

Lalu membaca:

 أَعُوذُ باللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِر  (7x)

A’UUDZU BILLAAHI WA QUDROTIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIRU (Sebanyak 7x)

“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaanNya dari kejelekan apa saja yang aku dapati dan aku waspadai.” (HR. Muslim)

Judul Buku: PETUNJUK BAGI ORANG SAKIT

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Risalah Qurban bagian 4 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-4/ Sat, 23 May 2026 13:14:45 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21960 4. Tidak boleh bagi yang ber-qurban memberikan daging kepada jagal sebagai upah atas pekerjaannya. Ini adalah kesepakatan para ulama’ berdasarkan hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أمَرَني رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن أقومَ على بُدُنِه، وأن أتصَدَّقَ بلَحْمِها وجُلُودِها وأَجِلَّتِها، وأنْ لا أعطِيَ الجزَّارَ منها، قال: نحنُ نُعطيه مِن عِندِنا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi hewan Qurbannya. Serta memerintahkanku pula untuk membagikan semua dagingnya, kulitnya (untuk orang miskin). Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. ‘Ali berkata: Kami memberi mereka upah dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no: 1716) 

Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadis diatas adalah larangan memberikan daging Qurban sebagai upah. Imam Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

“Maksud hadis ini adalah jika (daging) diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian Qurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah 7/188)

Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani rahimahullah juga berkata:

أن المراد منع عطية الجزار من الهدي عوضًا عن أجرته

“Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian Qurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari 3/556)

Namun diperbolehkan membagikan daging Qurbannya kepada jagal karena statusnya sebagai orang miskin atau sebagai hadiah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

ويجوز أن يعطيه منهما شيئًا لفقره، أو يطعمه إن كان غنيًا.. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره

“Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhah At Thalibin 3/222)

Sama juga Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس

“Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian Qurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Al Fatawa 25/110)

5. Hendaknya bagi yang menyembelih hewan Qurbannya agar berbuat ihsan kepada hewan Qurbannya. Diantaranya  ialah:

– Membuat nyaman hewan yang akan disembelih dan menajamakan pisaunya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Nabi shalallahu alaihi wasallam juga memerintahkan agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benar tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah shalallahu alahi wasallam berkata kepada ‘Aisyah radiallahu anha:

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim)

Demikian juga kita dilarang menyembelih hewan Qurban dengan kuku, tulang, atau gigi. Dikarenakan semua benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij radiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

– Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan. Hal ini bisa membuat hewan tersebut takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu ‘Umar radiallahu anhu berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad)

Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus. Hal ini dilakukan agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah disebutkan:

يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

“Penyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 21165)

6. Boleh membeli hewan Qurban secara kolektif untuk hewan-hewan seperti unta, sapi, dan kerbau. Adapun kambing maka hanya dibeli oleh 1 orang. Untuk sapi, boleh setiap orang yang berserikat itu meniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Begitu pula yang membeli 1 kambing, boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarganya. Ada ketentuan-ketentuan dalam pembelian hewan Qurban:

– Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. At Tirmidzi no: 1505)

– Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan Qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu anhu beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk Qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. At Tirmidzi no: 905)

Bagi shohibul Qurban dilarang menjual apapun dari hewan Qurbannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammadi shalallahu alahi wasallam:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

“Barangsiapa yang menjual kulit hewan Qurbannya, maka ibadah Qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim no: 2390)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban bagian 3 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-3/ Fri, 22 May 2026 06:37:20 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21958 Syarat selanjutnya ialah hewan Qurban tersebut disembelih pada waktunya. Maka tidak sah sebagai hewan Qurban apabila disembelih sebelum waktunya (sebelum shalat ied adha). Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلُ الصلاة فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Barang siapa yang menyembelih (berQurban) sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (Qurban) sama sekali.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

5. Disyaratkan bagi orang yang ber-qurban untuk benar-benar meniatkan hewan Qurbannya untuk diQurbankan. Berdasarkan sebuah hadis dari Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ، وإنَّما لكُلِّ امرئٍ ما نوى

“Sesungguhnya setiap amalan bergantung kepada niatnya, dan setiap amalan akan dibalas sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR. Al Bukhari no: 1)

G. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Tentang disyari’atkannya waktu penyembelihan hewan Qurban maka Agama Islam telah mengaturnya. Waktu penyembelihan dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah dilaksanakannya shalat ‘iedul adha.

Apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum terbit fajar pada hari ied adha, maka tidak disebut sebagai hewan Qurban. Karena Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (‘iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang Qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih binatang Qurban sebelum (shalat ied) maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya dan tidak ada hubungannya dengan ibadah Qurban sedikitpun.” (HR. Al Bukhari no: 5119)

Tentang hal ini Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata:

لا خلافَ أنَّه لا يُجْزي ذبحُ الأُضْحِيَّة قبل طلوعِ الفَجرِ مِن يومِ النَّحر

“Para ulama tentang hal ini tidak ada perbedaan bahwasanya tidak boleh menyembelih hewan Qurban sebelum terbit fajar pada hari iedul adha.” (Tafsir Al Qurthubi 12/43)

Sama halnya apabila ada orang yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan sholah ‘iedul adha maka juga tidak sah disebut sebagai hewan Qurban. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

ضَحَّيْنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أضْحِيَّةً ذاتَ يومٍ، فإذا أُناسٌ قد ذبحوا ضحاياهم قبلَ الصَّلاةِ، فلما انصَرَفَ رآهم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم قد ذبَحوا قبل الصَّلاةِ، فقال: من ذَبَحَ قبل الصَّلاةِ فلْيَذْبَحْ مكانَها أخرى، ومَن كان لم يَذْبَحْ حتى صَلَّيْنا فلْيَذْبَحْ على اسْمِ اللهِ

“Pada suatu hari kami pernah menyembelih hewan Qurban bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Ternyata ada sebagian manusia telah menyembelih hewan Qurbannya sebelum dilaksanakan shalat ‘ied. Ketika Nabi shalallahu alahi wasallam selesai shalat Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat mereka telah menyembelih hewan Qurbannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum shalat ‘ied, maka hendaknya dia menyembelih kembali untuk menggantikannya dan barangsiapa yang belum menyembelih hewan Qurbannya hingga kami selesai shalat ‘ied, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.” (HR. Al Bukhari no: 5500 dan Muslim no: 1960)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

أنَّ الحديثَ يدُلُّ على أنَّ مَن ذَبَح بعد الصَّلاةِ، فله نُسُكٌ، سواءٌ انتهت الخُطبةُ أم لم تَنْتَهِ، وسواءٌ ذبَحَ الإمامُ أم لم يذبَحْ، وأنَّ مَن ذبَحَ قبل الصَّلاةِ، فعليه أن يذبَحَ أخرى مكانَها

“Sesungguhnya hadis tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang menyembelih setelah shalat maka telah sesuai ibadahnya (penyembelihannnya) dengan sunnah. Baik itu sudah selesai khutbah ‘ied ataupun belum selesai. Begitu pula Imam shalat sudah menyembelih ataupun belum (intinya sudah melaksanakan shalat ‘ied). Adapun yang menyembelih sebelum dilaksanakan shalat ‘ied, maka hendaknya dia mengulang kembali sembelihannya.” (Asy Syarh Al Muti’ 7/459)

Kemudian kapan batas akhir waktu penyembelihan hewan Qurban? Batas akhir penyembelihan hewan Qurban ialah hari tasyriq tanggal 13 Dzulhijjah. Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وأما آخر وقتها فاتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على أنه يخرج وقتها بغروب شمس اليوم الثالث من أيام التشريق واتفقوا على أنه يجوز ذبحها في هذا الزمان ليلا ونهارا

“Adapun akhir waktu penyembelihan (hewan Qurban) menurut keterangan Imam Asy Syafi’i sama dengan keterangan para ulama syafi’iyah bahwa batas waktu penyembelihan sampai terbenam matahari di hari tasyriq ketiga (13 Dzulhijjah). Mereka sepakat, boleh menyembelih Qurban selama rentang waktu ini, siang maupun malam.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab 8/388)

Hal ini memperkuat sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam,

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari tasyriq ialah penyembelihan.” (HR. Ibnu Hibban no: 3854)

Lalu bagaimana hukum seseorang menyembelih hewan Qurbannya pada malam hari? Para ulama’ menyebutkan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Disebutkan oleh sebagian ulama’ bahwa:

وقال الحنابلة والشافعية: إن التضحية في الليالي المتوسطة تجزئ مع الكراهة، لأن الذابح قد يخطئ المذبح، وإليه ذهب إسحاق وأبو ثور والجمهور. وهو أصح القولين عند الحنابلة. واستثنى الشافعية من كراهية التضحية ليلا ما لو كان ذلك لحاجة، كاشتغاله نهارا بما يمنعه من التضحية، أو مصلحة كتيسر الفقراء ليلا، أو سهولة حضورهم.

“Sementara (ulama’) hambali dan syafiiyah menegaskan, menyembelih Qurban di malam-malam tasyrik hukumnya sah, hanya saja makruh. Karena yang menyembelih bisa jadi salah menyembelih hewan. Ini merupakan pendapat Ishaq, Abu Tsaur, dan mayoritas ulama. Dan ini adalah salah satu pendapat dalam madzhab hambali. Kemudian syafiiyah menyebutkan bahwa hukum makruh ini hilang, jika ada kebutuhan. Misalnya kesibukan di siang hari, sehingga tidak memungkinkan untuk menyembelih Qurban. Atau karena kemaslahatan, misalnya lebih menguntungkan fakir miskin jika disembelih malam hari, atau memudahkan mereka untuk datang.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah 5/93)

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata:

ويذبَحُ في الليلِ والنهارِ، وإنَّما أكرَهُ ذبحَ الليلِ لئَّلا يُخطِئَ رجلٌ في الذَّبحِ أو لا يوجد مساكينُ حاضرون، فأما إذا أصاب الذَّبحَ ووجد مساكينَ فسواءٌ

“Hewan Qurban bisa (boleh) disembelih pada siang ataupun malam hari. Hanya saja aku tidak suka penyembelihan pada malam hari agar seseorang tidak melakukan saat menyembelih, atau bisa jadi tidak ada orang miskin yang hadir (untuk mengambil daging). Namun apabila penyembelihannya benar (apabila dilakukan malam hari) dan juga orang miskin yang hadir maka tidak masalah.” (Al-Umm 2/39)

H. Adab-adab Ber-qurban

1. Wajib bagi yang ber-qurban mengikhlaskan niatnya untuk Allah ta’ala saat ber-qurban. Karena yang sampai kepada Allah ta’ala hanyalah keikhlasan dan ketakwaan kita kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُم

“Daging dan darah hewan Qurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)

2. Bagi orang yang ber-qurban dilarang baginya untuk memotong kuku, rambut, atau bagian apapun dari tubuhnya. Namun larangan ini bersifat haram atau sebatas makruh? Para ulama’ mereka berselisih pendapat. Namun wallahu ‘alam pendapat yang tepat ialah larangan ini bersifat haram dengan beberapa dalil diantaranya sabda Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam:

مَن كان عِندَه ذبْحٌ يُريدُ أن يذبَحَه فرأى هلالَ ذي الحِجَّةِ؛ فلا يَمَسَّ مِن شَعْرِه، ولا مِن أظفارِه، حتى يضَحِّ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim no: 5236)

Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah) dan kalian ingin ber-qurban, maka hendaklah shahibul Qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 1977)

Syaikh ‘Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata:

إذا دخل الشهر هل هلاله؛ حرم على الذي يريد الضحية من رجال أو نساء أخذ شيء من الشعر أو الظفر أو البشرة، من جميع البدن

“Jika telah memasuki bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi setiap orang yang ingin berqurban, baik laki maupun perempuan, untuk memotong rambut kepala, kuku dan rambut kulit atau seluruh rambut yang ada pada tubuhnya.”

