Assalamu’alaykum ustadz… Utk syariatnya mengajukan khulu’ ke suami itu bgmn ustadz. Bicara ke suami kmd mengembalikan mahar sudah cukup atau.. Apa perlu suami mengucap talaq? Apa perlu ada saksi? Atau bgmn ustadz?
Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah. Ahlan wa sahlan di Majalah FITHRAH. Adalah haram istri meminta cerai dari suami (khulu’). Kecuali dengan syarat jika keberadaannya di zhalimi atau keberadaannya bersama sang suami hanya akan terus menambah dosa. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka istri tersebut diharamkan mencium bau Surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ (رواه التزمذى)
“Dari Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: wanita siapapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa suatu kesalahan (yang diperbuat suami) maka haram baginya bau Surga” ( HR. At-Tirmidzi)
Namun, jika persyaratan terpenuhi istri diperbolehkan meminta dicerai (khulu’). Disebutkan di dalam sebuah riwayat,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ ، وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً (رواه البخارى)
“Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit bin Qois mendatatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata: Ya Rasulullah, Tsabit bin Qois saya tidak mencela akhalak dan agamanya, tapi saya mengkhawatirkan kekufuran di dalam Islam (berbuat dosa karena terus memperlakukannya dengan tidak baik). Nabi bersabda: Kamu harus mengembalikan kepadanya kebunnya? Dia menjawab: Iya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata (kepada Tsabit bin Qois): Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia” (HR. Bukhari)
Mekanismenya berikut ini:
- Kembalikan maharnya, atau lebih sedikit dari itu atau lebih banyak dengan kesepakatan keduanya.
- Setelah menerima pengembalian mahar, maka suami harus menceraikannya
- Jika suami tidak mau menceraikannya, maka permasalahannya diangkat ke pengadilan lalu pengadilan yang mencopot identitas sebagai suami. Allahu A’lam
(Muhammad Nur Yasin)