Keterangan: Mereka mendapatkan bagian seperenam (1/6) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ayah mendapatkan bagian seperenam (1/6) jika mayat meninggalkan anak atau cucu. Demikian juga kakek.
2. Ibu mendapatkan seperenam (1/6) jika mayat meninggalkan anak atau cucu. Juga ketika mayat meninggalkan dua saudara atau lebih (baik kandung, seayah atau seibu, lelaki atau perempuan).
3. Cucu perempuan mendapatkan bagian seperenam (1/6), jika tidak ada cucu lelaki atau berbarengan dengan satu (1) anak perempuan.
4. Saudari seayah mendapatkan bagian seperenam (1/6), jika mayat meninggalkan saudari kandung.
5. Saudara dan saudari seibu masing-masing mendapatkan bagian seperenam (1/6) jika seorang diri dan tidak ada ayah ke atas atau anak ke bawah.
Judul buku : Belajar Ilmu Waris Praktis
Penulis : Muhammad Nur Yasin Zain, Lc.Hafizhahullah
(Pengasuh Pesantren Mahasiswa Thaybah Surabay