3. Orang yang ber-qurban hendaknya menyembelih hewannya sendiri. Hal ini berdsarkan perbuatan Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari Anas bin Malik radiallahuanhu:

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam ber-qurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih Qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan” (Al Mughni 13/389)

Boleh juga apabila ada udzur maka diwakilkan kepada seseorang. Sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radiallahu anhu:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نحَرَ ثلاثًا وسِتِّينَ بيده، ثم أعطى عليًّا فنَحَرَ ما غَبَرَ

“Dari Jabir radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menyembelih (nahr) unta dengan tangannya sebanyak 63 ekor kemudian diserahkan kepada ‘Ali ( diwakilkan) maka beliau menyembelih sisanya.” (HR. Muslim no: 1218)

Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:

جائزٌ أن ينحَرَ الهَدْيَ [غيرُ] صاحِبِها، ألا ترى أنَّ عليَّ بنَ أبي طالب رَضِيَ الله عنه نَحَرَ بعضَ هَدْيِ رسول الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وهو أمر لا خلاف بين العُلَماء في إجازَتِه

“Diperbolehkan yang menyembelih hewan Qurban yaitu bukan pemiliknya. Tidakkah kalian melihat bahwasanya ‘Ali bin Abi Thalin menyembelih sebagian hewan Qurban Rasulullah shalallahu alihi wasallam. Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan kebolehannya.” (At Tamhid 2/107)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>
Risalah Qurban bagian 2 https://nidaulfithrah.com/risalah-qurban-bagian-2/ Thu, 21 May 2026 06:02:16 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21931 E. Hukum Ber-qurban

Para ulama’ mereka berselisih pendapat tentang hukum ber-qurban. Sebagian mereka berkata bahwa ber-qurban itu hukumnya wajib bagi yang mampu.

1. Diantara dalil yang mereka bawakan ialah hadis Nabi Muhammad shalallahu alahi wasallam dari sahabat Al Bara bin ‘Azib radiallahu anhu:

ذَبَحَ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْدِلْهَا قَالَ لَيْسَ عِنْدِي إِلاَّ جَذَ عَةٌ قَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

“Abu Burdah telah menyembelih Qurban sebelum shalat (Ied), lalu Nabi shalallahu alahi wasallam berkata kepadanya : “Gantilah hewan tersebut”, ia menjawab, “Saya tidak punya kecuali Jaz’ah”. Maka beliau berkata : “Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan hal itu tidak berlaku pada seorangpun setelahmu.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadis ini. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan Abu Burdah untuk mengulangi penyembelihannya karena telah melakukannya sebelum shalat ied. Padahal jika tidak wajib tentunya hal seperti ini tidak dikatakan oleh beliau shalallahu alahi wasallam.

Dalil kedua ialah datang dari sebuah hadis Jundab bin Abdillah bin Sufyan Al Bajali radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْ بَحْ فَليَذْبَحْ بِاسْمِ اللّهِ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam shalat pada hari Nahar (‘Ied Al-Adha), kemudian berkhutbah lalu menyembelih Qurbannya dan bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihlah yang lain sebagai penggantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan nama Allah.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Serta hadist lainnya dari Anas bin Malik radiallahu anhu dia berkata:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الًّصَلاَةِ فَلْيُعِدْ

“Nabi shalallahu alaihi wasallam berkata: “Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shalat, maka ulangi lagi.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Kemudian pendapat kedua ialah pendapat yang berkata bahwa ber-qurban ialah sunnah atau sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) bagi yang mampu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’. Mereka berhujjah dengan Hadits Ummu Salamah, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَثْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَخِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ ثَعَرِهِ وَبَثَرِهِ ثَيْئًا

“Bahwa Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda, “Jika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih Qurban, maka jangan memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no: 5089)

Sisi pendalilannya ialah Nabi shalallahu alahi wasallam mengaitkan antara ibadah Qurban dengan kehendak manusia. Maka dari itu Imam Asy Syafi’i rahima hullah berkata:

