Ramadhan Arif H. – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com Fri, 17 Apr 2026 07:16:53 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.2.8 https://nidaulfithrah.com/wp-content/uploads/2020/08/cropped-Artboard-1-copy-2-32x32.png Ramadhan Arif H. – Solusi Investasi Akhirat Anda https://nidaulfithrah.com 32 32 Akhlak Anda Sudah Mulia? bagian 3 https://nidaulfithrah.com/akhlak-anda-sudah-mulia-bagian-3/ Fri, 17 Apr 2026 07:10:36 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21751 e. Posisi orang yang berakhlak mulia paling dicintai dan paling dekat dengan Nabi shalallahu alaihi wasallam di Hari Kiamat

Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَىَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا وَإِنَّ أَبْغَضَكُمْ إِلَىَّ وَأَبْعَدَكُمْ مِنِّى مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُ ونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْنَا الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ فَمَا الْمُتَفَيْهِقُونَ قَالَ « الْمُتَكَبِّرُ ونَ » (سنن الترمذى )

Dari Jabir bin Abdillah radiallahu anhu secara marfū’, (Nabi bersabda), “Sesungguhnya di antara orang yang paling aku cintai dan paling dekat duduknya denganku pada hari Kiamat adalah orang yang paling baik budi pekertinya di antara kalian. Sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh tempat duduknya dariku pada hari Kiamat adalah orang yang banyak bicara dan bergaya dalam bicara. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami sudah tahu orang yang banyak bicara dan bergaya dalam bicara, lantas apakah yang dimaksud dengan bermulut besar?” Beliau menjawab, “Yaitu orang-orang yang sombong. (Sunan At-Tirmidzi)

Adakah yang tidak mau menjadi orang yang paling dicintai dan paling dekat posisinya dengan Nabi shalallahu alaihi wasallam pada hari Kiamat. Ayo! Senantiasa memperbaiki akhlak kita.

C. Sekilas tentang Akhlak Nabi shalallahu alaihi wasallam

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Disebutkan di dalam Hadits Anas radiallahu anhu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا (صحيح مسلم )

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya (Shahih Muslim).

Anas radiallahu anhu menuturkan demikian karena saking terkesan dengan akhlak beliau. Di antaranya  dia menyaksikan sendiri: Ketika sedang berada di rumah Anas, beliau shalallahu alahi wasallam menghendaki shalat. Beliau shalallahu alahi wasallam pun meminta hamparan yang terbuat dari pelepah kurma yang berada di bawah beliau disapu dan diciprati dengan air. Lalu beliau mengimami Anas dan keluarganya.

Anas radiallahu anhu juga menuturkan,

مَا مَسِسْتُ دِيبَاجاً وَلاَ حَرِيراً ألْيَنَ مِنْ كَفِّ رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، وَلاَ شَمَمْتُ رَائِحَةً قَطُّ أطْيَبَ مِنْ رَائِحَةِ رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، وَلَقَدْ خدمتُ رسول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ سنين ، فما قَالَ لي قَطُّ : أُ فٍّ، وَلاَ قَالَ لِشَيءٍ فَعَلْتُهُ : لِمَ فَعَلْتَه ؟ وَلاَ لشَيءٍ لَمْ أفعله : ألاَ فَعَلْتَ كَذا ؟ (رواه البخارى)

Aku tidak pernah menyentuh segala jenis sutera yang lebih lembut dari telapak tangan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan aku sama sekali tidak pernah mencium aroma yang lebih harum dari aroma Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Sungguh aku telah membantu Rasulullah shalallahu alaihi wasallam selama sepuluh tahun. Beliau tidak pernah mengatakan kepadaku sama sekali “Ah”. Tidak pula mengatakan terhadap sesuatu yang telah aku kerjakan, “Seperti apa kamu mengerjakannya?” Tidak pula mengatakan terhadap sesuatu yang aku belum mengerjakannya, “Kenapa belum kamu kerjakan?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah azza wa jalla berfirman,

وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ  [القلم: 4]

Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar di atas akhlak yang agung (QS. Al-Qolam)

Disebutkan di dalam Tafsir As-Sa’di, saya terjemahkan secara bebas kurang lebihnya bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam menjadi tinggi derajatnya karena akhlak mulia yang Allah anugerahkan kepadanya. Akhlak yang agung “ خُلُقٍ عَظِيمٍ “ ditafsirkan ‘Aisyah: “Akhlak beliau adalah al-Qur’an”. Yang demikian itu sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an,

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (الأعراف:199)

Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’rof: 199)

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ (أل عمران :159)

Maka berkat rahmat dari Allah, engkau (Muhammad) berlaku lemah-lembut terhadap mereka (QS. Ali Imron: 159)

لَقَدْ جَآءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِٱلْمُؤْمِنِينَ رَءُ وفٌ رَّحِيمٌ (التوبة:128)

Telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat rasa olehnya penderitaan yang kamu alami, dia sangat menginginkan keimanan dan keselamatan bagimu, penyantun dan penyayang kepada orang-orang yang beriman. (QS. At-Taubah)

Dan ayat-ayat lainnya yang menjelaskan tentang akhlak mulia beliau.

Tentang ayat-ayat yang mengarahkan kepada akhlak mulia, maka beliau shalallahu alahi wasallam memiliki akhlak-akhlak tersebut dengan kadar tertinggi dan sempurna. Beliau orangnya lembut. Dekat dengan siapapun. Senantiasa menghadiri undangan orang yang mengundangnya. Memenuhi hajat orang yang membutuhkannya. Meringankan beban hati orang yang bertanya; beliau tidak membatasi diri dan tidak menolak dengan mengecewakan. Jika para Sahabat menginginkan sesuatu dari beliau maka beliau bersikap “klop” dengan mereka. Bahkan selama tidak ada udzur beliau berpartisipasi aktif terhadap progress suatu urusan yang beliau diminta untuk terlibat di dalamnya. Kalau ada urusan bersama, beliau senang bermusyawarah dan menerima ide yang terbaik, tidak memutuskan dari dirinya sendiri. Beliau mudah memaafkan orang yang berbuat salah. Tidaklah bermajlis (duduk-duduk) kecuali beliau bergaul dengan sikap yang terbaik. Beliau tidak bermuka masam. Tidak “mbulet” pembicaraannya. Tidak memotong pembicaraan orang yang keliru-keliru. Beliau benar-benar bergaul dengan manusia dengan sebaik-baiknya pergaulan. Beliau pun sangat bersabar di dalam bergaul dengan siapa pun. Sehingga siapapun yang bergaul dengan beliau pasti akan betah dan senantiasa merindukan kehadirannya [selesai]

Beliau shalallahu alahi wasallam sangat menjaga perasaan orang lain. Disebutkan di dalam riwayat,

عَنِ الصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ قَالَ : أَهْدَيْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا عَقِيرًا وَحْشِيًّا بِوَدَّانَ ، أَوْ قَالَ : بِالأَبْوَاءِ ، قَالَ : فَرَدَّهُ عَلَيَّ ، فَلَمَّا رَأَى شِدَّةَ ذَلِكَ فِي وَجْهِي قَالَ : إِنَّا إِنَّمَا رَدَدْنَاهُ عَلَيْكَ لأَنَّا حُرُمٌ (مسند أحمد)

Dari Sho’b bin Jatsamah, dia berkata: Aku memberi Nabi hadiah keledai liar di Waddan. Atau periwayat mengatakan di Abwa’. Lalu Nabi mengembalikannya kepadaku. Ketika beliau melihat perubahan pada wajahku karena yang demikian itu maka beliau menjelaskan: “Sesungguhnya aku mengembalikannya kepadamu karena aku sedang ihram” (Musnad Ahmad)

Di dalam Hadits ini Nabi shalallahu alahi wasallam langsung menjelaskan alasan mengembalikan hadiah. Setelah dijelaskan, Sho’b pun mengerti dan tidak kecewa. Syaikh Utsaimin menjelaskan, orang yang sedang ihram tidak diperbolehkan makan binatang yang sengaja diburu untuknya. 

Mungkin Anda pernah merasa tidak suka kalau disuruh menemui si Fulan. Karena Anda merasakan si Fulan tersebut “alot”, sulit, kaku, tidak mudah. Beliau shalallahu alahi wasallam tidaklah demikian. Disebutkan di dalam sebuah riwayat,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو – رضى الله عنهما – قَالَ لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَاحِشًا وَلاَ مُتَفَحِّشًا (رواه البخارى و مسلم)

Dari Abdullah bin Amr radiallahu anhuma berkata: Nabi shalallahu alaihi wasallam tidaklah kasar dan tidak bertabiat kasar (HR. Bukhari dan Muslim)

Tentang Hadits ini Syaikh Utsaimin mengatakan, Nabi itu orangnya lembut dan mudah. Tidak kasar dan jauh dari perangai kasar.

Semoga Allah azza wa jalla memberikan kita taufiq sehingga berkemampuan untuk terus memperbaiki akhlak kita hingga kita menjadi orang yang paling dicintai Nabi dan paling dekat posisinya dengan beliau pada Hari Kiamat dengan Surga yang paling tinggi. Aamiin.

D. Akhlak Para Sahabat Nabi shalallahu alaihi wasallam Secara Umum

Saya nukilkan akhlak para Sahabat radiallahu anhum secara umum dari kitab AKHLAQU –S-SALAFISH –SH-SHOLIH MIN KITAB TANBIHI-L- MUGHTARRIN karya Muhammad bin ‘Ulwi Al-Idrus cetakan tahun 1431 H/2010 M. Akhlak yang dimaksud di sini adalah akhlak keduanya; muamalah dengan Allah dan muamalah sesama manusia.

1. Istiqomah di dalam bersandar kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagai butuhnya orang yang terkena sengatan terik matahari kepada tempat yang teduh

2. Menyelaraskan setiap ucapan dan perbuatannya kepada Al-Qur’an dan Hadits dan ‘urf yang baik (yang tidak bertentangan dengan syariat)

3. Senantiasa menyerahkan seluruh urusan dirinya, keluarganya, dan orang-orang di sekitarnya kepada Allah azza wa jalla

4. Senantiasa mengupayakan keikhlasan dalam berilmu dan beramal, karena khawatir untuk terjerumus ke dalam riya

5. Meng-hajr (memboikot) seseorang yang bolak-balik mendekati penguasa tanpa suatu keperluan yang mendesak atau suatu kemaslahatan ummat. (Hal ini bisa berpotensi menjadikannya sebagai penjilat, Pent.)

6. Senantiasa mengantisipasi sifat nifak yang bisa terjadi pada setiap perbuatan baik yang tampak ataupun tersembunyi

7. Bersabar atas kezhaliman penguasa

8. Senantiasa menolong agama Allah dan murka jika syariat-Nya dilanggar

9. Sedikit tertawa dan tidak berbangga-banggaan dengan dunia

10. Memandang kematian lebih baik daripada hidup tapi terus-menerus berkubang dengan dosa

11. Terus-menerus mengingkatkan rasa khouf hingga akhir hayat

12. Sangat takut terhadap adzab Allah atau suatu dosa yang seseorang terjerumus di dalamnya

13. Sangat menjaga kemuliaan kaum muslimin dan senantiasa berharap untuk kebaikan mereka

14. Sabar atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh para istri terhadap diri mereka

15. Tidak meminta suatu jabatan kepemimpinan

16. Semangat untuk saling menasehati sesama kaum muslimin

17. Berperilaku dengan adab yang baik kepada junior apalagi kepada senior. Juga kepada budak (siapapun yang dipandang sebagai orang rendahan, Pent.)

18. Istiqomah dalam menunaikan qiyamullail baik di musim dingin ataupun musim panas

19. Tetap bergaul dengan orang-orang yang memusuhinya selama di tengah-tengah manusia secara umum dikenal sebagai orang baik

20. Banyak bersyukur kepada Allah

21. Komitmen dengan sunnah hingga ketika melamar wanita pun hanya melhat wajah dan kedua tangannya

22. Berperilaku dengan sebaik-baiknya adab kepada siapapun yang pernah mengajari mereka ayat atau surat Al-Qur’an ketika mereka masih kecil

23. Di dalam peribadahan, senantiasa merasakan baru sedikit apa yang telah dilakukan dan masih banyak kekurangan-kekurangannya

24. Tidak mengunggul-unggulkan dirinya sebagai penyebab hidayah bagi orang lain

25. Menjamu tamu dengan sebaik-baiknya

26. Bersikap wara’ dalam hal makanan dan minuman

27. Senantiasa mengontrol dirinya agar terlepas dari setiap sifat munafiq

28. Tidak suka menahan harta, sebaliknya justru senang berinfaq

29. Suka mendahulukan khidmah untuk Allah ta’ala daripada untuk dirinya sendiri

30. Setiap kali teringat keadaan Hari Kiamat, setiap itu pula rasa takutnya meningkat

31. Banyak mengambil pelajaran, menangis, dan lebih memperhatikan terhadap urusan kematian setiap kali melihat jenazah

32. Banyak bersedih setiap kali mengingat kematian dan sakaratul maut

33. Memandang dunia sebagai ujian, bukan pandangan cinta dan syahwat

34. Mengingatkan manusia agar jangan mengikuti keburukan-keburukan yang dijumpai pada dirinya

35. Memandang dirinya sendiri sebagai orang yang masih jauh tingkat peribadahannya secara kuantitas dan kualitas

Judul buku: Akhlak Anda Sudah Mulia?

Penulis: Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Akhlak Anda Sudah Mulia? bagian 2 https://nidaulfithrah.com/akhlak-anda-sudah-mulia-bagian-2/ Thu, 16 Apr 2026 06:36:52 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21742 c. طلاقة الوجه (berwajah murah senyum)

Suatu ketika seorang ayah bersama anaknya yang baru saja menerima rapot di sekolahnya berpapasan dengan seseorang yang terpandang di daerahnya. Sang ayah memanfaatkan pertemuan itu dengan menceritakan prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh putranya kepada sesepuh tersebut. Harapan sang ayah, Sesepuh akan mengomentarinya dengan pujian-pujian kepada putranya yang bisa berdampak untuk terus berpacu dalam prestasi. Namun alih-alih mendapatkan pujian sebagaimana yang diharapkan, senyum saja tidak. Sesepuh hanya berkomentar “O, iya” sambil menggeloyor pergi. Allahul Musta’an! Ini contoh akhlak yang tidak baik. Ingatlah! Murah senyum itu bagian dari akhlak yang mulia.

Akhlak mulia itu adakalanya sudah merupakan anugrah dari Allah ta’ala (طبع), di mana seseorang diberi anugerah oleh Allah ta’ala potensi suatu akhlak tertentu sehingga orang tersebut tinggal meningkatkan dan menguatkannya. Adakalanya tidak merupakan anugerah (تطبع), di mana seseorang tidak mendapatkan potensi suatu akhlak tertentu sehingga dia harus menumbuhkannya sendiri. Setiap orang berbeda-beda. Ada orang yang dianugerahi akhlak berupa A, B, C, D tetapi tidak dianugerahkan E. Sementara orang lainnya dianugerahi akhlak berupa B, C, D, E tetapi tidak dianugerahi A. Maka akhlak yang belum Allah azza wa jalla anugerahkan pada seseorang, dia harus mengupayakan dari dirinya sendiri agar akhlak tersebut muncul lalu dia terus menguatkannya hingga dia benar-benar memiliki akhlak tersebut. 

Seandainya Surga dan Neraka terlihat niscaya tidak ada orang kafir di muka bumi. Semuanya beriman. Tidak ada pelaku maksiat. Semuanya berbuat ketaatan. Jadi, hikmah tidak ditampakan keduanya untuk suatu ujian. Sadarilah dunia adalah kampung ujian. AKHIRAT lah kampung tempat kita kembali dengan nilai ujian masing-masing. (Muhammad Nur Yasin Zain, Pengasuh Pesantren Mahasiswa THAYBAH Surabaya)

Contoh:

  Perkoso Sugiyo Wedoro Ronggo
Jujur ×
Peduli Sekitar ×
Murah Senyum × ×
Menghormati senior
Sabar ×
Tidak Sombong

Keterangan:

1. Perkoso belum memiliki akhlak sabar, maka dia harus mengupayakannya sendiri.

2. Sugiyo belum dianugerahi sifat jujur, maka dia harus mengupayakannya sendiri.

3. Wedoro belum bisa murah senyum, maka dia harus mengupayakannya sendiri.

4. Ronggo belum berkarakter peduli sekitar sekaligus belum murah senyum, maka dia harus berupaya keras untuk mewujudkannya.

Disebutkan di dalam Hadits,

قَالَ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ فِيكَ خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ الْحِلْمُ وَالأَنَاةُ ». قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا أَتَخَلَّقُ بِهِمَا أَ مِ اللَّهُ جَبَلَنِى عَلَيْهِمَا قَالَ « بَلِ اللَّهُ جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا ». قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَبَلَنِى عَلَى خَلَّتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ (سنن أبى داود)

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada Asyaj Abdul Qoys: Sesungguhnya pada dirimu benar-benar terdapat dua perangai yang Allah ta’ala mencintai keduanya, yaitu sabar dan tidak tergesa-gesa. Dia bertanya: Ya Rasulullah apakah saya yang mengupayakan untuk berakhlak dengan keduanya ataukah keduanya telah Allah ta’ala anugerahkan pada saya. Beliau menjawab: Allah ta’ala telah menganugerahkan keduanya pada dirimu. Lalu dia berucap: Segala puji bagi Allah ta’ala yang telah menganugerahkan pada diriku dua perangai yang Allah ta’ala dan Rasul-Nya mencintai keduanya (Sunan Abu Daud).

Manakah yang lebih utama?

Kalau ada pertanyaan manakah yang lebih utama akhlak yang merupakan anugrah dari Allah (طبع) ataukah akhlak yang diupayakan dari dirinya sendiri (تطبع)?

Syaikh Utsaimin rahima hullah menjelaskan bahwa akhlak yang merupakan anugrah dari Allah ta’ala (طبع) lebih utama karena ia telah menjadi tabiatnya dari awal sehingga ketika dia berada di manapun dan dalam kondisi bagaimanapun niscaya akhlak tersebut akan muncul tanpa seseorang bersusah payah. Kalau ditanya manakah yang lebih banyak pahala dari antara keduanya? Tentu yang kedua lebih banyak pahalanya karena ia tidak akan muncul dengan mudah, tetapi seseorang perlu berupaya keras mewujudkannya.

Husnul khuluq sesama manusia inilah yang dimaksud dengan akhlak ketika disebutkan secara mutlak

B. Keutamaan Akhlak yang Mulia

Disebutkan di dalam riwayat,

عَنِ النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْبِرِّ وَالإِثْمِ فَقَالَ « الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ » (صحيح مسلم)

Dari Nawas bin Sam’an Al-Anshory. Dia berkata:  Saya bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tentang kebaikan dan dosa. Beliau menjawab: “Kebaikan adalah baiknya akhlak, dan dosa adalah sesuatu yang bergejolak di dalam dada kamu, dan kamu tidak menginginkan ada orang yang mengetahuinya” (Shahih Muslim)

Apakah demikian pengertian kebaikan dan dosa? Tentu bukan. Di sini Nabi tidak menjawab dengan definisi melainkan dengan contoh. Kebaikan sangatlah banyak jenis macam dan rupanya. Di antara kebaikan yang sangat banyak itu Nabi menyebut baiknya akhlak. Ini menunjukkan akhlak yang baik posisinya sangatlah diperhatikan di dalam Islam.

Disebutkan di dalam riwayat Abdullah Ibnu Amr, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

  إِنَّ مِنْ خِيَارِكُمْ أَحْسَنَكُمْ أَخْلاَقًا (رواه البخارى و مسلم)

Sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya (HR. Bukhari dan Muslim)

Saya mencoba memahami Hadits ini dengan tadabbur saya pribadi. Kalau salah saya memohon ampun kepada Allah azza wa jalla. Kenapa orang yang terbaik bukan orang yang paling baik aqidahnya? Bukankah aqidah itu landasan semua amalan untuk diterima atau tidaknya? Kenapa orang yang terbaik bukan orang yang paling baik peribadahannya? Bukankah tujuan manusia diciptakan itu untuk ibadah? Kenapa malah yang disebutkan oleh beliau orang yang terbaik adalah orang yang paling baik akhlaknya?

Di dalam menjalani kehidupan beragama, manusia tidak lepas dari tiga perkara; aqidah, ibadah dan akhlak. Saya menggambarkan tiga perkara tersebut bagaikan rumah kita yang terdiri dari:

a. Pondasi

b. Dinding, pintu, jendela, atap, dan apapun yang dibangun di atas pondasi

c. Tata ruang, taman, aquarium, pemilihan warna, penempatan perabot dan semacamnya yang merupakan faktor keindahan

Nah, pondasi itu gambaran dari aqidah. Dinding, pintu, jendela, dan atap adalah ibadah. Tata ruang, taman, aquarium, pemilihan warna, penempatan perabot adalah akhlak. Perhatikanlah! Tata ruang, taman, pemilihan warna dan semacamnya menjadi tidak berarti jika pondasi, dinding, pintu, atap dan semacamnya bermasalah. Jika semuanya tidak ada masalah maka tata ruang, taman, pemilihan warna benar-benar merupakan penyempurna rumah kediaman yang penghuninya akan sangat betah di dalamnya. 

Penghuni rumah tidak akan betah jika kondisi rumah berantakan tidak indah meskipun pondasi, dinding, pintu, jendela dan lainnya kokoh.

Demikianlah di dalam kehidupan beragama. Setelah aqidah dan ibadah kokoh dan baik, maka seorang muslim dituntut untuk berhias dengan akhlak. Jadi, maksud sabda Nabi bahwa sebaik-baik kalian adalah yang paling baik akhlaknya adalah secara otomatis setelah aqidah dan ibadahnya tidak bermasalah. Allahu A’lam.

Oleh karena itu Nabi shalallahu alahi wasallam bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ  فَزَ وِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذى)

Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika melamar kepada kalian orang yang kalian ridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang nyata” (HR. At-Tirmidzi)

Ini menunjukkan setelah aqidah dan ibadah, maka akhlak tidak boleh terlewatkan. Seseorang tidak diperbolehkan hanya baik aqidah dan ibadahnya.

a. Akhlak adalah penyebab terbanyak yang memasukkan seseorang ke dalam Surga

Disebutkan di dalam riwayat,

عن أبي هريرة قال : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم : ما أكثر ما يلج به الناس الجنة قال : تقوى الله و حسن الخلق (رواه الترمذى)

Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu alahi wasallam ditanya apakah yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam Surga? Beliau menjawab: “Takwa kepada Allah dan Akhlak yang mulia” (HR. At-Tirmidzi)

Mari kita perhatikan informasi-informasi dari Nabi! 

Bukankah orang terhambat masuk Surga karena memutuskan silaturrahim.

Bukankah orang mati syahid terkendala untuk masuk Surga karena hutang yang belum dibayar

Bukankah Surga anak di bawah kaki Ibu? Dia akan terkendala hingga memperbaiki birrul walidain

Bukankah Ahli shalat dan puasa terkendala masuk Surga karena buruk kepada tetangga

Bukankah istri yang taat kepada suami yang dipersilahkan memasuki Surga melalui pintu yang dikehendakinya?

Bukankah seseorang diampuni Allah ta’ala dan dimasukkan ke dalam Surga karena menyingkirkan ranting pohon yang mengganggu di jalan?

b. Mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya

Disebutkan di dalam riwayat,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه أبو داود و الترمذى)

Dari Abu Hurairah radiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya”  (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Saya memahami Hadits ini sebagaimana saya terangkan di atas bahwa hal ini sudah barang tentu tidak melewatkan sisi aqidah dan ibadah.

c. Orang yang berakhlak mulia bisa menyamai derajat ahli shalat dan puasa

Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ (سنن أبى داود)

Dari Aisyah radiallahu anha, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin dengan akhlanya yang baik menyamai derajat ahli puasa dan ahli shalat.” (Sunan Abu Daud)

Disebutkan di dalam kitab Aunul Ma’bud (Maktabah Syamilah), orang ahli puasa dan shalat malam adalah dua macam orang yang senantiasa berupaya keras melawan kenyamanan kondisi. Nah, orang yang berakhlak mulia disamakan dengan keduanya karena adanya kesamaan dari sisi upaya kerasnya di mana dia senantiasa berupaya keras dengan sebaik-baiknya sikap dan perilaku setiap kali bergaul dengan manusia.

d. Orang yang berakhlak mulia dijamin dengan Surga paling tinggi

Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ (سنن أبى داود)

“Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran Surga bagi orang yang meningalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah Surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di Surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaknya.” (HR. Abu Dawud)

Allahu Akbar, orang yang membaguskan akhlak dijamin Nabi shalallahu alahi wasallam dengan rumah di Surga tertinggi. Ini menunjukkan betapa akhlak yang mulia memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam.

Judul buku: Akhlak Anda Sudah Mulia?

Penulis: Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Akhlak Anda Sudah Mulia? bagian 1 https://nidaulfithrah.com/akhlak-anda-sudah-mulia-bagian-1/ Wed, 15 Apr 2026 06:01:34 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21737 Husnul Khuluq

A. Pembagian Khusnul Khuluq (Akhlak Mulia)

Husnul Khuluq artinya akhlak yang baik. Syaikh Utsaimin rahima hullah menjelaskan bahwa ia terbagi menjadi dua: . a]. khusnul khuluq kepada Allah dan b]. khusnul khuluq kepada sesama manusia.

1. Khusnul Khuluq kepada Allah

Berakhlak mulia kepada Allah mencakup tiga (3) perkara:

a. Mempercayai seluruh pemberitaan-Nya. Baik yang sudah terjadi atau yang belum terjadi.

b. Menerima seluruh syariat-Nya secara totalitas.

c. Meridhoi seluruh ketetapan-ketetapan-Nya yang tidak menyenangkan kita.

a. Mempercayai seluruh pemberitaan-Nya. Baik yang sudah terjadi atau yang belum terjadi.

Yang sudah terjadi: berita tentang dihancurnya ummat-ummat penentang para Rasul. Seperti: kaum ‘Ad, kaum Tsamud, Ashabul Aikah, Ashabul Hijr, penciptaan langit dan bumi dalam enam hari, dihancurkannya Fir’aun dan pengikutnya, dibenamkannya Qorun dan hartanya ke dalam bumi, permintaan iblis untuk dipanjangkan umur hingga hari Kiamat dan lain-lain.

Yang belum terjadi: berita tentang akan keluarnya Ya’juj dan Ma’juj dari benteng yang sangat kokoh, fitnah terbesar Dajjal, terbitnya matahari dari Barat menjelang hari Kiamat,  dihancurnya alam semesta ini pada hari Kiamat, tingginya nikmat Surga, dahsyatnya siksa Neraka, dan lain-lain.

b. Menerima seluruh syariat-Nya secara totalitas

Allah azza wa jalla berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (النساء:56) 

Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga menjadikan kamu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan sehingga mereka tidak ada rasa kebencian di dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima sepenuhnya (QS. An-Nisa: 65)

Apapun ketetapan Allah yang disampaikan melalui Rasul-Nya, maka muslim yang berakhlak mulia akan segera merespon dengan SAMI’NA WA ATHO’NA. Ia tidak memilah-memilih syariat yang sesuai dengan kehendaknya. Tetapi ia menerima keseluruhannya dengan “legowo” karena kehendak dirinya telah ditundukkan di bawah kehendak-Nya. Disebutkan di dalam Hadits,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ  (شرح السنة للبغوي)

“Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Tidaklah beriman seseorang di antara kalian hingga hawa (kehendak)nya mengikuti apa yang saya bawa” (Syarhussunnah lil Baghowy)

Setelah kita memahami penjelasan di atas, mari kita lihat fenomena-fenomena berikut ini:

  • Bagaimanakah dengan orang yang mencari-cari dalih untuk membenarkan praktik ribawi?
  • Bagaimanakah dengan wanita yang tidak terima bagian warisannya separo dari lelaki?
  • Bagaimanakah dengan lelaki yang mencukur jenggotnya padahal telah mengetahui tentang keharamnnya?
  • Bagaimanakah dengan orang yang mendengarkan musik padahal telah mengetahui tentang keharamannya?
  • Bagaimanakah dengan orang yang tidak berhenti dari bid’ah padahal telah mengetahui konsekuensi syahadat “wa asyhadu anna Muhammada-r- Rasulullah”.
  • Bagaimanakah dengan wanita yang menghalang-halangi suaminya yang sholeh untuk berpoligami? Dan lain-lain.

Apakah mereka berakhlak mulia?

c. Meridhoi seluruh ketetapan-ketetapan-Nya yang tidak menyenangkan kita

Bagaimana ukuran seseorang itu ridho dengan taqdir Allah ta’ala yang tidak menyenangkan seperti; sakit, miskin, rugi, kehilangan, bangkrut, kecelakaan, kematian, dan lain-lain? Ketika seseorang ber-istirja’ (mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un), bisa bersabar dengan tidak stress, tidak niyahah lalu  meminta kepada Allah azza wa jalla agar musibah yang menimpanya mendatangkan pahala yang berlipat ganda dan menghapus dosa, meminta ganti kepada Allah azza wa jalla dengan ganti yang lebih baik dan menyadari bahwa semuanya telah digariskan oleh Allah ta’ala untuk suatu hikmah. Inilah ukuran bahwa seseorang ridho dengan takdir Allah azza wa jalla. Dan inilah akhlak mulia.

d. Dzikir dan doa yang bisa dibaca agar hati “plong dan legowo” dengan takdir-Nya:

قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ

Allah telah mentakdirkan dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi. 

Hal ini berdasarkan Hadits,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم:  الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ (صحيح مسلم)

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Pada masing-masing ada kebaikan. Berbuatlah dengan semangat terhadap apa saja yang bermanfaat bagi Anda, minta tolonglah kepada Allah dan janganlah lemah. Jika Anda ditimpa sesuatu maka janganlah mengatakan “seandainya aku berbuat begini dan begini niscaya begini dan begini”. Akan tetapi ucapkanlah:

 قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ, 

karena sesungguhnya ucapan “seandainya” membuka amalan syaitan. (Sunan Muslim)

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا

“Sesungguhnya kami milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nya kami akan kembali. Ya Allah berilah aku pahala atas musibah ini dan gantilah untukku  yang lebih baik darinya.”

Hal ini berdasarkan Hadits,

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللَّهُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَخْلَفَ اللَّهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا (صحيح مسلم)

Dari Ummu Salamah, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda: Tidaklah seorang muslim ditimpa suatu musibah lalu mengucapkan sebagaimana yang Allah perintahkan.

“إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا” 

Melainkan Allah akan menggantikan untuknya yang lebih baik darinya (Shahih Muslim)

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

Sesungguhnya milik Allah lah apa yang Dia ambil, milik-Nya lah apa yang Dia beri, segala sesuatu di sisi-Nya telah ditetapkan ajalnya maka bersabarlah dan berharaplah pahala.

Hal ini berdasarkan Hadits Bukhari dan Muslim,

عَنْ أَبِى عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِى أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ – رضى الله عنهما – قَالَ أَرْسَلَتِ ابْنَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَيْهِ إِنَّ ابْنًا لِى قُبِضَ فَائْتِنَا . فَأَرْسَلَ يُقْرِئُ السَّلاَمَ وَيَقُولُ : إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ (رواه البخارى و مسلم)

Dari Abu ‘Utsman, ia berkata: Usamah bin Zaid radiallahu anhu memberitahukanku: Seorang putri Nabi shalallahu alaihi wasallam mengutus seseorang untuk menyampaikan kepada beliau shalallahu alaihi wasallam “putraku meninggal dunia maka maka datanglah kemari. Beliau pun menyampaikan salam untuknya (putrinya) dan berpesan: 

 إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

2. Khusnul khuluq kepada sesama manusia.

Khusnul khuluq atau akhlak yang mulia sesama manusia biasanya orang Jawa menyebutnya budi pekerti. Syaikh Utsaimin menukil penjelasan Imam Al-Hasan Al-Bashri bahwa ia meliputi tiga perkara:

a. كف الأذى  (menahan diri dari menyakiti orang lain)

b. بذل الندى (mengerahkan segenap potensi untuk kemaslahatan orang lain)

c. طلاقة الوجه (berwajah murah senyum)

a. كف الأذى (menahan diri dari menyakiti orang lain)

Menahan diri untuk tidak sampai menyakiti orang lain adakalanya terkait dengan harta, kehormatan, fisik, dan lain-lain. 

Contoh terkait harta:

  • Orang yang berkelapangan harta jangan sampai pelit untuk menghutangi uang kawannya yang dikenal jujur ketika membutuhkan uang. Kalau tidak, maka kawannya akan sakit hati. 
  • Janganlah ghosob (meminjam tanpa izin), karena hal itu akan menyakitkan pemiliknya
  • Jagalah harta yang dititipkan kepada Anda, jangan ceroboh karena akan menyakitkan pemiliknya.
  • Isilah bensin jika Anda meminjam sepeda motor dengan durasi yang ‘urf memandangnya memakan waktu lama.

Contoh terkait kehormatan:

  • Tidak “ngutak-ngutik” HP ketika kawan Anda sedang mengajak berbicara, perhatikanlah pembicaraannya. Kalau tidak, ia bisa tersinggung sakit hatinya.
  • Tidak bersikap hangat dengan sebagian kawan tetapi dingin kepada sebagian lainnya. Bersikap hangatlah dengan semuanya tanpa memandang siapapun mereka. Karena kawan yang disikapi dengan sikap dingin bisa sakit hati.
  • Tidak membicarakan aib orang lain. Karena hal itu akan merendahkannya. Dan, tentu ia merasa sakit hati.
  • Tidak membangga-banggakan jabatan, pangkat atau kedudukan di hadapan orang lain.
  • Tidak ngobrol ketika guru, dosen atau ustadz sedang memberikan pelajaran atau tausiyyah.
  • Bisa menempatkan diri dengan semestinya di hadapan orang yang lebih senior baik secara usia ataupun kedudukan di suatu komunitas, lembaga, instansi atau apapun.
  • Tidak menyerobot antrian.
  • Menunjuk-nunjuk jari telunjuk ke wajah orang yang tidak sependapat dengannya.

Contoh terkait fisik:

  • Tidak bermudah-mudahan menghukum murid pada fisiknya. Karena hal itu bisa menyakitkan.
  • Suka menonjok kepala atau badan orang lain karena suatu perselisihan.

b. بذل الندى   (mengerahkan segenap potensi atau suatu kelebihan tertentu untuk kemaslahatan orang lain)

Kita harus mengupayakan untuk mengerahkan potensi atau suatu kelebihan apapun yang kita miliki untuk kemaslahatan orang lain, baik yang terkait dengan harta, waktu, tenaga, pemikiran, kedudukan dan lain-lain.

Contoh terkait dengan harta:

  • Peduli anak yatim, orang miskin, janda-janda lemah.
  • Peduli kebutuhan masyarakat sekitar.
  • Membantu orang-orang yang terkena musibah banjir, longsor, gempa bumi dan lain-lain.
  • Mempersilahkan kendaraannya jika dibutuhkan untuk urusan-urusan sosial.
  • Suka menjadi donatur untuk kepentingan-kepentingan keagamaan dan umum.
  • Tidak merasa keberatan jika barang-barang yang dimilikinya dipinjam orang lain untuk suatu keperluan.

Contoh terkait dengan waktu:

  • Senantiasa meluangkan waktu ketika diundang ke suatu acara yang tidak ada maksiatnya.
  • Senantiasa meluangkan waktu untuk masyarakat sekitarnya apalagi untuk keluarga dan ayah ibunya.
  • Suka meluangkan waktu untuk urusan-urusan sosial.

Contoh terkait dengan tenaga:

  • Ringan tangan ketika ada orang yang memerluan bantuan tenaga.
  • Peka dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya sehingga mudah untuk diajak kerja bakti dan lainnya.

Contoh terkait dengan pemikiran:

  • Tidak pelit untuk memberikan suatu pandangan, pendapat atau usulan yang memang dibutuhkan.
  • Tidak keberatan untuk melakukan studi komparasi yang diperlukan untuk peningkatan kualitas dan lainnya.

Contoh terkait dengan kedudukan:

Kebaikan-kebaikan ini bisa dilakukan oleh orang-orang yang terpandang atau memiliki suatu jabatan.

  • Seseorang yang suaranya didengar oleh Pak lurah tergerakkan hatinya untuk menyampaikan kepada pak lurah agar melakukan ini dan itu yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Seseorang yang memiliki kedekatan dengan suatu kepanitiaan sosial tergerakkan hatinya untuk menyampaikan kepada kepanitiaan tersebut agar orang-orang sepuh didahulukan sehingga tidak mengantri berkepanjangan.

Judul buku: Akhlak Anda Sudah Mulia?

Penulis: Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 3 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-3/ Tue, 14 Apr 2026 07:51:58 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21733 5. Kartu Kredit

Penulis tidak tahu sepenuhnya cara kerja pada kartu kredit. Bi idznillah, penulis hanya akan memberikan kaidah umum, sehingga bisa diketahui apakah mekanisme yang ada syar’i atau tidak.

Bank atau suatu perusahaan memberikan kartu kredit kepada orang tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batasan yang telah ditentukan oleh bank perusahaan yang bersangkutan. Dalam kasus yang demikian, maka bank atau perusahaan tersebut telah melakukan akad qardh (pinjam meminjam) kepada nasabah. Syariat menyatakan bahwa tidak dihalalkan mengambil keuntungan dari akad qardh. Jadi, seharusnya nasabah hanya mengembalikan uang sesuai dengan nilai yang telah ia gunakan. Apabila ada kelebihan maka terjadi riba. Akan semakin fatal, jika di dalam akad tersebut ada ketentuan bahwa terlambat pembayaran/pelunasan kredit ada dendanya. Jika ada yang bertanya: pihak bank/suatu perusahaan akan mengeluarkan biaya operasional atau admininistrasi untuk penerbitan kartu dan yang lainnya? Jika permasalahannya demikian maka bank/perusahaan tersebut hanya boleh mengenakan biaya kepada nasabah sebatas biaya administrasi. Sedikitpun tidak boleh menarik laba dari biaya administrasi. Karena ini adalah riba yang diharamkan.

Lalu bagaimana bisa diketahui ia tidak sekedar menarik bahwa administrasi, tetapi juga mengambil laba? Hal itu bisa diketahui dengan melihat penerapan persentasi dari jumlah uang yang ditarik. Misalnya: ada ketentuan setiap nominal tertentu akan dikenakan biaya administrasi 2%. Maka 2% ini adalah riba. Karena jika itu murni biaya administrasi tentunya tidak dikaitkan dengan jumlah dana yang ditarik. Walllahu a’lam.

Seandainya kita tidak mendapatkan praktek bisnis atau perekonomian yang syar’i, maka kita harus bersabar. Jangan seperti mereka yang tidak bersabar dan dengan gampang-gampangnya mengatakan ini kan darurat. Seakan-akan mereka tidak memiliki rasa takut kepada adzab Allah. Ingat susah di dunia jauh lebih ringan jika dibandingkan susah di akhirat.

F. Pertanyaan-Pertanyaan

1. Bolehkah membeli emas dengan cara kredit?

Jawab: membeli emas dengan cara kredit hukumnya haram. Karena emas dan uang termasuk dari enam (6) komoditi ribawi, yang jika terjadi pertukaran (jual beli) pada keduanya harus dilakukan secara cash atau kontan. Jika pembayarannya dilakukan secara tertunda atau kredit, maka terjadi riba nasi’ah.

2. Jika seseorang meminjami/menghutangi uang kepada seorang pedagang untuk modal dan pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur. Selama belum lunas pedagang tersebut memberi persentase keuntangan kepada si piutang. Apakah hal ini diperbolehkan? Jawab: Hal ini tidak diperbolehkan karena akadnya adalah hutang-piutang. Tidak boleh ada unsur profit di dalam akad hutang-piutang. Ini termasuk riba nasi’ah. Tetapi jika akadnya menanam modal, maka hukumnya halal untuk mengambil keuntungan dengan prosentase yang telah disepakati dengan ketentuan untung dan rugi ditanggung bersama.

3. Bagaimana hukum bekerja di bank? Jawab: Transaksi-transaksi di bank-bank adalah transaksi ribawi, termasuk bank syariah, selama sistemnya belum syar’i maka transaksi-transaksinya juga masih ribawi. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bekerja di bank, karena gaji yang diperolehnya tentunya haram. Disebutkan di dalam Hadits Jabir:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكل الربا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْه وَقَالَ: «هُم سواء» (صحيح مسلم) 

“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang mewakilkannya, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Semuanya sama” (HR. Muslim)

4. Apa hukum bunga bank? Jawab: bunga bank hukumnya haram, karena transaksi yang dilakukan bank adalah transaksi ribawi yang jelas haramnya, maka hasil atau bunganya juga haram.

5. Bolehkah menerima hadiah dari bank? Jawab: Diperbolehkan menabung uang di bank dengan alasan keamanan, tetapi seandainya mendapatkan hadiah maka tidak boleh diambil sebagaimana bunga bank.

6. Bolehkah membeli rumah atau mobil atau sepeda motor atau barang apa pun dengan sistem kredit? Jawab: Jika total uang angsuran dan DP nya sama persis dengan harga barang yang disepakati dalam akad maka hukumnya boleh dan halal. Tetapi jika tidak sama, maka hukumnya haram. Contoh: Di dalam akad jual beli sebuah rumah dinyatakan dengan harga Rp200 juta. Uang DP 10%. Setelah dihitung, total DP + cicilan sebesar Rp250 juta. Ini kredit yang haram. Tetapi jika total DP + cicilan sebesar Rp200 juta, ini diper- bolehkan, karena sesuai dengan akad.

7. Pak Lakon menukarkan beras 50 kg berkualitas binsa kepada kawannya dengan beras 50 kg berkualitas super. Ketika Pak Lakon menyerahkan beras tersebut, kawannya ternyata hanya memiliki 40 kg, lalu dia mengatakan bahwa kekurangannya yang 10 kg akan dibayarkan keesokan harinya. Bolehkah ini?

Jawab: Tidak boleh. Karena ini adalah jual-beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda.

8. Saya menukarkan uang Rp100.000,- kepada teman saya dengan pecahan Rp1.000,-. Setelah dihitung ternyata pecahan Rp1.000,- cuma ada 90 lembar. Lalu teman saya mengatakan bahwa kekurangannya. Jawab: Tidak boleh, ini sama dengan pertanyaan no. 7 yang termasuk jual beli atau tukar-menukar pada komoditi yang sejenis, maka disyaratkan harus sama di dalam nilainya dan harus kontan. Jadi, tidak boleh tertunda. Jika diadakan akad baru di mana kawannya mengatakan bahwa ia berhutang Rp10.000,- kepada Anda, maka boleh.

9. Karena darurat, saya menggadaikan kalung saya untuk mendapatkan uang Rp2.000.000,-. Untuk menebusnya saya harus mencicil Rp220.000,- perbulan selama 10 kali. Bolehkah? Saya sudah tahu bahwa ini adalah riba karena jumlah pengembalian uang lebih besar daripada jumlah uang yang dipinjam. Tetapi saya benar-benar dalam kondisi terpaksa. Mohon jawabannya?

Jawab:

a. Jangan mudah-mudahnya mengatakan darurat agar bisa menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas Allah ta’ala haramkan. Bertakwalah kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا () وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَحَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا 

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya solusi. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya” (QS. Ath- Thalaq: 2-3)

Jadi, jika Anda tidak bisa mendapatkan pinjaman hutang dari kawan atau keluarga, yang semestinya Anda lakukan adalah menjual kalung tersebut untuk mendapatkan uang. Tidak perlu merasa sayang, karena ini kalung unik, atau sangat berkesan atau alasan lain. Inilah bentuk ketakwaaan.

b. Diharapkan bagi kawan atau keluarga yang memang memiliki uang, jika memang orang yang memerlukan uang itu adalah orang baik dan jujur maka berlomba-lombalah untuk meminjamkannya. Jangan biarkan dia digoda oleh syaitan yang akhirnya melakukan transaksi ribawi. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مسند أحمد – عَنْ سُلَيْمَانَ بْن بُرَيْدَةَ عن أبيه، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ ، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يا رسول الله تقول: من أنظر معرا فلة بكل يوم مثله صدقة ، ثم سمعتك تقول من انظر مُعْشِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مثليه صدقة ، قَالَ لَهُ بِكُل يوم صدقة قبل أن يحل الدينُ، فَإِذَا حَلْ الدين فأنظره فلهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صدقة

“Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar beliau bersabda: Barangsiapa memberi tempo kepаda orang yang dalam kesulitan maka baginya (pahala) shadaqah dua kali lipatnya. Aku bertanya: Ya Rasulullah aku mendengar engkau bersabda: barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah sepertinya (satu kali lipat). Kemudian aku mendengar engkau bersabda: Barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang dalam kesulitan, maka ia mendapatkan (pahala) shadaqoh dua kali lipatnya. Beliau bersabda: Dia mendapatkan (pahala) shadaqoh sepertinya (satu kali lipat) sebelum hutang itu jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo lalu dia memberikan kelonggaran, maka dia mendapatkan (pahala) dua kali lipatnya” (HR. Imam Ahmad)

10. Saya pensiunan pegawai negeri. Saya mendepositokan pensiunan saya untuk persiapan kelangsungan pendidikan anak-anak saya dan masa depan mereka. Sebenarnya saya sudah tahu kalau hal itu diharamkan oleh syariat karena di dalamnya sangat erat dengan praktek ribawi. Pertanyaan saya apakah itu tetap diharamkan atau tidak ada keringanan mengingat saya sudah sepuh dan juga saya lakukan untuk kebaikan masa depan anak-anak saya? Jawab: jawabannya sama dengan pertanyaan no.9. Bertakwalah kepada Allah. Ini bukanlah hal yang darurat yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Mengupayakan untuk masa depan anak adalah perbuatan mulia. Perlu diketahui sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia, tidak boleh jalan kejelekan. Sekarang mari renungkan, apakah kita membenarkan tindakan pencuri yang tujuannya mulia, untuk menafkahi anak, istri dan keluarga. Apakah kita membenarkan tindak pelacuran yang dia melakukan hal tersebut untuk sesuatu yang mulia, yaitu menafkahi keluarga? Tentu kita tidak membenarkan. Jadi, jelaslah sesuatu yang mulia jalannya juga harus mulia.

الحمد لله رب العالمين

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 2 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-2/ Mon, 13 Apr 2026 09:18:36 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21730 5. Harta benda hasil riba dicabut keberkahannya

Allah ta’ala berfirman:

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah” (QS. Al-Baqarah: 276)

Syaikh As-Sa’di di dalam tafsirnya mengatakan: Allah akan memusnahkan keberkahan hasil usaha praktik riba, Hasil riba akan menjadi penyebab datangnya penyakit dan marabahaya lainnya. Berinfak dengan hasil riba tidaklah mendapatkan pahala, tetapi akan menjadi bekal ke neraka…”

6. Minimal dosa riba adalah seperti berzina dengan ibu kandung

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

عن عبد الله ابْنُ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبي صَلَّى الله عليه وسلم قال: الريا ثلاثة وَسَبْعُونَ بابًا أَيْسَرُهَا أَن يَنكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ (رَوَاهُ الحاكم في مستدركه )

“Dari Abdullah ibn Mas’ud dari Nabhi beliau bersabda: Ribu itu ada 73 pintu (dosa), yang paling ringan adalah seperti menzinai ibu kandungnya sendiri” (HR. al-Hakim dalam Mustadrak) 

Jelaslah, harta riba tidak membawa kebaikan. Seandainya Anda melihat orang yang melakukan praktek riba hidupnya damai, tentram, sentosa, nyaman, dan di liputi kesenangan-kesenangan, maka sesungguhnya itu adalah istidraj (adzab atau hukuman yang ditunda), dan akan ditimpakan secara sempurna pada hari kiamat nanti.

E. Menjamurnya Sistem Perekonomian yang Ribawi Menuntut Kita Mempertebal Kesabaran

Bentuk sistem perekonomian yang ribawi dan dosa tentu sangatlah banyak, disini penulis sebutkan beberapa diantaranya:

1. Bunga Bank

Ada orang yang menabung atau mendepositokan uangnya di bank. Dalam pemikiran mereka, tidak usah capek-capek tapi bisa panen dalam waktu-waktu tertentu, 3 bulan atau 6 bulan dan seterusnya….padahal akadnya tidak syar’i.

Perlu diketahui bahwa ketika bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen, atau denda yang ditarik bank dari pihak peminjam yang terlambat membayar pada tempo vang telah ditentukan. Ini jelas-jelas riba.

Semestinya yang syar’i adalah jika untung atau rugi ditanggung bersama antara bank dan peminjam modal. Dan jika si peminjam bukanlah pelaku bisnis yang membutuhkan uang untuk modal, dimana ia meminjam uang sebatas untuk membeli kebutuhan hidupnya, maka yang syar’i adalah ia mengembalikan uang persis sejumlah yang ia pinjam, tidak dikenakan tambahan sepeserpun. Adakah bank yang mempraktekkan demikian? Kalau tidak, maka telah terjadi praktek ribawi, maka bunganya jelas-jelas haram.

Terkadang ada orang yang menyatakan bunga bank itu halal dengan menukil ayat al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” (QS. Ali Imran: 130)

Ini tentunya pemahaman yang salah. Ayat ini justru menjelaskan larangan riba yang diantara bentuknya adalah sebagaimana yang dilakukan orang jahiliyah yaitu apabila pelunasan hutang 100 dinar, misalnya, telah jatuh tempo dan peminjam belum bisa melunasi, maka hutang dijadwal baru dan dibayar pada waktu yang disepakati sebanyak 200 dinar dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya. Dalam ayat ini tidak ada penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda, bahkan justru sebaliknya orang bertaubat dari riba dia harus menarik uang sejumlah yang dipinjamkan saja. Tidak boleh lebih. Allah ta’ala berfirman,

وإن كنتم منكم رُءُوسُ أَمْوَلِكُمْ لَا م تظلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maku bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS .Al-Baqarah: 279)

2. Asuransi

Diantara mereka ada yang menjadi anggota asuransi. Apakah asuransi sebagaimana yang berkembang sekarang ini dibenarkan syariat? Mari kita tinjau.

Pertama: akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan. Berarti ini kan perserikatan bisnis yang untung atau rugi harus ditanggung bersama. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Kedua: akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidakjelasan). Kapankah nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim? Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul telah melarang jual beli yang mengandung ghoror sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah radiallahu anhu ia berkata,

نهى رسول الله عن بيع الحصاة وعن بيع العزيز

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

Ketiga: asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak vang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah ta’ala jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Keempat: Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

3. Sistem Kredit

Orang baik yang selalu mengharuskan penghasilan yang halal bisa juga terjerumus ke dalam perkara yang haram. Akhirnya penghasilan halal yang didapatkannya menjadi bercampur dengan perkara haram. Sering sekali untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan hidup, banyak kaum muslimin tidak mampu membayar dengan cash atau kontan. Seandainya mampu membayar cash atau kontan, biasanya ada perusahaan tertentu yang tidak melayani sistem cash. Ia hanya memberlakukan sistem kredit. Akhirnya, mereka pun ramai-ramai mengambil barang-barang yang diperlukan dengan sistem kredit. Permasalahannya adalah apakah ada sistem kredit yang diberlakukan oleh suatu perusahaan di zaman sekarang ini yang tidak ribawi? Tidak ada. Seandainya ada sangatlah sedikit. Kredit dikatakan syar’i (sesuai syariat) jika DP (kalan pakai DP) jumlah cicilan sama dengan nilai harga barang yang ditetapkan dalam akad. Sementara yang terjadi tidaklah demikian. DP jumlah cicilan pasti tidak sama dengan harga yang ditetapkan dalam akad. Bahkan diperparah lagi harga suatu barang dengan sistem kredit tersebut tidak disebutkan di awal akad.

4. Berkebun Emas di Pegadaian

Harga emas yang naik melaju pertahun menggiring sebagian orang untuk investasi penggadaian emas di bank-bank. Mekanismenya sebagai berikut: sebagai contoh seseorang membawa emas 50 gram ke bank untuk digadaikan. Bank menaksir harga emas tersebut lalu memberikan pinjaman uang tunai 80% dari harga taksir emas. Akad ini disebut qard (pinjam meminjam). Kemudian bank membebankan biaya penyimpanan emas kepada nasabah tersebut. Akad ini disebut ijarah (sewa). Jadi, ada 2 akad; qard dan ijarah.

Ada juga yang menggadaikan emas dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Setelah melakukan penggadaian pertama kali, ia membeli emas lagi dengan uang sejumlah 80% dari harga emas yang di dapatkan dari bank ditambah dengan uang pribadinya untuk menutupi kekurangannya yang 20%. Kemudian ia ke bank untuk menggadaikan emas tersebut. la pun mendapat kan uang 80% sebagaimana sebelumnya. Lalu menambahnya 20% dari uang pribadinya kemudian membeli emas lagi dan digadaikan lagi, ia terus melakukan demikian hingga datang saat panen, yaitu saat harga emas tinggi. Pertanyaannya apakah berkebun emas seperti ini halal?

Perlu diketahui bahwa penggabungan akad antara qard dan ijarah dilarang syariat Islam. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli” (HR. Abu Daud).

Akad ijarah termasuk bagian dari akad jual beli, karena hakikat ijarah adalah jual beli jasa. Jelaslah, bisnis ini diharamkan dalam Islam.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Awas Riba Mengepung Anda bagian 1 https://nidaulfithrah.com/awas-riba-mengepung-anda-bagian-1/ Fri, 10 Apr 2026 07:47:54 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21669 A. Pengertian Riba

Secara bahasa riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah. emas, perak, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.

B. Hukum Riba

Hukumnya dosa besar. la adalah sebuah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur kedzaliman.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasulNya. Tetapi jika kamu bertobat maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat dzalim (merugikan) dan didzalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 278-279)

Disebutkan di dalam Hadits Jabir radiallahu anhu:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatutnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda, “Semuanya sama” (HR. Muslim)

Disebutkan di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu, beliau shalallahu alaihi wasallam bersabda:

اختشوا السبع الموبقات، قالوا: يا رسول الله وما هي؟ قال: «الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات» (رواه البخاري ومسلم)

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawah Menyekutukan Allah ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali kalau itu hak (maka dibenarkan), memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan yang berkecamuk dan menuduh wanita baik-baik” (HR. Bukhari dan Muslim)

C. Macam-Macam Riba

1. Riba Fadhl (Riba penambahan)

Disebutkan di dalam hadits Ubadah bin Shamit radiallahu anhu, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

الذهب بالذهب، والقصة بالقصة، والبر بالبير والشعير بالشعير، والتمر بالنقر والملح بالملح، مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فإذا ) اختلفت هذه الأصناف، فيبغوا كيف تم إذا كان يدا بيد

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, takaran atau timbangannya haruslah sama dan harus dibayar kontan. Jika jenisnya berlainan maka juallah sekehendakmu asalkan kontan.” (HR. Muslim)

Jadi, ada 6 komoditi riba yaitu, emas, perak gandum, syair, karma, dan garam. Masing-masing komoditi ini tidak bisa diperjualbelikan kecuali dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam Hadits, kalau tidak maka terjadi riba. Enam komoditi ini diklasifikasikan menjadi dua; emas dan perak adalah satu kelas (logam mulia). sementara gandum, syair, kurma dan garam adalah kelas yang lain (makanan).

Untuk lebih jelasnya rincian Hadits diatas sebagai berikut:

a. Jika jual belinya pada pada komoditi yang sejenis, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam maka disyaratkan harus sama di dalam takaran atau timbangannya dan harus kontan Jadi, emas satu gram harus ditukar dengan emas satu gram juga, meskipun yang satu 24 karat dan yang lainnya 20 karat. Gandum satu liter harus ditukar dengan gandum satu liter juga, meskipun yang satu kualitasnya bagus yang lainnya jelek. Garam harus satu kilo ditukar dengan garam satu kilo juga, meskipun yang satu sudah beryodium atau diolah pabrik yang lainnya masih asli belum diolah pabrik. Dan ingat! Harus dikasihkan dalam waktu bersamaan. tidak boleh tertunda, misalnya, yang satunya (jelek) diberikan sekarang yang lainnya (bagus) diberikan sejam kemudian atau keesokannya atau lusa.

b. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda tetapi masih dalam satu kelas, misalnya emas dengan perak, kurma dengan gandum maka tidak disyaratkan sama dalam takaran/ timbangannya tetapi tetap harus kontan. Contoh: emas satu ke boleh ditukar dengan perak 30 kg, kurma lima karung boleh ditukar dengan gandum 10 karung. Ingat! Harus diberikan dalam waktu bersamaan, tidak boleh tertunda, missalnya, yang satunya diberikan sekarang yang lainnya diberikan sejam kemudian atau besok atau lusa atau kapan saja.

c. Jika jual belinya pada jenis yang berbeda dan juga beda kelas, misalnya emas dengan kurma. perak dengan garam, gandum dengan mata uang rupiah maka boleh lain takaran/timbangan dan juga diperbolehkan tidak kontan atau tertunda. Contoh: emas satu gram ditukar dengan kurma 100 kg, perak 200 gram dengan garam 10 karung. Ini diperbolehkan dan tidak harus kontan.

d. Jika jualbelinya pada jenis di luar 6 komoditi ribawi, maka berlaku sebagaimana point C, yaitu diporbolehkan beda takaran/timbangan, ukuran, jumlah, nilai dan yang lainnya. Contoh: baju ditukar dengan mobil, gula ditukar dengan buah-buahan, pesawat dengan obat herbal dan lain-lain.

Uang diqiyaskan dengan emas dan perak karena memiliki kesamaan illah (alasati), sebagai alat tukar. Beras dikiyaskan dengan kurma dan gandum karena ada kesamaan illah, makanan pokok.

2. Riba Nasi’ah (penundaan)

Yaitu riba tambahan yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada akad tukar-menukar atau akad hutang piutang.

Contoh 1:

Menukarkan emas batangan dengan emas berbentuk gelang dan kalung. Beratnya sama masing-masing 10 gram, tetapi salah satunya baru diserahterimakan beberapa waktu kemudian dari waktu transaksi. Timbangannya sama, ini sudah betul, tetapi penyerahan salah satunya tertunda inilah akhirnya terjadi riba.

Contoh 2:

Pak Edi menukarkan uang kertas Rp100.000,- dengan pecahan Rp1000,- kepada Pak Wawan. Tetapi Pak Wawan hanya membawa 20 lembar uang Rp1000.-, sisanya baru bisa diserahkan satu jam kemudian. Jika kita perhatikan nilainya sama seratus ribu ditukar dengan seratus ribu, ini sudah betul, tetapi ada sisa yang tertunda penyerahannya akhirnya terjadi riba.

Contoh 3:

Pak Dadang berhutang kepada Pak Supar uang sejumlah Rp500.000,- yang akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan. Ternyata ketika sudah jatuh tempo Pak Dadang belum bisa melunasinya. Maka Pak Supar bersedia menunda tagihannya dengan svarat Pak Dadang harus memberikan tambahan pada piutangnya. Misalnya setiap bulan 2% dari piutangnya.

Contoh 4:

Ketika akad hutang-piutang berlangsung antara Pak Dodo (si piutang) dan Pak Rambat (orang yang berhutang), Pak Dodo mensyaratkan agar Pak Rambat memberikan tambahan ketika telah jatuh tempo.

3. Riba Qardh

Bentuk riba ini adalah seseorang meminjami orang lain sejumlah uang dengan syarat pemanfaatan sesuatu

Contoh 1:

Pak Sukun meminjami uang kepada Pak Jampang dengan syarat menempati villanya selama hutang belum dilunasi.

Contoh 2:

Seorang petani meminjam uang kepada Pak Juragan dengan akad selama belum bisa mengembalikan, Pak Juragan dipersilahkan menggarap sawahnya.

Contoh 3:

Seorang mahasiswa membutuhkan uang. Temannya mau meminjaminya dengan syarat selama belum dilunasi ia dapat memanfaatkan laptopnya.

Ketiga contoh diatas, meskipun tidak ada penambahan di dalam hutang-piutangnya tetapi adanya syarat pemanfaatan tertentu inilah yang menyebabkan terjadinya riba.

D. Hukuman dan Ancaman bagi Pelaku Riba

1. Dia akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika dibangkitkan dari alam barzah. Dia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.

Allah ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ ٱلْمَسِّ)

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila” (QS. Al-Baqarah 275)

2. Bagi orang yang tetap menjalankan riba setelah mendapatkan penjelasan tentang keharamannya, maka ia diancam dimasukkan neraka bahkan selama-lamanya di dalam neraka. Allah berfirman:

فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Maka orang yang datang kepadanya pelajaran (larangan) dari Tuhannya lalu dia berhenti (dari riba), maka baginya apa yang telah berlalu dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan orang yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itulah penghuni- penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah 275)

3. Allah mengumandangkan peperangan kepada orang-orang yang tidak meninggalkan riba. Allah berfirman:

فإن لم تَفْعَلُوا فَأَذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ ورسوله )

“Maka jika kalian tidak melakukan (meninggalkan riba) maka ketahuilah Allah dan rasulNya akan memerangi kalian” (QS. Al-Baqarah: 279)

4. Pelaku riba tidak lain adalah orang dzalim. Setiap orang dzalim di akhirat nanti terancam menjadi orang bangkrut. Di dalam Hadits Abu Hurairah radiallahu anhu Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

اتَذَرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فينا من لا درهم له ولا متاع، فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة، وصيام، وزكاة، ويأتي قد شتم هذا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكل مال هنا وسفك دم هذا، وضرب هذاء تتغطى هذا من حسابه، وهذا من حياته، فإن فيت حالة قبل أن يقضى ما عليه أحد من خطاياهم فطرحت عليه، ثُمَّ طرح في النار (صحیح مسلم )

“Tahukah kalian siapa orang bangkrut itu? Mereka menjawab: Orang bangkrut dari kalangan kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta benda. Nabi bersabda: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, zakat. Tetapi dia telah mencaci maki (fulan) menfitnah ini (si fulan), memakan harta ini (si fulan, menumpahkan darah ini (si fulan) dan memukul ini (si fulan). Maka ini diambilkan dari kebaikannya dan ini juga (diambilkan) dari kebaikannya. Jika kebaikannya sudah habis sebelum diputuskan apa yang menjadi kewajibannya, maka diambillah dari kesalahan kesalahan mereka lalu ditimpakan kepadanya kemudian diapun dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berbuat dzalim pahalanya bisa dikuras habis diberikan kepada orang-orang yang pernah didzaliminya. Hendaklah takut wahai para pelaku bisnis dengan sistem riba, berapa banyak orang yang telah mereka dzalimi? Maukah mereka masuk ke dalam golongan orang bangkrut di hari kiamat nanti. Wał iyadzu billah.

Judul buku : Awas Riba Mengepung Anda

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa memohon istana di Surga https://nidaulfithrah.com/doa-memohon-istana-di-surga-2/ Mon, 06 Apr 2026 00:00:00 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21662 ﴿ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ﴾ [التحريم: 11].

Wahai Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu di dalam surga. (At Tahrim Ayat 11)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa agar menjadi munib (orang yang senantiasa kembali kepada Allah ta’ala) https://nidaulfithrah.com/doa-agar-menjadi-munib-orang-yang-senantiasa-kembali-kepada-allah-taala-2/ Sat, 04 Apr 2026 23:20:00 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21638 ﴿ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ ﴾ [الممتحنة: 4].

Wahai Rabb kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. (Al Mumtahanah Ayat 4)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa agar dihilangkan kedengkian terhadap orang muslim https://nidaulfithrah.com/doa-agar-dihilangkan-kedengkian-terhadap-orang-muslim/ Sat, 04 Apr 2026 04:27:16 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21634 ﴿ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ ﴾ [الحشر: 10].

Wahai Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (Al-Hasyr Ayat 10)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>
Doa ketika sudah berumur 40 tahun https://nidaulfithrah.com/doa-ketika-sudah-berumur-40-tahun-2/ Fri, 03 Apr 2026 01:34:39 +0000 https://nidaulfithrah.com/?p=21632 ﴿ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴾ [الأحقاف: 15].

Wahai Rabb ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal shaleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (Al-Ahqaf Ayat 15)

Judul buku : 162 DOA DARI AL QUR’AN & HADITS

Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc. Hafidzahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabaya)

]]>