Ar-Radd (الردّ) Ia kebalikan al-‘aul (العول). Ar-Radd (الردّ) adalah suatu keadaan di mana ashlul mas-alah melebihi jumlah nilai yang harus diterima oleh ahli waris. Jadi, seluruh ahli waris telah mendapatkan bagiannya, sementara harta masih berlebih dan tidak ada ahli waris yang bagiannya ‘ashobah (sisa). Sisa ini dibagikan kepada sesama mereka lagi.
1. Ahlu waris yang berhak mendapatkan Ar-Radd (الردّ)
Ar-Radd (الردّ) terjadi pada semua ahli waris selain suami, istri dan yang mendapatkan bagian sisa (‘ashobah).
2. Keadaan Ar-Radd (الردّ)
a. Memiliki bagian yang sama tanpa adanya suami/istri.
b. Memiliki bagian yang berbeda tanpa adanya suami/istri.
c. Memiliki bagian yang sama berbarengan dengan adanya suami/istri.
d. Memiliki bagian yang berbeda berbarengan dengan adanya suami/istri.
a. Memiliki bagian yang sama tanpa adanya suami/istri.
Contoh 1: Mayat meninggalkan 3 anak perempuan.
Bagian mereka adalah dua per tiga (2/3), masih ada sisi sepertiga (1/3).
Ketentuannya: dibagi berdasarkan jumlah ahli waris
Misal: Harta warisannya tanah seluas 90 hektar. Maka, 3 anak perempuan masing-masing mendapatkan 30 hektar.
Contoh 2: Mayat meninggalkan sepuluh (10) saudari kandung.
Bagian mereka adalah dua per tiga (2/3). Masih ada sisa sepertiga (1/3)
Ketentuannya: dibagi berdasarkan jumlah ahli waris
Misal: Harta warisannya berupa uang senilai Rp. 30 milyar. Maka, 10 orang saudari kandung mendapatkan Rp. 3 milyar.
Contoh 3: Mayat meninggalkan nenek dan saudari seibu.
Bagian masing-masing adalah seperenam (1/6). Masih ada sisa empat per enam (4/6).
Ketentuannya: dibagi berdasarkan jumlah ahli waris
Misal: Harta warisannya berupa emas 60 kg. Maka nenek dan saudari seibu masing-masing mendapatkan 30 kg.
b. Memiliki bagian yang berbeda tanpa adanya suami/istri.
Ketentuannya: dihitung berdasarkan nilai bagian ahli waris
Contoh 1: Mayat meninggalkan ibu dan 2 saudara seibu
Misal: Harta warisannya Rp. 120 juta. Maka:
Rp. 120 juta : 3 = Rp. 40 juta. Jadi,
•Bagian ibu; 1 x Rp. 40 juta = Rp. 40 juta.
•Bagian 2 saudara seibu; 2 x Rp. 40 juta. = Rp. 80 Juta.
Contoh 2: Mayat meninggalkan satu anak perempuan dan satu cucu perempuan.
Misal: Harta warisannya Rp. 320 juta. Maka:
Rp. 320 juta : 4 = Rp. 80 juta. Jadi,
•Bagian anak perempuan: 3 x Rp. 80 juta = Rp. 240 juta.
•Bagian cucu perempuan: 1 x Rp. 80 juta = Rp. 80 juta.
Contoh 3: Mayat meninggalkan Ibu, saudari kandung, saudara seibu.
Misal: Harta warisannya berupa emas 1000 gram. Maka:
1000 gram : 5 = 200 gram. Jadi,
•Bagian Ibu: 1 x 200 gram = 200 gram
•Bagian saudari kandung: 3 x 200 gram = 600 gram
•Saudara seibu: 1 x 200 gram = 200 gram
Contoh 4: Mayat meninggalkan nenek, anak perempuan, cucu perempuan.
c. Memiliki bagian yang sama berbarengan dengan adanya suami/istri.