في هذا الحديثِ دَلالةٌ على أنَّ الضحِيَّة ليست بواجبةٍ؛ لقولِ رسولِ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((فأراد أحَدُكم أن يضَحِّيَ)) ولو كانت الضَّحِيَّةُ واجبةً أشبَهَ أن يقول: فلا يَمَسَّ من شَعْرِه حتى يضَحِّيَ

“Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa Qurban tidak wajib, dengan dasar sabda Nabi (وَأَرَادَ ) yang maknanya ‘jika menghendaki’.  Apabila ber-qurban adalah memang wajib, tentunya Beliau shalallahu alaihi wasallam menyatakan “maka janganlah memotong rambutnya sampai menyembelih.” (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 8/356)

Kemudian dalil lain yang digunakan dalam rangka menguatkan bahwasanya ber-qurban itu hukumnya sunnah muakkadah ialah hadis dari ‘Aisyah radiallahu anha ia berkata:

أنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أمَرَ بكبشٍ أقرَنَ، يطَأُ في سوادٍ، ويَبْرُكُ في سوادٍ، وينظُرُ في سوادٍ؛ فأُتِيَ به ليُضَحِّيَ به، فقال لها: يا عائشةُ، هَلُمِّي المُدْيَةَ. ثم قال: اشْحَذِيها بحَجَرٍ، ففَعَلَتْ: ثمَّ أخَذَها وأخَذَ الكَبْشَ فأضجَعَه، ثم ذبَحَه، ثمَّ قال: باسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تقبَّلْ مِن محمَّدٍ وآلِ محمَّدٍ، ومنْ أمَّةِ محمَّدٍ. ثم ضحَّى به

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk menyembelih domba yang bertanduk, berkaki hitam, sekitar matanya hitam, dan perutnya hitam. Kemudian beliau diberi domba seperti itu, lalu beliau ber-qurban dengannya. Beliau berkata: “Wahai Aisyah, berikan pisau.” Kemudian beliau berkata: “Tajamkan pisau tersebut dengan batu!” kemudian ia melakukannya, lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengambilnya dan mengambil domba tersebut serta membaringkan dan menyembelihnya. Beliau mengucapkan: “BISMILLAAH, ALLAAHUMMA TAQABBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMAD, WA MIN UMMATI MUHAMMAD (Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta Ummat Muhammad). Kemudian Beliau ber-qurban dengannya.” (HR. Abu Dawud no: 2410)

Imam Asy Syaukani rahima hullah berkata:

أنَّ تَضْحِيَتَه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن أمَّتِه وعن أهلِه؛ تُجْزِئُ عن كُلِّ مَن لم يُضَحِّ، سواءٌ كان متمكِّنًا مِنَ الأضْحِيَّةِ أو غيرَ متمَكِّنٍ

“Di dalam hadis di atas mengandung makna bahwa sembelihan milik beliau shalallahu alaihi wasallam telah mencukupi bagi keluarganya dan juga telah mencukupi bagi orang-orang yang belum ber-qurban, baik dia mampu ber-qurban atau tidak mampu ber-qurban maka hukumnya sama.” (Ad Durori Al Mudhiyyah 2/344)

Hujjah selanjutnya atsar dari para salaf. Hudzaifah bin Usaid rahima hullah berkata:

أدركْتُ أبا بكرٍ أوْ رأيتُ أبا بكرٍ وعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُما كانَا لا يُضَحِّيَّانِ في بعضِ حدِيثِهِمْ كراهِيَةَ أنْ يُقْتَدَى بِهِما

“Aku mendapati Abu Bakar atau melihat Abu Bakr dan Umar tidak menyembelih Qurban –dalam sebagian hadits mereka- khawatir dijadikan panutan.” (HR. Ath Thabrani 3/182)

Kami pribadi –wallahu a’lam– dalam permasalahan ini lebih condong kepada pendapat jumhur ulama. Karena seandainya tidak ada satu pun dalil dari hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam yang secara pasti menunjukkan rajih-nya salah satu pendapat tersebut, namun amalan Abu Bakr dan Umar dapat dijadikan faktor yang dapat me-rajih-kan pendapat jumhur.

