Solusi Investasi Akhirat Anda

Beberapa masalah Penting | Al-‘Aul

AL-‘AUL (العول) Maksudnya adalah menaikkan ashlul mas-alah sehingga harta waris dapat mencukupi seluruh ahli waris yang berhak mendapatkannya di mana bagian mereka menjadi berkurang.

3.1. Deskripsi masalah
Mayat meninggalkan suami dan 2 (dua) saudari kandung.

Mari kita perhatikan!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) lebih sedikit dari jumlah nilai yang semestinya diterima oleh ahli waris, yaitu tujuh (7).

Jika suami didahulukan bagiannya yaitu setengah (1/2) niscaya bagian dua saudari kandung berkurang. Demikian juga jika 2 saudari kandung didahulukan bagiannya yaitu dua per tiga (2/3) niscaya bagian suami berkurang. Agar mencukupi, ashlul mas-alah nya harus di ‘aul kan (dinaikkan).

3.2. Ashlul mas-alah yang dapat di ‘aul kan
Ada tiga (3), yaitu: enam (6), duabelas (12) dan duapuluh empat (24).
a. Enam (6) dapat di ‘aul kan hingga nilai sepuluh (10). Jadi, bisa naik menjadi 7 atau 8 atau 9 atau 10.
b. Duabelas (12) dapat di ‘aul kan hingga nilai tujuhbelas (17) tapi bilangan yang ganjil saja, yaitu 13 atau 15 atau 17.
c. Duapuluh empat (24) dapat di ‘aul kan menjadi 27.

3.3. Contoh-contoh ‘aul (العول)
a. Ashlul mas-alah 6.
Contoh 1: mayat meninggalkan ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan.

Dalam contoh ini tidak dilakukan ‘aul, karena ashlul mas-alah nya sesuai dengan jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris, yaitu sama-sama enam (6).

Contoh 2: mayat meninggalkan suami, saudari kandung, saudari seibu.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu tujuh (7).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 7.
Misalkan harta warisannya 7.000.000.000 (tujuh milyar).
Maka: Rp. 7.000.000.000 : 7 = Rp. 1.000.000.000. Jadi,
• Bagian suami: 3 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 3.000.000.000
• Bagian saudari kandung: 3 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 3.000.000.000
• Bagian saudari seibu: 1 x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 1.000.000.000

Contoh 3: Mayat meninggalkan suami, ibu, saudari kandung, saudari seibu

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu delapan (8).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 8.
Misalkan harta warisannya Rp. 64.000.000 ( enam puluh empat juta).
Maka, Rp. 64.000.000 : 8 = Rp. 8.000.000. Jadi,
•Bagian suami: 3 x Rp. 8.000.000 = Rp. 24.000.000
•Bagian ibu: 1 x Rp. 8.000.000 = Rp. 8.000.000
•Bagian saudari kandung: 3 x Rp. 8.000.000 = Rp. 24.000.000
•Bagian saudari seibu: 1 x Rp. 8.000.000 = Rp. 8.000.000

Contoh 4: Mayat meninggalkan suami, 2 saudari kandung, 2 saudara seibu.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu sembilan (9).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 9.

Contoh 5: Mayat meninggalkan suami, ibu, 2 saudari seayah, 2 saudari seibu,

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu enam (6) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu sepuluh (10).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 6 di ‘aul kan ke nilai 10.

b. Ashlul mas-alah 12.
Contoh 1: Mayat meninggalkan istri, ibu, 2 saudari kandung.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duabelas (12) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu tigabelas(13).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 12 di ‘aul kan ke nilai 13.
Misal: Harta warisannya Rp. 39.260.000. Maka:
Rp. 39.260,000 : 13 = Rp. 3.020.000. Jadi,
• Bagian istri: 3 x Rp. 3.020.000 = Rp. 9.060.000
• Bagian Ibu: 2 x Rp. 3.020.000 = Rp. 6.040.000
• Bagian 2 saudari kandung: 8 x 3.020.000 = Rp. 24.160.000

Contoh 2: Mayat meninggalkan saudari seibu, istri, ibu, saudari kandung, saudari seayah.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duabelas (12) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu limabelas (15).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 12 di ‘aul kan ke nilai 15.
Misal: Harta warisnya 15 hektar tanah. Maka:
165 hektar : 15 = 11 hektar. Jadi,
•Bagian saudari seibu: 2 x 11 hektar = 22 hektar.
•Bagian istri: 3 x 11 hektar = 33 hektar.
•Bagian ibu: 2 x 11 hektar = 22 hektar
•Bagian saudari kandung: 6 x 11 hektar = 66 hektar.
•Bagian saudari seayah: 2 x 11 hektar = 22 hektar

Contoh 3: Mayat meninggalkan 3 istri, 2 nenek, 8 saudari seayah, 4 saudari seibu.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duabelas (12) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu tujuhbelas (17).
Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 12 di ‘aul kan ke nilai 17.

c. Ashlul mas-alah 24.
Contoh 1: Mayat meninggalkan istri, ayah, ibu, anak perempuan, cucu perempuan.

Perhatikanlah!
Ashlul mas-alah nya yaitu duapuluh empat (24) tidak mencukupi untuk jumlah nilai yang semestinya didapatkan oleh ahli waris yaitu dua puluh tujuh (27).

Maka, dalam hal ini ashlul mas-alah 24 di ‘aul kan ke nilai 27.
Misal: Harta warisannya emas 81 kg. Maka:
81 kg : 27 = 3 kg. Jadi,
•Bagian istri 3 x 3 kg = 9 kg
•Bagian ayah 4 x 3 kg = 12 kg
•Bagian ibu 4 x 3 kg = 12 kg
•Bagian anak perempuan 12 x 3 kg = 36 kg
•Bagian cucu perempuan 4 x 3 kg = 12 kg

Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya