Afwan ust. Ada titipan pertanyaan dari teman… Assalamualaikum, saya mau tanya gimana hukumnya kalo muslimah masuk dan ikut kegiatan gereja serta dia melepas hijabnya? Jazakumullahukhoiron
Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah. Ahlan wa sahlan di majalah FITHRAH. Allahu Al-Musta’an, bagaimana mungkin muslimah bisa berbuat demikian. Ketahuilah di dalam ajaran Islam ada ajaran Al-Wala’ dan Al-bara’. Al-Wala’ artinya cinta dan loyalitas. Al-Bara’ artinya bersikap keras, berlepas diri dan memutuskan ikatan hati. Al-Wala’ hanya kepada agama Islam, ajarannya dan pemeluknya. Adapun kepada selain Islam haruslah berba’ra. Juga kepada ajarannya dan pemeluknya. Allah Ta’ala berfirman,
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (الكافرون:6)
“Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku” (QS. Al-Kafirun)
Maka, apapun yang merupakan ibadah non muslim kita tidak boleh andil di dalamnya meskipun hanya mengucapkan selamat. Adapun kepada penganutnya, kita hanya diperbolehkan berbuat baik dan berlaku adil. Artinya sebatas memenuhi hak-hak mereka di dalam kehidupan keseharian. Dan, tidak boleh menjadikannya sebagai teman akrab. Karena hal ini sudah memasuki wilayah Al-Wala’. Apalagi menjadikannya sebagai pemimpin. Tentang tema ini sudah saya bahas panjang lebar. Silahkan bisa dilihat kembali di majalah FITHRAH edisi Rabiul Awwal 1439 H/ Januari 2018 pada judul BAHASAN UTAMA I love you.
(Muhammad Nur Yasin)