F. Syarat Sah Hewan Yang Dijadikan Qurban

1. Hendaknya hewan Qurban harus dari jenis binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS. Al Hajj ayat: 67)

2. Begitu pula sabda Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam:

كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَذْبَحُ بِيَدِهِ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing amlah (putih hitam) dan bertanduk, lalu beliau membaca basmallah dan bertakbir. Sungguh aku telah melihat beliau menyembelih hewan Qurbannya dengan tangannya sendiri sambil meletakkan kakinya di atas leher Qurbannya.” (HR. Ibnu Majah no: 3111)

Begitu pula haditsnya shalallahu alaihi wasallam:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali kambing musinnah, kecuali kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur setengah tahun.” (HR. Muslim no: 1963)

Imam An Nawawi rahima hullah dalam syarah shahih Muslim berkata tentang makna musinnah:

هي الثنيَّةُ مِن كلِّ شيء: مِنَ الإبِلِ والبَقَرِ والغَنَمِ فما فوقَه

“Musinnah adalah Tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya. Tsaniy dari Unta : Berumur 5 tahun atau lebih, tsaniy dari Sapi : Berumur 2 tahun atau lebih, tsaniy dari Kambing : Berumur 1 tahun atau lebih, sedangkan Jadza’ah : Berumur setengah tahun.” (Syarah Shahih Muslim 13/114)

Ibnu Rusyd rahima hullah berkata:

أجمع العُلَماء على جوازِ الضَّحايا من جميعِ بهيمةِ الأنعام، واختلفوا في الأفضَلِ من ذلك

“Para ulama’ mereka bersepakat bahwa boleh menyembelih hewan-hewan Qurban dari binatang ternak, namun mereka berselisih pendapat tentang mana yang lebih utama dari hewan-hewan ternak tersebut.” (Bidayatul Mujtahid 1/430)

2. Disyaratkan hewan yang disembelih sudah masuk umur. Maka binatang ternak yang belum masuk umur tidak boleh disembelih. Hal ini berdasarkan hadis yang telah disebutkan di atas.

3. Hewan yang disembelih harus selamat dari cacat-cacat yang nampak yang menyebabkan tidak boleh dijadikan hewan Qurban. Diantara cacat tersebut ialah:

– Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.

– Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.

– Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.

– Sangat kurus yang bisa menjadikannya stress, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ketika ditanya bahwa hewan Qurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, Beliau mengisyaratkan dengan jarinya (4) dan bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat hal (cacat) yang tidak boleh ada pada hewan Qurban: (1) buta sebelah yang jelas kebutaannya, (2) sakit yang jelas tampak sakitnya, (3) pincang yang jelas dan tampak jelas pincangnya, (4) Hewan yang sangat kurus.” (HR. Sunan yang Empat)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح

“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan Qurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang maka tidak sah ber-qurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau yang semisalnya. Sedangkan hadis Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadis tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadis tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim 13/110-111)

Begitu pula Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahima hullah juga berkata:

أمَّا العيوبُ الأربعةُ المذكورةُ في هذا الحديثِ؛ فمجتَمَعٌ عليها، لا أعلَمُ خلافًا بين العُلَماءِ فيها، ومعلومٌ أنَّ ما كان في معناها داخِلٌ فيها، ولا سيما إذا كانت العِلَّةُ فيها أبيَنَ

“Adapun cacat-cacat yang disebutkan dalam hadis tadi, maka telah disepakati (ketidakbolehannya untuk dijadikan hewan Qurban). Aku tidak mengetahui adanya perbedaan diantara para ulama’ tentang hal ini. Sudah dimaklumi bahwa yang semakna dengan makna (cacat) di atas juga termasuk ke dalam hal tersebut, terlebih lagi cacatnya nampak lebih jelas (lebih parah).” (At-Tamhid 20/168)

Judul Buku: Risalah Qurban

Penulis : Ananda Ridho Gusti Hafidzahullah

]]>