Assalamu’alaikum boleh apa tidak zakat fitrah berupa uang? Dari 08585025xxxx
Jawab: Tidak boleh zakat fitrah dalam bentuk uang. Karena zakat fitrah bukanlah zakat maal, tetapi ia adalah zakat badan sebagaimana kafarah. Kalau zakat mal seperti zakatnya perdagangan maka tidak harus mengeluarkan sebagian dari benda perdagangan tersebut. Contoh lain: Zakatnya emas maka tidak harus mengeluarkan sebagian emas. Tetapi bisa diganti dengan uang senilai jumlah yang telah ditetapkan oleh syareat. Adapun zakat fitrah itu adalah zakat badan sama seperti kafarah. Misalnya: kafarah suami istri yang berhubungan di siang hari bulan Ramadhan yaitu membebaskan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut atau member I makan 60 orang miskin. Hal ini gak bisa diganti dengan uang. Misalnya mengeluarkan uang senilai pembebasan budak. Hal ini berdasarkan hadits,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
) صحيح البخارى(
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah kepada budak, orang merdeka, lelaki dan wanita, kecil dan besar dari kaum muslimn satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum
Adanya kewajiban zakat terhadap budak, wanita dan anak-anak yang secara umum tidak memiliki harta menunjukkan bahwa zakat fitrah bukanlah zakat harta melainkan zakat badan. Allahu A’lam