Ketentuannya: Bagian suami/istri dijadikan sebagai ashlul mas-alah, lalu sisanya dibagikan kepada yang lain sesuai dengan jumlah orang
Contoh 1: Mayat meninggalkan suami dan dua (2) anak perempuan.
Misal: Harta warisannya tanah seluas 40 hektar. Maka:
120 hektar : 4 = 30 hektar. Jadi,
•Bagian suami: 1 x 30 hektar = 30 hektar.
•Bagian 2 anak: 3 x 30 hektar = 90 hektar. @45 hektar.
Contoh 2: Mayat meninggalkan istri, 2 anak perempuan
Misal: Harta warisannya uang Rp. 56 milyar. Maka:
Rp. 56 milyar : 8 = Rp. 7 milyar. Jadi,
•Bagian istri: 1 x Rp. 7 milyar = Rp. 7 milyar.
•Bagian 2 anak perempuan: 7 x Rp. 7 milyar = Rp. 49 milyar. @Rp. 24,5 milyar.
Contoh 3: Mayat meninggalkan satu (1) istri, lima (5) anak perempuan.
Perhatikanlah! Ashlul mas-alah delapan (8) : 5 anak perempuan tidak bisa dibagi habis, masih ada pecahannya. Untuk itu perlu di
tash-hih, dengan cara keduanya dikalikan. Hasilnya 40. Inilah nilai yang dijadikan ashlul mas-alah.
Misal: Harta warisannya berupa uang Rp. 80 juta. Maka:
Rp. 80 juta : 40 = Rp. 2 juta. Jadi,
•1 istri: 5 x Rp. 2 juta = Rp. 10 juta
•5 anak perempuan: 35 x 2 juta = Rp.70 juta. @Rp. Rp. 14.000.000
d. Memiliki bagian yang berbeda berbarengan dengan adanya suami/istri.
Dalam persoalan seperti ini, maka cara pembagiannya melalui tiga (3) langkah, yaitu
1. Lakukanlah penghitungan tanpa menyertakan suami/istri
2. Lakukanlah penghitungan dengan menyertakan saumi/istri
3. Setelah itu, lihatlah kedua langkah di atas dan tentukan mana yang paling tepat.
Untuk lebih jelasnya, mari kita langsung kepada contoh-contoh.
Contoh 1: Mayat meninggalkan istri, nenek, 2 orang saudari seibu.
•Langkah pertama: tanpa menyertakan suami/istri
•Langkah kedua: menyertakan suami/istri
Perhatikanlah! Dari dua langkah penghitungan di atas baik yang tidak menyertakan istri dan yang menyertakan istri, diketahui nilai nenek dan dua saudari seibu adalah sama yaitu tiga (3).
Dan di sini tidak perlu dilakukan
tash-hih. Untuk itu, langsung saja bagian istri dijadikan ashlul mas-alah alias gunakanlah langkah kedua.
Contoh 2: Mayat meninggalkan istri, 2 anak perempuan, dan Ibu.
•Langkah pertama: tanpa menyertakan suami/istri
•Langkah kedua: menyertakan suami/istri
Perhatikanlah! Pada penghitungan yang kedua, tujuh (7) yang merupakan nilai untuk 2 anak perempuan dan ibu tidak klop dengan nilai di penghitungan pertama yaitu lima (5) yang dijadikan sebagai ashlul mas-lah. Untuk itu ashlul mas-alah kedua (8) dikalikan dengan ashlul mas-alah pertama (5) hasilnya empatpuluh (40) -> 8 x 5 = 40.
•Bagian istri: 1/8 x 40 = 5. Sisanya 35 adalah bagian untuk 2 anak perempuan dan ibu.
•Bagian 2 anak perempuan: 4 x 7 = 28
•Bagian ibu: 1 x 7 = 7
Semoga Bermanfaat
الحمد لله رب العالمين
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya